Connect with us

Headlines

RUU Polri Akan Menambah Daftar Panjang Praktik Legislasi Anti Demokrasi

Koalisi menilai RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kepentingan kekuasaan.

Published

on

Dok. Ilustrasi Aparat Kepolisian

Membumi.com

Jakarta – Penerbitan Surpres RUU Polri menunjukkan arogansi Presiden Joko widodo dalam penyusunan regulasi. Lagi-lagi Presiden Jokowi kembali mengabaikan prinsip konstitusi  dan  kedaulatan rakyat dalam penyusunan undang-undang.

Proses perencanaan dan penyusunan RUU Polri oleh DPR yang sembunyi-sembunyi, tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang partisipasi bermakna kepada publik yang jelas-jelas melanggar aturan main demokrasi dan konstitusi justru disambut mesra oleh Presiden dengan dukungan surat Presiden.

Pada akhirnya, proses pembahasan RUU Polri di DPR hanya akan  mengukuhkan praktik Legislasi Otoriter dan melegitimasi kepentingan politik pemerintahan jokowi untuk memperkuat kekuasaan dan  kendali terhadap ruang publik masyarakat.

Koalisi menilai RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kepentingan kekuasaan. RUU ini juga bukan untuk melakukan koreksi terhadap institusi kepolisian yang bermasalah dan gagal dalam mereformasi institusi paska reformasi.

Jika nantinya disahkan hanya akan menjadi legitimasi upaya paksa negara melalui aparat kepolisian kepada rakyat seperti penyadapan,  memata-matai rakyat bahkan kriminalisasi termasuk politisasi dan multifungsi kepolisian.  

Betapa tidak, ditengah brutalitas dan buruknya kinerja kepolisian untuk melindungi rakyat yang nampak dalam berbagai kasus. DPR RI dan Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024 nanti justru akan memberikan berbagai hadiah kewenangan baru kepada Kepolisian RI, bahkan tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai. Padahal, kewenangan besar tanpa kontrol hanya akan melahirnya korupsi dan kesewenang-wenangan.

Selasa, 8 Juli 2024. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), salah satu di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Meski belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beleid, Dasco menyampaikan bahwa proses pembahasan akan segera dilanjutkan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai bahwa diterbitkannya Surpres RUU Polri tersebut lagi lagi adalah wujud penelantaran terhadap berbagai kritik publik yang  gencar menyorot proses legislasi yang sembunyi-sembunyi dan bermasalah. Terlebih  substansi RUU Polri ini sarat kepentingan elit.

Langkah Presiden Joko Widodo yang mengirimkan surat presiden ini patut dinilai sebagai tindakan yang mengkhianati demokrasi dan konstitusi. Langkah Presiden dan DPR RI selain telah mengerdilkan cara-cara demokratis dengan memaksakan terbitnya Surpres dan bersikeras untuk melanjutkan pembahasan RUU Polri ini, juga dipastikan sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan publik dan tidak memiliki intensi untuk melakukan perbaikan fundamental bagi Polri.

Hal tersebut ditandai dengan proses yang  terburu-buru, di masa lame duck (politikus yang segera berakhir masa jabatan), hal mana RUU ini tidak termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tidak melalui perencanaan dan penyusunan yang transparan, partisipatif dan akuntabel sehingga pada gilirannya mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Sebelum mengirimkan Surpres ke DPR RI, seharusnya Presiden Joko Widodo membuka mata dan telinga terhadap kritik dan penolakan terhadap RUU Polri yang disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil. Semestinya, Presiden meninjau kembali rancangan undang-undang usulan DPR yang sarat masalah baik formil maupun substansi dengan mengakomodasi tuntutan publik, bukan justru bersikeras menerbitkan Surpres.

Terlebih lagi RUU Polri ini akan memberi kewenangan yang demikian besar dan luas kepada institusi yang dalam beberapa tahun terakhir justru tengah ramai disorot publik dan sarat dengan masalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Sehingga langkah Presiden ini justru hanya kian menunjukan praktik-praktik legislasi otoriter “unjuk kuasa” dengan mengabaikan kritik publik.

