Connect with us

Headlines

Krisis ! Sejumlah Organisasi Kemanusiaan Dunia Sorot Pentingnya Kerjasama Multi Pihak

Published

on

Foto : Ilustrasi

Membumi.com

Jakarta – Menjelang Hari Kemanusiaan Sedunia pada tanggal 19 Agustus, Perserikatan Bangsa-Bangsa hari ini mengingatkan bahwa tahun 2023 akan menjadi tahun dengan jumlah korban pegiat kemanusiaan yang tinggi.

20 tahun setelah serangan mematikan terhadap PBB di Irak, pegiat kemanusiaan tetap berkomitmen untuk membantu, #ApapunYangTerjadi (#NoMatterWhat), meskipun risikonya semakin besar.

Sepanjang tahun ini, 62 pegiat kemanusiaan tewas dalam krisis di seluruh dunia, 84 terluka dan 33 diculik, menurut data sementara dari tim peneliti Aid Worker Security Database pada Humanitarian Outcomes. Jumlah kematian tahun lalu mencapai 116.

Sudan Selatan menempati peringkat tertinggi dalam hal ketidakamanan selama beberapa tahun berturut-turut. Empat puluh serangan terhadap pegiat kemanusiaan dan 22 kematian dilaporkan pada 10 Agustus.

Foto : Pengurus UN OCHA Beserta Sejumlah Element Masyarakat

Sudan berada di urutan kedua, dengan 17 serangan terhadap pegiat kemanusiaan dan 19 kematian dilaporkan sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut melampaui jumlah yang tidak terdata sejak puncak konflik Darfur antara tahun 2006 dan 2009.

Korban pekerja kemanusiaan lainnya tercatat di Republik Afrika Tengah, Mali, Somalia dan Ukraina. Tahun lalu, 444 pegiat kemanusiaan diserang. Tahun sebelumnya, terdapat 460 penyerangan, mengakibatkan 141 kematian.

Hari Kemanusiaan Sedunia tahun ini juga menandai 20 tahun sejak serangan bom bunuh diri tahun 2003 di markas besar PBB di Canal Hotel di Baghdad, Irak, yang menewaskan 22 staf PBB. Sekitar 150 orang lagi – pegiat kemanusiaan lokal dan internasional yang membantu merekonstruksi Irak – juga terluka pada hari kelam itu.

Tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara rawan bahaya akan tetap ada. Modal sosial kita untuk bekerja sama (gotong royong) adalah kunci untuk lebih meningkatkan ketahanan bangsa terhadap bencana dalam berbagai skala dan besaran. Konflik sosial, peristiwa cuaca ekstrem, dan risiko iklim terkait lainnya serta dampak residual dari pandemi COVID-19 akan terus membutuhkan pendekatan holistik dan terkoordinasi dari komunitas kemanusiaan, mitra pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas rentan.

Terlepas dari tantangan keamanan dan akses, semua lapisan pegiat kemanusiaan berkampanye tahun ini untuk menyoroti komitmen berkelanjutan mereka untuk memberikan komunitas yang mereka layani, tidak peduli siapa, di mana pun, #NoMatterWhat.

Foto : Global Picture UN OCHA

Dalam menghadapi kebutuhan urusan kemanusiaan yang meroket, PBB dan mitranya bertujuan untuk membantu hampir 250 juta orang dalam krisis di seluruh dunia – 10 kali lebih banyak daripada tahun 2003.

Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menyoroti pentingnya kerjasama multipihak dalam upaya kemanusiaan untuk terus beradaptasi menghadirkan dunia yang lebih baik.

Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia pada 19 Agustus 2023 tahun ini diselenggarakan bersama oleh UN OCHA, bekerja sama dengan badan-badan PBB lainnya di Indonesia, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Sosial dengan dukungan pemangku kepentingan pemerintah lainnya, LSM, organisasi lintas agama, dan bekerja sama dengan PT Integrasi Transit Jakarta.

