Connect with us

Headlines

RUU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi dan Ancam Demokrasi

Setidaknya ada 8 catatan koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai  kontroversial dan harus ditolak. 

Published

on

Ilustrasi Red. Gedung DPR MPR di duduki mahasiswa tahun 1998

Membumi.com

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik. 

Sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang  sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik. Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Setidaknya ada 8 catatan koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai  kontroversial dan harus ditolak. 

Pertama, RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

Kedua, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance. Karena karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis. Produk jurnalisme investigasi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. 

Ketiga, konten jurnalistik investigatif jadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis.

Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, seperti Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan IndonesiaLeaks yang juga jadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan maupun pejabat publik.

Keempat, pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.

Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger  bagi penegak hukum menuntaskan perkara.

Kelima, SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik.

Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya  pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.

Keenam, ketentuan RUU Penyiaran tumpang tindih dengan regulasi lain khususnya yang menyangkut UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers.

Ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. 

Ketujuh, RUU Penyiaran membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).

Kedelapan, ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Ini karena  jurnalisme investigasi adalah salah satu alat bagi media independen–sebagai pilar keempat demokrasi– untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis. 

Berdasarkan sejumlah hal di atas, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan Presiden untuk:

1. Menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi;

2. Menghapus pasal – pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain;

3. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya;

4. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. 

Jakarta, 16 Mei 2024

Koalisi Masyarakat Sipil

ICW – LBH PERS – Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) – Greenpeace Indonesia – AJI Indonesia – Watchdoc

Source : Siaran Pers YLBHI.

.

.

.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Penopang Utama, Investasi Manufaktur Lampaui Rp.721 T di 2024

Indonesia berhasil mencatatkan capaian positif di bidang investasi

Published

on

By

Dok. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita / Kemenperin

Membumi.com

Jakarta – Realisasi investasi industri manufaktur sepanjang tahun 2024 sebesar Rp721,3 triliun atau memberikan kontribusi hingga 42,1 persen terhadap total realisasi investasi di Indonesia yang mencapai Rp1.714,2 triliun pada 2024. Adapun torehan investasi manufaktur tersebut, terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp194,3 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp527 triliun. Investasi manufaktur pada tahun 2024 naik signifikan dibanding realisasi tahun 2023 yang menembus Rp596,3 triliun.

“Di tengah gejolak ekonomi dan politik global yang masih belum stabil, Indonesia berhasil mencatatkan capaian positif di bidang investasi, termasuk dari sektor industri manufaktur. Hal ini menandakan bahwa kepercayaan para investor masih tinggi terhadap iklim usaha di Indonesia, dan menilai Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investasi yang baik untuk basis produksi dan hub ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/1).

Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi total investasi pada tahun 2024 naik 20,8 persen secara tahunan (y-o-y). Capaian tersebut juga melampaui target Presiden sebesar Rp1.650 triliun (103,9 persen) dan melampaui target renstra sebesar Rp1.239,3 triliun (138,3 persen). Dari total investasi tahun 2024, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2.456.130 orang atau naik 34,7 persen secara tahunan (y-o-y).

Menperin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku industri manufaktur yang telah merealisasikan investasinya di Indonesia. Sebab, komitmen mereka membawa dampak yang luas (multiplier effect) bagi perekonomian nasional, termasuk pada peningkatan serapan tenaga kerja lokal. “Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong job creation melalui investasi,” ujarnya.

Tekad pemerintah tersebut, juga direalisasikan oleh Menperin AGK dengan mendorong Apple untuk dapat membangun pabrik di Indonesia. “Selain job creation, investasi akan dapat menciptakan nilai tambah signifikan dan kontribusi besar terhadap pendapatan negara,” imbuhnya.

Menperin menyatakan, para investor dari sektor industri manufaktur tidak perlu ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, pemerintah memiliki tekad kuat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang pro-industri serta memberikan kepastian hukum yang jelas agar aktivitas produksi bisa berjalan lancar.

“ Dengan melihat investasi PMA yang cukup tinggi dari sektor industri, turut mencerminkan bahwa adanya kepercayaan yang tinggi dari para investor skala global terhadap pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ” paparnya.

