Business

Diduga Berkedok Sebagai Pekerja, Oknum WNA Korea Segera Dilaporkan

Karena nama yang tertera di dalam STNK mobil tersebut adalah PT. POWER MARINE TECH, kamipun bertanya tanya

Published

on

Ilustrasi : Unit mobil yang ditagih mengalami kecelakaan

Membumi.com

Jakarta (24/2/24) – Belum usai persoalan PT. UBM yang dibumbui dengan aroma perselingkuhan, kali ini nama Mr. Kim kembali santer setelah beredarnya surat penyataan yang isinya terkait kewajiban atas nama parhanudin dalam melunasi biaya pembelian mobil kepada Mr. Kim.

Parhanudin yang kami coba konfirmasi terkait hal ini (24/2/24) membenarkan adanya surat pernyataan pelunasan sisa biaya pembelian mobil dengan Nomor Polisi DA 8957 CK senilai Rp. 250 juta yang ditujukan kepada Mr. Kim yang ditanda tanganinya pertanggal (20/10/2022).

Selanjutnya kamipun meminta tanggapan Bagus JW selaku kuasa hukum Kimyaojin yang dalam keterangan persnya mengatakan bahwa klien nya (Mr. Kim) mengungkapkan persoalan jual beli mobil dengan sdr. Parhanuddin tidak berjalan dengan baik.

” Seiring waktu hingga lewat jatuh tempo sesuai kesepakatan antara klien kami dengan sdr. Parhanuddin tertanggal (28/10/2022) tidak juga kunjung diselesaikan sisa pembayarannya oleh sdr. Parhanuddin, ” ungkap Kuasa Hukum Mr. Kim.

Baca : Masuk Ranah Pidana, UU PMA Larang Perjanjian Pinjam Nama

” Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum pada (30/11/23), kami kemudian menugaskan tim untuk menemui sdr. Parhanuddin yang kabarnya sedang mengerjakan proyek di Bengkulu, namun tim belum berhasil menemuinya karena ybs tidak berada di lokasi, ” sebut Bagus.

Bagus JW yang ingin melaporkan hasil penulusuran terhadap sdr. Parhanuddin yang sudah beberapa bulan tidak ada kegiatan di lokasi kepada klien nya (Mr. Kim), merasa kesal tidak dapat menghubungi kliennya.

” Kenapa klien kami tidak merespon Wa dan mengangkat telp kami hampir satu bulan lamanya, karena tidak bisa dihubungi akhirnya kami menghubungi sdr. Parhanuddin agar mengirimkan foto STNK dari mobil tersebut, ” sebut Bagus.

” Karena nama yang tertera di dalam STNK mobil tersebut adalah PT. POWER MARINE TECH, kamipun bertanya tanya, apakah perusahaan tersebut adalah milik klien kami ? atau apa yang sebenarnya terjadi ? ” sebut Bagus merasa janggal.

Baca : Terkuak, Mr. K Ungkap Kronologi dan Hubungannya dengan Bu NN

Lebih lanjut dalam keterangan persnya Bagus JW yang tidak bisa menghubungi kliennya (Mr. Kim) akhirnya mencari tau siapa pemilik PT. POWER MARINE TECH tersebut.

” Dari info yang kami dapatkan, ternyata perusahaan itu milik klien kami (Mr. Kim) dan istrinya yang bertindak sebagai Direktur. Lalu kami sampaikan ke Parhanudin maksud kedatangan kami untuk mengambil unit tersebut, namun dia tidak terima karena kami hanya mendapat kuasa dari klien kami (Mr. Kim) dan bukan dari PT. PMT, ” ungkap Bagus JW.

Kuasa Hukum WNA atas nama Kimyaojin ini juga mengungkapkan bahwa setelah terjadi perdebatan dengan pihak Parhanuddin, pihaknya mengalah karena sebagaimana aturan hukum yang disampaikan oleh Sdr. Parhanuddin adalah benar.

” Parhanuddin juga mengakui bahwa pihaknya sedang terkena musibah dan mobil tersebut saat ini sedang dalam perbaikan di bengkel. Karena itu jika mobil tersebut tetap ditarik paksa, lalu siapa yang bertanggung jawab atas dana yang sudah diserahkan dan ditransfer kepada klien kami ? ” ungkap Bagus menambahkan.

Baca : Nominee Makin Marak, Negara Makin Rugi: Notaris Terlibat Terancam Bui

Diakhir keterangan persnya Bagus JW juga mengungkapkan bahwa Parhanuddin akan membuat laporan pidana ke pihak Kepolisian dan juga melaporan Mr. Kim ke kantor Imigrasi Pusat karena diduga keras merupakan pemilik PT. POWER MARINE TECH.

Terkait hal tersebut Kimyaojin WNA asal Korea yang sebelumnya pernah diputuskan bersalah dan dideportasi oleh pihak imigrasi yang juga kami konfirmasi terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diterbitkan masih belum dapat dimintai keterangan. Nah.

.

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version