Headlines

SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024 ?

Published

on

Dok. Gedung KPK RI / Lentera Anak Negeri

Membumi.com

Pekanbaru – Jikalahari dan Senarai menilai alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Suap Surya Darmadi dan PT Palma Satu, tidak tepat. Bahkan dijadikan alat oleh korporasi untuk lepas dari kejahatan korupsi yang berdampak pada perusakan hutan.

“Di tengah minimnya integritas Pimpinan KPK saat ini, dampak revisi Undang-Undang KPK mulai dimanfaatkan oleh korporasi penjahat lingkungan. SP3 KPK atas perkara Surya Darmadi sangat menyakiti hati masyarakat Riau. Hutan tanah dan masyarakat hukum adat sudah dihancurkan Surya Darmadi menjadi perkebunan sawit secara ilegal,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.

Ditengah pelemahan Undang-Undang tersebut, kini pimpinannya juga terjangkit melemah melawan korporasi dan pemiliknya. 

“Ini juga menunjukkan lemahnya kinerja penyidik KPK dan pimpinan KPK membuktikan Surya Darmadi menyuap Annas Mamun (eks Gubernur Riau) melalui Suheri Terta,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Jefri menilai, “Kejaksaan Agung lebih berani melawan korupsi Surya Darmadi dibanding KPK. Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024?”

Kejagung Lebih Berani Dibanding KPK

Surya Darmadi Pemilik Darmex Agro Grup (Dulu Duta Palma) diterpa dua kasus korupsi suap yang ditangani oleh KPK dan korupsi kerugian keuangan negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi dijadikan tersangka oleh KPK bersama PT Palma Satu pada 2019. Saat itu juga Surya Darmadi dijadikan buronan oleh KPK. Dan tidak pernah dikejar oleh KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas Maamun bersama Gulat Manurung pada September 2014. Dari hasil OTT diketahui sebagian uang bersumber dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta sebanyak Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang akan diterima Annas Maamun lewat Gulat Manurung.

Baca : KPK Terbitkan SP3 Surya Darmadi, ICW: Alasan Kurang Bukti Mengada-Ada

Tujuan dari suap Surya Darmadi ke Annas supaya perkebunan milik Surya Darmadi; PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur total lahan sekitar 18.000 hektar diusulkan untuk ‘diputihkan’ pada usulan revisi SK 673/Menhut-11/2014 pada usulan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Atas OTT suap terhadap Annas Maamun, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas sudah dijatuhi hukuman pidana 7 dan 3 tahun penjara sebab secara sah telah menerima suap dari Suheri Terta uang dollar sejumlah Rp 3 miliar.

Lalu, pada April 2019 Suheri Terta dijadikan tersangka oleh KPK. Sidang sejak Juni 2020 Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus bebas. Setelah upaya Kasasi Suheri dihukum 3 tahun denda Rp 50 juta. Ia terbukti bersalah terlibat dalam suap Annas Maamun untuk mengakomodir perusahaan Duta Palma masuk dalam areal bukan kawasan hutan.

Dan pada 3 Agustus 2022 majelis PK menghukum bebas Suheri Terta karena hanya saksi Gulat Medali Emas Manurung yang menerangkan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar, sebab Alisati Firman tidak ada melihat ada pemberian sesuatu dari Suheri Terta ke Gulat di Hotel Arya Duta. Keterangan Annas Maamun tidak layak dijadikan alat bukti yang sah lantaran sering berubah-ubah.

Baca : Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Keluarkan SP3 untuk Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Hakim kualifikasikan keterangan keduanya “unus testis nulus testis” atau kesaksian yang berdiri sendiri dan kesaksian yang diragukan sebab berubah-ubah.

Putusan PK ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini diterbitkan dengan dasar kurang bukti, dan Mahkamah Agung telah membebaskan Suheri Terta Manager Legal Duta Palma pada putusan PK.

“KPK tidak teliti dan membaca secara utuh atas putusan PK Suheri Terta. Dalam putusan  nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 terdapat dissenting opinion Hakim Agung H Ansori yang menyatakan bahwa putusan 190/K/Pid.Sus/2021 yang menghukum Suheri Terta 3 tahun penjara sudah tepat dan benar. Dan dalam putusan 2819K/Pid.Sus/2015 Anas Maamun terbukti menerima hadiah atau janji dari Surya Darmadi dan Suheri Terta,” kata Jeffri.

Gayung bersambut. Penasehat Hukum Surya Darmadi Maqdir Ismail menjadikan PK ini salah satu novum dalam perkara PK Surya Darmadi di Kejagung.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara dengan membangun lima perusahaan dalam kawasan hutan selama 20 tahun. Empat perusahaan sama dengan kasus suap yang ditangani KPK, ditambah PT Kencana Amal Tani.

Baca : MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

Bermula pada 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan 37.095 ha kawasan hutan untuk kebun sawit.  Lima perusahaan yang membuat negara mengalami kerugian Rp 78 triliun. Penyidik langsung memblokir aset dan rekeningnya. Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.

15 Agustus menyerahkan diri dari pelariannya di Taiwan. Di PN Jakarta Pusat ia dihukum bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, penjara 15 tahun dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun kerugian perekonomian negara.

Putusan dikuatkan pada tingkat banding. Namun Kasasi, menghukumnya penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Surya Darmadi sedang ajukan Peninjauan Kembali sejak 26 Juli lalu.

“Seharusnya KPK mencontoh kinerja Kejagung dalam membuktian kejahatan yang dilakukan Surya Darmadi, bukan malah menerbitkan SP3,” kata Okto. Jikalahari dan Senarai mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa semua pimpinan KPK sebab diduga ada unsur pelanggaran kode etik dan profesional kerja. Penerbitan SP 3 membuat citra buruk KPK dalam pemberantas korupsi.

Source : jikalahari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version