Pekanbaru – Menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Said Lukman dalam keterangan persnya mengatakan.
Amar putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menolak seluruh permohonan Paslon 01 pada senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat adalah dalil pembenaran tidak dapat diterima akal sehat sebut Lukman.
“ Sebagaimana dikutip situs Mahkamah Konstitusi RI bahwa dalih atas enam klaster sebagaimana dikelompokkan MK tersebut adalah keputusan yang liar. Putusan MK itu seperti tidak berdosa, tidak ada beban dan tidak punya rasa malu atau bersalah, “ sebut Lukman.
” mengenai memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden, jelas melanggar Pasal 22 ayat (3), namun ajaibnya MK menyatakan hal tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum, ” tambah Aktivis Islam ini.
Dalil pembenaran MK yang tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi karena sebagian dari besar fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin mustinya mengajukan keberatan sejak awal.
Kemudian mengenai Bawaslu yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Capres nomor 02 yang didalilkan kurang bukti materil menurut Lukman MK hanya mencari dalih pembenaran.
Apalagi soal fakta adanya intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon yang menguntungkan Capres nomor urut 02. Mustinya MK membatalkan atau mendiskualifikasi Capres 02, ini malah disebut tidak beralasan, rusak – rusak ! ” sebut Lukman sambil mengucap.
” Dah jelas Paman Budak tu keno sanksi etik, bahkan tecampak dari kursi Ketua MK, malah dalam putusan ini, MK mendalilkan bahwa tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum, ” sebut Lukman.
Diakhir keterangan persnya, Said Lukman mengingatkan kembali sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud, tentang tiga jenis hakim.
“Hakim itu ada tiga, satu orang di surga dan dua orang berada di neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam berhukum maka ia berada di neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di neraka.” Nah
Taluk Kuantan – Soal kisruh pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi, hari ini (20/11/24) dihalaman komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan Pemangku adat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan surat terbuka untuk Prabowo Subianto.
Ada tiga poin yang menjadi penekanan para pemangku adat Kuansing tersebut.
Pertama, mereka mempertanyakan persoalan yang terjadi di Partai Gerindra Kuansing. Sebab, mereka mengaku ikut membesarkan Partai Gerindra di Kuansing.
“Kami merasa ikut membesarkan partai Gerindra, dari empat kursi menjadi sembilan kursi di DPRD Kuansing,” kata Datuk Sirajo yang mewakili Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing.
Kedua, LAN Kuansing mempertanyakan proses pergantian Ketua DPRD Kuansing yang baru seumur jagung.
“Tidak ada angin, tidak ada badai, tiba-tiba Gerindra melakukan pergantian Ketua DPRD,” kata Datuk Sirajo.
Poin ketiga yakni, mempertanyakan penyebab pergantian Ketua DPC Gerindra Kuansing Suhardiman Amby yang merupakan Bupati Kuansing dan juga Ketua Umum LAN Kuansing.
“Kami mohon perhatian yang sesungguhnya dari Bapak Prabowo Subianto terhadap kondisi Gerindra Kuansing saat ini,” kata datuk Sirajo.
Surat terbuka untuk Ketua Gerindra Prabowo Subianto dilakukan para pemangku adat Kuansing yang tergabung dalam LAN. LAN merupakan wadah para datuk, ninik mamak dan suluh bendang yang berjumlah 1.640 orang.
“Mudah-mudahan, Pak Prabowo mendengar dan menjadi perhatian beliau terhadap persoalan Kuansing saat ini,” kata Datuk Sirajo.***
Dok. GI / Jurnasyanto Sukarno / Papuan Indigenous people from the Awyu and Moi Sigin are accompanied by activist and communities as they return to the Supreme Court (MA) building.
Membumi.com
Jakarta (1/11/24) – Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan. Putusan ini menambah deretan kabar buruk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang di meja hijau melawan ancaman perusakan lingkungan hidup.
“Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya. Saya merasa lelah dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan ke mana lagi?” kata Hendrikus Woro.
Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Manado menolak gugatan serta bandingnya. Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).
Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.
Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu. Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Salah satu poin penting dissenting opinion tersebut menyangkut tenggat waktu gugatan 90 hari–yang sebelumnya menjadi dalih PTUN Makassar untuk menolak permohonan banding Hendrikus Woro. Dalam pertimbangannya, hakim Yodi merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, bahwa perhitungan yang dimaksud hanya hari kerja. Perhitungan tenggat waktu juga mesti mencakup hari libur lokal Provinsi Papua.
Namun, karena mempertimbangkan keadilan substantif ketimbang keadilan formal, hakim Yodi berpendapat pengadilan perlu mengesampingkan ketentuan tenggat waktu itu dengan melakukan invalidasi praktikal.
“Dari pertimbangan dissenting opinion menyangkut tenggat waktu tersebut, kami menilai Mahkamah Agung inkonsisten dalam menerapkan aturan yang mereka buat. Padahal Peraturan Mahkamah Agung adalah petunjuk yang digunakan peradilan internal,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.
“Putusan MA ini tidak berarti objek gugatan sudah benar karena dua hakim tidak memeriksa substansinya. Namun satu majelis hakim dalam dissenting opinion menyatakan bahwa penerbitan amdal terbukti belum mengakomodasi kerugian di wilayah kehidupan masyarakat adat, yang dikelola dan dimanfaatkan turun-temurun.”
Hakim Yodi Martono berpendapat bahwa objek gugatan–surat izin lingkungan hidup untuk PT IAL–bertentangan dengan berbagai asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga harus dibatalkan. Namun, hakim Yodi kalah dalam pemungutan suara.
“Ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat. Perjuangan menyelamatkan hutan adat Papua akan lebih berat apalagi dengan pemerintahan hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate. Hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati. Saat banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.
Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA, masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli lalu. Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.
“Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka–yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat. Pada prinsipnya kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya. Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat. Ini adalah bagian dari agenda penegakan hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari pemanasan global. Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua bukan tanah kosong!” kata Emanuel Gobay, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua.
Dok. X Presiden Prabowo Subianto " Hari Buruh Nasional " 1 Mei 2023
Membumi.com
Jakarta – Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Rosan Roeslani sore ini (29/10/24) mengundang media dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam acara DEKLARASI GSN pada tanggal 2 November di Indonesia Arena.
Menurutnya Presiden Prabowo selaku Ketua Dewan Pembina akan meresmikan peluncuran GSN ke masyarakat di hadapan lebih dari 15 ribu orang perwakilan seluruh golongan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
Peluncuran GSN menjadi rangkaian acara strategis Presiden Prabowo segera setelah pelantikan dan penataran para anggota kabinet Merah Putih yang digelar selama empat hari sampai Minggu kemarin di Magelang, Jawa Tengah, guna membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional.
Melalui GSN, Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina bersama Rosan Perkasa Roeslani sebagai Ketua Umum GSN bermaksud untuk menyatukan semua kekuatan, gagasan, dan sumber daya yang dimiliki Indonesia untuk satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan maju dengan lebih cepat.
Rosan membandingkan peran strategis GSN dengan kebebasan pers dalam alam demokrasi modern. “Kebebasan pers yang dilindungi oleh negara awalnya lahir sebagai anti tesis dan kemudian sebagai pelengkap terhadap konsep demokrasi Trias Politika. Itulah sebabnya media disebut Pilar keempat demokrasi. Demikian juga GSN kami harap bisa menjadi Pilar Kelima atau sintesis dari empat pilar demokrasi yang sudah ada. Dimana gagasan-gagasan besar bisa segera dimatangkan, diperjuangkan dan akhirnya diwujudkan dengan dukungan penuh dari negara dan partisipasi penuh dari masyarakat,” ujar Ketua Umum GSN Rosan Roeslani di acara Konferensi Pers GSN, Plataran Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Oleh karena itulah, menurut Rosan, kolaborasi sejak awal antara GSN dan media massa adalah syarat mutlak untuk mensukseskan dan menyebarkan tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan seluruh elemen bangsa.
“Visi GSN adalah menjadi organisasi yang merekatkan seluruh rakyat Indonesia. Dengan cara menampung dan mewujudkan gagasan-gagasan besar menjadi solusi-solusi konkrit bagi kehidupan masyarakat dan kemajuan bangsa. Baik rakyat Indonesia di dalam negeri maupun yang menjadi diaspora di seluruh dunia,” tambah Rosan yang sekaligus adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi di Kabinet Merah Putih.
Rosan kemudian mencontohkan gagasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam proses singkat sejak Pilpres 2024, dapat langsung diwujudkan menjadi sebuah kebijakan nyata, sekaligus gebrakan dalam pemerintahan Prabowo – Gibran. Itu adalah gagasan yang tidak lain berangkat dari hasil dialog antara para ahli di dalam Tim Kampanye Nasional (TKN). Demikian juga gagasan untuk membebaskan jutaan petani dan nelayan dari hutang yang sudah membebani selama bertahun-tahun.
