Connect with us

Headlines

TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (II)

Periode Juni – Agustus 2024 ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Published

on

Dok. Ilustrasi Oknum Elit Politik dan Penguasa dibalik Bisnis Tambang di Indonesia.

Membumi.com

Jakarta – Lebih lanjut Transparancy International Indonesia juga mengulas mengenai definisi dan kewajiban mengenali pemilik manfaat. Dimana ruang lingkup pemilik manfaat badan hukum di Indonesia diatur dengan cukup luas, meliputi kategori kepemilikan berbasis saham dan pengendalian terhadap operasional perusahaan. 

Pengaturan yang luas ini memang baik untuk mengantisipasi berbagai bentuk pengendalian badan hukum oleh individu orang tertentu yang disebut sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner, UBO).

Dengan demikian, pun jika pemilik manfaat yang mengatur perusahaan dan atau aset dari perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka tetap dapat diidentifikasi dan dilaporkan berdasarkan bentuk pengendalian lainnya. 

Bentuk pengendalian ini pun diatur cukup luas dan luwes, meliputi tidak hanya mengatur pengangkatan pengurus (corporate executives), tetapi juga berbagai bentuk lain termasuk mendapatkan manfaat langsung dari perusahaan. Asumsinya, korporasi yang memiliki itikad baik untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya tidak terhalang oleh kriteria dan definisi dalam regulasi untuk melaporkan pemilik manfaatnya.

Tantangan dari bentuk pengaturan definisi pemilik manfaat yang demikian adalah adanya kebutuhan untuk verifikasi akurasi yang memadai. Walaupun, definisi yang luas seperti pengendalian dengan bentuk non kepemilikan atau tanpa basis legal, pada praktiknya tidak mudah untuk diuji.

Tanpa proses verifikasi yang memadai, ditambah lagi dengan kriteria yang luas, badan hukum dapat melaporkan pihak-pihak yang bukan pemilik manfaat sebenarnya, sembari tetap memenuhi kewajiban identifikasi pemilik manfaatnya.

Persoalan seperti ini telah beberapa kali menjadi temuan organisasi masyarakat sipil ketika mencoba melihat data pemilik manfaat di sektor lain, seperti perkebunan dan serat kayu, yang misalnya, menemukan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup-grup besar tidak jarang menggunakan nama-nama pengurus perusahaan untuk didaftarkan sebagai pemilik manfaat, meski patriark pendirinya diketahui publik luas.

Baca : https://www.theaccountant-online.com/press-release/announcementsreport-drilling-down-to-the-real-owners-part-1-4899790/?cf-view

Sebagai contoh Analisis di sektor serat kayu (pulp), oleh Transparency International Indonesia (TII), Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Publish What You Pay (PWYP), dan Woods and Wayside International (WWI) pada awal 2024 lalu, menemukan bahwa dari total 284 perusahaan yang dianalisis, sebanyak 229 perusahaan (atau 80%) telah mematuhi dan melaporkan informasi pemilik manfaat mereka.

Meski demikian, angka kepatuhan ini masih menjadi persoalan, karena dibarengi dengan temuan bahwa beberapa perusahaan yang melaporkan pemilik manfaat sebagai perusahaan luar negeri atau eksekutif senior perusahaan, yang seharusnya mengindikasikan individu perorangan.

Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam akurasi dan verifikasi laporan pemilik manfaat. Beberapa nama penting, seperti Sukanto Tanoto dari APRIL Group, tidak tercantum dalam laporan pemilik manfaat, meskipun secara luas diketahui sebagai pengendali utama.

Praktik ini sebenarnya menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) sehingga kemudian pada Maret 2022 lalu mengusulkan perubahan Rekomendasi No. 24 terkait dengan identifikasi pemilik manfaat, utamanya dengan menekankan perlunya cara-cara untuk mencegah penyalahgunaan praktik pinjam nama atau nominee terhadap pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk aktivitas tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal ini maksudnya, mencegah tidak ada modus pinjam nama untuk menyembunyikan pemilik manfaat yang sebenarnya. Merespon konsultasi publik terhadap usulan perubahan rekomendasi FATF tersebut, Transparency International menyampaikan pentingnya memastikan ketersediaan sistem pendaftaran data pemilik manfaat sebenarnya yang dapat diakses publik luas.

Baca : https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2024/01/b037c495-2024-pura-pura-buka-data_rev02_300124_cover-b.pdf

Metode dan Data

Catatan ringkas ini mengumpulkan data pemilik manfaat di sektor pertambangan terhadap 120 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan. Pemilihan 120 perusahaan pertambangan ini dilakukan berdasarkan data laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia terkait dengan pembayaran pajak dan sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar ke Indonesia pada tahun 2021.

