Connect with us

Headlines

Pimpinan dan Rakyat Palestina tidak akan Membiarkan Peristiwa Nakba 1948 Terulang

“ Kami tidak akan bertekuk lutut, atau menyerah pada keadaan yang ada. Kami tidak akan membiarkan terulangnya Peristiwa Nakba 1948, tidak peduli tantangan atau pengorbanannya. “

Published

on

AFP Images : Presiden Palestina Mahmoud Abbas

Membumi.com

Ramallah (2/12/23) – Presiden Mahmoud Abbas menegaskan bahwa rakyat dan pemimpin Palestina tidak akan menyerah pada keadaan yang ada, dan mereka juga tidak akan membiarkan eksodus serupa seperti yang terjadi pada Peristiwa Nakba tahun 1948.

Dalam pidatonya pada pertemuan para pemimpin Palestina di markas kepresidenan di Ramallah, Presiden menyatakan, “ Kami tidak akan bertekuk lutut, atau menyerah pada keadaan yang ada. Kami tidak akan membiarkan terulangnya Peristiwa Nakba 1948, tidak peduli tantangan atau pengorbanannya. “

Sementara itu, Presiden Abbas menganggap Amerika Serikat bertanggung jawab karena gagal memaksa pemerintah Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina.

“ Sudah cukup dengan pemerintahan fasis [Israel] ini. Tidak ada lagi ruang untuk toleransi lebih lanjut. Jika komunitas internasional tidak mengambil inisiatif untuk melakukan intervensi secara positif dan efektif, permasalahan akan mencapai titik yang tidak dapat ditangani atau diatasi, ” ujar Presiden Abbas mengingatkan.

Menyikapi prioritas nasional, Presiden Abbas menekankan perlunya segera dan permanen menghentikan agresi Israel yang sedang berlangsung. Dia menekankan pentingnya memastikan masuknya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Gaza, dan melawan konspirasi pengungsian yang menargetkan rakyat Palestina.

Abas juga menegaskan, rakyat Palestina akan terus melanjutkan perjuangan kemerdekaan dari penjajahan, hingga terwujudnya Negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, sesuai dengan legitimasi internasional, di samping menyelesaikan permasalahan pengungsi berdasarkan DK PBB resolusi 194.

Presiden Abbas yang menolak solusi keamanan dan militer menegaskan, bahwa Gaza adalah bagian integral dari negara Palestina, dan menekankan bahwa ” solusi politik apa pun harus mencakup keseluruhan Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya. ”

Pengakuan hak – hak Palestina dan pembentukan Negara Palestina yang Berdaulat, dengan keanggotaan penuh di PBB, adalah satu-satunya jalan menuju Keamanan, Perdamaian, dan Stabilitas.

Mahmoud Abbas

Abbas juga menyebutkan bahwa pertemuannya dengan Karim Khan, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional di Ramallah, di mana ia mendesak Jaksa ICC untuk mempercepat persidangan penjahat perang Israel atas kejahatan yang dilakukan dan terus dilakukan terhadap rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.

Presiden Abbas menegaskan, bahwa dalam menghadapi situasi sejarah yang penuh tantangan, ia menyerukan persatuan dan mendesak upaya kolektif untuk mencapai tujuan nasional yang sah.

Joe Biden Cs Digugat

The Intercept pada (13/11/23) yang lalu juga menyampaikan, bahwa sekelompok organisasi HAM Palestina, penduduk Gaza, dan warga AS yang anggota keluarganya terkena dampak serangan Israel bersama-sama menggugat Presiden Joe Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin karena dinilai gagal “ mencegah terjadinya Genosida.”

Seorang ahli Genosida berpendapat, bahwa pemerintahan Biden telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional untuk mencegahnya. “ Berdasarkan hukum internasional, Amerika Serikat mempunyai kewajiban untuk mengambil semua tindakan yang ada untuk mencegah Genosida. “

” Namun, para Tergugat telah berulang kali menolak untuk menggunakan pengaruh mereka yang jelas dan besar untuk menetapkan kondisi atau membatasi pemboman besar-besaran oleh Israel dan pengepungan total terhadap Gaza, ”

Baca : Palestinians Sue Biden for Failure to Prevent Genocide

“ Meskipun semakin banyak bukti mengenai kebijakan Israel yang ditujukan untuk menimbulkan kerugian massal terhadap penduduk Palestina di Gaza,” pemerintahan Biden juga menentang gencatan senjata untuk menyelamatkan nyawa dan pencabutan pengepungan, bahkan memveto tindakan PBB yang menyerukan gencatan senjata, ” lanjut gugatan setebal 89 halaman tersebut.

