Connect with us

Headlines

Soal Keterlibatan Gubri AW, JPU KPK Ungkap Istilah “ Turut Serta “

Published

on

Dok. 3 orang saksi kunci disumpah yaitu Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan Dinas PUPR-PKPP Brantas Hartono dan Hendra Lesmana selaku Satpam merangkap Sopir Kadis PUPR-PKPP Provinsi Muhammad Arief Setiawan (29/04/26).

Membumi.com

Pekanbaru – Untuk dapat diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya (22/04/26) yang menghadirkan saksi para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau Gubri Non Aktif Abdul Wahid (AW) mengungkapkan bahwa keterangan para saksi tersebut adalah pembohongan.

“ Bohong menurut saya ini pembohongan, kalian jangan berbohong sesuai fakta sajalah. Ini menurut saya semua sudah disetting, dan itu tidak pernah saya ungkapkan, “ sebut Abdul Wahid menanggapi keterangan saksi para kepala UPT.

Dalam sidang lanjutan yang menyeret Gubernur Abdul Wahid (AW) di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar marathon hari ini (29/4/2026) menjawab hal tersebut JPU KPK Meyer Simanjuntak mengungkapkan terdakwa punya hak.

“ Terdakwa itu dia punya hak, jangankan menyangkal, mengingkari bahkan berbohong dia punya hak, karena dia lah tertuduhnya dia lah terdakwanya. Pameo jaman dulu itu menyebut, mana ada maling ngaku, tetapi saya tidak fokus kesitu, yang saya fokuskan adalah hak pak Abdul Wahid sedang digunakan untuk menyangkal itu, silahkan itu UU memperbolehkan hak itu dipergunakan, “ ungkap Meyer mempersilahkan AW melakukan penyangkalan namun mustinya disertai dengan alat bukti.

Lebih lanjut dalam sidang yang menghadirkan 3 orang saksi kunci yaitu Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan Dinas PUPR-PKPP Brantas Hartono dan Hendra Lesmana selaku Satpam merangkap Sopir Kadis PUPR-PKPP Provinsi Muhammad Arief Setiawan.

Meyer : Keterangan saksi terang dan terkonfirmasi

JPU KPK Meyer Simanjuntak mengungkapkan bahwa keterangan saksi – saksi pada persidangan ini terutama saksi Feri Yunanda telah menerangkan seluruh keterangan yang ada dalam surat dakwaan.

” Feri Yunanda adalah orang yang disuruh atau diperintah oleh Arif Setiawan menindaklanjuti permintaan – permintaan uang untuk Gubernur Abdul Wahid (AW) saat itu. Hal itu terkonfirmasi dengan kepala UPT yang sudah diperiksa sebelumnya, “ sebutnya mengungkapkan bahwa penyampaian diawal rumah dinas Gubernur dan di Bappeda memang terkonfirmasi dihadiri oleh Feri.

Selain itu Meyer juga menekankan bahwa keterangan tersebut sudah berkesesuaian dan singkron termasuk keterangan saksi – saksi mengenai substansi ancaman untuk satu komando, matahari hanya ada satu, dan kalimat ancaman lainnya seperti ikuti perintah kadis yang tidak mengikuti perintah kadis akan dimutasi akan dievaluasi.

“ Permintaan melalui Feri Yunanda itu ada 2 kali, persis seperti dakwaan kami, permintaan dibulan juni itu nilainya 1, 8 milyar, permintaan dibulan agustus itu nilainya 1 milyar, dan itu sudah semua sudah diakui baik oleh saksi Feri dan diakui oleh pak Arif, dan diakui juga oleh saksi – saksi lainnya kepala UPT, “ ungkap JPU KPK bahwa alat buktinya sudah berkesesuaian.

Baca : Saksi Ungkap Soal Orang Dekat AW Hingga Kisah Keperluan Gubri Sebelum OTT

Meyer juga mengungkapkan bahwa kehadiran saksi Feri Yunanda telah membuat (clear) terang soal siapa yang memberi perintah, yaitu melalui Kepala Dinas PUPR (Arif Setiawan) mengenai kebutuhan Gubernur yang banyak sehingga nilai awal 3 milyar itu tidak wajar dan anggaran yang di UPT dinaikkan hampir 100 milyar sehingga disanggupi fee “ jatah preman “ sebesar 7 milyar.

“ Penggunaanya untuk apa ? Itu sudah terkonfirmasi tadi dijelaskan terang oleh pak Feri Yunanda, dan sebagian besar diakui juga oleh pak Arif selaku Kadis, dan juga terkonfirmasi bahwa permintaan – permintaan itu oleh Gubernur (AW) melalui apa ? melalui Dani Nursalam melalui Marjani, “ ungkap Meyer menjelaskan.

Meyer juga menjelaskan bahwa perintah dan pemaksaan yang ada dalam dakwaan KPK tersebut dilakukan secara langsung oleh Gubri AW dilakukan di 2 tempat, namun aliran uang yang ada di dalam dakwaan KPK tidak pernah menyebut secara langsung.

“ Melalui Feri, kemudian setelah dikumpulkan diserahkan kepada Marjani sebagian, ada yang melalui Dani Nursalam, “ ungkap Meyer bahwa Dani Nursalam saat menanggapi sudah membenarkan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan dirinya.

JPU KPK juga menjelaskan bahwa alat bukti masih banyak dan di dalam hukum pidana dinamakan secara bersama – sama atau istilah hukumnya “ turut serta “ di UU lama diatur dipasal 55 di UU baru dipasal 20 huruf C.

“ Nanti kelihatan perannya, siapa yang memberi perintah, siapa yang meneruskan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menyalurkan, siapa yang menyiapkan, itu menjadi satu rangkaian tidak dapat dipisah – pisahkan, “ ungkap Meyer mempersilahkan untuk dapat mengikuti persidangan.

Bersambung..


.

.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *