Batam (21/12/23) – Babak baru proses penggusuran warga Pulau Rempang kembali bergulir, sebagaimana Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa Perpres No 78 Tahun 2023 telah keluar tanggal 8 Desember 2023 yaitu tentang Percepatan Penanganan Rempang Eco City.
Sudirman Saad menjabarkan bahwa prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 Ha dan Tower Rempang 370 Ha. Dimana terdapat 961 KK tercatat berada di wilayah tersebut.
Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.
Disisi lain, sidang perdana terhadap 29 tahanan yang didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional (TASN) untuk Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dilanjutkan tanpa Restorative Justice yang sempat dijanjikan.
Kabar duka ini tentunya mengejutkan banyak pihak yang bersolidaritas untuk Rempang, sebab nestapa dan ratapan para Terdakwa korban kriminalisasi bela Rempang sudah diluar batas kemanusiaan.
Dengan dalil membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, di Pengadilan Negeri Batam langsung melakukan sidang perdana pada 21 desember 2023.
Dengan dilanjutkannya perkara tersebut tentu saja semakin menunjukkan kemunduran fatal terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, pasalnya untuk kasus kriminalisasi tersebut harus sampai memakan waktu hingga sekitar 4 bulan lamanya.
Hal ini tentu saja tidak lagi manusiawi, untuk itu Tim Advokasi perlu kembali memastikan bahwa hakim yang memeriksa perkara tersebut haruslah Hakim yang lahir dari rahim Reformasi yang dicita-citakan dan mampu menghadirkan keadilan.
Tim Advokasi menyampaikan bahwa belakangan banyak janji-janji penangguhan yang dilontarkan ke publik oleh pihak BP Batam, yang sampai saat ini tidak tunai dilakukan, bahkan Tim Advokasi juga sudah mengajukan penangguhan penahanan pada 6 Oktober 2023 lalu juga tidak digubris.
Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa banyak pihak yang mempermainkan keadilan sebagaimana dituntut oleh keluarga korban akibat kriminalisasi yang tidak terdapat lagi hati nurani.
Tim Advokasi juga mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini haruslah tunduk pada Pasal 4 Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor : 02/PB/MA/IX/2012; 02/PB/P.KY/09/2012 yang menyebutkan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman bagi Hakim.
” Yaitu haruslah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri dan seterusnya “
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengatakan proses persidangan ini perlu dikawal dan diawasi oleh semua pihak.
“ Kita semua perlu memastikan bahwa PN Batam ini harus menjadi tempat yang tepat bagi para pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan untuk memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan demi kemanusiaan, serta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun kecuali untuk keadilan, ” kata Mangara Sijabat.
Lanjutnya, “ Sidang pokok perkara ini, tidak boleh luput dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri karena ada dalam adagium hukum Audi Et Altteram Partem yaitu hakim tidak boleh memihak tetapi harus mendengarkan kedua belah pihak dan adagium hukum Fiat Justitia Ruat Coelum. “
Sebagaimana maknanya yang disampaikan yaitu, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, sehingga hakim nanti nya harus bersifat adil dan tidak memihak dan memutus berdasarkan fakta ya kalau memang berdasar fakta nanti nya harus bebas ya harus dibebaskan, Hakim harus berani dan jangan ragu-ragu, ” sebutnya.
PBH Peradi Batam yang diwakilkan Sopandi juga menyayangkan putusan praperadilan yang berlangsung sebelumnya, dikarenakan semua bukti menunjukkan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kala itu, jelas tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang sah dan cacat formil lainnya namun nyatanya Hakim tidak berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan.
Untuk itu dalam perkara perdana ini, haruslah dijalankan berdasarkan Asas Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Sopandi, “ Kita sebenarnya ragu Pengadilan Negeri Batam akan menyidangkan perkara ini dengan objektif, apalagi di duga Pengadilan Negeri Batam masuk kedalam susunan intansi yang terlibat untuk menyukseskan Rempang Eco City, namun begitu kita tetap berharap Hakim yang menyidangkan masih punya hati nurani. ”
Kemudian Edy K. Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga kembali menegaskan, “ kekeliruan ini jangan sampai berlanjut, persoalan ini perlu dihentikan segera dengan memberikan keadilan bahkan membebaskan semua korban kriminalisasi atas bela Rempang. “
” Kemudian kami mengingatkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Penuntut Umum agar memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia selama proses persidangan, khususnya prinsip sidang terbuka untuk umum dan hak-hak para terdakwa untuk membela diri, ” tegas Edy K.
Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru menyebut bahwa penetapan tersangka hingga masuk persidangan merupakan bentuk nyata tindakan Polri yang tidak beritikad baik dan tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“ Salah satu kronologi yang janggal dialami seorang Terdakwa yang datang pada saat aksi demo di depan kantor BP Batam tersebut yaitu karena penasaran dan sementara dia tidak tahu apa-apa, namun terkena gas air mata dan langsung diangkut hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “
” Dilanjutkannya perkara ini merupakan bentuk nyata pemidanaan dengan itikad jahat dan mengutuk keras segala bentuk upaya yang membuat perkara ini berjalan tidak adil, dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun, ” tutup Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.
