Pekanbaru – Menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Said Lukman dalam keterangan persnya mengatakan.
Amar putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menolak seluruh permohonan Paslon 01 pada senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat adalah dalil pembenaran tidak dapat diterima akal sehat sebut Lukman.
“ Sebagaimana dikutip situs Mahkamah Konstitusi RI bahwa dalih atas enam klaster sebagaimana dikelompokkan MK tersebut adalah keputusan yang liar. Putusan MK itu seperti tidak berdosa, tidak ada beban dan tidak punya rasa malu atau bersalah, “ sebut Lukman.
” mengenai memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden, jelas melanggar Pasal 22 ayat (3), namun ajaibnya MK menyatakan hal tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum, ” tambah Aktivis Islam ini.
Dalil pembenaran MK yang tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi karena sebagian dari besar fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin mustinya mengajukan keberatan sejak awal.
Kemudian mengenai Bawaslu yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Capres nomor 02 yang didalilkan kurang bukti materil menurut Lukman MK hanya mencari dalih pembenaran.
Apalagi soal fakta adanya intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon yang menguntungkan Capres nomor urut 02. Mustinya MK membatalkan atau mendiskualifikasi Capres 02, ini malah disebut tidak beralasan, rusak – rusak ! ” sebut Lukman sambil mengucap.
” Dah jelas Paman Budak tu keno sanksi etik, bahkan tecampak dari kursi Ketua MK, malah dalam putusan ini, MK mendalilkan bahwa tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum, ” sebut Lukman.
Diakhir keterangan persnya, Said Lukman mengingatkan kembali sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud, tentang tiga jenis hakim.
“Hakim itu ada tiga, satu orang di surga dan dua orang berada di neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam berhukum maka ia berada di neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di neraka.” Nah