Baca : Presiden dan DPR RI Gagal Jalankan Mandat Konvensi Anti Penyiksaan

Merujuk pada berbagai pertimbangan diatas, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian berpandangan sebagai berikut:

Pertama, RUU Polri digarap secara senyap, tidak transparan, terburu-buru, nir-urgensi, tanpa memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik. Dalam konteks ini, jelas proses pembentukan tersebut telah mengabaikan kaidah konstitusional yang telah digariskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bahkan RUU Polri sebelumnya tidak termasuk dalam Prolegnas DPR RI 2020-2024. Ini menunjukkan bahwa RUU Polri merupakan bentuk penyelundupan legislasi.

Apabila nantinya disahkan, RUU Polri hanya akan menambah daftar panjang praktik dan produk legislasi yang antidemokrasi dan anti kepentingan rakyat selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penyelundupan legislasi ini memiliki daya rusak yang serupa dengan revisi UU KPK yang telah terbukti melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maupun RUU Minerba, revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang melegitimasi perusakan lingkungan, perampasan lahan, pelemahan perlindungan buruh, marginalisasi masyarakat adat, dan rakyat pada umumnya.

Kedua, substansi dalam RUU Polri yang saat ini beredar, sama sekali tidak menyentuh persoalan fundamental di tubuh Polri. Beleid tersebut bahkan hanya fokus pada pasal-pasal baru yang justru akan memperbesar dan memperluas kewenangan Polri dengan mengabaikan perbaikan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap kepolisian (oversight mechanism) yang efektif, serta menegasikan pengarusutamaan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemolisian.

Apabila nantinya disahkan, substansi yang ada di dalam rancangan tersebut dikhawatirkan hanya akan memperburuk atau kian memperparah kondisi yang telah ada sebelumnya, yakni institusi Polri yang menurut kajian dan catatan berbagai elemen masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara independen (state auxiliary bodies) menempatkannya sebagai aktor dominan pelanggaran HAM, maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), hingga praktik-praktik korupsi.

Ketiga, dikeluarkannya Surpres tentang RUU Polri menunjukkan tidak adanya sensitivitas (insensitivitas) Presiden atas permasalahan-permasalahan kewenangan dan kultur Polri yang mengemukat, terutama yang berlangsung belakangan ini. Sejak RUU Polri ini dibahas pada Mei 2024, sejumlah tindakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan Polri masih kerap terjadi di masyarakat.

Sedikitnya misal, di Padang, polisi bertanggung jawab atas kematian seorang anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana yang ditengarai menjadi korban penyiksaan termasuk belasan anak-anak lainnya yang telah dipastikan mengalami penyiksaan oleh anggota kepolisian.

Dalam prosesnya pun, polisi cenderung menutup-nutupi kasus tersebut dengan mengaburkan fakta, menyembunyikan rekaman CCTV, dan bahkan memburu orang yang membuat viral kasus ini alih-alih memproses serius kasus penyiksaan tersebut.  

Ketiadaan pengawasan yang komprehensif sehingga menyebabkan rentannya rekayasa kasus juga terlihat di kasus Pegi Setiawan yang dituduh menjadi dalang pembunuhan kasus Vina di Cirebon. Pada hari Senin, 8 Juli, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan menyatakan bahwa penangkapan dan penyidikan Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini menunjukkan bahwa, bahkan dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan delapan tahun pun, polisi bertindak sembrono sehingga melakukan salah tangkap. Belum termasuk deretan momok dan “riwayat hitam” kepolisian.

Semisal tragedi pembunuhan Brigadir “J” yang kerap dikenal sebagai “Kasus Sambo”, keterlibatan Irjen Teddy dalam perdagangan gelap narkotika, kematian massal ratusan warga di tragedi Kanjuruhan, skandal “konsorsium 303”, brutalitas kepolisian sepanjang aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, tragedi di Rempang Batam, peristiwa di Bangkal Seruyan, dan deretan tragedi kemanusiaan serta praktik-praktik koruptif lainnya yang melibatkan kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mendesak agar Presiden RI dan DPR RI segera menghentikan proses pembentukan RUU Polri dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Presiden RI segera menarik Surpres terkait dengan RUU Polri;