Sebaliknya disebutkan, bahwa tindakan mereka dalam mendanai, mempersenjatai, dan mendukung kampanye pemboman dan penghancuran massal, serta pengepungan total terhadap warga Palestina di Gaza, merupakan kegagalan Biden Cs dalam mencegah berkembangnya Genosida dan terlibat dalam perkembangannya.

Penentangan pemerintahan Biden terhadap gencatan senjata muncul meskipun ada protes massal di seluruh AS (dan dunia) yang mendesak untuk bertindak demi menyelamatkan nyawa warga Palestina, dan tuntutan tersebut menyusul peringatan mengerikan dari pakar hak asasi manusia dan PBB, bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gaza.

Center for Constitutional Rights (CCR), sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS, bulan lalu memperingatkan Biden, Blinken, dan Austin bahwa mereka dapat dianggap bertanggung jawab karena gagal mencegah dan bahkan mendukung kejahatan Israel di Gaza.

The Intercept juga mengungkapkan, bahwa Biden, Blinken, dan Austin telah berulang kali menegaskan dukungan untuk Israel, dan Austin meyakinkan bahwa AS siap mengerahkan bantuan militer tambahan ke Israel.

Biden yang didukung hampir semua anggota Kongres dari Partai Republik dan sebagian besar Demokrat, sedang bersiap untuk mengirimkan bantuan militer senilai $14 miliar ke Israel, bahkan In This Times melaporkan terdapat transaksi penjualan senjata senilai $3,5 miliar di masa depan tanpa sepengetahuan Kongres.

Gugatan tersebut juga mencatat bahwa Israel telah menjadi penerima kumulatif terbesar bantuan asing AS sejak Perang Dunia II. Dan pada Januari 2023, Amerika telah mengirimkan bantuan militer dan ekonomi senilai $260 miliar (sesuai inflasi) kepada Israel sejak tahun 1946, dan pada bulan Maret, Israel memiliki amunisi yang disediakan oleh Amerika senilai $4,4 miliar.

Source : WAFA + The Intercept

.

.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Laba Bersih Cinema XXI di Semester I 2024 Naik 95,7%

Kontribusi film nasional sebesar 64,6%

Published

on

By

Dok. Poster Teaser Badarawuhi di Desa Penari

Membumi.com

Jakarta – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI, kode saham: CNMA) membukukan pertumbuhan positif sepanjang Semester I 2024. Pada periode ini, Cinema XXI berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,9 triliun, meningkat 21,8% dibandingkan Semester I 2023 senilai Rp2,4 triliun. Cinema XXI memperoleh laba bersih sebesar Rp424,5 miliar, tumbuh 95,7% dari Rp216,9 miliar pada periode yang sama di tahun 2023. Adapun perolehan EBITDA Cinema XXI sebesar Rp927,5 miliar, tumbuh 36,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Direktur Utama Cinema XXI Suryo Suherman mengatakan implementasi strategi bisnis yang komprehensif dan penguatan fundamental bisnis menjadi dasar capaian kinerja positif pada Semester I 2024. “Pertumbuhan kinerja ini juga mencerminkan bahwa industri bioskop telah berjalan di jalur yang tepat seiring pemulihan pasca pandemi,” ujar Suryo.

Sepanjang Semester I 2024, Cinema XXI mengoptimalkan kinerja Perseroan melalui penambahan layar bioskop dan juga peningkatan kualitas layanan bioskop sehingga mendorong jumlah penonton.

“Perolehan pendapatan Cinema XXI saat ini masih ditopang dari kontribusi penjualan tiket bioskop sebesar 63%. Saat ini, kontribusi pendapatan dari lini bisnis makanan dan minuman mencapai 33% dari total pendapatan,” kata Suryo.

