Headlines
Pemerintah Harus Segera Patuhi Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

Membumi.com
Jakarta – Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan :
“ Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan. Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia, ” kata Wirya.
Dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental. Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, di mana ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak. Sayangnya, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas.
Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai.Putusan MK ini harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Negara tidak bisa lagi abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran. Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.
” Lebih dari itu, kami juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah. Pendidikan HAM merupakan salah satu hal esensial untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga agar mampu memperjuangkan haknya secara aktif.
Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkarya.” ungkap Deputi Direktur Amnesty International Indonesia tersebut.
Latar belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “ wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah / madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Source : Amnesty Internasional Indonesia
.
.
.
.
.