Jakarta (22/1/24) – Debat Calon Wakil Presiden dengan tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa telah terselenggara pada Minggu malam kemarin.
Dalam rilis nya, Greenpeace Indonesia menyesalkan tidak adanya komitmen yang komprehensif, jelas, dan terukur untuk mengatasi krisis iklim. Para Cawapres gagal mengidentifikasi penyebab utama krisis iklim, yaitu alih fungsi lahan dan sektor energi dengan masifnya penggunaan batu bara.
“ Dari debat semalam, kita menyaksikan bahwa ekonomi ekstraktif masih menjadi watak dalam visi para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menggaungkan ekonomi ekstraktif lewat isu nikel dan hilirisasi, sedangkan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar dan Cawapres 03 Mahfud MD juga tak tegas menyatakan komitmen mereka untuk keluar dari pola – pola yang sama, ” ucap Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.
Watak ekonomi ekstraktif pemerintah selama ini telah memicu banyak masalah, mulai dari ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang melahirkan pelbagai konflik agraria ; merampas hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, hingga masyarakat pesisir ; merusak hutan dan lahan gambut ; mencemari lingkungan ; membuat Indonesia menjadi salah satu negara emiter besar karena ketergantungan pada industri batu bara ; sekaligus memperparah krisis iklim.
Dalam isu reforma agraria, para cawapres tidak membahas penyelesaian konflik – konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional (PSN). Cawapres 02 dan 03 misalnya, hanya terbatas membahas rencana sertifikasi dan redistribusi lahan tanpa menyentuh akar masalah.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria mengungkap ada 42 konflik agraria akibat PSN pada 2023, melonjak eskalasinya dibanding tahun sebelumnya. Konflik ini meliputi 516.409 hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 85 ribu keluarga.
Ketiga Cawapres juga berjanji melindungi masyarakat adat dan wilayah adat, termasuk dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Janji semacam ini selalu disampaikan dari pemilu ke pemilu, tetapi keengganan politik dari Presiden terpilih dan partai politik pendukungnya selama ini menggambarkan bahwa mengakui dan melindungi masyarakat adat tak lebih dari sekadar retorika.
Tanpa mencabut Undang – Undang Cipta Kerja dan menghentikan PSN yang merampas wilayah masyarakat adat, janji itu cuma akan jadi omong kosong saja.
Ruang hidup masyarakat adat terus tergerus akibat pembukaan lahan dan deforestasi. Pernyataan Cawapres 01 tentang reforestasi untuk mengatasi deforestasi jelas tak menjawab persoalan.
Kerusakan hutan akibat deforestasi, termasuk seperti yang terjadi di food estate Gunung Mas Kalimantan Tengah, tak bisa serta – merta dibereskan dengan melakukan penanaman kembali.
Pemulihan hutan yang rusak dengan cara reforestasi memang harus dilakukan. Namun, yang paling krusial sebenarnya adalah menghentikan deforestasi.
Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang 2015-2022, angka deforestasi mencapai 3,1 juta hektare. Deforestasi terencana juga mengancam hutan alam Papua yang kini tersisa 34 juta hektare (per 2022).
Sepanjang 1992 – 2019, ada 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua yang dibuat Menteri Kehutanan. Total pelepasan kawasan hutan ini seluas 1,5 juta hektare dan 1,1, juta hektare di antaranya masih berupa hutan alam dan gambut. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan gambut juga masih terjadi saban tahunnya.
Pada 2023 saja, angka kebakaran lahan dan hutan mencapai 1,16 juta hektare, tap sayangnya luput dari pembahasan debat Cawapres. Mereka juga tidak menyinggung masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil, yang tempat tinggalnya rentan tenggelam karena kenaikan muka air laut.
“ Perspektif para kandidat dalam isu lingkungan hidup dan sumber daya alam masih bias darat. Memang ada yang menyinggung tentang masyarakat pesisir dan nelayan, tapi mereka tidak menjabarkan bagaimana agenda mitigasi dan adaptasi iklim bersama warga yang tinggal di pesisir dan pulau – pulau kecil yang makin terjepit dampak krisis iklim. “
“ Fakta lainnya, keanekaragaman hayati laut Indonesia juga terancam dengan praktik ekonomi ekstraktif dan tekanan pembangunan berbasis darat. Padahal Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi 30 persen kawasan dan keanekaragaman hayati laut kita pada 2030, ” kata Khalisah Khalid, Ketua Kelompok Kerja Politik Greenpeace Indonesia.