Dibandingkan tahun sebelumnya, di Semester I 2024 ini jumlah penonton mengalami kenaikan 26,2% atau sebesar 46,5 juta dari 36,9 juta pada Semester I 2023. “Hal ini memperlihatkan bahwa budaya menonton film di bioskop masih melekat di masyarakat Indonesia pasca pandemi.

Yang membanggakan lagi, pada Semester I 2024 ini, pencapaian jumlah penonton dikontribusikan oleh film nasional sebesar 64,6%. Hal itu menunjukkan dukungan kuat dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap film nasional. Untuk itu, Cinema XXI terus berkomitmen dalam memberikan layanan menonton film terbaik, serta mendukung perkembangan dan kemajuan industri perfilman Tanah Air,” ujar Suryo.

Suryo menambahkan, strategi perluasan jaringan bioskop di 8 lokasi baru dan tambahan 37 layar, termasuk di dalamnya 6 studio IMAX® pada semester pertama tahun ini juga berdampak positif terhadap kinerja Perseroan. Hingga 30 Juni 2024, Cinema XXI telah mengoperasikan 248 bioskop dengan total 1.317 layar di 61 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Penambahan lokasi bioskop Cinema XXI di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan komitmen kami untuk memberikan akses menonton seluas-luasnya dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Cinema XXI akan terus melanjutkan proses pembukaan lokasi baru bioskop sepanjang tahun,” ujar Suryo.

Berdasarkan data yang dipublikasikan cinepoint.com, terdapat 10 film nasional yang ditonton lebih dari satu juta penonton sepanjang 2024 di seluruh jaringan bioskop di Indonesia, antara lain:

NoJudulPenonton
1.Agak Laen9.125.188
2.Vina: Sebelum 7 Hari5.815.403
3.Ipar Adalah Maut4.727.315
4.Badarawuhi di Desa Penari4.013.558
5.Siksa Kubur4.000.826
6.Sekawan Limo2.167.020
7.Pemandi Jenazah1.645.513
8.Ancika: Dia yang Bersamaku 19951.318.272
9.The Architecture of Love1.003.999
10.Kereta Berdarah1.000.02
Sumber: cinepoint.com per 25 Juli 2024

Tentang Cinema XXI

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, merupakan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film. Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Sampai dengan 30 Juni 2024, Cinema XXI telah menghadirkan 1.317 layar di 248 lokasi bioskop yang tersebar di 61 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir “Dolby Atmos” yang kini ada di 75 layar Cinema XXI.

Bukan hanya tempat untuk menonton film, tetapi juga rumah kedua untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman. Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton yang tak terlupakan untuk hari ini dan esok. Selama tiga tahun berturut-turut pada 2017, 2018, 2019 Cinema XXI telah dianugerahi “World Branding Award” di Kensington, London sebagai Merek Terbaik dalam Kategori Bioskop Hiburan (skala Nasional).

Di awal 2019, Cinema XXI juga telah dianugerahi “Millennials Top Brand Awards” oleh salah satu media pilihan generasi muda Indonesia sebagai pilihan pertama millenials untuk kategori jaringan cinema terkemuka di Indonesia. Tidak berhenti di sana, terlepas dari kondisi pandemi yang dialami, di tahun 2020, Cinema XXI telah dinobatkan sebagai “Industry Champion of The Year” oleh Asia Corporate Excellence and Sustainability (ACES) Awards dan “Indonesia Best Managed Company” oleh Deloitte di tahun 2023.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Miracle Luncurkan MIRACLE AI-Architectural Intelligence

Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah

Published

on

By

Membumi.com

Jakarta – Di era industrialisasi sekarang ini, perkembangan perindustrian di Indonesia semakin meningkat, salah satunya adalah industri estetika. Menurut Focus Report, pasar medical aesthetic di Indonesia diprediksi terus mengalami peningkatan hingga mencapai 7,381 triliun rupiah hingga pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,52%.

Fakta ini menunjukkan bahwa industri estetika berpeluang menjadi salah satu sektor yang berperan besar dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Christeven Mergonoto, President Director Miracle Aesthetic Clinic Indonesia memaparkan, “Perkembangan pada sektor industri estetika ini didukung dengan semakin majunya teknologi serta inovasi research and development.

