Connect with us

Headlines

TII Ungkap Catatan Merah Rekam Jejak Pimpinan KPK Terpilih

Sayangnya catatan merah ini tidak dipertimbangkan.

Published

on

Dok. Gedung Anti Rasuah / KPK RI / Merah Putih

Membumi.com

Jakarta (21/11/24) – Di tengah krisis integritas, sudah seharusnya Komisi III DPR memilih “manusia setengah dewa” dalam wujud Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029 dengan rekam jejak nyaris sempurna, berpihak pada agenda pembenahan kelembagaan KPK dan pemberantasan korupsi, faktanya, Komisi III DPR bersama Pemerintah menetapkan calon dengan latar belakang bermasalah yang dekat dengan kepentingan politik.

Dalam rilies yang diterbitkan Transparancy Internasional Indonesia (TII) pada (21/11/24) disebutkan, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses seleksi tersebut sudah cacat sejak awal.

Pertama, Panitia Seleksi (Pansel) diduga kuat memilih calon yang memiliki kedekatan personal dengan Jokowi. Hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya nama yang secara rekam jejak dinilai cukup baik dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi justru dipenggal dalam proses seleksi awal. Pansel justru meloloskan nama-nama yang jelas-jelas memiliki rekam jejak buruk.

Kedua, proses seleksi yang terkesan sekadar formalitas. Seleksi wawancara yang dilakukan oleh Pansel maupun Fit and Proper Test di Komisi III DPR tidak menggali lebih dalam kepada calon terkait mulai dari tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan, harta kekayaan yang mengalami fluktuasi tidak wajar, nir integritas dan potensi konflik kepentingan, hingga langkah konkrit dalam upaya membenahi kelembagaan KPK pasca Revisi UU KPK 2019.

Padahal tanpa adanya perbaikan internal, KPK hanya jadi harimau yang kehilangan taringnya.

Ketiga, Fit and Proper Test yang justru menetapkan 5 (liima) calon sebagai Komisioner KPK 2024-2029 dengan rekam jejak buruk tanpa komitmen dalam memberantas korupsi. Salah satunya Johanis Tanak yang diduga melanggar kode etik karena pertemuan dengan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung yakni mantan Komisaris PT Wika Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023.

Selain itu, dalam paparannya saat Fit and Proper Test, Johanis Tanak menegaskan akan menghapus OTT KPK karena dianggap tidak sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku. Koalisi menilai bahwa Johanis Tanak tidak mampu mengukur efektivitas dan persentase keberhasilan pemberantasan korupsi melalui OTT, atau niat menghapus OTT karena adanya transaksi politik dengan seseorang dan/atau kelompok tertentu sehingga menjadikan KPK sebagai lembaga yang mati suri dalam menjalankan mandatnya sebagai pemberantas korupsi.

Lebih parahnya, Komisi III DPR RI bahkan memberikan apresiasi dan tepuk tangan meriah saat Johanis Tanak menjelaskan bahwa akan menghapuskan OTT KPK. Bukan hanya Johanis Tanak, rekam jejak buruk juga ditemukan pada seluruh Pimpinan KPK terpilih. Agus Joko Pramono diduga pernah menerima transaksi mencurigakan sejumlah Rp 115 Miliar.

Ibnu Basuki Widodo seorang Hakim Tinggi Pemilah perkara di Mahkamah Agung pernah memvonis Bebas terdakwa korupsi bernama Ida Bagus Mahendra dalam Kasus Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010, serta Ibnu Basuki pernah melarang peliputan media massa dan jurnalis dalam siaran langsung persidangan Kasus Megakorupsi E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto, saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017.

Sementara Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto yang berasal dari institusi penegak hukum patut diduga memiliki konfik kepentingan dengan lembaga asalnya.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa catatan merah itu seharusnya mampu menjadi pertimbangan besar bagi Komisi III DPR jika komitmen DPR dan Pemerintah adalah membenahi persoalan kelembagaan KPK dari buruknya opini publik terhadap KPK sejak Revisi UU KPK 2019.

