Connect with us

Headlines

SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024 ?

Published

on

Dok. Gedung KPK RI / Lentera Anak Negeri

Membumi.com

Pekanbaru – Jikalahari dan Senarai menilai alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Suap Surya Darmadi dan PT Palma Satu, tidak tepat. Bahkan dijadikan alat oleh korporasi untuk lepas dari kejahatan korupsi yang berdampak pada perusakan hutan.

“Di tengah minimnya integritas Pimpinan KPK saat ini, dampak revisi Undang-Undang KPK mulai dimanfaatkan oleh korporasi penjahat lingkungan. SP3 KPK atas perkara Surya Darmadi sangat menyakiti hati masyarakat Riau. Hutan tanah dan masyarakat hukum adat sudah dihancurkan Surya Darmadi menjadi perkebunan sawit secara ilegal,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.

Ditengah pelemahan Undang-Undang tersebut, kini pimpinannya juga terjangkit melemah melawan korporasi dan pemiliknya. 

“Ini juga menunjukkan lemahnya kinerja penyidik KPK dan pimpinan KPK membuktikan Surya Darmadi menyuap Annas Mamun (eks Gubernur Riau) melalui Suheri Terta,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Jefri menilai, “Kejaksaan Agung lebih berani melawan korupsi Surya Darmadi dibanding KPK. Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024?”

Kejagung Lebih Berani Dibanding KPK

Surya Darmadi Pemilik Darmex Agro Grup (Dulu Duta Palma) diterpa dua kasus korupsi suap yang ditangani oleh KPK dan korupsi kerugian keuangan negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi dijadikan tersangka oleh KPK bersama PT Palma Satu pada 2019. Saat itu juga Surya Darmadi dijadikan buronan oleh KPK. Dan tidak pernah dikejar oleh KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas Maamun bersama Gulat Manurung pada September 2014. Dari hasil OTT diketahui sebagian uang bersumber dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta sebanyak Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang akan diterima Annas Maamun lewat Gulat Manurung.

Baca : KPK Terbitkan SP3 Surya Darmadi, ICW: Alasan Kurang Bukti Mengada-Ada

Tujuan dari suap Surya Darmadi ke Annas supaya perkebunan milik Surya Darmadi; PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur total lahan sekitar 18.000 hektar diusulkan untuk ‘diputihkan’ pada usulan revisi SK 673/Menhut-11/2014 pada usulan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Atas OTT suap terhadap Annas Maamun, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas sudah dijatuhi hukuman pidana 7 dan 3 tahun penjara sebab secara sah telah menerima suap dari Suheri Terta uang dollar sejumlah Rp 3 miliar.

Lalu, pada April 2019 Suheri Terta dijadikan tersangka oleh KPK. Sidang sejak Juni 2020 Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus bebas. Setelah upaya Kasasi Suheri dihukum 3 tahun denda Rp 50 juta. Ia terbukti bersalah terlibat dalam suap Annas Maamun untuk mengakomodir perusahaan Duta Palma masuk dalam areal bukan kawasan hutan.

Dan pada 3 Agustus 2022 majelis PK menghukum bebas Suheri Terta karena hanya saksi Gulat Medali Emas Manurung yang menerangkan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar, sebab Alisati Firman tidak ada melihat ada pemberian sesuatu dari Suheri Terta ke Gulat di Hotel Arya Duta. Keterangan Annas Maamun tidak layak dijadikan alat bukti yang sah lantaran sering berubah-ubah.

Baca : Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Keluarkan SP3 untuk Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Hakim kualifikasikan keterangan keduanya “unus testis nulus testis” atau kesaksian yang berdiri sendiri dan kesaksian yang diragukan sebab berubah-ubah.

Putusan PK ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini diterbitkan dengan dasar kurang bukti, dan Mahkamah Agung telah membebaskan Suheri Terta Manager Legal Duta Palma pada putusan PK.

“KPK tidak teliti dan membaca secara utuh atas putusan PK Suheri Terta. Dalam putusan  nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 terdapat dissenting opinion Hakim Agung H Ansori yang menyatakan bahwa putusan 190/K/Pid.Sus/2021 yang menghukum Suheri Terta 3 tahun penjara sudah tepat dan benar. Dan dalam putusan 2819K/Pid.Sus/2015 Anas Maamun terbukti menerima hadiah atau janji dari Surya Darmadi dan Suheri Terta,” kata Jeffri.

Gayung bersambut. Penasehat Hukum Surya Darmadi Maqdir Ismail menjadikan PK ini salah satu novum dalam perkara PK Surya Darmadi di Kejagung.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara dengan membangun lima perusahaan dalam kawasan hutan selama 20 tahun. Empat perusahaan sama dengan kasus suap yang ditangani KPK, ditambah PT Kencana Amal Tani.

Baca : MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

Bermula pada 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan 37.095 ha kawasan hutan untuk kebun sawit.  Lima perusahaan yang membuat negara mengalami kerugian Rp 78 triliun. Penyidik langsung memblokir aset dan rekeningnya. Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.

15 Agustus menyerahkan diri dari pelariannya di Taiwan. Di PN Jakarta Pusat ia dihukum bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, penjara 15 tahun dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun kerugian perekonomian negara.

Putusan dikuatkan pada tingkat banding. Namun Kasasi, menghukumnya penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Surya Darmadi sedang ajukan Peninjauan Kembali sejak 26 Juli lalu.

“Seharusnya KPK mencontoh kinerja Kejagung dalam membuktian kejahatan yang dilakukan Surya Darmadi, bukan malah menerbitkan SP3,” kata Okto. Jikalahari dan Senarai mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa semua pimpinan KPK sebab diduga ada unsur pelanggaran kode etik dan profesional kerja. Penerbitan SP 3 membuat citra buruk KPK dalam pemberantas korupsi.

Source : jikalahari

Headlines

Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

Published

on

By

Dok. GI / Koalisi Save Spermonde menggelar aksi dengan membawa Monster Oligarki raksasa ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan

Membumi.com

Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan ini semakin menambah daftar panjang kebijakan pemerintahan Jokowi yang jauh dari semangat pelindungan lingkungan dan lebih mementingkan kepentingan oligarki dan pengusaha.

Greenpeace Indonesia menolak keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tersebut karena hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.

“Sejak tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan, sudah banyak kritik yang disampaikan oleh masyarakat, nelayan, akademisi hingga peneliti. “

” Sudah kami prediksi dari awal bahwasanya rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” kata Afdillah.

Baca : Sah! RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Aturannya Berlaku Bulan Ini

Keputusan membuka kembali ekspor pasir laut diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) lewat dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Menurut Afdillah, Permendag tersebut memperlihatkan wujud asli Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengklaim PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.

“Dari awal kami sudah curiga bahwasannya peraturan ini adalah upaya tipu-tipu pemerintah untuk menyelubungi upaya mereka mengekspor pasir ke luar negeri,” kata dia.

Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Hal ini terlihat dari kasus penambangan pasir di Kepulauan Spermonde, lepas pantai Makassar pada 2020, di mana kapal dredging asal Belanda, Queen of the Netherlands, melakukan pengerukan pasir laut yang merusak wilayah tangkapan nelayan.

Pengerukan pasir laut berisiko merubah struktur dasar laut, yang akan mempengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang. Selain dampak lingkungan, penambangan pasir laut juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.

PP 26/2023 berpotensi memicu konflik antara masyarakat terdampak dengan perusahaan tambang, seperti yang terjadi dalam 24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

Baca : Aksi Penolakan Nelayan dan Sengkarut Tambang Pasir Laut di Makassar

“Penambangan pasir dapat merusak wilayah tangkap nelayan, menurunkan produktivitas, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kelangkaan pangan,” kata Afdillah.

Afdillah mengkritik PP 26/2023 sebagai bentuk greenwashing atau pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan. Meskipun tujuannya diungkapkan sebagai pemulihan ekosistem laut, nyatanya sebagian besar isi regulasi justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir dari pada pemulihan lingkungan.

“Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam rilies Greenpeace Indonesia Afdillah menegaskan, bajwa regulasi tersebut bukan solusi bagi pemulihan lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial. 

Pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi selama ini. 

Source : greenpeace indonesia

.

Continue Reading

Figur

Pameran Usai, Pengunjung Kain Nusantara Capai 7.243 Orang

” Menata Warna Nusantara “

Published

on

By

Dok. Ilustrasi / Yoserizal Zein Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau

Membumi.com

Pekanbaru  –  Pameran Kain Nusantara yang dibuka sejak tanggal 28 Agustus lalu cukup menyedot perhatian sejumlah masyarakat yang didominasi oleh warga Kota Pekanbaru. 