Namun, penerapan teknologi dan metode perawatan tentunya membutuhkan teknik yang komprehensif. Menyadari hal ini, Miracle dengan pengalamannya selama 28 tahun terus mengembangkan teknik-teknik kunci untuk perawatan pembentukan wajah.”

Didasari oleh hal tersebut, Miracle meluncurkan MIRACLE AI – Architectural Intelligence, yang merupakan teknik kunci untuk pembentukan wajah. Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah.

Prinsip “Architectural” dalam pembuatan konstruksi bangunan berkaitan dengan art and science, yang memperhitungkan pondasi, titik tahanan (anchor), proporsi, dan skala. Jika perhitungannya meleset, bangunan akan runtuh.

Hal ini sama dengan pembentukan wajah, berhasil atau tidaknya bergantung pada analisa serta perhitungan pondasi, anchor, proporsi wajah, dan skala. Jika analisa dan perhitungannya tidak tepat, perawatan pembentukan wajah tidak akan berhasil.

Teknik MIRACLE AI memiliki tahapan analisa secara mendalam yang disebut dengan Facial Analytical Framework. Tahap ini dimulai dengan analisa struktur bentuk tulang wajah. Bentuk struktur tulang wajah manusia sama, namun sebenarnya ukuran skala, lebar dan panjang, berbeda-beda setiap orang. ini yang membuat bentuk wajah setiap orang unik.

Setelah itu, dilakukan analisa bentuk wajah secara tiga dimensi untuk melihat proporsi wajah dan setiap feature-nya. Selain itu, simetris baik secara vertical maupun horizontal, hingga pergerakan wajah secara multidimensi, pergerakan mimic wajah, dan posisi juga volume jaringan kulit juga diperhitungkan agar hasil pembentukan terlihat seimbang dari berbagai sudut.

Setelah prinsip “Architectural”, implementasi penerapan untuk perawatan pembentukan wajah ini dilakukan dengan Intelligence Technique. Di dalamnya ada Foundation Technique dan Anchoring Technique yang harus diaplikasikan melalui injeksi secara akurat dan presisi dengan kalkulasi dosis yang tepat untuk didistribusikan pada area soft-issue.

FoundaFon Technique dalam arsitektur wajah umumnya mengacu pada metode dan prosedur dasar yang digunakan untuk menciptakan titik awal untuk support dan menciptakan tahanan yang kuat di area sekitarnya sehingga tidak collapse atau terjadi pergeseran yang mengakibatkan saging.

Sementara itu, Anchoring Technique adalah teknik untuk mengunci dan menstabilkan area wajah agar tidak turun ke bawah. Saat melakukan lifting pada wajah, titik anchoring yang jadi suatu tahanan merupakan teknik kunci untuk menahan kulit di sekitarnya tidak jatuh ke bawah dan memberikan hasil lifting yang tahan lama.

Dari teknik MIRACLE-AI ini, Miracle me-launchIing Miracle Liquid FaceliI untuk menyempurnakan bentuk wajah sekaligus correct aging. Karena jika teknik ini dilakukan dengan kalkulasi yang tepat, teknik ini justru dapat menahan lajunya aging, mengoreksi asimetris pada wajah, hingga menyempurnakan bentuk wajah.

Perawatan tersebut dilakukan kepada lima ar8s yaitu Tora Sudiro, Mieke Amalia, Dona Agnesia, Darius Sinathrya, dan Philips Kwok dengan permasalahan masing-masing.

Kolaborasi Miracle dengan kelima artis tersebut merupakan campaign terbaru bertajuk “Miracle Wajah Indonesia”, yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya melestarikan budaya di era globalisasi. Karena budaya bukan saja merupakan warisan yang tak ternilai, namun juga sebagai identitas Bangsa Indonesia.

Founder Miracle Aesthetic Clinic, Mimihety Layani, juga menegaskan bahwa Miracle selalu berkomitmen untuk terus membangun kemajuan industri estetika di Indonesia dengan mengedepankan unsur kecantikan dalam ragam budaya Indonesia.

Seluruh karya Miracle didedikasikan untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik melalui sentuhan perawatan Miracle.

Source : pressrelease.id

Continue Reading

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

By

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Continue Reading

Trending