Jakarta – 18 Kantor LBH YLBHI menilai negara melalui Pemerintahan Joko Widodo dan DPR RI tidak serius dan gagal menjalankan komitmennya untuk menghentikan praktik penyiksaan di indonesia paska meratifikasi konvensi anti penyiksaan 25 tahun yg lalu. Praktik penyiksaan di Indonesia terus berulang dan terjadi tanpa ada upaya serius untuk mencegah dan menghentikannya.
Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada tanggal 26 Juni menandai momen pada tahun 1987 ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, salah satu instrumen kunci dalam memerangi penyiksaan, mulai berlaku.
Konvensi yang diratfikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 itu mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
Kondisi di lapangan, kasus penyiksaan terus terjadi dan berulang. Di tahun 2022-23, YLBHI-LBH mencatat terdapat 46 kasus penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 294 orang. Sedangkan selama tahun 2020 – 2023, terdapat 24 korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di dalam tahanan yang ditangani oleh LBH-LBH Kantor.
Pembunuhan di luar proses hukum tersebut semuanya terjadi dengan cara penyiksaan yang sebagian besar dilakukan oleh anggota kepolisian. Namun, kami juga menyoroti bahwa penyiksaan di dalam tahanan juga dapat dilakukan oleh sesama tahanan (aktor lapangan) atas perintah aparat kepolisian.
Sebagai contoh, kasus kematian HS yang ditangani oleh LBH Medan pada tahun 2022 lalu. Anggota kepolisian secara sadar memerintahkan tahanan lain untuk melakukan penyiksaan pelecehan seksual terhadap korban. Korban awalnya diminta untuk membayar uang “kebersamaan” sebesar Rp 2 juta kepada petugas kepolisian, namun HS menolak. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun tidak terselamatkan.
Dari 24 kasus tersebut kami juga menemukan 2 diantaranya dibunuh dengan penggunaan senjata api. Dua kasus tersebut ditangani oleh LBH Lampung dan Surabaya. Di Lampung, Alm. M disiksa terlebih dahulu oleh aparat kepolisian sebelum akhirnya ditembak. Sedangkan kasus yang ditangani oleh LBH Surabaya, korban yang diduga mengalami gangguan jiwa ditembak hingga 14 kali oleh polisi.
Pada tembakan ke-9 korban sudah tidak bergerak lagi, namun pihak kepolisian terus menembakinya sebanyak 14 kali. Dari 24 kasus meninggalnya tahanan, hanya 5 yang akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Tiga kasus mengambang, 1 sampai ke meja hijau dan 1 berakhir damai dengan uang kompensasi.
Belum tuntas dengan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, di bulan ini publik kembali dipertontonkan sifat haus darah personil kepolisian di Padang. LBH Padang mengadvokasi lima anak dan dua orang dewasa yang disiksa oleh petugas kepolisian Polda Sumatra Barat. Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, diseruduk motor, serta mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. LBH Padang juga mendapati kemungkinan meninggalnya AM (13) disebabkan karena penyiksaan aparat Shabara Polda Sumbar.
Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan, diseruduk motor, serta mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban.
Di Papua, YLBHI-LBH mencatat terdapat 14 kasus penyiksaan dan 5 diantaranya menyembabkan kematian (extrajudicial killing) sepanjang tahun 2023. Semua kasus tersebut dilakukan oleh aparat TNI-Polisi dan tersebar di Puncak Papua, Merauke, Boven Digoel, Intan Jaya, Lanny Jaya, Jayapura, Sorong Selatan, dan Yahukimo.
Banyak kasus penyiksaan yang dilakukan oleh TNI dimaksudkan untuk mengusir warga sipil dan untuk prajurit TNI menempati rumah-rumah mereka. Kasus di 2024, 3 warga sipil di Ilaga disiksa dan 1 berakhir meninggal. TNI menyatakan bahwa penangkapan berujung kematian tersebut adalah sebuah ‘keberhasilan’.
