Connect with us

Headlines

Segera di Luncurkan, Dua Inisiatif Pertolongan Pertama Yang Mendesak di Gaza

Inisiatif – inisiatif ini direncanakan untuk menjangkau sekitar 7.000 perempuan dan anak-anak

Published

on

Images : SW News On X

Membumi.com

Ramallah (4/3/24) – Menanggapi tekanan psikologis yang mendalam dan dampak tak terduga dari agresi Israel yang sedang berlangsung terhadap keluarga di Jalur Gaza, Ketua dan CEO Perusahaan Investasi Arab Palestina (APIC), Tarek Aggad mengumumkan peluncuran dua proyek penting yang bertujuan memberikan Pertolongan Pertama Psikologis (PFA) dan intervensi masyarakat yang mendesak.

Inisiatif – inisiatif ini direncanakan untuk menjangkau sekitar 7.000 perempuan dan anak-anak, memberikan mereka dukungan penting di tengah penderitaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Proyek-proyek ini, yang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Pusat Konseling Palestina, Asosiasi Kebudayaan dan Pemikiran Bebas, dan Give Palestine, akan dilaksanakan oleh sekelompok spesialis dan pekerja sosial di Jalur Gaza dengan pelatihan ekstensif dalam intervensi psikologis, termasuk menangani kasus Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD) dan trauma masa kecil yang tidak dapat diperbaiki.

Mereka akan menawarkan serangkaian intervensi yang disesuaikan dengan kebutuhan akut kelompok paling rentan, terutama anak-anak dan ibu yang mengalami tekanan psikologis, mental, dan fisik yang tiada henti, menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh APIC.

Dampak psikologis dari agresi ini melampaui pemahaman kita, meninggalkan luka yang mendalam dan tidak dapat disembuhkan pada ribuan keluarga penduduk Gaza, terutama di kalangan anak-anak kita, kata Aggad.

Baca : The Mental Health Toll of the War in Gaza

Ia lebih lanjut menekankan sifat kritis dari intervensi ini, ” Memberikan Pertolongan Pertama Secara Psikologis bukan hanya sebuah kebutuhan ini adalah kewajiban bagi masyarakat kita untuk menanggung apa yang dapat digambarkan sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak ada bandingannya. ”

Ia juga menyerukan untuk memobilisasi semua upaya untuk memastikan akses terhadap makanan, air bersih, tempat tinggal, obat – obatan, dan, pada dasarnya, dukungan psikososial dalam menghadapi tragedi yang sedang berlangsung ini.

Faiq Hamayel Ketua Dewan Direksi Pusat Konseling Palestina, berterima kasih kepada APIC atas peran perintis mereka dalam mendukung proyek pembangunan dan bantuan di Palestina.

Beliau juga berterima kasih kepada mereka atas respon cepat mereka dalam menjawab seruan untuk mendukung masyarakat kami di Gaza, dan atas kerja sama mereka yang berkelanjutan dalam melaksanakan proyek bantuan.

Rajaa Shaath, Direktur Give Palestine, menekankan perlunya untuk terus mendukung program kesehatan mental dan menggarisbawahi pentingnya dukungan psikologis dan sosial melalui pekerja sosial yang berkualitas profesional untuk komunitas Palestina.

Baca : Duka, Luka, dan Trauma Anak-anak Palestina

Images : SW News On X

Sementara itu pertemuan Pejabat Senior Persiapan (SOM) Sidang Luar Biasa Dewan Menteri Luar Negeri Organisasi Kerjasama Islam (OKI-CFM), untuk mempertimbangkan agresi Israel yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina, dimulai di markas Sekretariat Jenderal OKI, hari ini di Jeddah (4/3/24)

Duta Besar Samir Bakr, Asisten Sekretaris Jenderal Urusan Palestina dan Al-Quds menyampaikan pidato Sekretariat Jenderal, merujuk pada pembantaian mengerikan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel, yang melukai dan merenggut nyawa ratusan warga sipil saat mereka menunggu untuk menerima bantuan. bantuan pangan pada akhir februari lalu.

Bakr mengatakan pembantaian ini merupakan contoh dan saksi kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel, sehingga memerlukan upaya hukum yang lebih besar, terutama di Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional, karena keduanya merupakan alat yang sah dan efektif untuk menahan konflik pendudukan Israel.

Bakr mengatakan bahwa Israel, kekuatan pendudukan, yang terus melakukan kejahatan berdarah dan pembantaian terhadap rakyat Palestina menyerukan gerakan yang lebih efektif dengan dampak yang lebih besar di arena internasional, dengan tujuan menghadapi agresi brutal Israel dengan segala cara yang sah dan memungkinkan.

Sementara itu sumber medis mengkonfirmasi, korban tewas warga Palestina akibat serangan mematikan Israel terhadap Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, kini telah melonjak menjadi 30.631 orang dengan koran luka – luka 72.043 orang

“ Setidaknya 97 orang tewas dan 123 lainnya terluka dalam serangan Israel dalam 24 jam terakhir,” tambahnya.

“ Banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan dan tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” kata sumber tersebut.

