Connect with us

Lingkungan

Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru Terbentuk

Published

on

Membumi.com

Pekanbaru – Diiringi dengan beberapa rangkaian acara sebelum dilaksanakannya Deklarasi, siang tadi 28/11/2021 Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru dideklarasikan. Bertempat di Taman Hutan Rakyat ( TAHURA ) Kecamatan Minas, tampak hadir dalam acara tersebut Lurah Muara Fajar Timur Muchlis, SKM, M.Si, Camat Rumbai Barat Jasrul, S.Pd, MM, LPM, Pengawas, Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si, dan Kepala Sekolah SD Negeri 49 Pekanbaru Yudha Setia Nugraha, S.Pd bersama sekitar 100 an orang tua murid.

Dalam sambutannya Yudha Setia Nugraha selaku Kepala Sekolah SD Negeri 49 Pekanbaru mengatakan bahwa semenjak WHO menyatakan bahwa Covid 19 sebagai Global Pandemic pada Maret 2020 yang lalu, kemudian ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Virus Covid 19 sebagai Bencana Nasional pada april 2020, ternyata menimbulkan multi krisis di 95 kabupaten/kota termasuk di Provinsi Riau setelah menerapkan PPKM Level III dan IV dengan beberapa kali perpanjangan terutama disektor Pendidikan akibat pembatasan kegiatan masyarakat guna menghindari penularan.

Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa berdasarkan laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 20 Agustus 2021 yang lalu, bahwa terdapat 80 juta anak di Indonesia menghadapi dampak Pandemi Covid 19 yang meluas, termasuk anak – anak yang ada di Provinsi Riau. Diposisi ini selain berdampak terhadap persoalan kesehatan, dan ketahanan ekonomi keluarga, Pandemi nyatanya telah menghambat pendidikan jutaan pelajar yang berdampak signifikan terhadap perkembangan anak. Hal tersebutlah melatarbelakangi terbentuknya Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru ini.

Menurunnya mutu pendidikan dasar akibat dampak Pandemi, dan dengan dilaksanakannya Pendidikan Tatap Muka Terbatas ( PTM ) tentu peran orang tua disini sangat penting, maka dari itu dengan adanya Forum ini akan kita kembangkan kembali konsep pendidikan dari Ki Hajar Dewantara tentang Tri Sentra Pendidikan, yang mana pendidikan berpusat kepada Orang Tua, Sekolah dan Masyarakat, ketiga point penting ini kita harapkan agar dapat bersinergi kembali dan berharap kepada Pemerintah untuk dapat bersama-sama dengan para orang tua dalam memperhatikan mutu pendidikan anak – anak sesuai dengan amanat pasal 31 Undang-Undang dasar 1945.

Senada dengan hal tersebut Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi menyambut baik terbentuknya Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru dengan berbagai program pendidikan yang melibatkan orang tua dan masyarakat seperti Desa Tuntas Belajar, sehingga target menjadi Indonesia Emas di tahun 2045 dapat tercapai yang dimulai dari Kota Pekanbaru. Selanjutnya Wakil Walikota Pekanbaru berharap agar semuanya mendukung program pemerintah dalam menuntaskan persoalan Covid 19 sehingga PTM 50 % yang saat ini diterapkan di tahun 2022 bisa PTM 100 %.

Deklarasi Forum tersebut kemudian ditandai dengan pemotongan tumpeng, penandatanganan kesepakatan bersama dan pemberian apresiasi kepada beberapa guru terbaik dilingkungan SD Negeri 49 Pekanbaru. Adapun berdasarkan informasi diterima tim riaupdate.com, Yudha mengatakan ” cukup antusias yang sudah tergabung di Forum Orang Tua Peduli Pendidikan Pekanbaru, untuk awal ini saja sudah berjumlah sekitar 500 an para orang tua murid dan akan terus bertambah, ” ungkapnya (*thd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headlines

Capim KPK Diminta Perioritaskan Isu Korupsi Ekologis dan Korporasi

Korupsi disektor SDA dan lingkungan hidup masih yang tertinggi, khususnya di Riau

Published

on

By

Dok. Gedung Merah Putih / Lentera Anak Negeri

Membumi com

Pekanbaru (11/09/24) – Sebagaimana rilies pengumuman hasil profile assessment yang telah meloloskan 20 nama seleksi calon pimpinan dan 20 nama calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024 – 2029 melalui situs resmi kpk.go.id

Sebelumnya Senarai dan Jikalahari dalam siaran persnya (4/09/24) meminta Panitia Seleksi memilih Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memprioritaskan isu ekologis, dengan pertimbangan penting, bahwa Riau masih jadi zona merah korupsi terutama korupsi Sumber Daya Alam (SDA).