2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan pembahasan tentang RUU Polri, khusus rancangan usul inisiatif Badan Legislasi DPR saat ini;

3. Presiden dan DPR RI harus memprioritaskan perbaikan-perbaikan krusial dan fundamental yang selama ini menjadi permasalahan Polri sebagai bagian dari ikhtiar reformasi kepolisian yakni persoalan luasnya kewenangan serta transparansi dan akuntabilitas pengawasan terhadap kewenangan kepolisian;

4. Presiden dan DPR RI memprioritaskan pembahasan rancangan KUHAP untuk memperbaiki kualitas hukum acara dan/atau ketentuan penegakan hukum, dengan tetap memastikan adanya proses legislasi yang demokratis, transparan dan membuka lebar ruang partisipasi publik yang bermakna.

5. Presiden dan DPR RI  berhenti untuk mempertontonkan praktik otoritarianisme dalam penyusunan legislasi;

.

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI KEPOLISIAN

AJAR (Asia Justice and Rights), AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis Independen), Amnesty Internasional Indonesia , Centra Initiative, ELSAM, HRWG (Human Rights Working Group), ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), ICW (Indonesia Corruption Watch), IJRS (Indonesia Judicial Research Society), IM57+ Institute, Imparsial, KontraS, Kurawal Foundation, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Lokataru Foundation, PBHI Nasional, PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Themis Indonesia, TII (Transparansi Internasional Indonesia), Yayasan Pikul, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Remotivi, WeSpeakup.org – Jakarta, 9 Juli 2024

.

.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Penopang Utama, Investasi Manufaktur Lampaui Rp.721 T di 2024

Indonesia berhasil mencatatkan capaian positif di bidang investasi

Published

on

By

Dok. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita / Kemenperin

Membumi.com

Jakarta – Realisasi investasi industri manufaktur sepanjang tahun 2024 sebesar Rp721,3 triliun atau memberikan kontribusi hingga 42,1 persen terhadap total realisasi investasi di Indonesia yang mencapai Rp1.714,2 triliun pada 2024. Adapun torehan investasi manufaktur tersebut, terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp194,3 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp527 triliun. Investasi manufaktur pada tahun 2024 naik signifikan dibanding realisasi tahun 2023 yang menembus Rp596,3 triliun.

“Di tengah gejolak ekonomi dan politik global yang masih belum stabil, Indonesia berhasil mencatatkan capaian positif di bidang investasi, termasuk dari sektor industri manufaktur. Hal ini menandakan bahwa kepercayaan para investor masih tinggi terhadap iklim usaha di Indonesia, dan menilai Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investasi yang baik untuk basis produksi dan hub ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/1).

Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi total investasi pada tahun 2024 naik 20,8 persen secara tahunan (y-o-y). Capaian tersebut juga melampaui target Presiden sebesar Rp1.650 triliun (103,9 persen) dan melampaui target renstra sebesar Rp1.239,3 triliun (138,3 persen). Dari total investasi tahun 2024, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2.456.130 orang atau naik 34,7 persen secara tahunan (y-o-y).

Menperin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku industri manufaktur yang telah merealisasikan investasinya di Indonesia. Sebab, komitmen mereka membawa dampak yang luas (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, termasuk pada peningkatan serapan tenaga kerja lokal. “Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong job creation melalui investasi,” ujarnya.

Tekad pemerintah tersebut, juga direalisasikan oleh Menperin AGK dengan mendorong Apple untuk dapat membangun pabrik di Indonesia. “Selain job creation, investasi akan dapat menciptakan nilai tambah signifikan dan kontribusi besar terhadap pendapatan negara,” imbuhnya.

Menperin menyatakan, para investor dari sektor industri manufaktur tidak perlu ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, pemerintah memiliki tekad kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang pro-industri serta memberikan kepastian hukum yang jelas agar aktivitas produksi bisa berjalan lancar.

“ Dengan melihat investasi PMA yang cukup tinggi dari sektor industri, turut mencerminkan bahwa adanya kepercayaan yang tinggi dari para investor skala global terhadap pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ” paparnya.