Pada tahun 2024, subsektor industri yang memberikan andil besar terhadap realisasi PMA, yaitu industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar USD13,6 miliar atau berkontibusi 22,6 persen, kemudian diikuti industri kertas dan percetakan USD4,8 miliar (8 persen), serta industri kimia dan farmasi USD4,1 miliar (6,9 persen).

Menperin optimistis, apabila kebijakan pro-industri dapat terlaksana dengan baik, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat tercapai. “ Beberapa kebijakan yang sangat dirasakan pelaku industri, antara lain perpanjangan program HGBT, penguatan P3DN, evalusasi relaksasi kebijakan impor, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri. Kebijakan-kebijakan ini akan menjaga kebutuhan bahan baku, peningkatan investasi dan ekspor, mendongkrak daya saing sektor industri, hingga mengoptimalkan produk lokal di pasar domestik, ” sebutnya.

Menperin juga menegaskan, pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri. Hal ini sesuai dengan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada butir kelima, yaitu melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Menurut data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, total nilai realisasi investasi di bidang hilirisasi pada triwulan IV tahun 2024 mencapai Rp134,9 triliun atau mengisi porsi investasi sebanyak 29,8 persen dari total realisasi investasi.  Capaian tersebut naik signifikan dibanding periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp109,4 triliun.

Source : pressrelease.id

.

.

.

.

Continue Reading

Entertainment

Sambut Ramadhan, KH. Said Aqil Siroj Konfirmasi Hadir dalam Harlah 2 Ponpes di Kampar

Bersama kita sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Published

on

By

Dok. Prof. Said Aqil Siroj, KH. Salman Amrillah, KH. M. Bondan Niji dan HEM Surachmat

Membumi.com

Pekanbaru (30/01/25) – Bertempat di Saung Mitra Sunda Riau (MISURI) HEM. Surachmat didampingi Fari Suradji selaku Sekretaris dalam keterangan persnya mengucapkan syukur kepada Allah SWT bersempena akan dilaksanakannya acara Hari Lahir Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin dan Pondok Pesantren Jawahirul Ma’ani.

” Selain Harlah kedua Pondok Pesantren itu, kita juga mengadakan Manaqib Syech Abdul Qodir Al Jailani di Aula Pondok Jawahirul Ma’ani Bukit Payung Kabupaten Kampar, arah Petapahan, dekatlah dengan Bangkinang, ” Sebut Ketua Umum Mitra Sunda Riau menjelaskan.

Ba’da Ashar HEM. Surachmat juga mengungkapkan, bahwa niat awal untuk menghadirkan Prof. KH. Said Aqil Siroj sudah terkonfirmasi untuk hadir, sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Panitia Ustadz Bondan Niji Aljarzani. Selain itu Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid dan Wakil Gubernur terpilih SF Harianto juga sudah terkonfirmasi untuk hadir, termasuk Forkopimda undangannya juga sudah disampaikan.

” Iya itu Ustadz Bondan bilang Insyallah Prof. KH. Said Aqil Siroj sudah positif mengagendakan kedatangannya, juga KH. Salman Amrillah juga Insyallah datang, beliau ini Juara 1 MTQ Internasional di Iran pada 2019, dan Juara 3 MTQ di Malaysia pada 2016 dan juga pengurus Jamiyatul Qurra Wa Huffaz nya NU Provinsi Jabar, ” sebut Ketum MISURI.

” Acara ini insyaallah akan dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025, Pukul 19.30 Wib (Ba’da Sholat Isya sampai dengan selesai), dan bukan cuma Tausiyah, acara Harlah kedua Pondok Pesantren ini juga diramaikan dengan penampilan sekitar 15 grup Hadroh dilingkup organisasi Nahdlatul Ulama Provinsi Riau, ” ungkap HEM. Surachmat kembali menambahkan 

Diakhir keterangan persnya HEM. Surachmat juga mengungkapkan, bahwa acara di Pondok Pesantren Jawahirul Ma’ani Bukit Payung Kabupaten Kampar ini juga didukung oleh Pagar Nusa, Banser, Anshor, Muslimat NU, Mitra Sunda Riau, Fatayat NU, Bintang Sembilan Al Amin, dan terbuka untuk umum, ” Silahkan datang, mari bersama kita awali Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah ini dengan niat yang juga suci, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, ” tutup Ketum MISURI.

Source : MISURI

.

.

.

Continue Reading

Business

77% Perusahaan Asia Pasifik Hadapi Kelangkaan Tenaga Kerja

Keahlian yang paling sulit ditemukan diantaranya : TI & Data (32%), Teknik (27%), serta Penjualan & Pemasaran (24%)

Published

on

By

Dok. APAC Talent Shortage Over Time (PRNewsfoto/ManpowerGroup)

Membumi.com

Singapura (27/01/25) – Dalam Talent Shortage Survey 2025 yang dirilis ManpowerGroup, empat dari lima perusahaan di Asia Pasifik kesulitan menemukan tenaga kerja terampil. Kendala ini dialami 77% perusahaan dalam survei tersebut. Angka ini meningkat drastis dari 45% pada 2014, serta melampaui angka rata-rata global yang mencapai 74% sehingga mencerminkan kekhawatiran perusahaan pemberi kerja di beragam industri.

Survei tersebut, menjajaki 10.095 perusahaan pemberi kerja di Asia Pasifik, mengungkap sejumlah keahlian yang paling sulit ditemukan perusahaan, antara lain TI & Data (32%), Teknik (27%), serta Penjualan & Pemasaran (24%).

Menurut laporan ManpowerGroup, sektor TI di Asia Pasifik mengalami kelangkaan tenaga kerja tertinggi. Tren ini tercermin dari 81% perusahaan di sektor tersebut yang menghadapi kelangkaan tenaga kerja.

Tenaga profesional yang terampil semakin dibutuhkan ketika banyak perusahaan kini kian bergantung pada teknologi dan transformasi digital.

” Seperti terungkap dalam laporan tersebut, kelangkaan tenaga kerja yang terus terjadi, menjadi isu struktural dalam pasar tenaga kerja di Asia Pasifik yang harus dihadapi berbagai perusahaan, khususnya di sektor TI yang mencatat tingkat kelangkaan tenaga kerja tertinggi,” ujar François Lançon, Regional President, Asia Pasifik & Timur Tengah, ManpowerGroup.

“Saat pasar tenaga kerja mengalami kelangkaan, perusahaan pemberi kerja harus cepat mengambil keputusan untuk mempertahankan keterampilan kerja yang diperlukan untuk pertumbuhan bisnis, atau berkomitmen mengembangkan tenaga kerja yang dibutuhkan secara internal melalui program pelatihan dan pengembangan, ” jelas Lançon.

” ManpowerGroup berkomitmen mengatasi kesenjangan keterampilan kerja dan mengembangkan keahlian kerja baru (upskilling) dalam skala luas. Maka, kami berinvestasi dalam berbagai akademi guna mempersiapkan angkatan kerja yang mampu mengisi lapangan pekerjaan masa depan.”

Laporan ini merekomendasikan program pelatihan dan pengembangan internal. Sebanyak 35% perusahaan yang disurvei ManpowerGroup berfokus mengembangkan keahlian karyawan (upskilling) dan melatih karyawan dengan keahlian baru (reskilling) demi mengatasi kesenjangan keterampilan kerja.

Respon Perusahaan Pemberi Kerja Terhadap Kelangkaan Tenaga Kerja

Survei ini menunjukkan berbagai pendekatan yang ditempuh perusahaan untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja :

35% – Menjalankan upskilling dan reskilling terhadap karyawan yang telah bekerja
30% – Menaikkan gaji
26% – Lebih fleksibel dalam jadwal kerja
25% – Menyasar kumpulan tenaga kerja baru
21% – Lebih fleksibel dalam lokasi kerja

” Ketika banyak perusahaan berhadapan dengan tantangan ketenagakerjaan, pemimpin industri, pemerintah, dan lembaga pendidikan semakin perlu berkolaborasi agar generasi masa depan menguasai Keterampilan yang relevan, ” kata Lançon.

Informasi lebih lanjut: https://www.manpowergroup.com.sg/apac-talent-shortage-2025

Source : PR Newswire

.

.

.

Continue Reading

Trending