Kami melihat bahwa kegagalan negara menghapuskan praktek penyiksaan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, budaya kekerasan yang melembaga di institusi TNI-Polri. Kedua, belum diratifikasinya Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Peghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT) oleh Pemerintah Indonesia.
Protokol opsional ini penting untuk diratifikasi untuk membuka jalan lembaga-lembaga independen baik nasional maupun internasional untuk menetapkan sistem kunjungan rutin ke tempat-tempat di mana orang-orang dirampas hak-hak kebebasan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Ketiga, negara justru nampak aktif mensponsori penyiksaan terhadap warga sipil dengan tidak segera melakukan revisi KUHAP, tidak merevisi UU Peradilan Militer di satu sisi.
Di sisi lain justru menambah kewenangan eksesif kepolisian melalui RUU Polri serta merevisi UU TNI untuk memberikan ruang lebih banyak militer melakukan operasi-operasi selain perang.
Penyiksaan adalah kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat. Tidak seharusnya negara terus menerus melanggengkan praktek demikian. Berkaca pada situasi di atas, YLBHI-LBH mendesak negara untuk:
1. Pemerintah dan DPR RI harus segera meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Peghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia;
2. Pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi KUHAP maupun UU Pengadilan Militer. Secara khusus terkait mekanisme kontrol dan pengujian atas kewenangan upaya paksa aparat penegak hukum, reformasi peradilan militer yang imparsial dan adil, serta pemulihan bagi tindakan penyiksaan korban;
3. Pemerintah dan DPR RI harus segera menghentikan pembahasan RUU Polri dan RUU TNI yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia dan berpotensi membuka ruang praktik-praktik penyiksaan.
4. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justitia terhadap berbagai kasus penyiksaan sebagai kejahatan kemanusiaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan khususnya di institusi kepolisian, TNI maupun institusi lainnya.
5. Pemerintah dan DPR RI harus segara melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kepolisian RI dan TNI sebagai pelaku dominan penyiksaan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Presiden RI dan pihak DPR RI masih belum memberikan tanggapan.
Rumbai – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 dengan mengusung tema ‘6 Years 4000 Reasons’, di kantor pusat PHR di Jakarta dan seluruh wilayah operasi PHR, pada 20 Desember 2024.
Tema yang diusung kali ini menandai tahun ke-6 PHR bersama lebih dari 4.000 perwira yang menjadi ujung tombak dan berkontribusi pada negeri. Merayakan tonggak sejarah sekaligus refleksi diri atas dedikasi, kerja keras, serta sinergi antara setiap elemen di tubuh PHR. Sebuah perjalanan yang penuh tantangan, capaian, dan harapan untuk masa depan yang lebih cerah.
Pertamina Hulu Rokan adalah tulang punggung produksi migas nasional. Dengan wilayah kerja seluas lebih 70 ribu km2 yang membentang di lima provinsi di Pulau Sumatra, PHR mampu membuktikan kinerja terbaik untuk menopang kebutuhan energi untuk Indonesia.
Menyumbang 36% produksi minyak dari total yang dihasilkan Subholding Upstream (SHU) atau sebesar 202.24 ribu barel minyak per hari (MBOPD). Sementara untuk pencapaian produksi gas sebesar 826.16 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 29% dari total SHU. Angka itu merupakan buah dari kerja keras para pekerja, maupun para inovator-inovator untuk meningkatkan produksi.
Subholding Upstream merupakan subholding Pertamina yang fokus pada eksplorasi dan produksi migas. Kegiatan Subholding Upstream Pertamina dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang bertujuan meningkatkan produksi dan cadangan migas nasional.
Dari sisi internal, PHR bersiap menyambut Integrasi Organisasi Regional 1 Dan WK Rokan (End State) menjadi satu kesatuan. Dengan integrasi yang rencananya secara resmi mulai berlaku pada 2025, maka semakin memperkuat komitmen PHR dalam upaya memenuhi kebutuhan dan ketahanan energi nasional dengan semangat kebersamaan.