Setidaknya 95% kontribusi PNBP di sektor pertambangan dihasilkan dari 120 perusahaan itu menurut data EITI. Berdasarkan informasi yang terangkum di dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini tercatat setidaknya 7.225 perusahaan tambang, sehingga meski kontribusi penerimaan negaranya tinggi, 120 perusahaan yang dikaji merepresentasi 1,7 persen total perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan.

Keseluruhan data pemilik manfaat diperoleh dengan mengakses piranti keterbukaan informasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui alamat elektronik: https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat. Berdasarkan pengumpulan data itu teridentifikasi setidaknya, 110 nama yang terdaftar sebagai pemilik manfaat. Seluruh pelaporan pemilik manfaat tersebut tercatat sebagaimana Lampiran 1.

Laporan pemilik manfaat merupakan laporan yang disampaikan oleh perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana kewajiban dalam Perpres Pemilik Manfaat 2018.

Perlu diperhatikan bahwa pelaporan pemilik manfaat dapat berubah-ubah tergantung pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan. Data pemilik manfaat dikumpulkan pada periode Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024.

Sehingga data ini dipandang valid pasca periode pengumpulan data setidaknya sampai kemudian perusahaan melakukan perubahan laporan pemilik manfaat ke dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Selain itu, pada beberapa perusahaan tambang, terhadap data yang telah dikumpulkan juga dilakukan pembersihan misalnya dengan menyeragamkan nama maupun memperbaiki kesalahan input data terhadap nama-nama yang diidentifikasi merupakan orang yang sama.

Selain mengidentifikasi informasi pemilik manfaat berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi pemilik manfaat, terhadap 120 perusahaan juga dilakukan analisis terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan. Data-data itu dikumpulkan dengan mengakses sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengumpulan data dari MODI dilakukan pada periode waktu Juni 2024 hingga Agustus 2024. Berdasarkan pengumpulan data-data tersebut ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan–perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.

Baca : https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3888715

Pemilahan dilakukan terhadap data-data itu terhadap orang perorangan yang memiliki kualifikasi sebagai orang dengan pengaruh politik (politically exposed person, atau lazim dikenal sebagai PEP).

Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan, teridentifikasi setidaknya 97 nama sebagai orang dengan pengaruh politik, 2 diantaranya juga dilaporkan sebagai pemilik manfaat, yang terhubung dengan 102 perusahaan tambang dari daftar.

Pemilahan profil orang dengan pengaruh politik tinggi dianggap penting karena posisi, status, dan pengaruhnya dalam pemerintahan yang signifikan sehingga memiliki kerentanan korupsi dan pencucian uang yang lebih tinggi ketimbang individu tanpa jabatan.

Identifikasi orang dengan pengaruh politik dilakukan berdasarkan definisi yang terangkum dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sebagai:

“Orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/ atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing.”

Di dalam aturan itu juga lebih lanjut diuraikan klasifikasi orang dengan pengaruh politik, meliputi 5 jenis meliputi pejabat publik dari Presiden hingga eselon dua kementerian dan lembaga, aparatur sipil strategis, aparat penegak hukum, dan pengurus atau anggota partai politik.

Untuk keperluan dalam catatan ini, data orang dengan pengaruh politik termasuk juga meliputi orang-orang yang pernah menduduki jabatan tersebut, maupun merupakan anggota keluarga atau orang yang terlibat secara signifikan dalam kegiatan usaha yang dimiliki oleh orang dengan pengaruh politik tersebut.

Perluasan PEPs termasuk meliputi orang yang dekat atau terhubung dengan PEPs itu sendiri, sebenarnya diatur secara spesifik di negara lain, misalnya seperti dalam Undang-Undang Kejahatan Keuangan 2017 di Inggris.

Baca : Peraturan PPATK Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person.

Seturut dengan PPATK yang telah mengembangkan aplikasi Politically-Exposed Person (PEP) agar memudahkan penyedia jasa keuangan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap PEP, EITI pun juga telah mendorong hal yang serupa di sektor ekstraktif.

Persyaratan EITI nomor 2.5 mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) mewajibkan perusahaan ekstraktif yang menjadi anggota EITI untuk turut mengidentifikasi Politically Exposed Person (PEP) di internal perusahaan.

Source : TI Indonesia

Bersambung..

.