“Masyarakat Riau punya pertimbangan tentang pentingnya kehadiran KPK. Maka dari itu, Capim masa jabatan 2024-2029 harus punya nilai integritas dan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi,” ucap Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Kerja yang kentara dilakukan KPK di Riau, bahwa sejak 2008 hingga kini berupaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor SDA melalui penindakan, serta pencegahan lewat Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Baca : Dinilai Tidak Profesional, PT. BSP Diduga Rugikan Negara Sekitar 10 Milyar / Hari

Tindakan KPK ini masih berjalan dan berproses. Ada cerita sukses yang dihasilkan, dan masih ada pekerjaan yang memerlukan komitmen kuat KPK dalam menghentikan korupsi di sektor SDA terutama pada sub sektor anggaran, perizinan kehutanan dan pertanahan.

“Capim KPK harus memiliki komitmen terhadap SDA dan Lingkungan, mengingat kasus korupsi sektor SDA dan lingkungan hidup masih menjadi korupsi tertinggi, khususnya di Riau. Hasil praktek korupsi berdampak buruk terhadap perubahan iklim yang kian dirasakan masyarakat,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

KPK ke depan harus punya kinerja yang gesit dan lincah karena hanya KPK yang berani berantas korupsi SDA. Buktinya berani mentersangkakan kepala daerah dan aparatur sipil negara yang terlibat dalam korupsi sektor SDA seperti kasus:

1. Korupsi perizinan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dan Rencana Kerja Tahunan 20 perusahaan HTI masa 2008-2014. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Rusli Zainal Gubernur Riau. Bupati Siak Arwin As dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Tiga Kepala Dinas Kehutanan, (Alm) Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.

Baca : Panas ! Sejumlah Tokoh Masyarakat Siak Meradang Atas Kondisi PT. BSP

2. Korupsi perizinan alih fungsi Kawasan hutan untuk Perkebunan sawit ilegal yang berada dalam Kawasan hutan menjadi non Kawasan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. 

Terkait hal tersebut KPK sudah menetapkan tersangka Annas Maamun Gubernur Riau, Suheri Terta Manajer Humas dan Legal PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma dan PT Palma Satu. 

Disebutkan juga dengan begitu lamanya kasus tersebut mengendap, pada 14 Juni 2024 lalu justru KPK menerbitkan Surat Perintah penghentian Penyidikan oleh pimpinan KPK untuk Surya Darmadi dan PT Palma Satu.

3. Korupsi perizinan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari, KPK menetapkan tersangka bagi Sudarso General Manager dan Frank Wijaya Pemilik PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra eks Bupati Kuantan Singingi dan Muhammad Syahrir Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Meski KPK terbilang sukses menetapkan tersangka kepala daerah, swasta dan aparatur sipil negeri, namun KPK dinilai masih melakukan diskriminasi terhadap korporasi yang menyuap dan melakukan kerugian keuangan negara serta kerugian ekologis.

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

“Sayangnya baru pelaku dari unsur kepala daerah dan aparatur sipil negara sudah menjalani hukuman yang setimpal dan bahkan sudah ada yang meninggal yakni Suhada Tasman dan Asral Rahman,” kata Okto, “pimpinan KPK ke depan mesti menuntaskan dan penting memiliki pemahaman dan komitmen terhadap isu ekologis.”

Jeffri juga menjelaskan seharusnya KPK memberikan keadilan bagi terpidana yang sudah menjalani hukuman dengan segera menetapkan korporasi yang menerima keuntungan dari tindakan korupsi sebagai tersangka juga. 

Padahal sejak awal KPK sudah berkeinginan untuk menyasar korporasi tetapi mengapa masih takut untuk menetapkan tersangka korporasi.

“Masyarakat Riau masih percaya dan masih butuh KPK dalam memberantas korupsi SDA dibandingkan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Jeffri.