Source : Palestinian News & Information Agency-WAFA

.

.

.

Business

Laba Bersih Cinema XXI di Semester I 2024 Naik 95,7%

Kontribusi film nasional sebesar 64,6%

Published

on

By

Dok. Poster Teaser Badarawuhi di Desa Penari

Membumi.com

Jakarta – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI, kode saham: CNMA) membukukan pertumbuhan positif sepanjang Semester I 2024. Pada periode ini, Cinema XXI berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,9 triliun, meningkat 21,8% dibandingkan Semester I 2023 senilai Rp2,4 triliun. Cinema XXI memperoleh laba bersih sebesar Rp424,5 miliar, tumbuh 95,7% dari Rp216,9 miliar pada periode yang sama di tahun 2023. Adapun perolehan EBITDA Cinema XXI sebesar Rp927,5 miliar, tumbuh 36,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Direktur Utama Cinema XXI Suryo Suherman mengatakan implementasi strategi bisnis yang komprehensif dan penguatan fundamental bisnis menjadi dasar capaian kinerja positif pada Semester I 2024. “Pertumbuhan kinerja ini juga mencerminkan bahwa industri bioskop telah berjalan di jalur yang tepat seiring pemulihan pasca pandemi,” ujar Suryo.

Sepanjang Semester I 2024, Cinema XXI mengoptimalkan kinerja Perseroan melalui penambahan layar bioskop dan juga peningkatan kualitas layanan bioskop sehingga mendorong jumlah penonton.

“Perolehan pendapatan Cinema XXI saat ini masih ditopang dari kontribusi penjualan tiket bioskop sebesar 63%. Saat ini, kontribusi pendapatan dari lini bisnis makanan dan minuman mencapai 33% dari total pendapatan,” kata Suryo.

Dibandingkan tahun sebelumnya, di Semester I 2024 ini jumlah penonton mengalami kenaikan 26,2% atau sebesar 46,5 juta dari 36,9 juta pada Semester I 2023. “Hal ini memperlihatkan bahwa budaya menonton film di bioskop masih melekat di masyarakat Indonesia pasca pandemi.

Yang membanggakan lagi, pada Semester I 2024 ini, pencapaian jumlah penonton dikontribusikan oleh film nasional sebesar 64,6%. Hal itu menunjukkan dukungan kuat dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap film nasional. Untuk itu, Cinema XXI terus berkomitmen dalam memberikan layanan menonton film terbaik, serta mendukung perkembangan dan kemajuan industri perfilman Tanah Air,” ujar Suryo.

Suryo menambahkan, strategi perluasan jaringan bioskop di 8 lokasi baru dan tambahan 37 layar, termasuk di dalamnya 6 studio IMAX® pada semester pertama tahun ini juga berdampak positif terhadap kinerja Perseroan. Hingga 30 Juni 2024, Cinema XXI telah mengoperasikan 248 bioskop dengan total 1.317 layar di 61 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Penambahan lokasi bioskop Cinema XXI di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan komitmen kami untuk memberikan akses menonton seluas-luasnya dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Cinema XXI akan terus melanjutkan proses pembukaan lokasi baru bioskop sepanjang tahun,” ujar Suryo.

Berdasarkan data yang dipublikasikan cinepoint.com, terdapat 10 film nasional yang ditonton lebih dari satu juta penonton sepanjang 2024 di seluruh jaringan bioskop di Indonesia, antara lain:

NoJudulPenonton
1.Agak Laen9.125.188
2.Vina: Sebelum 7 Hari5.815.403
3.Ipar Adalah Maut4.727.315
4.Badarawuhi di Desa Penari4.013.558
5.Siksa Kubur4.000.826
6.Sekawan Limo2.167.020
7.Pemandi Jenazah1.645.513
8.Ancika: Dia yang Bersamaku 19951.318.272
9.The Architecture of Love1.003.999
10.Kereta Berdarah1.000.02
Sumber: cinepoint.com per 25 Juli 2024

Tentang Cinema XXI

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, merupakan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film. Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Sampai dengan 30 Juni 2024, Cinema XXI telah menghadirkan 1.317 layar di 248 lokasi bioskop yang tersebar di 61 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir “Dolby Atmos” yang kini ada di 75 layar Cinema XXI.

Bukan hanya tempat untuk menonton film, tetapi juga rumah kedua untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman. Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton yang tak terlupakan untuk hari ini dan esok. Selama tiga tahun berturut-turut pada 2017, 2018, 2019 Cinema XXI telah dianugerahi “World Branding Award” di Kensington, London sebagai Merek Terbaik dalam Kategori Bioskop Hiburan (skala Nasional).