Hingga hari ini (15/09) total kunjungan ke lokasi pameran yang bertempat di kompleks Dinas Kebudayaan Provinsi Riau tercatat sebanyak 7.243 orang. Hal ini tidak terlepas dari antusias serta apresiasi masyarakat terhadap wastra maupun kain tradisional yang terus meningkat.

Sebagaimana diungkapkan Kadisbud Riau bahwa untuk mendukung keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya dalam memperkuat kebudayaan yang inklusif, selalu memerlukan respon yang baik dari berbagai pihak.

“ Pameran Kain Nusantara yang kita bentang bersama 33 Museum se Indonesia adalah bentuk semangat persatuan dan kebersamaan dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan nasional,” kata Raja Yoserizal.

Baca : Tampilkan Koleksi Kain Khas dari 32 Museum Seluruh Indonesia, Provinsi Riau Jadi Tuan Rumah Pameran Kain Nusantara 2024

Dipertegas Kadisbud, budaya di setiap daerah adalah bagian dari budaya bangsa yang patut dikembangkan. Karena budaya berkait erat dengan karya yang mengasah kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya. Begitu pula dalam proses berkarya seseorang akan terhubung dengan keadaan dan hal-hal yang mempengaruhinya. 

“Maka tidak berlebihan dapat kami katakan, Menata Warna Nusantara yang diusung sebagai tema tahun ini adalah upaya untuk pengembangan diri dalam melestarikan dan mencintai budaya bangsa,” lanjut Raja Yoserizal.

Diketahui, pameran ini merupakan program tahunan Museum se Indonesia yang dilaksanakan secara bergilir di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia. Di tahun ini bersama 33 Museum se Indonesia, Provinsi Riau selaku Tuan Rumah telah memamerkan koleksi warisan kain tradisional yang beragam rupa dengan keasliannya.

Baca : Museum Sang Nila Utama Riau Gelar Pameran 32 Kain Khas Tradisional Nusantara

“Kami berterimakasih kepada seluruh pengunjung dan semua pihak yang telah menyukseskan pameran ini. Hingga hari terakhir (Ahad red) jumlah pengunjung cukup ramai. Kami melihat daftar kunjungan hingga 7.243 orang, itu membuktikan tingginya minat masyarakat khususnya Pelajar terhadap Sejarah, khususnya kain Nusantara dari 33 museum di Indonesia,” kata Raja Yoserizal menutup keterangannya.(rls)

Source : Yoserizal Zein

.

.

Continue Reading

Headlines

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Serukan Naikan Status ke ” Garuda Biru “

Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’

Published

on

By

Dok. TI Indonesia

Membumi.com

Jakarta (11/09/24) – Proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 20 nama yang lolos uji kompetensi pada Rabu, 11 September 2024 pukul 14.30 WIB. Nahasnya, dalam mencari manusia ‘setengah dewa’ ini, Pansel masih meloloskan nama-nama yang jelas memiliki rekam jejak buruk dan tidak memiliki prinsip antikorupsi.

Sebut saja, Ibnu Basuki Widodo dari kontingen hakim yang pernah melarang jurnalis untuk meliput kasus megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto; atau Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya yang merupakan Pj Gubernur Bali diduga kuat memerintahkan pembubaran dan intimidasi terhadap panitia People’s Water Forum tahun 2024 dengan melibatkan ormas.

Kedua sosok itu yang masih diloloskan pansel dalam uji kompetensi ini jelas menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidakseriusan untuk memilih figur yang berintegritas dalam proses pemilihan capim-dewas KPK ini.

Sangat terlihat jelas bahwa pansel hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen (APH, Internal KPK, PNS), dan tidak melihat berdasarkan rekam jejak setiap kandidat sejara objektif. 

Foto : Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi / TI Indonesia

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Pansel sepatutnya tegas memangkas nama-nama yang sudah jelas memiliki rekam jejak buruk yakni tidak patuh hukum, tidak lapor LHKPN, termasuk kinerja pada jabatan sebelumnya.

Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal TI Indonesia menegaskan proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas ini hanyalah bentuk kompromi politik bukan profesionalitas. Jangan sampai pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’ untuk jadi alat politik rezim ke depan”, pungkasnya.

