Connect with us

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Business

Kolaborasi PHR – EMP Gandewa, Dongkrak Produksi Menggala South 12 Kali Lipat

kedua perusahaan bekerja sama dalam mengelola lapangan, meski berada di wilayah kerja berbeda.

Published

on

By

Dok. Kegiatan operasi rig PT Pertamina Hulu Rokan di lapangan minyak WK Rokan / PHR

Membumi.com

Rokan Hilir (02/12/24) – Kolaborasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan EMP Energi Gandewa, anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk., berhasil mendongkrak produksi minyak di Lapangan Menggala South secara signifikan.

Dua sumur pengembangan terbaru, MESO#16 dan MESO#17, yang mulai berproduksi pada 22 dan 29 November 2024, berhasil mengalirkan minyak hingga 3938 barel per hari.

Jumlah ini menjadikan kenaikan total produksi lapangan sebesar 12 kali lipat dari produksi sebelumnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari penerapan konsep unitisasi, di mana kedua perusahaan bekerja sama dalam mengelola lapangan yang secara geologis terhubung meski berada di wilayah kerja berbeda.

Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, mengapresiasi pencapaian ini. Menurutnya, konsep unitisasi yang diterapkan di Lapangan Menggala South merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Baca : PTPN IV Kapalkan 14.500 Ton CPO di Riau Hasilkan Devisa USD13 Juta

“Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi produksi, tetapi juga memaksimalkan potensi cadangan. Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kolaborasi yang baik antara PHR WK Rokan dan EMP Gandewa” jelas Rikky.

Pencapaian ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam dan inovasi teknologi yang dilakukan PHR. Dengan memanfaatkan data seismik 3D yang diproses ulang menggunakan teknologi terbaru, tim geosains PHR berhasil mengidentifikasi potensi cadangan minyak yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.

Sementara itu, EVP Upstream Business PHR, Andre Wijanarko mengatakan “Keberhasilan ini membuktikan bahwa dengan kolaborasi yang kuat dan pemanfaatan teknologi yang tepat, kita mampu meningkatkan produksi minyak di lapangan-lapangan yang sudah mature sekalipun.”

Direktur Asset I Energi Mega Persada , Kelik Rudi Suharya menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan kolaborasi ini. “Kami sangat bangga dapat berkontribusi dalam meningkatkan produksi minyak nasional melalui kerja sama dengan PHR,” ujarnya. Kelik berharap hasil pengeboran sumur pertama ini bisa membawa semangat dan menularkan kesuksesan di lapangan-lapangan lainnya, baik di WK Siak maupun WK Rokan.

Baca : Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal

Lapangan Menggala South pertama kali ditemukan dan mulai berproduksi pada tahun 1973. Lapangan ini merupakan lapangan unitisasi yang terletak pada dua area konsesi milik PT Pertamina Hulu Rokan (Blok Rokan) dan PT Energi Mega Persada Gandewa (Blok Siak).  

Selama beberapa dekade, lapangan ini terus dikembangkan hingga tahun 2009. Namun, setelah itu, tidak ada lagi aktivitas pengeboran baru hingga tahun 2024. Melalui kolaborasi PHR dan PT EMP Gandewa serta penerapan teknologi terbaru yang tepat, Lapangan Menggala South kini kembali menunjukkan potensi produksinya yang besar untuk semakin mendongkrak pencapaian produksi minyak Nasional.

Tentang PHR WK ROKAN

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah  Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Headlines

Fakta Dibalik Tingginya Angka Golput dalam Pilkada 2024

Fakta itu menjadi bulan – bulanan para penikmat kopi dan menorehkan luka diingatan publik

Published

on

By

Dok. Tokoh Masyarakat Riau / Said Lukman

Membumi.com

Pekanbaru – Fenomena rendahnya partisipasi pemilih menjadi topik hangat yang ramai dibahas berbagai element masyarakat saat ini, sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (29/11/24) mengungkapkan, bahwa partisipasi pemilih dalam pilkada 2024 terbilang rendah dengan presentase rata – rata nasional hanya 68,16 persen.

Terkait hal tersebut tokoh masyarakat Riau, Said Lukman dalam keterangan persnya angkat bicara, ” faktanya, dari 582 calon Kepala Daerah 155 diantaranya terafiliasi politik dinasti, dan sedikitnya 138 kandidat diduga terkait dengan kasus korupsi yang meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor yang namanya disebut – sebut dalam berita, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Said Lukman mengingatkan, bahwa rekam jejak sangatlah mempengaruhi elektabilitas para kandidat, dimana elit partai politik cenderung tidak menganggap dosa – dosa masa lalu kandidat yang diusung menjadi kontestan dianggap tidak berpengaruh banyak pada partisipasi publik, namun fakta bicara sebaliknya.

Baca : ICW Indikasikan 155 dari 582 Kandidat Pilkada 2024 Terafiliasi Dinasti Politik

” Menariknya, isu sayembara berhadiah untuk menangkap para pemain politik uang sangat ampuh menekan pola permainan kotor politik uang dilapangan. Harusnya sayembara itu upayanya Penyelenggara Pemilu, ini malah elit kandidat yang punya inisiatif, ” tambah Said Lukman sambil terkekeh mengingat para penerima manfaat yang mustinya bisa didiskualifikasi untuk memberi efek jera.

Selain itu pada (26/11/24) ICW juga merilis, bahwa sepanjang 2004 – 2024, sedikitnya 196 Kepala Daerah telah dicokok oleh Komisi Anti Rasuah, yang beritanya kemudian menjadi bulan – bulanan para penikmat kopi yang menorehkan luka diingatan publik. Persoalan inilah yang membuat masyarakat lebih selektif dalam menilai dan memilih para kandidat, termasuk memilih untuk golput, ” sebut Said Lukman.