Source : Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang
White House (11/09/24) – Ribuan aktivis dan pendukung hak-hak Palestina, serta mereka yang menolak agresi Israel di Jalur Gaza, mengirim surat ke Gedung Putih yang menuntut larangan segera ekspor senjata ke Israel, sesuai dengan hukum lokal dan internasional yang berlaku di Amerika Serikat yang melarang pengiriman amunisi ke negara-negara yang melakukan kejahatan perang.
Surat-surat tersebut dikirim ke hotline Gedung Putih untuk pengaduan, juga menuntut agar pemerintahan Presiden Joe Biden dan wakilnya Kamala Harris memulai penyelidikan penuh dan komprehensif atas pembunuhan aktivis Amerika asal Turki, Ayse Ezgi, minggu lalu, oleh tentara pendudukan.
Sebagaimana diketahui bahwa jenazah Aysenur Ezgi Eygi, seorang aktivis wanita Turki-Amerika yang dibunuh awal bulan ini oleh seorang penembak jitu Israel di Beita, selatan Nablus, dimakamkan pada (14/09/24) di kampung halamannya di Turki bagian barat.
Setelah pemakaman, Presiden Majelis Nasional Agung Turki, Numan Kurtulmuş menyampaikan pidato di hadapan khalayak, dengan menegaskan bahwa “darah Aysenur tidak akan sia-sia, dan para pembunuhnya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional.”
Kurtulmuş mengutuk pembunuhan tersebut sebagai bukan hanya kekejaman yang dilakukan oleh tentara Israel tetapi juga kejahatan yang difasilitasi oleh negara teror yang menutup mata, dan oleh koalisi negara-negara yang mendukung negara ini.
Sementara itu Gedung Putin dalam rilies yang terbit (11/09/24) menyatakan bahwa Joe Biden sangat marah dan sedih atas kematian Aysenur Eygi. Penembakan yang menyebabkan kematiannya sama sekali tidak dapat diterima.
Israel telah mengakui tanggung jawabnya atas kematian Aysenur, dan penyelidikan awal telah menunjukkan bahwa itu adalah hasil dari kesalahan tragis yang diakibatkan oleh eskalasi yang tidak perlu.
Disisi lain dalam debat calon presiden Amerika antara Kamala Harris Donald Trump terkait pembahasan mengenai Israel sebagaimana dilansir dari the intercept (11/09/24) bahwa Harris menghabiskan waktu selama debat dengan menyatakan komitmennya untuk membantu Israel “mempertahankan diri,” yang merupakan bahasa Harris untuk dukungan militer AS yang berkelanjutan bagi Israel.
Dalam salah satu dari banyak pernyataan konyol Trump malam itu mengatakan, “ “Jika ia menjadi presiden, saya yakin Israel tidak akan ada dalam waktu dua tahun. Namun ” Harris menanggapi dengan menegaskan kembali bonafiditas pro-Israelnya: “Seluruh karier dan hidup saya mendukung Israel dan rakyat Israel.”
Setelah sempat berharap bahwa Harris mungkin menawarkan sesuatu yang berbeda kepada para pemilih Amerika, Namun tampaknya debat tersebut mengambarkan status quo yang suram. Bahwa siapa pun yang terpilih sebagai presiden, AS akan tetap berinvestasi dalam struktur kekerasan dan penindasan di Timur Tengah.
Sebelumnya Senarai dan Jikalahari dalam siaran persnya (4/09/24) meminta Panitia Seleksi memilih Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memprioritaskan isu ekologis, dengan pertimbangan penting, bahwa Riau masih jadi zona merah korupsi terutama korupsi Sumber Daya Alam (SDA).
“Masyarakat Riau punya pertimbangan tentang pentingnya kehadiran KPK. Maka dari itu, Capim masa jabatan 2024-2029 harus punya nilai integritas dan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi,” ucap Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.
Kerja yang kentara dilakukan KPK di Riau, bahwa sejak 2008 hingga kini berupaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor SDA melalui penindakan, serta pencegahan lewat Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Tindakan KPK ini masih berjalan dan berproses. Ada cerita sukses yang dihasilkan, dan masih ada pekerjaan yang memerlukan komitmen kuat KPK dalam menghentikan korupsi di sektor SDA terutama pada sub sektor anggaran, perizinan kehutanan dan pertanahan.
“Capim KPK harus memiliki komitmen terhadap SDA dan Lingkungan, mengingat kasus korupsi sektor SDA dan lingkungan hidup masih menjadi korupsi tertinggi, khususnya di Riau. Hasil praktek korupsi berdampak buruk terhadap perubahan iklim yang kian dirasakan masyarakat,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
KPK ke depan harus punya kinerja yang gesit dan lincah karena hanya KPK yang berani berantas korupsi SDA. Buktinya berani mentersangkakan kepala daerah dan aparatur sipil negara yang terlibat dalam korupsi sektor SDA seperti kasus:
1. Korupsi perizinan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dan Rencana Kerja Tahunan 20 perusahaan HTI masa 2008-2014. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Rusli Zainal Gubernur Riau. Bupati Siak Arwin As dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Tiga Kepala Dinas Kehutanan, (Alm) Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.
2. Korupsi perizinan alih fungsi Kawasan hutan untuk Perkebunan sawit ilegal yang berada dalam Kawasan hutan menjadi non Kawasan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Terkait hal tersebut KPK sudah menetapkan tersangka Annas Maamun Gubernur Riau, Suheri Terta Manajer Humas dan Legal PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma dan PT Palma Satu.
Disebutkan juga dengan begitu lamanya kasus tersebut mengendap, pada 14 Juni 2024 lalu justru KPK menerbitkan Surat Perintah penghentian Penyidikan oleh pimpinan KPK untuk Surya Darmadi dan PT Palma Satu.
3. Korupsi perizinan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari, KPK menetapkan tersangka bagi Sudarso General Manager dan Frank Wijaya Pemilik PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra eks Bupati Kuantan Singingi dan Muhammad Syahrir Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
Meski KPK terbilang sukses menetapkan tersangka kepala daerah, swasta dan aparatur sipil negeri, namun KPK dinilai masih melakukan diskriminasi terhadap korporasi yang menyuap dan melakukan kerugian keuangan negara serta kerugian ekologis.
“Sayangnya baru pelaku dari unsur kepala daerah dan aparatur sipil negara sudah menjalani hukuman yang setimpal dan bahkan sudah ada yang meninggal yakni Suhada Tasman dan Asral Rahman,” kata Okto, “pimpinan KPK ke depan mesti menuntaskan dan penting memiliki pemahaman dan komitmen terhadap isu ekologis.”
Jeffri juga menjelaskan seharusnya KPK memberikan keadilan bagi terpidana yang sudah menjalani hukuman dengan segera menetapkan korporasi yang menerima keuntungan dari tindakan korupsi sebagai tersangka juga.
Padahal sejak awal KPK sudah berkeinginan untuk menyasar korporasi tetapi mengapa masih takut untuk menetapkan tersangka korporasi.
“Masyarakat Riau masih percaya dan masih butuh KPK dalam memberantas korupsi SDA dibandingkan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Jeffri.
Senarai dan Jikalahari juga berharap komisioner KPK mendatang harus punya visi, komitmen dan prioritas terhadap ekologis. Selain melanjutkan penyidikan terhadap korporasi serta melanjutkan GNPSDA, KPK mustinya juga punya kreativitas dalam melakukan aksi penyelamatan ruang ekologis di Riau dan Indonesia.
Bandung, (6/09/24) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat selain menjadi base-load di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali yang bersumber dari energi bersih, kini juga mampu memproduksi green hydrogen. Di kawasan Asia Tenggara, pembangkit ini menjadi yang pertama memproduksi hidrogen hijau yang digadang gadang menjadi energi baru masa depan.
Pengembangan Green Hydrogen Plant (GHP) milik PT PLN (Persero) dilakukan oleh subholdingnya, PLN Indonesia Power (IP), dengan berbekal inovasi dan perkembangan teknologi, PLN IP mampu memanfaatkan air kondensasi dalam proses produksi listrik di PLTP Kamojang menjadi hidrogen hijau. GHP ini merupakan yang ke-22 yang dibangun oleh PLN dan siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN terus berinovasi untuk mengembangkan energi ramah lingkungan sejalan dengan pencapaian target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan pengembangan proyek strategis seperti GHP yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi energi berkelanjutan di masa depan.
“Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk mendukung pencapaian net zero emissions pada 2060, PLN fokus pada pengembangan inisiatif energi hijau, termasuk proyek GHP yang bertujuan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan,” tambahnya.
Beroperasi sejak tahun 1982, PLTP Kamojang memanfaatkan potensi alam berupa uap panas bumi terbaik di dunia untuk menghasilkan listrik bersih. Prestasi ini menjadikan PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik pertama milik PLN Group yang mendapatkan sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) sejak tahun 2021.
Terletak di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, PLTP Kamojang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 140 Megawatt (MW), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Senior Manager UBP Kamojang Ibnu Agus Santosa mengatakan bahwa langkah ini menandai komitmen PLN untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan guna mendukung kelestarian lingkungan dan mencapai target NZE.
“Dengan adanya GHP di PLTP Kamojang ini kami berharap bisa menjadi inovasi yang terus berkembang dalam menghasilkan produk ramah lingkungan dan menjadi salah satu Beyond kWh dari PLN Group, From Green to Greener,” pungkas Ibnu.