Headlines
Merasa Kliennya Dirugikan, Bagus JP Laporkan Mega Kurnia Terkait Kasus PT AAS

Membumi.com
Pekanbaru – Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru hari ini (26/01/26) Bagus Jaya Wiratama P, SH dari Kantor Hukum Taradipa and Partner’s dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum Tengku Komariah (TK) melaporkan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Mega Kurnia (MK) dalam hal ini adalah Pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Dalam keterangan persnya Bagus JP mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya merupakan rangkaian dari kasus penipuan investasi mobil yang dijalankan oleh PT Assa Auto Service (AAS) yang sempat viral di sejumlah media, berhasil menjerat ratusan orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 40 miliar dan pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pada jumat (22/08/2025) yang lalu.
” Keluarga klien kami adalah salah satu dari ratusan korban kasus investasi bodong PT AAS itu, dan anehnya sebelumnya MK bersama sejumlah orang justru mendatangi langsung klien kami mengaku sebagai pemilik Mobil Terios No Pol BM 1720 EA dan mengaitkan anak klien kami R adalah sebagai pelaku kejahatan, bahkan menuduhnya sebagai penadah mobil tersebut, ” ungkap Bagus JP menjelaskan.
Lebih lanjut Bagus juga mengungkapkan bahwa anak kliennya sudah menjelaskan secara baik – baik terkait Perjanjian dengan PT. ASSA AUTO SERVICE dan serah terima mobil tersebut tertanggal 29 Juli 2025, namun yang bersangkutan tidak mau tahu dan tetap ngotot akan mengambil Mobil tersebut. Akhirnya pada tanggal 24 Januari 2026 MK diduga keras membuat serangkaian fitnah termasuk menyebarkan keterangan yang tidak sesuai kenyataan di media sosial milik kliennya.
” Adapun sejumlah perbuatan yang kami laporkan diduga keras dilakukan oleh MK tersebut yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana pasal berlapis. Karena itu kami minta pihak Kepolisian untuk dapat bertindak profesional dalam menangani perkara ini yang sudah sangat merugikan klien kami, ” tambah Bagus JP.
Mega Kurnia (MK) selaku pihak terlapor yang kami mintakan tanggapannya atas persoalan tersebut dengan singkat menjawab, ” Baik pak, Saya juga sudah melaporkan Tengku Kamariah atas dugaan penggelapan unit. Silahkan saja pak. Lanjutkan Nah.
.

.

.

.