Headlines

Diduga Bermasalah, Proyek Gardu Induk 150 KV Pakning Segera dilaporkan

Published

on

By

Dok Plang pengumuman proyek Gardu Induk PLN Buruk Bakul tanpa mencantumkan keterangan nominal proyek / Istimewa

Membumi.com

Bengkalis (31/12/24) – Bicara mengenai project pembangunan Gardu Induk 150 KV Pakning Heri Kurnia dalam keterangan persnya mengungkapkan hasil penelusuran tim terhadap spesifikasi pengerjaan project yang konon bernilai fantastis yang tidak sesuai dengan standar mutu yang diharapkan.

“ Dari hasil temuan kami sementara penggunaan air terhadap proyek tersebut diduga tidak menggunakan baku mutu air tawar,  PT Centra Multi Elektrindo sengaja menghisap air asin dari laut bengkalis untuk memudahkan pembangunan infrastruktur Gardu tsb, ” ungkap pengurus PB HMI ini.

Untuk dapat diketahui bahwa saat ini di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, PLN sedang melakukan pembangunan Transmisi 150 KV Pembangkit Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Gardu Induk PLN adalah fasilitas listrik yang berfungsi sebagai pusat distribusi tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi untuk kemudian didistribusikan ke konsumen. Gardu induk merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan yang berfungsi mengatur, mengolah, dan menyalurkan listrik dengan efisiensi dan keandalan tinggi.

Baca : Mulai 2023, Listrik Pulau Bengkalis Terlayani dari Jaringan Pulau Sumatera

Dok Pengurus PB HMI Heri Kurnia mempersiapkan laporan

“ Air asin itu tidak bisa dipakai untuk konstruksi, bilamana itu terus belanjut kami khawatir proyek ini akan berdampak pada Korosi, kerusakan jenis logam, Batu Bata dan tentu ini akan menurunkan Kekuatan konstuksinya, ” tambah Heri.

Terkait hal tersebut kamipun mencoba meminta konfirmasi kepada pimpinan PT. Centra Multi Elektrindo selalu Kontraktor pelaksana di nomor WhatsApp +62 821-2328-18xx namun tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi terkait persoalan tersebut juga kami pertanyakan kepada Manager Komunikasi PLN UIP SBT Sdr. Eriko Putra yang merupakan pengawas dari project Gardu Induk Pakning – Bengkalis di nomor WhatsApp +62 812-7502-xxx namun yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban.

Menyikapi hal tersebut Heri selaku pengurus PB HMI mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“ Kami minta agar Kejaksaan Agung dan KPK RI turun mengawasi Proyek Pembangunan Gardu Induk yang ada di Pakning, kami menduga beberapa Spesifikasi pembangunan Gardu tersebut tidak sesuai Standart ” pengurus PB HMI ini menutup keterangan persnya.

Source : Heri 

.

.

.

Continue Reading

Business

DYAN Optimis Raih Kinerja Positif di 2025

Pada kuartal III-2024 yang lalu, DYAN mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,12 T / meningkat 27% yoy

Published

on

By

Dok. Dyandra Media International Tbk

Membumi.com

Jakarta – PT Dyandra Media International Tbk (Dyandra) perusahaan induk (holding) dengan kode saham DYAN yang membawahi 26 perusahaan dan bergerak di industri Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition (MICE) melalui 4 bisnis unit (Exhibition Organizer Business, Supporting Event Business, Convention & Exhibition Hall Business, dan Hotel Business) optimis raih kinerja bisnis yang positif di tahun 2025.

Manajemen memproyeksikan bisnis event organizer akan terus tumbuh tahun depan dan DYAN melalui bisnis unit fokus pada penggaparan event berskala besar dan bertaraf nasional maupun internasional baik yang diselenggarakan oleh korporat, asosiasi, pemerintahan maupun IP event yang dimiliki.

Melalui bisnis unit di sektor tourism leisure seperti pengelolaan wahana di Taman Mini Indonesia Indah dan operator taman wisata yang mengelola 4 Kebun Raya yaitu Kebun Raya Bogor, Purwodadi, Cibodas, dan Bali juga terus melakukan inovasi dan mendorong peningkatan pengunjung melalui penyelenggaraan berbagai event seperti Bazaar, Sunset di Kebun dan lain-lain.

Untuk tahun 2025, beberapa annual event dan IP Event yang akan diselenggarakan oleh bisnis unit DYAN diantaranya adalah sebagai berikut :

1. The 3rd OBIC Workshop pada 20-22 Januari 2025.

2. Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta pada 13-23 Februari 2025.

