Headlines

Retno : Sebagai The Guardian of Justice, Dunia Memiliki Harapan Besar kepada ICJ

Kebijakan Israel benar-benar merupakan pelanggaran artikel 49 dari Fourth Geneva Convention,

Published

on

Images Ilustration : Menlu RI Retno Marsudi Speech at ICJ

Membumi.com

Den Haag – Dalam siaran persnya (22/2/24) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa harus meninggalkan Pertemuan para Menteri Luar Negeri G20 yang belum selesai dan harus terbang ke Den Haag guna persiapan penyampaian Oral Statement Indonesia di depan Mahkamah Internasional.

” Jadi saya tiba di Den Haag 22 Februari pukul 13.00, dan pada pukul 14.00 saya sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Palestina, dan satu jam setelah itu, pada pukul 15.00 saya melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Yordania, ” sebutnya dalam keterangan tertulis.

Adapun Menteri Luar Negeri Palestina sudah menyampaikan oral statement pada 19 Februari 2024 yang lalu, sementara Menlu Yordania pada tanggal 22 Februari 2024.

” Inti pertemuan saya dengan dua Menlu tersebut, adalah melakukan compare notes mengenai elemen-elemen penting dalam oral statement untuk saling memperkuat argumentasi yang disampaikan, ” sebut Retno.

” Pada hari ini, 23 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 waktu Den Haag, Saya telah menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau ICJ pada sesi persidangan Advisory Opinion yang terkait dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina, ” sebut Retno.

Baca : Didukung 71 Negara, Afrika Selatan Minta ICJ Hentikan Genosida Brutal Israel

Untuk dapat diketahui bahwa Majelis Umum PBB pada akhir 2022 melalui Resolusi 77/247 telah meminta ICJ mengeluarkan Advisory Opinion, atau fatwa hukum terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.

Selanjutnya, ICJ meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu ICJ menyusun fatwa hukumnya. Oleh karena itu, sudah menjadi collective moral duty bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangannya sebut Menlu dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa pandangan tertulis Indonesia sudah disampaikan pada Juli tahun lalu. Dan hari ini, giliran Indonesia memberikan pandangan lisannya melalui oral statement.

” Pandangan lisan pemerintah disusun dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, pakar hukum, hingga masyarakat madani, ” sebut Retno didampingi para lawyers Kemlu, Dirjen HPI (Hukum dan Perjanjian Internasional) dan juga Dirjen Aspasaf (Asia Pasifik dan Afrika), Jubir dan Dubes RI untuk Den Haag.

Baca : Hampir 28.000 Orang Tewas, 67.000 Luka – luka, 300.000 Orang Kelaparan

Dalam keterangan persnya Menlu Retno mengungkapkan bahwa Inti sari pandangan lisan Indonesia ada dua hal. yang pertama adalah penegasan bahwa ICJ miliki yurisdiksi untuk berikan Advisory Opinion, yang kedua adalah penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, dan kemudian diurai konsekuensi hukumnya.

” Saya mulai dengan argumentasi pertama, yang terkait dengan yurisdiksi. Di dalam oral statement saya menegaskan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Saya juga tegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ, ” sebut Retno.

Terhadap argumentasi tersebut Retno memberikan tiga alasan, yang pertama tidak akan ada proses negosiasi yang akan terganggu.

” Di sini saya sampaikan bahwa saat ini memang tidak ada negosiasi proses perdamaian. On the contrary, atau sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Yang lebih parah lagi, PM Netanyahu menyampaikan : “I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State, ” ungkap Retno.

Baca : Kompleks Medis Nasser Jadi Sasaran, Menkes Serukan Dukungan Internasional

Dalam argumentasi kedua, Retno juga menyampaikan bahwa advisory opinion ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini.

” Saya tegaskan bahwa solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Tugas dari Mahkamah adalah memberikan opini mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan bagaimana pelanggaran-pelanggaran ini berpengaruh terhadap legal status of the occupation, ” sebut Retno.

Untuk argumentasi ketiga, Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa opini atau fatwa dari Mahkamah akan secara positif membantu proses perdamaian. Dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Mengenai substansi mengenai Advisory Opinion itu sendiri.

” Saya sampaikan, Mahkamah secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi, yang berarti sudah ditegaskan bahwa self-determination ini sah menjadi hak bangsa Palestina, ” ungkap Retno.

Hal tersebut diperkuat dengan berbagai keputusan Dewan Keamanan dan juga Majelis Umum PBB, yang mana di dalam statementnya Retno menegaskan bahwa Israel terus melanggar hukum internasional, melalui berbagai kebijakannya di OPT (Occupied Palestine Territory).

Mengenai pemenuhan hak untuk self-determination, di sebutnya sebagai kewajiban erga omnes, atau kewajiban yang berlaku untuk semua.

Baca : 6 Misi Kemanusiaan WHO Dibatalkan, Israel Tolak Akses dan Jaminan Keamanan

Soal masalah merit of the case, Menlu Retno Marsudi memberikan empat alasan penguat, yang Pertama pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified).

Yang kedua Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap OPT. Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri.

Yang Ketiga, Israel terus memperluas illegal settlement-nya. Disini saya jelaskan bahwa kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dari International Humanitarian Law.

” Kebijakan ini benar-benar merupakan pelanggaran artikel 49 dari Fourth Geneva Convention, di mana Israel merupakan salah satu dari State Party, atau salah satu pihak dari konvensi tersebut yang berarti seharusnya tunduk pada Konvensi tersebut, ” sebut Retno.

” Penguat yang keempat, saya sampaikan bahwa Israel telah memberlakukan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, hal ini sangat mudah dilihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda yang diberlakukan kepada Jewish Israeli settlers dan yang diberlakukan kepada penduduk Palestina. Dan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. ” ungkap Retno.

Baca : Resolusi ke DK PBB Tidak Bisa Diubah, AS Ancam Gunakan Hak Veto

Di akhir keterangan persnya Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali dilindungi oleh hukum.

” Dan saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar, (Big Hope) karena Mahkamah Internasional merupakan the Guardian of Justice. ” Tutup Retno.

.

.

.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version