Headlines
CPI 2025 Indonesia Melorot, Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Membumi.com
Jakarta (10/02/26) – Sejak pengukuran perdana pada tahun 1995, kinerja Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia terus mengalami pasang surut. Pada CPI 2024, Indonesia sempat mencatatkan kenaikan skor menjadi 37/100—meningkat dari skor 34/100 pada tahun sebelumnya—yang menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara. Namun, peningkatan tersebut dinilai lebih bersifat teknis karena dipengaruhi oleh kembalinya indikator World Economic Forum ke dalam penilaian setelah sempat absen selama dua tahun, serta bukan semata-mata karena perbaikan kinerja pemberantasan korupsi yang signifikan.
Indonesia sebagai negara yang dikenal demokratis tidak luput dari tren kemerosotan kualitas kepemimpinan. Gelombang demonstrasi besar yang terjadi sepanjang tahun 2025 yang merepresentasikan suara warga negara tidak dapat terlepas dari berbagai gaung yang juga berkaitan dengan isu korupsi. Tuntutan publik yang berfokus pada transparansi anggaran negara dan penyalahgunaan sumber daya oleh pejabat publik, serta menyoroti menguatnya patronase politik, gejala konsolidasi kekuasaan melalui partai politik, militer, dan BUMN merupakan kondisi yang semakin memperuncing penyebab ketimpangan sosial sekaligus melemahkan fondasi demokrasi di Indonesia.
“ Situasi kembali memburuk pada laporan CPI 2025 ini, di mana skor Indonesia merosot kembali sebanyak 3 poin ke angka 34/100 dan peringkatnya turun cukup signifikan ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi. Kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya kebebasan sipil menjadi tantangan serius yang secara efektif melemahkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia, ” ungkap Ferdian Yazid, Program Manager Transparency International Indonesia (TII).
Jargon pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden seringkali berujung pada kebijakan yang berpotensi menimbulkan impunitas terhadap praktik korupsi dan kejahatan serius lainnya. Penggunaan kewenangan Presiden yang mengampuni pelaku korupsi melalui amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi justru semakin memperkuat persepsi bahwa proses penegakan hukum di Indonesia bermasalah dari hulu hingga ke hilir. Situasi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan mempengaruhi sektor lainnya termasuk di sektor ekonomi.
Sistem kekuasaan dijalankan layaknya tanpa adanya check and balances yang memadai dari lembaga-lembaga perwakilan (DPR/DPD/DPRD). Berbagai program ambisius yang dilabeli Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyedot anggaran negara begitu besar berjalan seolah tanpa kontrol dari lembaga legislatif. Berbagai produk legislasi kontroversial seperti UU TNI disahkan begitu saja padahal mendapat penolakan yang luas dari publik. Sistem kekuasaan semacam ini bukan hanya memundurkan demokrasi, tetapi sudah menyeret Indonesia kedalam sistem pemerintah autokrasi.
Pada paruh akhir 2025 lalu, menandai satu tahun kepemimpinan politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sejak Oktober 2024 dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo telah menyerukan pemberantasan korupsi, penipuan, manipulasi serta pencurian terhadap kekayaan sumber daya yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat. Akan tetapi, merujuk laporan masyarakat sipil justru mengungkap hal sebaliknya, dalam setahun terakhir rezim Prabowo-Gibran dinilai telah mengembalikan praktik otoritarianisme melalui penguatan dominasi militer di ranah sipil, sentralisasi ekonomi yang menguntungkan kroni dan dinasti politik, serta pembungkaman demokrasi melalui kriminalisasi terhadap warga dan aktivis.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Penurunan skor dan peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2025 menandai kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Situasi ini semakin pelik karena mencerminkan tren global yang juga sedang memburuk, sehingga Indonesia kini menghadapi tantangan berat yang harus segera diselesaikan.
Merespons kondisi tersebut, Transparency International Indonesia mendesak Pemerintah, Parlemen, lembaga peradilan, serta penegak hukum untuk segera mengembalikan demokrasi ke jalur yang semestinya. Warga negara seharusnya memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan rasa aman.
Namun, gejala kembalinya otoritarianisme telah mengikis kepemimpinan demokratis, sehingga pertanggungjawaban pemimpin yang seharusnya untuk kepentingan bersama kini bergeser demi melayani kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, seruan ini disampaikan kepada semua pihak agar :
Pemulihan Akses pada Keadilan dan Independensi Hukum Tercapai
Negara harus memulihkan akses keadilan dengan menjamin lembaga peradilan dan lembaga pengawas, seperti KPK, benar-benar mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Penegakan hukum tidak boleh lagi dijadikan alat politik atau “ pemberat ” yang justru melindungi praktik korupsi, melainkan harus mendeteksi dan menindak pelanggaran secara adil tanpa pandang bulu. Selain itu, segala bentuk “ state capture ” atau penyanderaan kebijakan negara oleh kepentingan bisnis dan oligarki harus dihentikan untuk mengembalikan integritas hukum.
Reformasi Tata Kelola BUMN dan Ekonomi Dapat Dimulai
Pemerintah harus membersihkan BUMN dari praktik patronase politik dengan melarang keras rangkap jabatan bagi politisi aktif, relawan tim sukses, dan pejabat negara di posisi komisaris maupun direksi. Pengelolaan lembaga investasi seperti Danantara serta Proyek Strategis Nasional (PSN) harus diaudit secara transparan untuk mencegah risiko korupsi dan kebangkrutan fiskal akibat utang yang tidak produktif. Ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat harus segera dievaluasi dan digantikan dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.
Merawat Demokrasi dan Menghentikan Kriminalisasi Sipil
Negara wajib menjamin ruang sipil yang aman dan partisipasi publik yang bermakna sebagai prasyarat mutlak bagi pemberantasan korupsi dan demokrasi yang substansial. Aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk represifitas, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap aktivis, buruh, maupun warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE atau pasal penghasutan untuk membungkam kebebasan berekspresi harus segera diakhiri demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Penegakan Supremasi Sipil dan Menarik Militer dari Ranah Sipil
Pemerintah harus menghentikan militerisasi ranah sipil dengan menarik kembali TNI ke fungsi pertahanan dan melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan. Rencana ekspansi struktur komando teritorial (seperti penambahan Kodam dan Batalion Teritorial) harus dibatalkan karena berpotensi menghidupkan kembali kontrol militer atas kehidupan warga sipil. Selain itu, keterlibatan militer dalam bisnis dan proyek ekonomi, seperti food estate atau pengelolaan lahan, harus dihapuskan untuk menjaga profesionalisme tentara.
Moratorium Total Proyek Strategis Nasional (PSN)
Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) diklaim menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dibalik janji efisiensi dan kemajuan, implementasi PSN menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejumlah temuan pelanggaran HAM muncul dalam pelaksanaan PSN. Masalah yang paling utama adalah tingginya risiko korupsi akibat tata kelola yang tertutup serta semakin menyempitnya ruang demokrasi melalui praktik represi dan pengabaikan hak-hak masyarakat.
Sebagai salah satu bagian dari PSN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi contoh nyata kegagalan tata kelola tersebut. Data Kementerian Kesehatan (November 2025) mencatat 13.371 penerima manfaat mengalami keracunan. Kondisi ini terjadi akibat kegagalan tata kelola dalam implementasi Proyek MBG. Kegagalan tata kelola mulai nampak sejak pertama kali diluncurkan. Dengan demikian proyek MBG memiliki indikasi risiko korupsi yang “ sangat tinggi ” dalam pelaksanaannya.
Risiko ini terlihat dari ketiadaan payung hukum yang kuat saat program berjalan, proses pengadaan barang dan jasa yang tertutup tanpa mekanisme tender yang kompetitif, serta kentalnya konflik kepentingan melalui penetapan mitra pelaksana (SPPG) yang eksklusif dan keterlibatan institusi militer serta kepolisian yang melampaui fungsi pertahanan dan keamanan.
Selain masalah tata kelola, ambisi program ini terbukti membebani fiskal negara. Pemaksaan anggaran MBG juga telah mengorbankan kebutuhan dasar lainnya melalui kebijakan efisiensi, yang berdampak pada penghapusan layanan bagi korban kekerasan, serta mendistorsi alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kesehatan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan demikian, moratorium total PSN perlu ditetapkan karena pelaksanaannya yang tertutup memicu risiko korupsi tinggi, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang demokrasi.
Source : TI Indonesia
.
.

.

.