Mari bergabung dan rayakan Hari Kemanusiaan Sedunia dalam kegiatan “Malam Kemanusiaan” yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia 2023 di Indonesia pada :

Sabtu, 19 Agustus 2023, Pukul 15.30 – 21.00 WIB di Taman Literasi Marta Tiahahu, Jakarta Selatan. Untuk informasi selengkapnya silakan kunjung s.id/WHD2023 atau klik tautan di bio kami.

Mari kuatkan solidaritas dan semangat gotong royong kita hanya untuk satu alasan saja: bahu membahu dengan komunitas yang kita layani di manapun, kapanpun, siapa pun. (*rls)

Sumber : Siska Widyawati, UNIC

Headlines

Soal Rempang, Akankah Prabowo dan DPR Berpihak pada Rakyat ?!

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”

Published

on

By

Dok. Zainul Akmal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau

Membumi.com

Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas PT MEG kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Rempang kembali terjadi Rabu, 18 Desember 2024. Padahal sebulan yang lalu pada bulan September juga terjadi kekerasan. Setelah satu tahun permasalahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City kembali memanas. 

Pada September 2023, aparat gabungan TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) hingga pengamanan BP Batam memaksa masuk ke perkampungan MHA. Tujuan untuk memasang patok tanda batas lahan untuk proyek Rempang Eco City. Pemasangan patok dilakukan di atas tanah MHA. 

MHA melakukan penolakan dan terjadilah kekerasan. Gas Air Mata masuk ke Sekolah Dasar. Para siswa yang masih anak-anak menjadi korban. Ada juga upaya pengosongan Puskesmas dan pembebas tugas tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Pemaksaan Relokasi terhadap MHA pada September 2023 mengakibatkan luka yang mendalam. 

Apakah demi PSN Rempang Eco City, Negara melupakan kewajibannya ?

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) Pasal 28I ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”.  Tidak terkecuali MHA di Rempang, Pemerintah harus bertanggung jawab. APH yang melakukan kekerasan mental dan fisik terhadap MHA adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Baik kekerasan disengaja atau tidak disengaja oleh APH tetap merupakan pelanggaran HAM. 

Pembiaran terhadap suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bukan APH juga merupakan pelanggaran HAM oleh APH. Hal ini disebabkan, seharusnya APH berkewajiban melindungi HAM, namun diam. Oleh sebab itu, tindakan pembiaran juga merupakan pelanggaran HAM. 

Selain UUD, negara juga sudah membuat pengaturan lebih lanjut terkait HAM. Indonesia sebagai negara hukum demokrasi mustinya sudah memberikan kepastian. Adapun berbagai peraturan perundang-undangan terkait HAM sudah ditetapkan. Seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). 

Apakah sama relokasi dengan pelanggaran HAM ?

Selain kategori dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada MHA di Rempang, patut diduga juga terjadi Pelanggaran HAM Berat, yaitu Relokasi adalah pemindahan tempat, Relokasi terhadap MHA di Rempang oleh pemerintah adalah pemidahan tempat tinggal MHA yang semula di Rempang ke tempat lain. Ditambah kebijakan relokasi ini terlihat ugal-ugalan, tanpa ada rasa kemanusian. Pemerintah tidak memiliki kejelasan instrumen hukum dan instrumen faktual terkait relokasi tersebut.

Pada UU Pengadilan HAM mengkategorikan dua bentuk pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan adalah “pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. “

Kondisi MHA di Rempang satu tahun yang lalu (2023), tidak ubahnya diusir atau dipindahkan secara paksa. Oleh sebab itu terjadilah pristiwa September Berdarah. MHA mengalami penyiksaan dan kekerasan baik mental dan fisik. Suasana ketegangan dan mencekam menyelimuti pulau Rempang dan Galang.

Pemerintah dan MHA harus bagaimana ?

Tragedi september di Rempang tidak boleh tenggelam. Pemerintah yang berwenang yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), perlu melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat di Rempang. Penyelidikan harus dilaksanakan dan Kejaksaan Republik Indonesia harus menindak lanjuti atas nama negara hukum. 

Pemerintah baik pusat dan daerah yang berwenang melaksanakan PSN Rempang Eco City harus menghentikan kebijakannya. Selaku negara demokrasi yang berketuhanan, harusnya mementingkan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan dalam membentuk dan melaksanakan kebijakan. Rakyat adalah unsur penting negara yang harus dimakmurkan dan disejahterakan. Negara harus mengingat tujuan terbentuknya suatu negara yaitu melindungi rakyatnya.

Dalam kesempatan ini saya menekankan bahwa Masyarakat Hukum Adat harus aktif untuk mendapatkan keadilan. Upaya hukum dan bukan hukum harus dilakukan. Komunikasi dan koordinasi dengan KOMNAS HAM tidak boleh terputus. Selain itu, MHA harus berkoordinasi dengan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah harus betul-betul di awasi, agar tidak terjadi kembali hal-hal yang melanggar hukum di Rempang.

Penulis : Zainul Akmal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau

.

.

.

Continue Reading

Business

Grab Salurkan 1 Juta Dolar untuk Lebih 33.000 Pelaku Sektor Transportasi & Pelaku UMKM

Sejak 2020, Grab jmemberikan lebih dari Rp 1 triliun dalam bentuk pinjaman modal usaha kepada lebih dari 25.000 Mitra Merchant Grab.

Published

on

By

Dok. Grab Indonesia / Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia (kedua dari kiri) dan Rivana Mezaya, Director of Digital and Sustainability, Grab Indonesia (kedua dari kanan) menyerahkan secara simbolis bantuan modal pengembangan usaha dan renovasi usaha dari program Apresiasi Dana Abadi kepada para penerima dalam acara seremonial GrabScholar & Dana Abadi.

Membumi.com

Jakarta (17/12/24) – Sebagai ungkapan rasa syukur atas loyalitas dan kerja keras para pelaku sektor transportasi dan pelaku UMKM, termasuk Mitra Grab, Grab menutup tahun 2024 dengan menyalurkan 1 Juta Dolar Apresiasi Dana Abadi. Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, lebih dari 33.000 orang telah menerima manfaat dari program Apresiasi Dana Abadi yang diberikan dalam berbagai bentuk, seperti beasiswa GrabScholar, bantuan modal usaha dan renovasi, hingga distribusi voucher sembako.

Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia, mengatakan, “Menutup tahun 2024 ini, kami ingin menyampaikan rasa syukur atas kerja keras para pelaku sektor transportasi dan pelaku UMKM, termasuk para Mitra Grab yang telah membantu dan melayani masyarakat Indonesia.

Penyaluran Apresiasi Dana Abadi di penghujung tahun ini diharapkan dapat mendukung pelaku sektor transportasi dan pelaku UMKM dalam membuka lembaran tahun 2025 yang lebih maju dan sejahtera.”

Tahun ini, sebanyak 1.158 pelajar di 267 kota/kabupaten dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi menerima beasiswa GrabScholar. Adapun pendaftaran GrabScholar yang dibuka sejak 10 Juni 2024 – 15 Juli 2024 menerima 37.446 pendaftar, yang mana meningkat 62% dari tahun sebelumnya dengan 23.133 pendaftar.

GrabScholar menjadi salah satu upaya Grab Indonesia untuk dapat terus mendorong akses pendidikan yang merata serta membantu generasi penerus mewujudkan masa depan yang cemerlang.

Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, mengatakan, “Saya mewakili Kementerian Perhubungan mengucapkan terima kasih atas peran dan kontribusi Grab dalam meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan dan pelaku UMKM. Kami berharap semoga beasiswa ini dapat dimanfaatkan (oleh penerima) sebaik mungkin supaya (kedepannya) dapat memperbaiki perekonomian keluarga dan berguna bagi Nusa dan Bangsa.”

Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2022, Apresiasi Dana Abadi Grab telah menggelontorkan dana sebesar Rp 48 miliar dan menyentuh kehidupan lebih dari 136.000 masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, sejak 2020, Grab juga memberikan lebih dari Rp 1 triliun dalam bentuk pinjaman modal usaha kepada lebih dari 25.000 Mitra Merchant Grab.