Sementara pernyataan Cawapres 02 yang mengglorifikasi industri nikel dan ambisi hilirisasinya seperti yang dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo mengabaikan banyaknya persoalan yang terjadi selama ini. Pertambangan nikel telah memicu kerusakan lingkungan, pencemaran akut, dan penggusuran masyarakat adat.
Nikel di Indonesia beroperasi dengan skema perizinan berbasis lahan. Per September 2023, ada 362 izin pertambangan nikel dengan luas 933.727 hektare, sebagian besar berada di timur Indonesia yang kaya biodiversitas.
Di beberapa lokasi telah terjadi pembukaan lahan dan deforestasi di dalam izin konsesi nikel seluas 116.942 hektare, masing-masing terjadi di Pulau Sulawesi 91.129 hektare atau 20 persen dari total deforestasi Pulau Sulawesi, dan di Kepulauan Maluku (Provinsi Maluku Utara dan Maluku) seluas 23.648 hektare atau 8 persen dari deforestasi Kepulauan Maluku.
Eksploitasi nikel yang ugal – ugalan juga telah mencemari laut dan udara. Rencana pembangunan 53 PLTU captive batu bara yang akan menambah beban daya sebesar 14,4 GW sebagian besar di antaranya untuk smelter nikel jelas akan meningkatkan emisi dan pencemaran udara.
Akibat penambangan dan pengolahan nikel, sebanyak 882 ribu ton limbah berbahaya mencemari Pulau Obi. Cadangan nikel Indonesia pun bakal habis dalam 6 – 15 tahun saja, imbas dari masifnya pengembangan smelter.
Pada isu energi, tiga Cawapres tidak menyinggung secara detail rencana percepatan transisi ke energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi batu bara. Padahal, transisi energi sangat krusial untuk memangkas emisi karbon dan menekan kenaikan suhu Bumi.
Demokratisasi energi yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses transisi energi juga luput dari pembahasan.
Potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 3.643 GW, menurut data Dewan Energi Nasional. Namun pemanfaatannya baru 0,3 persen. Dalam bauran energi nasional, porsi energi terbarukan baru mencapai angka 13,1 persen dari target 23 persen di tahun 2025.
Para kandidat juga tak membahas rencana pensiun dini PLTU batu bara, meski program itu tertuang dalam dokumen visi – misi paslon 01 dan 02. “ Absennya isu batu bara ini patut kita pertanyakan. Apa memang dihindari karena masing – masing paslon juga didukung oligarki batu bara ? ” kata Leonard.
Di sisi lain, malah solusi palsu transisi energi yang banyak diumbar dalam debat Cawapres tadi malam. Misalnya rencana melanjutkan bioenergi, seperti biodiesel, yang disampaikan Cawapres 02.
Pemenuhan biodiesel berpotensi memicu ekspansi industri sawit melalui deforestasi yang mengancam hutan dan landskap gambut alami yang tersisa.
Indonesia sudah harus segera beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau yang bebas dari solusi – solusi palsu. Riset Greenpeace dan CELIOS menemukan bahwa peralihan ekonomi ekstraktif ke ekonomi hijau akan menambah Rp 4.376 triliun ke output ekonomi nasional.
Transisi untuk meninggalkan sektor ekstraktif juga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas dan mampu menyerap 19,4 juta orang.
Salah satu sektor penyerapan tenaga kerja terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3,9 juta tenaga kerja lewat pengembangan kemandirian ekonomi di level desa.
Sedangkan pada isu perkotaan, Cawapres 02 sempat mempertanyakan penggunaan air mineral dalam kemasan plastik kepada cawapres 01, lalu membandingkan dengan pihaknya yang memilih air mineral dalam kemasan botol kaca.
