Connect with us

Headlines

Tambah Dalam ! JPU KPK Tuntut Gubri Non Aktif AW 8,6 Tahun Penjara

Published

on

Dok. Pembacaan Tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubri Non Aktif Abdul Wahid (AW) di PN Pekanbaru (09/07/26) / Istimewa

Membumi.com

Pekanbaru – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau Non Akti Abdul Wahid (AW) hari ini (09/07/26) sesuai agenda dilaksanakan Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

Di awal keterangannya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh pihaknya adalah murni sesuai yang diperoleh dipersidangan, dan jika terjadi perbedaan-perbedaannya pendapat pihak terdakwa AW, Muhammad Arif Setiawan (MAS), Dani Nursalam (DN) berhak melakukan pembelaan dalam agenda pledoi.

Dalam pembacaan tuntutannya JPU KPK juga mengungkapkan bahwa AW berbeda sikap dengan terdakwa lainnya, dimana MAS dan DN yang dalam persidangan telah jujur mengakui perbuatannya sebagaimana surat dakwaan,

“ Terdakwa seringkali membantah perbuatan MAS dan DN adalah tanpa sepengetahuan terdakwa melainkan tanggungjawab MAS dan DN masing – masing. Padahal apa yang dilakukan MAS dan DN adalah berdasarkan perintah dari terdakwa, “ ungkap Meyer.

Lebih lanjut Meyer juga menjelaskan bahwa terdapat fakta – fakta yang mengarah pada perbuatan – perbuatan yang kontra produktif atau dikenal dengan obstraction of justice, melalui upaya – upaya menghilangkan ataupun merusak barang – barang elektronik.

“ Seperti CCTV di rumah kediaman Gubernur dan handphone orang – orang terdekat terdakwa, upaya – upaya untuk mengarahkan saksi maupun tersangka atau terdakwa lainnya, agar mengatakan kejadian yang tidak sebenarnya dengan maksud supaya terdakwa bisa bebas, dengan iming – iming pemberian uang dengan jumlah yang fantastis yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab, “ ungkap JPU KPK menjelaskan.

Tuntutan Pidana

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubri non aktif Abdul Wahid (AW) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihaknya telah menghadirkan 35 orang saksi dan 8 orang saksi yang meringankan sesuai surat tuntutan yang terlihat cukup tebal tersebut.

JPU KPK juga menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum pidana Prof. Dr. Ibnu Nugroho SH MH unsur dengan maksud merupakan kesengajaan yang dibagi atas 3 tingkat kesengajaan yaitu kesengajaan dengan tujuan, kesengajaan dengan kepastian dan kesengajaan dengan kemungkinan.

“ Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ahli menjelaskan ciri khas tindakan dalam tindak pidana korupsi adalah menguntungkan diri atau orang lain, “ ungkap Meyer bahwa ahli menjelaskan, cukup terpenuhi unsur kesengajaan tersebut, maka terpenuhi pula unsur dengan maksud tersebut.

Selain itu JPU KPK juga mengungkapkan berbagai kesimpulan dalam rangkaian hukum acara tindak pidana korupsi yang digelar dalam berbagai proses persidangan, termasuk aliran uang, saksi, ahli, teori dan doktrin hukum semua sudah dimuat didalam surat tuntutan yang cukup tebal tersebut.

Meyer juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa AW disebabkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang dan berbelit – belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan hanya terdakwa hanyalah belum pernah dihukum.

“ Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa AW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama, “ sebut Meyer sebagaimana diancam pidana dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap UU Hukum Pidana.

“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AW, berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita atau dilelang oleh jaksa, “ ungkap JPU KPK bahwa hal tersebut dibebankan untuk melunasi pidana denda, serta dapat diganti pidana penjara selama 140 hari.

JPU KPK juga membebankan kepada terdakwa AW untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.450 Milyar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Bersambung….

.


.

.