Di awal 2019, Cinema XXI juga telah dianugerahi “Millennials Top Brand Awards” oleh salah satu media pilihan generasi muda Indonesia sebagai pilihan pertama millenials untuk kategori jaringan cinema terkemuka di Indonesia. Tidak berhenti di sana, terlepas dari kondisi pandemi yang dialami, di tahun 2020, Cinema XXI telah dinobatkan sebagai “Industry Champion of The Year” oleh Asia Corporate Excellence and Sustainability (ACES) Awards dan “Indonesia Best Managed Company” oleh Deloitte di tahun 2023.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Miracle Luncurkan MIRACLE AI-Architectural Intelligence

Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah

Published

on

By

Membumi.com

Jakarta – Di era industrialisasi sekarang ini, perkembangan perindustrian di Indonesia semakin meningkat, salah satunya adalah industri estetika. Menurut Focus Report, pasar medical aesthetic di Indonesia diprediksi terus mengalami peningkatan hingga mencapai 7,381 triliun rupiah hingga pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,52%.

Fakta ini menunjukkan bahwa industri estetika berpeluang menjadi salah satu sektor yang berperan besar dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Christeven Mergonoto, President Director Miracle Aesthetic Clinic Indonesia memaparkan, “Perkembangan pada sektor industri estetika ini didukung dengan semakin majunya teknologi serta inovasi research and development.

Namun, penerapan teknologi dan metode perawatan tentunya membutuhkan teknik yang komprehensif. Menyadari hal ini, Miracle dengan pengalamannya selama 28 tahun terus mengembangkan teknik-teknik kunci untuk perawatan pembentukan wajah.”

Didasari oleh hal tersebut, Miracle meluncurkan MIRACLE AI – Architectural Intelligence, yang merupakan teknik kunci untuk pembentukan wajah. Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah.

Prinsip “Architectural” dalam pembuatan konstruksi bangunan berkaitan dengan art and science, yang memperhitungkan pondasi, titik tahanan (anchor), proporsi, dan skala. Jika perhitungannya meleset, bangunan akan runtuh.

Hal ini sama dengan pembentukan wajah, berhasil atau tidaknya bergantung pada analisa serta perhitungan pondasi, anchor, proporsi wajah, dan skala. Jika analisa dan perhitungannya tidak tepat, perawatan pembentukan wajah tidak akan berhasil.

Teknik MIRACLE AI memiliki tahapan analisa secara mendalam yang disebut dengan Facial Analytical Framework. Tahap ini dimulai dengan analisa struktur bentuk tulang wajah. Bentuk struktur tulang wajah manusia sama, namun sebenarnya ukuran skala, lebar dan panjang, berbeda-beda setiap orang. ini yang membuat bentuk wajah setiap orang unik.

Setelah itu, dilakukan analisa bentuk wajah secara tiga dimensi untuk melihat proporsi wajah dan setiap feature-nya. Selain itu, simetris baik secara vertical maupun horizontal, hingga pergerakan wajah secara multidimensi, pergerakan mimic wajah, dan posisi juga volume jaringan kulit juga diperhitungkan agar hasil pembentukan terlihat seimbang dari berbagai sudut.

Setelah prinsip “Architectural”, implementasi penerapan untuk perawatan pembentukan wajah ini dilakukan dengan Intelligence Technique. Di dalamnya ada Foundation Technique dan Anchoring Technique yang harus diaplikasikan melalui injeksi secara akurat dan presisi dengan kalkulasi dosis yang tepat untuk didistribusikan pada area soft-issue.

FoundaFon Technique dalam arsitektur wajah umumnya mengacu pada metode dan prosedur dasar yang digunakan untuk menciptakan titik awal untuk support dan menciptakan tahanan yang kuat di area sekitarnya sehingga tidak collapse atau terjadi pergeseran yang mengakibatkan saging.

Sementara itu, Anchoring Technique adalah teknik untuk mengunci dan menstabilkan area wajah agar tidak turun ke bawah. Saat melakukan lifting pada wajah, titik anchoring yang jadi suatu tahanan merupakan teknik kunci untuk menahan kulit di sekitarnya tidak jatuh ke bawah dan memberikan hasil lifting yang tahan lama.

Dari teknik MIRACLE-AI ini, Miracle me-launchIing Miracle Liquid FaceliI untuk menyempurnakan bentuk wajah sekaligus correct aging. Karena jika teknik ini dilakukan dengan kalkulasi yang tepat, teknik ini justru dapat menahan lajunya aging, mengoreksi asimetris pada wajah, hingga menyempurnakan bentuk wajah.

Perawatan tersebut dilakukan kepada lima ar8s yaitu Tora Sudiro, Mieke Amalia, Dona Agnesia, Darius Sinathrya, dan Philips Kwok dengan permasalahan masing-masing.

Kolaborasi Miracle dengan kelima artis tersebut merupakan campaign terbaru bertajuk “Miracle Wajah Indonesia”, yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya melestarikan budaya di era globalisasi. Karena budaya bukan saja merupakan warisan yang tak ternilai, namun juga sebagai identitas Bangsa Indonesia.

Founder Miracle Aesthetic Clinic, Mimihety Layani, juga menegaskan bahwa Miracle selalu berkomitmen untuk terus membangun kemajuan industri estetika di Indonesia dengan mengedepankan unsur kecantikan dalam ragam budaya Indonesia.

Seluruh karya Miracle didedikasikan untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik melalui sentuhan perawatan Miracle.

Source : pressrelease.id

Continue Reading

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

By

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Continue Reading

Trending