Connect with us

Business

Esensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 (II)

Dalam implementasinya, Pemerintah dalam menerapkan tarif untuk jenis retribusi jasa umum harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,

Published

on

Images : Asrianto, SE, MM

Membumi.com

Jakarta (25/11/23) – Menyambung pembahasan permasalahan Tata Kelola Parkir di Kota Pekanbaru, Asrianto, SE, MM dalam keterangan persnya mengatakan, ” jenis retribusi parkir tepi jalan umum masuk dalam golongan retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum merupakan jenis jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. “

Asrianto menjelaskan, ” Terdapat 5 jenis retribusi, seperti di jelaskan pada pasal 27 PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yaitu :

1. Pelayanan Kesehatan, 2. Pelayanan Kebersihan, 3. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, 4. Pelayanan Pasar, 5. Pengendalian Lalu Lintas

Prinsip dan sasaran dalam pelaksanaan retribusi jasa umum ini dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. ” ungkap Alumni Magister Management Universitas Riau ini.

Lebih lanjut Astrianto menjelaskan,

Dalam implementasinya, Pemerintah dalam menerapkan tarif untuk jenis retribusi jasa umum harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan,

” Selain itu juga bagaimana efektifitas dalam pelaksanaan pengendalian dari layanan yang diberikan, ” lanjut Astrianto menjelaskan.

Baca : Perda Parkir Pekanbaru Diundangkan Pertengahan Desember, Hasil Evaluasi Sudah di Provinsi

Secara universal layanan jasa umum ini tidak berorientasi keuntungan, tapi pada peningkatan layanan publik. Tidak terkecuali layanan retribusi pada parkir tepi jalan umum yang merupakan bagian dari jenis retribusi jasa umum.

” Selanjutnya dalam proses operasionalnya, penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, hal ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pada pasal 66 ayat 1 berbunyi :

“ Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi, ”

Asrianto juga menjelaskan, bahwa untuk proses pemungutan retribusi dapat di serahkan kepada pihak ketiga, seperti melakukan perjanjian kerjasama dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum dengan perusahaan atau organisasi tertentu.

” Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, tentunya dengan harapan lebih efisien dalam proses pelaksanaan, sebagaimana di harapkan dalam pasal 66 ayat 3 yaitu ‘ Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi,” sebut Asrianto.

Dalam penjelasannya juga sebutkan, ” Ayat tersebut memberikan amanat, bahwa pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga dapat memberikan proses yang lebih efisien namun tidak akan memberikan tambahan biaya yang dapat membebani masyarakat, ” sebut Asrianto.

Ia juga menegaskan, ” hal paling utama yang menjadi perhatian adalah proses penarikan retribusi jasa parkir tepi jalan umum, dimana hasil pemungutan harus dilakukan penyetoran secara penuh sesuai tarif yang dipungut kepada masyarakat ke kas umum daerah. ” ungkapnya.

Baca : Esensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 (I)

” Hal tersebut di tuangkan pada pasal 66 ayat 4 dimana berbunyi “ Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto, ” sebut Asrianto.

Artinya adalah, tidak dibenarkan penyerahan hasil pungutan retribusi di lakukan pemotongan atau persentase hasil pemungutan oleh pihak ketiga kepada Pemda, Sebagaimana diilustrasikan oleh Alumni Magister Management UR sebagai berikut :

” Juru parkir A yang melakukan pemungutan retribusi parkir di Jalan T. Tambusai menarik retrbusi parkir pada kendaraan yang parkir (Sepeda Motor Rp. 2.000 dan Mobil Rp. 3.000) dalam satu hari jumlah karcis parkir yang terpakai adalah 100 tiket Sepeda Motor dan 50 Tiket Mobil.

Dihitung jumlah retribusi yang di pungut adalah Rp. 2.000 x 100 = Rp. 200.000 dan Rp. 3.000 x 50 = Rp. 150.000 maka total retribusi yang terpungut adalah Rp. 350.000,-. Maka Juru Parkir A harus melakukan penyetoran ke kas umum daerah sebesar Rp. 350.000,-. “

” Jadi, untuk mempermudah dan efiseinsi dalam penyetoran, maka dengan perkembangan teknologi saat ini, dapat dilakukan pembayaran secara elektronik, “

Asrianto, SE, MM

” sehingga proses penerimaan retribusi dapat terbaca secara real time pada kas umum daerah, ” sebut Asrianto mengaris bawahi.

Bahwa pembayaran jasa pihak ketiga dianggarkan dalam anggaran daerah, hal ini dituangkan dalam ayat 5 yang berbunyi, “ Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah. ” sebut asrianto.