Hal ini terbukti dari 20 kandidat Capim dan Dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan saja tetapi tidak menyasar pada integritas, kemampuan dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi.

Julius Ibrani, Ketua PBHI sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menegaskan bahwa “Kita patut mengapresiasi 0,1% kinerja Pansel yang tidak meloloskan Nurul Ghufron. Tetapi selanjutnya, Pansel seharusnya transparan dalam berbagai hal, dalam segi keterbukaan timeline, dan alasan mengapa meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elit”.

Julius menambahkan di saat yang sama, Pansel jangan justru menjadi komprador para penguasa dan koruptor. “Kedua puluh nama kandidat Capim-Dewas yang diloloskan harus diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ” 

” karena banyak dari pada kandidat yang kenaikan harta kekayaannya tidak wajar. Selain itu, masih ada nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup, harusnya dicoret sejak awal proses!” tegasnya.

Baca : Capim KPK Diminta Perioritaskan Isu Korupsi Ekologis dan Korporasi

Wanda Hamidah, Pegiat Antikorupsi, menjelaskan bahwa, “Sebetulnya kita semua patah hati karena KPK berusaha dimusnahkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “ 

” Presiden terpilih, Prabowo Subianto harus tegas mengembalikan KPK ke jalan yang benar, untuk menunjukan bahwa kepemimpinannya bukan hanya perpanjangan tangan Jokowi. Dan jangan sampai kita dejavu pada pemilihan Capim-Dewas KPK periode lalu yang menghasilkan pemimpin terpilih yang memiliki track record yang buruk”.

Natalia Soebagjo, Pansel Capim Dewas KPK 2015-2019, menegaskan bahwa, “Pengalaman saya waktu menjadi pansel saat itu tentunya tidak bisa jadi patokan pansel sekarang, tapi ada poin yang penting yang harus dinilai pansel, yaitu integritas. Melihat KPK saat ini dimana sudah kehilangan independensinya dan integritasnya, kita harus mengawal 20 nama yang lolos ini sejauh mana individu ini mandiri dalam cara berpikir, bersikap.

Oleh karena itu, Natalia menggarisbawahi harus mengawal terus proses seleksi capim dan dewas KPK ini. Meskipun keberpihakan KPK saat ini tidak terlihat integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

” Kita harus tetap mengawal namun kita juga harus realistis menyadari bahwa siapapun pimpinan KPK nantinya, kita sudah tidak bisa lagi mengandalkan KPK seperti dahulu, sebelum adanya TWK”.

Baca : Toleransi Soal Dana Kampanye, KPU Buka Lebar Pintu Korupsi !

Sementara Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, menyebutkan bahwa, “Saya merasa KPK sudah masuk list coret sebagai lembaga yang tidak bisa diharapkan lagi. Karena seluruh rancang bangun pembentukan KPK dirusak oleh Presiden Joko Widodo, tidak hanya dengan UU yang bermasalah tapi juga menempatkan orang-orang yang bermasalah.

Proses seleksi ini tidak akan pernah dianggap layak, yang dikhawatirkan dari 20 nama yang muncul, sama ketika kita dibujuk rayu dengan nama-nama di Dewas KPK yang berintegritas. Tapi nyatanya tetap saja Dewas jadi Dewas yang saat ini tidak bisa kita harapkan. Tidak ada keterbukaan dan pertanggungjawaban ketika memilih figure tertentu”.

Praswad Nugraha yang mewakili Ketua IM57+ menegaskan bahwa “Selalu ada Presiden dibalik setiap proses pemilihan Capim dan Dewas KPK ini, karena Pansel hanya bekerja di ranah teknis saja. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pemilihan calon pemimpin KPK ke depan, hal ini terlihat saat Pansel tidak meloloskan nama-nama yang kita tahu betul bahwa mereka adalah pegiat antikorupsi.”

Oleh karena itu, jika proses seleksi masih hanya menekankan pada keterwakilan semata, Pansel tak kunjung membuka mata dan telinga pada rekam jejak kandidat yang dipilih, sudah dapat dipastikan KPK akan dicengkram oleh orang-orang tamak, culas dan hanya berpihak pada kepentingan elit tanpa niat membenahi masalah di internal KPK dan serius dalam pemberantasan korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menaikan garuda biru di udara sebagai wujud mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang terancam ditunggangi.

Source : TI Indonesia

.

Continue Reading

Trending