Senarai dan Jikalahari juga berharap komisioner KPK mendatang harus punya visi, komitmen dan prioritas terhadap ekologis. Selain melanjutkan penyidikan terhadap korporasi serta melanjutkan GNPSDA, KPK mustinya juga punya kreativitas dalam melakukan aksi penyelamatan ruang ekologis di Riau dan Indonesia.

Source : Jikalahari

.

Continue Reading

Headlines

Pertama di Asia Tenggara, PLTP Geothermal Komajang Hasilkan Green Hydrogen

GHP PLN yang ke-22 ini siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.

Published

on

By

Dok. pln.co

Membumi.com

Bandung, (6/09/24) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat selain menjadi base-load di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali yang bersumber dari energi bersih, kini juga mampu memproduksi green hydrogen. Di kawasan Asia Tenggara, pembangkit ini menjadi yang pertama memproduksi hidrogen hijau yang digadang gadang menjadi energi baru masa depan.

Pengembangan Green Hydrogen Plant (GHP) milik PT PLN (Persero) dilakukan oleh subholdingnya, PLN Indonesia Power (IP), dengan berbekal inovasi dan perkembangan teknologi, PLN IP mampu memanfaatkan air kondensasi dalam proses produksi listrik di PLTP Kamojang menjadi hidrogen hijau. GHP ini merupakan yang ke-22 yang dibangun oleh PLN dan siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN terus berinovasi untuk mengembangkan energi ramah lingkungan sejalan dengan pencapaian target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan pengembangan proyek strategis seperti GHP yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi energi berkelanjutan di masa depan.

“Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk mendukung pencapaian net zero emissions pada 2060, PLN fokus pada pengembangan inisiatif energi hijau, termasuk proyek GHP yang bertujuan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan,” tambahnya.

Beroperasi sejak tahun 1982, PLTP Kamojang memanfaatkan potensi alam berupa uap panas bumi terbaik di dunia untuk menghasilkan listrik bersih. Prestasi ini menjadikan PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik pertama milik PLN Group yang mendapatkan sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) sejak tahun 2021.

Terletak di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, PLTP Kamojang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 140 Megawatt (MW), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Senior Manager UBP Kamojang Ibnu Agus Santosa mengatakan bahwa langkah ini menandai komitmen PLN untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan guna mendukung kelestarian lingkungan dan mencapai target NZE.

“Dengan adanya GHP di PLTP Kamojang ini kami berharap bisa menjadi inovasi yang terus berkembang dalam menghasilkan produk ramah lingkungan dan menjadi salah satu Beyond kWh dari PLN Group, From Green to Greener,” pungkas Ibnu.

Source : pln.co

.

Continue Reading

Headlines

SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024 ?

Published

on

By

Dok. Gedung KPK RI / Lentera Anak Negeri

Membumi.com

Pekanbaru – Jikalahari dan Senarai menilai alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Suap Surya Darmadi dan PT Palma Satu, tidak tepat. Bahkan dijadikan alat oleh korporasi untuk lepas dari kejahatan korupsi yang berdampak pada perusakan hutan.

“Di tengah minimnya integritas Pimpinan KPK saat ini, dampak revisi Undang-Undang KPK mulai dimanfaatkan oleh korporasi penjahat lingkungan. SP3 KPK atas perkara Surya Darmadi sangat menyakiti hati masyarakat Riau. Hutan tanah dan masyarakat hukum adat sudah dihancurkan Surya Darmadi menjadi perkebunan sawit secara ilegal,” kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari.

Ditengah pelemahan Undang-Undang tersebut, kini pimpinannya juga terjangkit melemah melawan korporasi dan pemiliknya. 

“Ini juga menunjukkan lemahnya kinerja penyidik KPK dan pimpinan KPK membuktikan Surya Darmadi menyuap Annas Mamun (eks Gubernur Riau) melalui Suheri Terta,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Jefri menilai, “Kejaksaan Agung lebih berani melawan korupsi Surya Darmadi dibanding KPK. Mengapa KPK begitu lemah di tengah Komisioner KPK akan berakhir pada Desember 2024?”

Kejagung Lebih Berani Dibanding KPK

Surya Darmadi Pemilik Darmex Agro Grup (Dulu Duta Palma) diterpa dua kasus korupsi suap yang ditangani oleh KPK dan korupsi kerugian keuangan negara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi dijadikan tersangka oleh KPK bersama PT Palma Satu pada 2019. Saat itu juga Surya Darmadi dijadikan buronan oleh KPK. Dan tidak pernah dikejar oleh KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas Maamun bersama Gulat Manurung pada September 2014. Dari hasil OTT diketahui sebagian uang bersumber dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta sebanyak Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang akan diterima Annas Maamun lewat Gulat Manurung.

Baca : KPK Terbitkan SP3 Surya Darmadi, ICW: Alasan Kurang Bukti Mengada-Ada

Tujuan dari suap Surya Darmadi ke Annas supaya perkebunan milik Surya Darmadi; PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur total lahan sekitar 18.000 hektar diusulkan untuk ‘diputihkan’ pada usulan revisi SK 673/Menhut-11/2014 pada usulan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Atas OTT suap terhadap Annas Maamun, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas sudah dijatuhi hukuman pidana 7 dan 3 tahun penjara sebab secara sah telah menerima suap dari Suheri Terta uang dollar sejumlah Rp 3 miliar.

Lalu, pada April 2019 Suheri Terta dijadikan tersangka oleh KPK. Sidang sejak Juni 2020 Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus bebas. Setelah upaya Kasasi Suheri dihukum 3 tahun denda Rp 50 juta. Ia terbukti bersalah terlibat dalam suap Annas Maamun untuk mengakomodir perusahaan Duta Palma masuk dalam areal bukan kawasan hutan.

Dan pada 3 Agustus 2022 majelis PK menghukum bebas Suheri Terta karena hanya saksi Gulat Medali Emas Manurung yang menerangkan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar, sebab Alisati Firman tidak ada melihat ada pemberian sesuatu dari Suheri Terta ke Gulat di Hotel Arya Duta. Keterangan Annas Maamun tidak layak dijadikan alat bukti yang sah lantaran sering berubah-ubah.

Baca : Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Keluarkan SP3 untuk Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Hakim kualifikasikan keterangan keduanya “unus testis nulus testis” atau kesaksian yang berdiri sendiri dan kesaksian yang diragukan sebab berubah-ubah.

Putusan PK ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini diterbitkan dengan dasar kurang bukti, dan Mahkamah Agung telah membebaskan Suheri Terta Manager Legal Duta Palma pada putusan PK.

“KPK tidak teliti dan membaca secara utuh atas putusan PK Suheri Terta. Dalam putusan  nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 terdapat dissenting opinion Hakim Agung H Ansori yang menyatakan bahwa putusan 190/K/Pid.Sus/2021 yang menghukum Suheri Terta 3 tahun penjara sudah tepat dan benar. Dan dalam putusan 2819K/Pid.Sus/2015 Anas Maamun terbukti menerima hadiah atau janji dari Surya Darmadi dan Suheri Terta,” kata Jeffri.

Gayung bersambut. Penasehat Hukum Surya Darmadi Maqdir Ismail menjadikan PK ini salah satu novum dalam perkara PK Surya Darmadi di Kejagung.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, Surya Darmadi dihukum sebab melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara dengan membangun lima perusahaan dalam kawasan hutan selama 20 tahun. Empat perusahaan sama dengan kasus suap yang ditangani KPK, ditambah PT Kencana Amal Tani.

Baca : MAKI Bakal Gugat KPK karena SP3 Perkara Surya Darmadi

Bermula pada 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan 37.095 ha kawasan hutan untuk kebun sawit.  Lima perusahaan yang membuat negara mengalami kerugian Rp 78 triliun. Penyidik langsung memblokir aset dan rekeningnya. Dalam kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman Eks Bupati Indragiri Hulu yang berperan sebagai pemberi izin.

15 Agustus menyerahkan diri dari pelariannya di Taiwan. Di PN Jakarta Pusat ia dihukum bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, penjara 15 tahun dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun kerugian perekonomian negara.

Putusan dikuatkan pada tingkat banding. Namun Kasasi, menghukumnya penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Surya Darmadi sedang ajukan Peninjauan Kembali sejak 26 Juli lalu.

“Seharusnya KPK mencontoh kinerja Kejagung dalam membuktian kejahatan yang dilakukan Surya Darmadi, bukan malah menerbitkan SP3,” kata Okto. Jikalahari dan Senarai mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa semua pimpinan KPK sebab diduga ada unsur pelanggaran kode etik dan profesional kerja. Penerbitan SP 3 membuat citra buruk KPK dalam pemberantas korupsi.

Source : jikalahari

Continue Reading

Trending