Pada tahun 2024, subsektor industri yang memberikan andil besar terhadap realisasi PMA, yaitu industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar USD13,6 miliar atau berkontibusi 22,6 persen, kemudian diikuti industri kertas dan percetakan USD4,8 miliar (8 persen), serta industri kimia dan farmasi USD4,1 miliar (6,9 persen).

Menperin optimistis, apabila kebijakan pro-industri dapat terlaksana dengan baik, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat tercapai. “ Beberapa kebijakan yang sangat dirasakan pelaku industri, antara lain perpanjangan program HGBT, penguatan P3DN, evalusasi relaksasi kebijakan impor, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri. Kebijakan-kebijakan ini akan menjaga kebutuhan bahan baku, peningkatan investasi dan ekspor, mendongkrak daya saing sektor industri, hingga mengoptimalkan produk lokal di pasar domestik, ” sebutnya.

Menperin juga menegaskan, pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri. Hal ini sesuai dengan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada butir kelima, yaitu melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Menurut data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, total nilai realisasi investasi di bidang hilirisasi pada triwulan IV tahun 2024 mencapai Rp134,9 triliun atau mengisi porsi investasi sebanyak 29,8 persen dari total realisasi investasi.  Capaian tersebut naik signifikan dibanding periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp109,4 triliun.

Source : pressrelease.id

.

.

.

.

Continue Reading

Entertainment

Sambut Ramadhan, KH. Said Aqil Siroj Konfirmasi Hadir dalam Harlah 2 Ponpes di Kampar

Bersama kita sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Published

on

By

Dok. Prof. Said Aqil Siroj, KH. Salman Amrillah, KH. M. Bondan Niji dan HEM Surachmat

Membumi.com

Pekanbaru (30/01/25) – Bertempat di Saung Mitra Sunda Riau (MISURI) HEM. Surachmat didampingi Fari Suradji selaku Sekretaris dalam keterangan persnya mengucapkan syukur kepada Allah SWT bersempena akan dilaksanakannya acara Hari Lahir Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin dan Pondok Pesantren Jawahirul Ma’ani.

” Selain Harlah kedua Pondok Pesantren itu, kita juga mengadakan Manaqib Syech Abdul Qodir Al Jailani di Aula Pondok Jawahirul Ma’ani Bukit Payung Kabupaten Kampar, arah Petapahan, dekatlah dengan Bangkinang, ” Sebut Ketua Umum Mitra Sunda Riau menjelaskan.

Ba’da Ashar HEM. Surachmat juga mengungkapkan, bahwa niat awal untuk menghadirkan Prof. KH. Said Aqil Siroj sudah terkonfirmasi untuk hadir, sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Panitia Ustadz Bondan Niji Aljarzani. Selain itu Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid dan Wakil Gubernur terpilih SF Harianto juga sudah terkonfirmasi untuk hadir, termasuk Forkopimda undangannya juga sudah disampaikan.

” Iya itu Ustadz Bondan bilang Insyallah Prof. KH. Said Aqil Siroj sudah positif mengagendakan kedatangannya, juga KH. Salman Amrillah juga Insyallah datang, beliau ini Juara 1 MTQ Internasional di Iran pada 2019, dan Juara 3 MTQ di Malaysia pada 2016 dan juga pengurus Jamiyatul Qurra Wa Huffaz nya NU Provinsi Jabar, ” sebut Ketum MISURI.

” Acara ini insyaallah akan dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025, Pukul 19.30 Wib (Ba’da Sholat Isya sampai dengan selesai), dan bukan cuma Tausiyah, acara Harlah kedua Pondok Pesantren ini juga diramaikan dengan penampilan sekitar 15 grup Hadroh dilingkup organisasi Nahdlatul Ulama Provinsi Riau, ” ungkap HEM. Surachmat kembali menambahkan 

Diakhir keterangan persnya HEM. Surachmat juga mengungkapkan, bahwa acara di Pondok Pesantren Jawahirul Ma’ani Bukit Payung Kabupaten Kampar ini juga didukung oleh Pagar Nusa, Banser, Anshor, Muslimat NU, Mitra Sunda Riau, Fatayat NU, Bintang Sembilan Al Amin, dan terbuka untuk umum, ” Silahkan datang, mari bersama kita awali Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah ini dengan niat yang juga suci, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, ” tutup Ketum MISURI.