Praktik menggunakan wadah yang bisa dipakai berulang kali ( seperti botol kaca untuk air minum ) memang merupakan salah satu solusi dan tindakan yang fokus pada pengurangan sampah dan plastik sekali pakai.
Akan tetapi, pernyataan ini hanya menjadi gimmick dan tak ada penjelasan lebih lanjut dari ketiga kandidat tentang program mereka untuk mengurangi plastik sekali pakai.
Cawapres 03 sempat menyinggung tentang daur ulang. Ini memang bagian dari ekonomi sirkular, tapi bukan prioritas dalam hierarki pengelolaan sampah. Saat ini, tingkat daur ulang di Indonesia hanya 10 persen. Daur ulang tanpa pengurangan produksi kemasan plastik di hulu tak akan menyelesaikan persoalan polusi plastik.
Pun ketika isu ibu kota negara (IKN) Nusantara muncul dalam perdebatan, para Cawapres tidak mengelaborasi lebih lanjut penyelesaian masalah Jakarta pasca – pemindahan ibu kota. Seperti bagaimana pengendalian pencemaran udara, integrasi transportasi publik, serta pengurangan emisi di perkotaan.
“ Kita telah menyaksikan debat Cawapres yang mengangkat isu lingkungan dan krisis iklim. Terlepas dari keputusan untuk memakai atau tidak memakai hak pilih di Pemilu 2024 ini, kami mengajak para pemilih untuk menimbang dengan rasional dan hati-hati. Sebab jika kita salah memilih, masa depan Bumi dan generasi hari ini dan yang akan datang akan terancam. Itulah kenapa kami menggaungkan kampanye #SalahPilihSusahPulih, ” kata Khalisah Khalid.
Jakarta (21/01/25) – Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tancap gas mempersiapkan pembangunan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional 8%. Tidak tanggung-tanggung, dalam 100 hari masa pemerintahannya, diresmikan 37 proyek ketenagalistrikan terdiri dari pembangkit, transmisi, dan gardu induk di 18 provinsi, pada Senin (20/01) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Sumedang, Jawa Barat. Langkah inipun tercatat sebagai peresmian proyek ketenagalistrikan terbesar di dunia.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya penguatan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari swasembada energi demi kesejahteraan rakyat. Pembangkit-pembangkit baru berkapasitas total 3.222,75 MW dan telah beroperasi ini menjadi sumber pasokan kelistrikan untuk memenuhi kebutuhan industri dan melistriki kawasan pembangunan baru, termasuk wilayah-wilayah terpencil.
“ Kita ingin menjadi negara modern, negara maju. Kita ingin meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Kita ingin menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia. Untuk itu kita butuh untuk menjadi negara industri, ” ungkap Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan pentingnya pemanfaatan potensi EBT guna memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Dia yakin bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal, bersih, dan terjangkau membuat industri akan semakin tumbuh subur dan investasi akan mengalir ke Indonesia.
“ Bangsa kita harus melakukan transformasi ke arah hilirisasi, ke arah industrialisasi secara besar-besaran. Kita akan mulai puluhan proyek-proyek besar tahun ini juga dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri, ” jelas Prabowo.
Prabowo menambahkan, “ Kita harus menjadi negara yang bisa mengolah sumber daya alam kita menjadi barang jadi, menjadi barang industri. Untuk itu, energi sangat vital. ”
Dia juga menegaskan bahwa Indonesia memulai puluhan proyek-proyek besar tahun ini juga dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Presiden Prabowo optimistis target 8% akan tercapai melalui percepatan industrialisasi dan hilirisasi. “ Dengan kemampuan kita, kita akan menuju ke swasembada energi dalam waktu yang tidak lama, ” terang Prabowo.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan secara masif adalah kunci kesiapan pertumbuhan ekonomi 8%. Peresmian proyek ketenagalistrikan ini menjadi langkah nyata Pemerintah untuk mencapai target tersebut.
“ Dari 37 proyek tersebut, nilai investasinya Rp72 triliun. (Ini) dalam rangka menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden untuk kita menyiapkan infrastruktur listrik, mencapai pertumbuhan ekonomi kita di sekitar 8%,” ujar Bahlil.