3. Indonesia International Furniture Expo (IFEX) pada 6-9 Maret 2025.

4. International Franchise, License, and Business Concept Expo & Conference (IFRA) pada 25-27 April 2025

5. PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) pada 29 April-4 Mei 2025

6. Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition pada 20-22 Mei 2025

7. Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya pada 28 Mei – 1 Juni 2025

8. Projek-D Music Festival pada 30-31 Agustus 2025

9. ASEAN Energy Business Forum (AEBF) pada 25-26 September 2025

10. NCT 127 4th TOUR ‘NEO CITY : JAKARTA – THE MOMENTUM’ pada 15-16 Februari 2025.

11. 2025 NCT WISH ASIA TOUR ‘LOG in’ pada 31 Mei 2025.

Dan beberapa line up event lainnya.

Mirna Gozal selaku Corporate Secretary DYAN memaparkan bahwa pada kuartal III-2024 yang lalu, DYAN mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,12 Triliun atau meningkat 27% yoy dan laba bersih sebesar Rp97,34 Miliar atau meningkat 62% yoy jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Melihat perkembangan yang ada sampai dengan bulan Desember ini, Perseroan optimis bisa mencatatkan pertumbuhan pendapatan sampai dengan 15% di akhir tahun 2024.

Tentang PT Dyandra Media International Tbk

PT Dyandra Media International Tbk resmi menjadi perusahaan publik pada tanggal 25 Maret 2013 dengan mencatatkan 1.282.000.000 lembar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada awal berdirinya tahun 2007, Dyandra dibentuk sebagai perusahaan induk (holding company) yang kini membawahi 27 anak perusahaan yang bergerak di industri Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition (MICE).

PT Dyandra Promosindo merupakan perusahaan pertama di bawah payung PT Dyandra Media International Tbk. Hadir sejak 3 Maret 1994, perusahaan ini bergerak di bidang penyelenggaraan pameran di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhannya, PT Dyandra Promosindo memperluas usahanya dengan membuka kantor cabang di Surabaya dan Makassar.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Headlines

Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru

“Istirahat yang cukup, patuhi rambu lalu lintas, dan manfaatkan posko kesehatan jika merasa lelah atau membutuhkan bantuan,”

Published

on

By

Dok. Kemenkes / telah menyiapkan 1.574 posko kesehatan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Membumi.com

Jawa Barat – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan 1.574 posko kesehatan di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat bepergian dengan aman dan sehat selama liburan ini. Posko kesehatan yang tersebar di berbagai lokasi strategis akan memberikan layanan kesehatan dasar, penanganan darurat, dan fasilitas rujukan yang cepat jika diperlukan,” ujar Menkes Budi G. Sadikin.

Jajaran Kemenkes melakukan pemantauan secara langsung ke salah satu posko kesehatan di KM 57 Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024), untuk mengecek persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan, serta sumber daya manusia yang bertugas di posko tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menyampaikan bahwa tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat, akan berjaga dalam tiga shift sehingga pelayanan tetap berjalan selama 24 jam. Untuk wilayah Jawa Barat, sebanyak 97 rumah sakit telah disiapkan sebagai rujukan, termasuk 9 rumah sakit di daerah Karawang yang lokasinya dekat dengan Posko Kesehatan KM 57.

“Selama liburan Nataru, kami juga memastikan puskesmas di jalur Pantura dan jalur arteri tetap buka 24 jam. Tidak ada cuti bagi tenaga kesehatan di fasilitas tersebut,” ujar Dirjen Azhar.

Menurut dr. Azhar Jaya, posko kesehatan telah didirikan di berbagai lokasi strategis seperti jalan tol, tempat istirahat (rest area), persimpangan jalan arteri, tempat wisata, bandara, terminal, dan pelabuhan.

“Khusus untuk Jawa Barat, tersedia 266 posko yang akan memberikan pelayanan kesehatan terpadu untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya saat berada di Posko Kesehatan KM 57 Karawang.

Layanan posko kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan dasar seperti cek tensi dan gula darah, serta penanganan gawat darurat. Posko-posko ini juga dilengkapi ambulans roda empat dan roda dua untuk menjangkau lokasi-lokasi sulit, terutama jika terjadi kemacetan panjang.

Fasilitas yang tersedia di setiap posko kesehatan meliputi tempat tidur pasien, alat pemeriksaan seperti tensimeter, stetoskop, infus set, cairan infus, obat-obatan, tabung oksigen, perlengkapan gawat darurat (emergency set), meja konsultasi, kursi, tempat penyimpanan obat, form pencatatan pasien, serta mobil ambulans.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum bepergian, termasuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan baik.

“Istirahat yang cukup, patuhi rambu lalu lintas, dan manfaatkan posko kesehatan jika merasa lelah atau membutuhkan bantuan,” pesan Dirjen Azhar.

Source : pressrelease.id

.

.

.

Continue Reading

Trending