” Yang lebih parahnya lagi, dari 581 aduan per november 2024, sebanyak 56 penyelenggara pemilu sudah dipecat DKPP, belum lagi kita bicara soal fenomena partai coklat. Krisis integritas ini yang sangat menyakiti hati masyarakat, apalagi jika PPATK dan KPK bekerja profesional, berkolaborasi mengusut aliran uang kotor dan menindak para pelaku politik uang, saya yakin faktanya akan lebih seru lagi, ” sebut Said Lukman.

Baca : Dari 581 Aduan, 56 Penyelenggara Pemilu Sudah Diberhentikan DKPP

Diakhir keterangan persnya Said Lukman kembali mengingatkan semua yang menginginkan hasil diagnosa yang tepat soal penyebab turunnya partisipasi publik dalam pilkada 2024, tentunya hal tersebut tidak terlepas dari fakta kotor dibalik Pilkada itu sendiri, soal rekam jejak kandidat dan buruknya integritas penyelenggaraan pemilu.

” Pemerintah dan penyelenggara pemilu jangan terlalu pede menyimpulkan arah kebijakan seperti tagline ” Pilkada Damai, Lawan Hoax “ yang justru dibanyak daerah sosialisasi antisipasi persoalan tersebut dinilai tidaklah tepat sasaran. Sebab itu musti ada sebuah terobosan, agar rakyat ikut menjadi bagian dari pesta demokrasi dalam menentukan pemimpinnya. Nah.

.

.

.

Continue Reading

Business

Kembali Buka Program Magang, PHR Siapkan Tenaga Kerja Berdaya Saing

Pendaftaran dibuka pada 2-8 Desember 2024

Published

on

By

Dok. PT. Pertamina Hulu Rokan / PHR

Membumi.com

Pekanbaru – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali membuka peluang magang kerja bagi putra/putri asli Riau lulusan S1, D4, atau D3. Pendaftaran program Magang Kerja PHR Angkatan (batch) ke-6 dibuka pada 2-8 Desember 2024. PHR menerima 80 magang kerja yang akan ditempatkan di Riau (70 orang) dan Jakarta (10 orang).

Corporate Secretary PHR Rudi Arrifianto menjelaskan, program yang berjalan sejak 2022 ini memiliki segudang manfaat bagi para peserta. Khususnya, bagi mereka yang baru lulus dan bersiap mengenal dunia kerja. Selama enam bulan, para peserta akan mendapat kesempatan mengasah keterampilan sehingga meningkatkan daya saing saat berada di dunia kerja nyata.
 
“Peserta mendapat bekal berharga agar memiliki daya saing tinggi di dunia kerja,” ujar Rudi.
 
Masih menurut Rudi, program ini terbuka bagi seluruh putra dan putri asal Riau. Bagi mereka yang lolos rangkaian seleksi, akan menjalani program magang di Riau dan Jakarta sesuai dengan formasi pilihan masing-masing peserta. Rudi mengingatkan, agar para calon peserta menyiapkan diri dengan baik karena peserta yang mendaftar cukup banyak.
 
Program magang kerja PHR sudah berlangsung sejak 2022. Tercatat sudah 500 putra putri Riau mengikuti magang kerja. Setelah menyelesaikan program magang, mereka pun langsung berkompetisi di dunia kerja. Tidak hanya bekerja di PHR, namun ada yang langsung diterima bekerja di berbagai perusahaan lainnya. Ada juga yang melanjutkan studi S2 dan wirausaha.
 
“Mereka yang lolos seleksi magang memiliki nilai tambah. Pertama menyisihkan ribuan kandidat peserta magang. Kedua, menjalani program magang secara intens dengan para mentor berpengalaman,” jelas Rudi.
 
Pesertanya juga berasal dari berbagai jurusan. Setidaknya ada 100 jurusan asal peserta magang dari 5 batch yang sudah berjalan. Seperti Teknik, Hukum, Komunikasi, Manajemen, Hubungan Internasional, Kesehatan, Desain, Ekonomi dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Meski demikian, jurusan teknik masih menjadi yang paling dominan dari seluruh peserta magang.
 
Untuk persyaratan penempatan magang di Provinsi Riau, calon peserta wajib memiliki keterangan lahir atau berdomisili atau asal perguruan tinggi dari Riau. Sementara calon peserta penempatan magang di Jakarta, terbuka untuk umum dan bisa berasal dari perguruan tinggi serta domisili seluruh Indonesia.
 
Para calon peserta magang dapat berasal dari lulusan S1, D4, dan D3 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dan tentunya belum bekerja. Perguruan tinggi asal pun minimal memiliki akreditasi B atau baik sekali. Peserta yang lolos nanti akan ditempatkan di seluruh Wilayah Kerja (WK) Rokan, sesuai Lokasi pilihan magang.
 
Proses pendaftaran dibuka pada 2-8 Desember 2024, dan mendaftar di laman https://magangphr.id. Tahapan seleksi berlangsung dari 9-27 Desember 2024 meliputi seleksi administrasi, tes TPA (online), wawancara dan finalisasi peserta sebelim akhirnya dijadwalkan medical checkup pada 8-9 Januari 2025.
 
Peserta magang yang lulus seleksi akan melaksanakan onboarding dan orientasi, sebelum akhirnya pada 20 Februari 2025 program magang Angkatan ke-6 dimulai, ditandai dengan pengiriman peserta magang ke para mentor.  Para peserta Magang Kerja PHR akan mendapat benefit uang saku, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Trending