Selain itu, guna mencapai target 8%, Kementerian ESDM telah menyiapkan rancangan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ke depan. Bahlil juga mengatakan pentingnya membangun transmisi untuk menyalurkan listrik dari pembangkit – pembangkit EBT ke pusat – pusat demand. Ini dilakukan supaya konsumsi listrik per kapita melompat menjadi 6.000 sampai 6.400 kWh per kapita per tahun.
“ Kita memang punya kekayaan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga matahari, air, angin, maupun yang lain-lain. Tapi problem kita sekarang adalah jaringan yang dulu dipasang tidak didesain untuk menjemput tempat-tempat di mana kita membangun pembangkit EBT. Karena itu kita mendorong untuk membangun jaringan ke depan, kurang lebih sekitar 8.000 kilometer, ” imbuhnya.
Keberadaan 37 proyek ketenagalistrikan yang baru diresmikan ini juga akan meningkatkan keandalan dan kecukupan daya listrik saat ini serta mengurangi konsumsi BBM secara signifikan.
Beberapa pembangkit seperti PLTA Jatigede 110 Megawatt (MW), PLTA Asahan 3 174 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN 50 Megawatt Alternating Current (MWac) akan menjadi tulang punggung kelistrikan di wilayah masing-masing. Hal ini tentunya akan mendorong peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja baru, dan tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat.
Sementara, 11 proyek transmisi dan gardu induk yang telah beroperasi akan langsung memperkuat keandalan pasokan listrik dan mendukung percepatan industrialisasi dan hilirisasi. Salah satunya adalah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV) GI Kolaka – PT Antam Pomala sepanjang 36,96 kilometer sirkuit (kms) dan GI 150 kV Kolaka Ext yang menyuplai listrik ke industri pengolahan nikel.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyatakan siap melaksanakan komitmen Pemerintah dan rencana usaha di sektor ketenagalistrikan yang disusun oleh Kementerian ESDM.
“ Kami di PLN terus membangun kapasitas SDM yang semakin mumpuni, organisasi yang semakin lincah, serta kolaborasi yang semakin luas dengan berbagai negara dan perusahaan nasional maupun multinasional. Sehingga PLN sebagai pengelola sektor kelistrikan nasional menjadi semakin kuat, keuangannya kian sehat, dan geraknya makin trengginas, ” pungkas Darmawan.
Tiga puluh tujuh proyek strategis ketenagalistrikan yang diresmikan oleh Presiden RI kali ini meliputi 26 pembangkit listrik dengan total kapasitas 3.222,75 MW dan 11 jaringan transmisi dan gardu induk sepanjang 739,71 kms dengan kapasitas 1.740 Megavolt Ampere (MVA).
Jakarta –Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut.
Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara disektor lingkungan yang dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.
Menjawab soal Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung yang dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Dalam rilies Transparansi internasional Indonesia (TII) menyebutkan bahwa Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi.
Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
Keterangan ahli yang diberikan dimuka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Adapun karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero dimuka persidangan merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli.
Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat.
Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya dipengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.
Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian.
Hal inilah yang disebut ” Mekanisme Menguji dengan Keahlian Terkait, atau Peer Review Mechanism ” dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism.
Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.
Sebagaimana Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “ Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
” Sedangkan ayat (2) “ Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.”
Berdasarkan sejumlah ketentuan diatas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli dimuka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Prof Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Bukan melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.
Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi Universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan !
Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk kedalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.
Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan
Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024).
Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014).
Merujuk pada Pasal 4, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.
Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan.
Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp. 300 triliun. Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus diantaranya adalah upaya judicial harassment.
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” ujar Menkes Budi pada pertemuan dengan media nasional di Kantor Kemenkes, Jakarta, rabu (22/1).
Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Keanggotaan BPJS menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dr. Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.
Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat membantu mengurangi beban biaya perawatan.
Untuk membantu masyarakat dalam memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan fitur pengingat melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Pengingat ini akan dikirimkan 30 hari sebelum tanggal ulang tahun pengguna, yang juga merupakan waktu ideal untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan.
“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu,” lanjutnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif atau finansial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile guna memanfaatkan fitur pengingat tersebut.
Selain itu, Menkes Budi menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan.