Entertainment2 tahun ago
Baca, Ini Catatan Penting bagi Para Penerus Kesultanan, Masyarakat Adat dan Para Kepala Daerah
"telah digariskan dalam UUD 1945 sebelum Amandemen, mengenai Pendiri Negara yang mengakui bahwa Teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia itu berasal dari 250 Kerajaan, Suku dan Marga,"