“Di hari istimewa ini, dengan semangat kebersamaan sebagai tanda perayaan ulang tahun ke-6 dengan bangga saya sampaikan serangkaian capaian terbaik kita. Masih banyak target dan capaian lain yang siap kita sambut di tahun-tahun mendatang,” ujar Ruby Mulyawan, Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan.
Target-target tersebut membutuhkan komitmen lebih dari 4.000 karyawan dari beragam entitas. Perlu soliditas karena meskipun beragam, PHR memiliki keunikan sumber daya secara individu. Dengan nilai budaya AKHLAK, diharapkan dapat menjaga kinerja dan sinergi untuk mencapai kemajuan.
Hari ulang tahun PHR kali ini juga dirayakan dengan beragam aktivitas sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap kinerja para pekerja sebagai ujung tombak PHR. Ribuan karyawan PHR ikut serta dalam kegiatan Karnaval Fun Fair di seluruh wilayah operasi.
Melalui perayaan HUT ke-6, PHR berkomitmen sebagai perusahaan hulu migas nasional kelas dunia yang senantiasa menjaga lingkungan sekitar dan kebermanfaatan untuk para pemangku kepentingan. Sekaligus, mengajak seluruh pekerja PHR terus bekerja bersama, saling mendukung, dan menjaga integritas serta semangat kolaborasi yang telah terbukti menjadi kunci sukses.
TENTANG PHR WK ROKAN
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.
Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.
Dok. Grab Indonesia / Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia (kedua dari kiri) dan Rivana Mezaya, Director of Digital and Sustainability, Grab Indonesia (kedua dari kanan) menyerahkan secara simbolis bantuan modal pengembangan usaha dan renovasi usaha dari program Apresiasi Dana Abadi kepada para penerima dalam acara seremonial GrabScholar & Dana Abadi.
Membumi.com
Jakarta (17/12/24) – Sebagai ungkapan rasa syukur atas loyalitas dan kerja keras para pelaku sektor transportasi dan pelaku UMKM, termasuk Mitra Grab, Grab menutup tahun 2024 dengan menyalurkan 1 Juta Dolar Apresiasi Dana Abadi. Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, lebih dari 33.000 orang telah menerima manfaat dari program Apresiasi Dana Abadi yang diberikan dalam berbagai bentuk, seperti beasiswa GrabScholar, bantuan modal usaha dan renovasi, hingga distribusi voucher sembako.
Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia, mengatakan, “Menutup tahun 2024 ini, kami ingin menyampaikan rasa syukur atas kerja keras para pelaku sektor transportasi dan pelaku UMKM, termasuk para Mitra Grab yang telah membantu dan melayani masyarakat Indonesia.
Penyaluran Apresiasi Dana Abadi di penghujung tahun ini diharapkan dapat mendukung pelaku sektor transportasi dan pelaku UMKM dalam membuka lembaran tahun 2025 yang lebih maju dan sejahtera.”
Tahun ini, sebanyak 1.158 pelajar di 267 kota/kabupaten dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi menerima beasiswa GrabScholar. Adapun pendaftaran GrabScholar yang dibuka sejak 10 Juni 2024 – 15 Juli 2024 menerima 37.446 pendaftar, yang mana meningkat 62% dari tahun sebelumnya dengan 23.133 pendaftar.
GrabScholar menjadi salah satu upaya Grab Indonesia untuk dapat terus mendorong akses pendidikan yang merata serta membantu generasi penerus mewujudkan masa depan yang cemerlang.
Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, mengatakan, “Saya mewakili Kementerian Perhubungan mengucapkan terima kasih atas peran dan kontribusi Grab dalam meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan dan pelaku UMKM. Kami berharap semoga beasiswa ini dapat dimanfaatkan (oleh penerima) sebaik mungkin supaya (kedepannya) dapat memperbaiki perekonomian keluarga dan berguna bagi Nusa dan Bangsa.”
Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2022, Apresiasi Dana Abadi Grab telah menggelontorkan dana sebesar Rp 48 miliar dan menyentuh kehidupan lebih dari 136.000 masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, sejak 2020, Grab juga memberikan lebih dari Rp 1 triliun dalam bentuk pinjaman modal usaha kepada lebih dari 25.000 Mitra Merchant Grab.
Melalui dukungan ini, para pelaku UMKM berhasil membuka total 2,3 juta kesempatan kerja baru selama empat tahun terakhir. Grab berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia agar dapat terus mendorong digitalisasi bisnis dan menciptakan peluang ekonomi yang signifikan.
“Saya engga nyangka bisa terpilih sebagai salah satu dari puluhan ribu penerima Apresiasi Dana Abadi ini. Bantuan dana usaha dari Grab ini membantu banget untuk ngembangin usaha Ikan Bakar saya di Medan. Saya mau pakai uangnya untuk renovasi resto dan buka cabang baru. Semoga bukan hanya makin banyak pelanggan, tapi saya juga bisa buka lapangan kerja buat orang-orang di sekitar saya.” ungkap Ferry Atmaja, penerima manfaat Apresiasi Dana Abadi asal Medan yang menerima bantuan dana usaha Apresiasi Dana Abadi senilai Rp 15 juta.
“Saya bersyukur banget bisa berhasil dapat beasiswa GrabScholar ini. Rasanya seperti mimpi, akhirnya bisa bantu orang tua meringankan beban mereka. Ini jadi motivasi besar saya untuk semakin rajin belajar dan buat orang tua saya bangga. Saya juga semakin optimis untuk bisa masuk perguruan tinggi impian saya nanti,” kata I Made Dharma Putra, penerima beasiswa GrabScholar untuk jenjang pendidikan SMA.
Sebagai orang tua, I Ketut Mardana, yang juga bekerja sebagai Mitra Pengemudi GrabBike, merasa sangat bangga atas pencapaian anaknya. “Astungkara, beasiswa ini membuka jalan untuk anak saya meraih cita-cita yang dia mimpikan. Dana ini benar-benar membantu meringankan biaya pendidikan anak saya. Saya jadi bisa melunasi tunggakan SPP anak saya sebelumnya” ujarnya.
Apresiasi Dana Abadi merupakan bagian dari inisiatif Grab for Good, yaitu program berkelanjutan jangka panjang untuk memberdayakan lebih banyak masyarakat Indonesia dan memberikan lebih banyak pilihan serta kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik melalui pemanfaatan teknologi.
Tentang Grab
Grab merupakan aplikasi yang beroperasi di seluruh sektor layanan pengantaran, mobilitas, dan keuangan digital. Grab membantu jutaan orang setiap harinya untuk memesan makanan atau barang kebutuhan harian, mengirim paket, memesan tumpangan atau taksi, melakukan pembayaran untuk pembelian online atau mengakses layanan seperti pinjaman dan asuransi, semuanya melalui satu aplikasi.
Memiliki misi untuk pemberdayaan ekonomi bagi semua orang, Grab berkomitmen untuk menjalani misi triple bottom line: untuk secara bersamaan memberikan kinerja keuangan yang berkelanjutan, serta menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang positif.
Berlin – (12/12/24) Transparency International mengeluarkan serangkaian rekomendasi kebijakan luas yang jika diterapkan, hal tersebut akan memberikan benteng yang efektif terhadap efek koruptif dari uang yang kotor, gelap, dan tidak proporsional dalam agenda politik di seluruh dunia.
Penilaian ahli global menunjukkan bahwa banyak negara tertinggal jauh dalam hal memperkenalkan dan menegakkan undang – undang yang kuat untuk mencegah korupsi dalam keuangan politik.
Lebih dari 60 negara masih mengizinkan sumbangan politik anonim dan banyak yang gagal untuk mengharuskan partai politik melaporkan pendapatan dan pengeluaran kampanye mereka. Celah dan kelemahan tersebut dalam kerangka hukum menciptakan peluang lebih lanjut bagi aktor yang tersembunyi, tidak sah, atau korup untuk menguasai politik demi tujuan mereka sendiri.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Posisi kebijakan baru dari Transparency International yaitu “Standar untuk Integritas dalam Keuangan Politik,” menguraikan lebih dari 50 rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti yang bersama-sama mengatasi risiko korupsi utama terkait cara partai politik dan kampanye dibiayai.
Persyaratan untuk standar pembukuan, pelaporan, dan publikasi yang ketat untuk pendapatan dan pengeluaran politik, dengan partai, kampanye, dan kandidat diharuskan menggunakan rekening bank yang transparan dan dapat diakses publik untuk mengelola dana mereka.
Bank diharuskan untuk memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan pada rekening ini kepada badan pengawas, yang harus diperlengkapi dan diberdayakan untuk memantau keuangan politik dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengejar akuntabilitas atas pelanggaran.
Pemerintah harus memperbarui peraturan untuk memberikan transparansi yang lebih besar pada iklan daring, melarang sumbangan anonim, dan membatasi pembayaran asing kepada entitas politik.
Pengawasan terhadap pendanaan publik untuk membantu menyamakan kedudukan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan dalam politik, khususnya perempuan.
Jorge Valladares, Pemimpin Kebijakan Integritas Politik di Transparency International, berkata:
“ Pada tahun 2024, hampir setengah dari populasi dunia memberikan suara dalam pemilihan nasional di lebih dari 70 negara dan Uni Eropa. Namun, sepanjang tahun yang luar biasa bagi demokrasi ini, pendanaan kampanye tetap menjadi area integritas elektoral yang terlemah. “
” Kita telah melihat wajah-wajah korupsi politik yang sayangnya sudah tidak asing lagi, pengaruh perusahaan dan donor yang tidak semestinya, sumbangan yang tidak transparan, situasi bayar untuk-bermain, dan penyalahgunaan sumber daya negara yang merusak integritas persaingan politik, ” sebut Jorge.
Standar-standar tersebut merupakan kontribusi Transparency International untuk membantu membuat politik lebih responsif terhadap kepentingan kekhawatiran pemilih yang sebenarnya.
Ketua Transparency International François Valérian mengungkapkan :
Hampir setiap negara di dunia telah berkomitmen untuk transparansi dalam pendanaan politik dengan bergabung dengan Konvensi PBB melawan Korupsi tahun 2003. Namun penelitian demi penelitian menunjukkan bahwa komitmen tersebut tidak selalu terwujud dalam tindakan.
” Tidak adanya kerangka kerja terperinci yang diakui secara global untuk mencegah uang kotor masuk ke dalam keuangan politik, pemilihan umum, dan memastikan bahwa kekuasaan politik tidak diperjualbelikan. “
” Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Konferensi Negara-negara Pihak pada Konvensi PBB Melawan Korupsi, untuk mengatasi kesenjangan ini dengan mengadopsi standar transparansi yang jelas dalam keuangan politik, ” ungkap Valérian.
Secara detail akan diungkapkannya pada sesi kesebelas yang dijadwalkan Desember 2025 di Qatar.
Adapun makalah posisi yang diterbitkan tersebut memberikan standar yang harus diperjuangkan semua negara untuk memastikan kemajuan menuju politik yang bebas korupsi dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Selain itu Standar Integritas dalam Keuangan Politik Transparency International didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan cabang – cabang nasional gerakan antikorupsi global serta para ahli dari pemerintah, organisasi internasional, pemantau pemilu, masyarakat sipil, media, dan lembaga pemikir.
Sepertiga dari 109 negara yang disurvei dalam Barometer Data Global 2021 tidak mengharuskan entitas politik menerbitkan laporan keuangan.
Hanya 53 negara yang disurvei yang menerbitkan beberapa informasi keuangan politik secara daring. Hanya 39 negara yang melakukannya tepat waktu.
Hanya 55 negara yang memiliki peraturan yang memberikan wewenang kepada badan pengawas atau pejabat untuk memastikan bahwa data keuangan politik dipublikasikan secara akurat dan segera.
Hampir setengah dari 181 negara yang dinilai oleh International IDEA tidak mewajibkan entitas politik untuk menggunakan sistem perbankan guna mengelola dana kampanye, dan tidak ada batasan sumbangan kepada kandidat di 100 negara, serta partai politik di 96 negara.