Terlebih, jika kita cermati secara menyeluruh, komposisi 5 Komisioner KPK ini sangatlah maskulin, tidak ada calon perempuan yang terpilih. Padahal, berdasarkan catatan Koalisi, 2 (dua) calon yang berhasil memasuki babak akhir yaitu Idha Budhiati dan Poengki Indarti memiliki rekam jejak yang cukup baik menjadi Komisioner KPK dibanding calon lainnya.

Komposisi Komisioner KPK 2024-2029 pilihan Komisi III DPR yang didominasi oleh APH juga menjadi tantangan untuk mengaktifkan kembali fungsi trigger mechanism KPK.

Semangat ini justru muncul ketika Kejaksaan dan Kepolisian dianggap belum cukup efektif dalam pemberantasan korupsi – faktanya, calon yang dipilih oleh DPR adalah mereka dengan rekam jejak Kejaksaan dan Kepolisian yang juga tidak efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi di lembaga sebelumnya.

Sebagai upaya mengawal proses seleksi ini untuk tetap berintegritas, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia telah menyampaikan dan menyiarkan rekam jejak seluruh nama Capim dan Dewas yang sedang menjalankan FPT, sayangnya catatan merah ini tidak dipertimbangkan.

Padahal rekam jejak tersebut dapat menjadi indikator nilai apakah calon yang ada memiliki niat baik dalam pemberantasan korupsi atau tidak.

Source : TI Indonesia

.

Business

Capai Tujuan Industri 4.0, Kemenperin Inisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway

Total investasi di tiga koridor digital di Jakarta tersebut mencapai Rp12 Triliun

Published

on

By

Dok. Jakarta Landscape

Membumi.com

Jakarta – Sebagai kota metropolitan dan pusat bisnis Indonesia, Jakarta didominasi oleh kegiatan jasa, termasuk jasa industri digital. Dari Data Jasa Industri Digital di Kota Jakarta, terlihat setidaknya ada tiga klaster utama lokasi jasa industri digital, yaitu Koridor Simatupang, Koridor Kuningan, dan Koridor Sudirman. Ketiga koridor tersebut merupakan kawasan strategis di Kota Jakarta yang berpotensi besar untuk pengembangan jasa industri digital.

Kementerian Perindustrian mencatat, aktivitas-aktivitas penting yang dilakukan di koridor digital Jakarta meliputi business entrepreneurship, community engagement, innovation and research, education and training, dan aktivitas-aktivitas lainnya.

Dari data Kementerian Perindustrian, total investasi di tiga koridor digital di Jakarta tersebut mencapai Rp12 Triliun, dengan perincian Koridor Sudirman sebesar Rp7,71 Triliun, Koridor Kuningan sebesar Rp3,87 Triliun, dan Koridor Simatupang Rp424 Miliar.

“Untuk mendorong pengembangan klaster jasa industri digital di Kota Jakarta, Kementerian Perindustrian menginisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway (JDIP), sebuah konsep pengembangan kawasan khusus yang difokuskan pada pengembangan jasa industri digital,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).

Plt Dirjen KPAII menyebutkan, adanya JDIP sejalan dengan tujuan peta jalan Making Indonesia 4.0. JDIP diharapkan bisa menjadi katalisator dalam pengembangan ekosistem jasa industri digital di Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendorong inovasi di berbagai sektor industri.

Pengembangan JDIP juga bertujuan untuk menciptakan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di bidang jasa industri digital. Selain itu, juga untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru di bidang jasa industri digital, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Untuk mengembangkan JDIP secara optimal, Eko mengatakan bahwa perlu tindak lanjut, seperti pengembangan infrastruktur untuk peningkatan kualitas infrastruktur jasa industri digital seperti transportasi dan energi, pengembangan SDM di bidang jasa industri digital dengan perguruan tinggi dan sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, juga promosi JDIP sebagai lokasi yang menarik untuk investasi jasa industri digital.

“Selain itu, perlu regulasi yang inovatif untuk mendukung iklim dan pertumbuhan jasa industri digital, juga penguatan kemitraan antara pemerintah, pelaku usaha jasa industri digital dan akademisi,” jelas Eko.

Sebelumnya, pada kegiatan Kaleidoskop Industrial Wrap 2024 & Branding Jakarta Digital Industrial Parkway di CIBIS Park, kawasan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (18/12), Plt. Dirjen KPAII mengenalkan branding JDIP agar semakin dikenal oleh para pelaku industri digital dan stakeholders terkait.

Terdapat 17 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Kegiatan jasa industri digital di JDIP yang diantaranya didominasi oleh kegiatan Penerbitan Piranti Lunak (software), Aktivitas Pengembangan Video Game, Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-commerce), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, Aktivitas Pengolahan Data, Aktivitas Hosting, Portal Web dan/atau Platform Digital, dan Jasa Penyedia Layanan Internet of Things (IoT).

Di parkway Koridor Simatupang yang membentang sejauh sekitar 8 kilometer, dari Perempatan Pasar Minggu hingga Perempatan Pondok Pinang, terdapat 34 perusahaan industri digital dengan terdapat banyak gedung perkantoran dan pusat bisnis.

Koridor Simatupang juga didukung oleh aksesibilitas yang tinggi, serta tersedianya infrastruktur telekomunikasi dan lokasi yang dekat dengan pusat permukiman dan beberapa kampus/universitas. Rencana pengembangan akses transportasi umum di sepanjang Jalan TB Simatupang juga potensial untuk mendukung pertumbuhan JDIP ini.

Sementara itu, Koridor Sudirman berada di antara Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia dengan 64 perusahaan, sedangkan Lokasi Koridor Kuningan dimulai dari perempatan Duren Tiga hingga Perempatan Latuharari dan terdapat 89 perusahaan di koridor tersebut.

“JDIP Koridor Simatupang, Koridor Sudirman, juga Koridor Kuningan sangat potensial untuk terus dikembangkan, salah satunya untuk kolaborasi antar kegiatan industri digital yang berdekatan dapat menumbuhkan ekosistem yang baik,” pungkas Eko.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Headlines

HPN 2025 di Riau akan Dihadiri Langsung oleh Presiden Republik Indonesia

Akan berlangsung pada 6 hingga 9 Februari 2025

Published

on

By

Dok. Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang

Membumi.com

Jakarta – Provinsi Riau akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, yang akan berlangsung pada 6 hingga 9 Februari 2025. Acara ini menjadi momentum penting bagi insan pers Indonesia untuk mempererat kolaborasi, memperkuat peran media, dan menjawab tantangan besar di era transformasi digital.

Dalam undangan resmi yang disampaikan oleh Panitia HPN 2025, kegiatan ini akan dihadiri oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia, bersama para pengurusnya. 

HPN 2025 dirancang dengan rangkaian agenda yang mencakup seminar, diskusi, dan konvensi nasional, di mana isu-isu strategis seperti peran media dalam pembangunan bangsa, kebebasan pers, dan tantangan etika jurnalistik akan menjadi topik utama.

Acara akan diawali dengan Welcome Dinner, yang dirancang sebagai ajang silaturahmi antara insan pers dengan para pemangku kepentingan. 

Rangkaian kegiatan berikutnya akan meliputi seminar dan diskusi yang membahas isu-isu krusial seperti tantangan disrupsi digital dan peluang ekonomi kreatif berbasis media. 

Salah satu agenda utama adalah Konvensi Nasional Media Massa, yang diharapkan menjadi forum strategis untuk merumuskan kebijakan dan langkah nyata dalam menghadapi dinamika industri media.

Puncak perayaan HPN 2025 dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2025, yang akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia. 

Kehadiran Presiden menjadi simbol dukungan penuh pemerintah terhadap pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi.

Panitia HPN 2025 telah mempersiapkan berbagai fasilitas untuk memastikan kenyamanan para peserta. 

Setiap PWI provinsi akan mendapatkan akomodasi berupa tiga kamar selama pelaksanaan acara, mulai dari tanggal 6 hingga 10 Februari 2025. 

Selain itu, layanan transportasi lokal termasuk penjemputan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju lokasi kegiatan juga telah disediakan.

Zulmansyah Sekedang, Penanggung Jawab HPN 2025, menyampaikan bahwa perayaan ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan juga kesempatan untuk memperkuat peran pers dalam membangun bangsa. 

“HPN 2025 di Riau menjadi momentum penting untuk merayakan dedikasi insan pers sekaligus merumuskan peran strategis media dalam menjawab tantangan zaman,” ujar Zulmansyah Sekedang, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

M. Selamet Susanto” Ketua Panitia HPN 2025 menjelaskan, dalam era digital yang penuh tantangan ini, pers menghadapi perubahan besar dalam cara informasi diproduksi, disampaikan, dan diterima oleh publik. 

Oleh karena itu, HPN 2025 diharapkan menjadi forum diskusi strategis untuk merumuskan solusi yang relevan, serta mempertegas komitmen pers sebagai pilar demokrasi yang kredibel dan berintegritas.

“Saya berharap, HPN 2025 dapat menjadi inspirasi bagi para insan pers untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” jelas Marthen.

Informasi lebih lanjut mengenai acara ini dapat diperoleh melalui Sekretariat Panitia Pusat HPN 2025. 

Panitia mengundang seluruh Ketua PWI Provinsi dan Ketua PWI Kabupaten/Kota untuk hadir bersama pengurusnya, di mana surat undangan pemberitaan awal sudah dikirim melalui pesan WhatsApp. 

Informasi dan konfirmasi kehadiran dapat disampaikan melalui kontak panitia, yaitu :

• Aliffia (0882-2017-0952)

• Wachyono (0822-6063-1287)

Dengan persiapan yang matang dan dukungan penuh dari semua pihak, HPN 2025 diharapkan menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan pers Indonesia. 

Tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan bangsa melalui media yang bertanggung jawab. ***

Source : WAG PWI Riau

.

.

.

.

Continue Reading

Headlines

DKPP Jatuhkan Sanksi ” Peringatan Keras ” kepada Ketua dan Anggota KPU RI

Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap pemenuhan 30% keterwakilan perempuan

Published

on

By

Dok. Ilustrasi / Logo DKPP

Membumi.com

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 6 (enam) penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Enam penyelenggara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz sebagai Teradu II sampai Teradu VII dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada DCT (Daftar Caleg Tetap) Anggota DPRD sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 (enam) provinsi Gorontalo.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifudin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap dan Teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy lugito.

Selain itu, para Teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

“Teradu II sampai dengan Teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu Majelis dalam sidang pembacaan putusan ini.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan Keras (6). Sedangkan 13 Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

Perkara yang diputus 16 Desember 2024

1. Nomor Perkara : 191-PKE-DKPP/VIII/2024 ; Teradu : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat ( Rehabilitasi)

2. Nomor Perkara : 204-PKE-DKPP/IX/2024 ; Teradu : Ketua KPU dan Bawaslu Kota Bukit Tinggi ( Rehabilitasi)

3. Nomor Perkara : 214-PKE-DKPP/IX/2024 ; Teradu : Ketua dan Anggota KPU RI (Peringatan Keras)

4. Nomor Perkara : 237-PKE-DKPP/IX/2024 ; Teradu : Ketua dan Anggota KPU RI (Rehabilitasi)

Source : DKPP

.

.

.

Continue Reading

Trending