“Kita saksikan sendiri bagaimana proses yang dilalui bisa sangat singkat. Dari gagasan, menjadi dialog para ahli, hingga akhirnya dituangkan dalam kebijakan nyata pemerintah yang didukung penuh sumber daya, kelembagaan, dan anggaran yang dibutuhkan,” tambah Rosan.
Saat ini sudah didirikan Badan Gizi Nasional dalam waktu tidak sampai satu tahun sejak gagasan Makan Bergizi Gratis diusulkan. Hal ini menginspirasi Presiden Prabowo Subianto untuk melembagakan proses identifikasi dan realisasi gagasan itu sendiri dalam satu paguyuban yang disebut GSN.
“Misi GSN adalah menghasilkan resolusi-resolusi serupa untuk direalisasikan secara nyata oleh pemerintah, dengan dukungan pemerintah, atau melalui sumber daya GSN sendiri. Supaya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung dan cepat oleh masyarakat,” terang Rosan Perkasa Roeslani. Singkatnya, tegas Rosan, ada tiga keunikan dan keunggulan GSN yang akan membuat GSN tumbuh dan berkembang pesat, serta berdampak nyata dan positif bagi masyarakat dan negara.
Pertama, GSN disusun sedemikian rupa untuk punya kemampuan dan kekuatan besar untuk mewujudkan gagasan-gagasan besar dari Putra Putri terbaik bangsa. Selain karen dibina langsung oleh Presiden RI ke 8, juga karena GSN berisi seluruh eleman kekuatan bangsa.
“Melalui GSN, kekuasan menjadi kekuatan baik dan besar bagi kehidupan masyarakat dan kemajuan bangsa,” jelas Rosan. Kedua, kekuatan utama GSN ada pada kekuatan gagasan. Karenanya membutuhkan lingkungan yang mengedepankan kebebasan berpikir dan bersuara.
“Karena prinsip utama GSN adalah kekuatan gagasan dan jaringan, kami berharap GSN dengan sendirinya menjadi organisasi yang bersifat otonom dalam menyuarakan dan memperjuangkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Rosan.
Ketiga, GSN akan tumbuh mengakar dan tersebar. Artinya GSN akan memperjuangkan gagasan yang mengakar kepada kearifan budaya, sejarah dan tradisi lokal yang notabene sangat beragam dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Hal ini penting untuk memastikan gagasan dan inisiatif GSN ke depan akan didukung partisipasi masyarakat dan dampaknya berkesinambungan (sustainable),” tambah Rosan
Ditanya mengenai kenapa dinamakan Gerakan Solidaritas Nasional, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GSN Bobby Gafur Umar menjelaskan bahwa Gerakan Solidaritas Nasional bukan terdiri dari tiga kata melainkan dua frase yaitu Gerakan dan Solidaritas Nasional yang merupakan sikap dan kesadaran untuk mengesampingkan perasaan dan kepentingan diri sendiri untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.
“Artinya GSN bukan sekedar memperjuangkan kerukunan dan persatuan, melainkan menyatukan seluruh rakyat Indonesia dalam satu tujuan dan kesadaran yang sama yaitu: mendahulukan kepentingan orang lain dan orang banyak demi keutuhan dan kemajuan bangsa. GSN adalah gerakan untuk menyebarkan Solidaritas Nasional sebagai nilai dan budaya khas Indonesia ke depan,” kata Bobby menjelaskan.
Melanjutkan penjelasan tersebut, Sekjen GSN Bobby Gafur Umar mengajak peran aktif media massa untuk bersama-sama menyukseskan peluncuran GSN, agar dapat menjadi wadah bersama bagi seluruh elemen masyarakat dalam memberikan yang terbaik untuk negeri.
“Peluncuran Gerakan Solidaritas Nasional akan dilangsungkan pada 2 November 2024 di Indonesia Arena dengan perkiraan jumlah massa yang akan hadir mencapai lebih dari 15 ribu peserta,” jelas Bobby Gafur Umar.
Tentang Gerakan Solidaritas Nasional
Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) merupakan sebuah paguyuban yang bersifat independen namun memiliki komitmen kuat untuk berperan aktif dalam mendukung kepemimpinan nasional, khususnya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. GSN hadir sebagai sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menyatukan seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam upaya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk menciptakan dampak nyata, GSN membuka diri untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen bangsa. Kami berencana untuk melibatkan stakeholders terkait melalui berbagai aktivitas yang bertujuan mendukung keberhasilan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas, GSN yakin bahwa kolaborasi dapat membawa perubahan positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.