Source : MISURI

.

.

.

Continue Reading

Business

77% Perusahaan Asia Pasifik Hadapi Kelangkaan Tenaga Kerja

Keahlian yang paling sulit ditemukan diantaranya : TI & Data (32%), Teknik (27%), serta Penjualan & Pemasaran (24%)

Published

on

By

Dok. APAC Talent Shortage Over Time (PRNewsfoto/ManpowerGroup)

Membumi.com

Singapura (27/01/25) – Dalam Talent Shortage Survey 2025 yang dirilis ManpowerGroup, empat dari lima perusahaan di Asia Pasifik kesulitan menemukan tenaga kerja terampil. Kendala ini dialami 77% perusahaan dalam survei tersebut. Angka ini meningkat drastis dari 45% pada 2014, serta melampaui angka rata-rata global yang mencapai 74% sehingga mencerminkan kekhawatiran perusahaan pemberi kerja di beragam industri.

Survei tersebut, menjajaki 10.095 perusahaan pemberi kerja di Asia Pasifik, mengungkap sejumlah keahlian yang paling sulit ditemukan perusahaan, antara lain TI & Data (32%), Teknik (27%), serta Penjualan & Pemasaran (24%).

Menurut laporan ManpowerGroup, sektor TI di Asia Pasifik mengalami kelangkaan tenaga kerja tertinggi. Tren ini tercermin dari 81% perusahaan di sektor tersebut yang menghadapi kelangkaan tenaga kerja.

Tenaga profesional yang terampil semakin dibutuhkan ketika banyak perusahaan kini kian bergantung pada teknologi dan transformasi digital.

” Seperti terungkap dalam laporan tersebut, kelangkaan tenaga kerja yang terus terjadi, menjadi isu struktural dalam pasar tenaga kerja di Asia Pasifik yang harus dihadapi berbagai perusahaan, khususnya di sektor TI yang mencatat tingkat kelangkaan tenaga kerja tertinggi,” ujar François Lançon, Regional President, Asia Pasifik & Timur Tengah, ManpowerGroup.

“Saat pasar tenaga kerja mengalami kelangkaan, perusahaan pemberi kerja harus cepat mengambil keputusan untuk mempertahankan keterampilan kerja yang diperlukan untuk pertumbuhan bisnis, atau berkomitmen mengembangkan tenaga kerja yang dibutuhkan secara internal melalui program pelatihan dan pengembangan, ” jelas Lançon.

” ManpowerGroup berkomitmen mengatasi kesenjangan keterampilan kerja dan mengembangkan keahlian kerja baru (upskilling) dalam skala luas. Maka, kami berinvestasi dalam berbagai akademi guna mempersiapkan angkatan kerja yang mampu mengisi lapangan pekerjaan masa depan.”

Laporan ini merekomendasikan program pelatihan dan pengembangan internal. Sebanyak 35% perusahaan yang disurvei ManpowerGroup berfokus mengembangkan keahlian karyawan (upskilling) dan melatih karyawan dengan keahlian baru (reskilling) demi mengatasi kesenjangan keterampilan kerja.

Respon Perusahaan Pemberi Kerja Terhadap Kelangkaan Tenaga Kerja

Survei ini menunjukkan berbagai pendekatan yang ditempuh perusahaan untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja :

35% – Menjalankan upskilling dan reskilling terhadap karyawan yang telah bekerja
30% – Menaikkan gaji
26% – Lebih fleksibel dalam jadwal kerja
25% – Menyasar kumpulan tenaga kerja baru
21% – Lebih fleksibel dalam lokasi kerja

” Ketika banyak perusahaan berhadapan dengan tantangan ketenagakerjaan, pemimpin industri, pemerintah, dan lembaga pendidikan semakin perlu berkolaborasi agar generasi masa depan menguasai Keterampilan yang relevan, ” kata Lançon.

Informasi lebih lanjut: https://www.manpowergroup.com.sg/apac-talent-shortage-2025

Source : PR Newswire

.

.

.

Continue Reading

Trending