Baca : Ada Kejanggalan BLUD Parkir, DPRD Pekanbaru: Silahkan Inspektorat Lakukan Audit

Diskusi kemudian bergulir ke penetapan lokasi layanan parkir tepi jalan umum, ” hal tersebut ditetapkan sesuai dengan peraturan Kepala Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah. Kewenangan dimaksud juga terhadap jenis jalan yang menjadi kewenangan daerah, ” ujar Asrianto.

” Jalan yang bukan kewenangan, dapat dilakukan pengelolaan parkir, namun harus memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik kewenangan, sehingga legalitas pemungutan retribusi memiliki kekuatan hukum, ” sebut Asrianto menambahkan.

Dalam diskusi penutup disebutkan bahwa, ” secara universal, parkir tepi jalan umum adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat memberikan layanan atau kemudahan bagi masyarakat dalam penyediaan tempat parkir kendaaran dengan memperhatikan pengendalian lalulintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak, ” sebut Asrianto.

Artinya, retribusi adalah cara yang dilakukan untuk dapat membantu Pemda dalam pembiayaan pengendalian lalulintas, namun tetap berorientasi pada pelayanan publik, bukan profit. Nah.

.

.

Business

Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Lewotobi Mereda, Layanan Penerbangan Kembali Normal

Evakuasi wisatawan telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 18 November 2024

Published

on

By

Dok. Antara Foto / Aditya PP

Membumi.com

Flores (18/11/24) – Sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah kembali beroperasi normal menyusul berkurangnya penyebaran abu vulkanik.

Hingga Senin (18/11), beberapa bandara yang sebelumnya sempat ditutup telah kembali beroperasi, antara lain Bandara Frans Sales Lega Ruteng dan Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende, Bandar Udara Soa Bajawa, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Wunopito Lembata, Bandara Gewayantana Larantuka, Bandara Waingapu, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dan Bandar Udara Lede Kalumbang Tambolaka. Sedangkan bandara yang masih belum beroperasi yakni Bandara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere.

“Aktivitas sejumlah penerbangan di bandara yang telah dibuka juga sudah kembali normal. Di Bandara Komodo Labuan Bajo, misalnya, maskapai penerbangan melayani penumpang dengan normal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo, di Jakarta, Senin (18/11).

Di samping itu, kondisi pelayaran di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki juga terpantau aman. Hal ini terlihat dari kondisi gelombang, angin dan arus serta jarak pandang yang aman untuk pelayaran.

Terkait dampak erupsi gunung Lewotobi Laki-laki, evakuasi wisatawan telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 18 November 2024, dengan jumlah penumpang 5.282 orang dan dilayani 132 kapal. “Saat ini KNP. Chundamani sandar Labuan Bajo untuk standby keadaan kedaruratan,” imbuh Budi.

Adapun untuk angkutan penyeberangan rute Larantuka – Kupang pada kurun 1 – 11 November 2024 telah memberangkatkan 1.538 orang, 74 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat dan 33 unit kendaraan roda enam yang dilayani 5 kapal. Lalu rute Kupang-Larantuka pada periode 3-14 November 2024 memberangkatkan 1.798 orang, 96 unit kendaraan roda dua, 30 unit kendaraan roda empat dan 54 unit kendaraan roda enam, yang dilayani oleh 5 kapal.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Business

Planet Carbon Siap Dukung Indonesia Capai Net Zero Emission

Proyek biochar menawarkan nilai ekonomi yang tinggi melalui Carbon Credit yang dihasilkan

Published

on

By

Dok. Ilustrasi menanam pohon.

Membumi.com

Jakarta (12/11/24) – Dunia saat ini menghadapi ancaman serius akibat pemanasan global yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk mencapai net zero emission, dengan target global pada tahun 2050, sementara Indonesia menetapkan tahun 2060 sebagai batas waktu untuk mencapai target tersebut.

Namun, kenyataannya, upaya global untuk mencapai net zero emission yang telah dicanangkan sejak Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris tahun 2015, belum membuahkan hasil yang signifikan. Bahkan pada tahun 2023, planet Bumi memecahkan rekor emisi karbon dan gas rumah kaca tertinggi yaitu sebanyak 45.1 milyar ton (40.9 milyar metrik ton)  hingga beragam laporan menyebutkan bahwa tahun tersebut adalah “tahun terpanas dalam sejarah manusia”.

Dalam menghadapi tantangan iklim ini, konsep “Avoidance” seperti contoh diantaranya adalah adaptasi energi terbarukan, penggunaan kendaraan Listrik ataupun  praktik pertanian berkelanjutan telah diupayakan secara serius. Namun, diperlukan langkah yang lebih cepat dan efektif untuk mengurangi jejak karbon secara drastis, salah satunya melalui teknologi “Carbon Removal.”

Baca : Biochar: Sumber Pendapatan Baru Yang Ramah Lingkungan

Dalam konteks inilah, PT. Planet Karbon Teknologi (Planet Carbon), sebuah perusahaan rintisan teknologi hijau (green-tech start up), hadir di Indonesia. Perusahaan ini  berfokus pada penerapan teknologi Carbon Removal dengan mengkonversi limbah organik (biomassa) menjadi biochar. Produk ini terbukti tidak hanya meningkatkan kesehatan lahan pertanian dan perkebunan tetapi juga mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca secara signifikan.

Kiagus Andre Zailani , Co-Founder sekaligus Managing Director Planet Carbon, menyatakan, “Kami hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap planet bumi  dan lingkungan hidup, sekaligus ingin mendukung para pelaku industri khususnya sektor Perkebunan dan pertanian dalam memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan. Proyek biochar kami juga menawarkan nilai ekonomi yang tinggi melalui Carbon Credit yang dihasilkan.”

Berbagai jurnal ilmiah baik nasional dan internasional telah mempublikasikan bahwa biochar sangat efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Ketika digunakan pada lahan pertanian atau perkebunan, karbon yang terserap di biochar dapat bertahan di dalam tanah selama ratusan hingga ribuan tahun, sehingga tidak menguap kembali ke atmosfer.

Baca : Kunjungi Pabrik Biochar, Hashim Djojohadikusumo: Dunia Butuh Biochar

Sebagai perusahaan rintisan yang baru, Planet Carbon berkomitmen untuk membantu mempercepat upaya pengurangan karbon di Indonesia, di mana saat ini belum banyak perusahaan sejenis yang beroperasi di tanah air. Salah satu keunggulan layanannya adalah pada teknologi yang di usung dengan dukungan tim ilmuwan baik dari dalam dan luar negeri.

Teknologi dan sistem operasional yang di usung Perusahaan ini memungkinkan produk biochar yang dihasilkan bukanlah biochar yang standar, namun tailor-made, sehingga pada penerapannya dapat memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan produktivitas tanaman.

Andre menambahkan sekaligus menutup dengan harapan agar kehadiran Planet Carbon dapat turut mendukung pelaku industri untuk mencapai kesuksesan bisnis, sekaligus memastikan praktik usaha yang berkelanjutan bagi planet kita, serta tentunya mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi krisis iklim sebagai bagian dari komunitas global.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Business

Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal

Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Published

on

By

Dok. PT Pertamina International Shipping (PIS)

Membumi.com

Jakarta – PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.

PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN,  sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.

“Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06% untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30% yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono.

Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.

Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu,  menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN. “Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23%, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak.”

Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Guna memastikan, serapan TKDN sesuai dengan peraturan, PET selalu melakukan analisis nilai TKDN secara menyeluruh pada setiap proyek. Calon vendor diharuskan mengisi formulir yang mencakup perhitungan TKDN beserta surat pernyataan komitmen untuk memenuhi nilai minimum TKDN yang telah ditentukan. Saat proyek berjalan pun, realisasi nilai TKDN juga selalu dipantau secara berkala dan diaudit oleh pihak independen.

“Komitmen kami terhadap TKDN ini, kami percaya akan terus memperkuat posisi terminal PET sebagai bagian dari rantai distribusi energi nasional. Terminal punya peran penting sebagai pintu distribusi energi sebelum disalurkan kepada masyarakat,” tambah Bayu.

Sebagai bagian dari objek vital nasional, pengelolaan aset atau asset integrity management juga jadi fokus utama PET untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional perusahaan mematuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi. Hal ini dipercaya akan mendukung ketahanan energi nasional, dengan infrastruktur strategis yang mumpuni.

“PET memiliki komitmen utama untuk terus mendukung ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran infrastruktur strategis PET ditambah dengan penyerapan tenaga kerja dan optimalisasi TKDN dalam pembangunannya diharapkan dapat berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan nasional. Kami juga memberikan kesempatan dan keterbukaan kepada pengusaha domestik sebagai calon mitra kerja sama atau vendor untuk terlibat dalam project-project PET, tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan” tutup Bayu.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Trending