Melalui dukungan ini, para pelaku UMKM berhasil membuka total 2,3 juta kesempatan kerja baru selama empat tahun terakhir. Grab berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia agar dapat terus mendorong digitalisasi bisnis dan menciptakan peluang ekonomi yang signifikan.

“Saya engga nyangka bisa terpilih sebagai salah satu dari puluhan ribu penerima Apresiasi Dana Abadi ini. Bantuan dana usaha dari Grab ini membantu banget untuk ngembangin usaha Ikan Bakar saya di Medan. Saya mau pakai uangnya untuk renovasi resto dan buka cabang baru. Semoga bukan hanya makin banyak pelanggan, tapi saya juga bisa buka lapangan kerja buat orang-orang di sekitar saya.” ungkap Ferry Atmaja, penerima manfaat Apresiasi Dana Abadi asal Medan yang menerima bantuan dana usaha Apresiasi Dana Abadi senilai Rp 15 juta.

“Saya bersyukur banget bisa berhasil dapat beasiswa GrabScholar ini. Rasanya seperti mimpi, akhirnya bisa bantu orang tua meringankan beban mereka. Ini jadi motivasi besar saya untuk semakin rajin belajar dan buat orang tua saya bangga. Saya juga semakin optimis untuk bisa masuk perguruan tinggi impian saya nanti,” kata I Made Dharma Putra, penerima beasiswa GrabScholar untuk jenjang pendidikan SMA.

Sebagai orang tua, I Ketut Mardana, yang juga bekerja sebagai Mitra Pengemudi GrabBike, merasa sangat bangga atas pencapaian anaknya. “Astungkara, beasiswa ini membuka jalan untuk anak saya meraih cita-cita yang dia mimpikan. Dana ini benar-benar membantu meringankan biaya pendidikan anak saya. Saya jadi bisa melunasi tunggakan SPP anak saya sebelumnya” ujarnya.

Apresiasi Dana Abadi merupakan bagian dari inisiatif Grab for Good, yaitu program berkelanjutan jangka panjang untuk memberdayakan lebih banyak masyarakat Indonesia dan memberikan lebih banyak pilihan serta kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik melalui pemanfaatan teknologi.

Tentang Grab

Grab merupakan aplikasi yang beroperasi di seluruh sektor layanan pengantaran, mobilitas, dan keuangan digital. Grab membantu jutaan orang setiap harinya untuk memesan makanan atau barang kebutuhan harian, mengirim paket, memesan tumpangan atau taksi, melakukan pembayaran untuk pembelian online atau mengakses layanan seperti pinjaman dan asuransi, semuanya melalui satu aplikasi.

Memiliki misi untuk pemberdayaan ekonomi bagi semua orang, Grab berkomitmen untuk menjalani misi triple bottom line: untuk secara bersamaan memberikan kinerja keuangan yang berkelanjutan, serta menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang positif.

Source : pressrelease.id

.

.

Continue Reading

Headlines

Tl Luncurkan Standar Baru Keuangan Politik Dunia yang Bersih dan Berkeadilan

Saat ini, Pendanaan kampanye tetap menjadi area Integritas Elektoral yang terlemah.  

Published

on

By

Dok. Ilustrasi Dewi Keadilan / Arturbo iStock

Membumi.com

Berlin – (12/12/24) Transparency International mengeluarkan serangkaian rekomendasi kebijakan luas yang jika diterapkan, hal tersebut akan memberikan benteng yang efektif terhadap efek koruptif dari uang yang kotor, gelap, dan tidak proporsional dalam agenda politik di seluruh dunia.

Penilaian ahli global menunjukkan bahwa banyak negara tertinggal jauh dalam hal memperkenalkan dan menegakkan undang – undang yang kuat untuk mencegah korupsi dalam keuangan politik. 

Lebih dari 60 negara masih mengizinkan sumbangan politik anonim dan banyak yang gagal untuk mengharuskan partai politik melaporkan pendapatan dan pengeluaran kampanye mereka. Celah dan kelemahan tersebut dalam kerangka hukum menciptakan peluang lebih lanjut bagi aktor yang tersembunyi, tidak sah, atau korup untuk menguasai politik demi tujuan mereka sendiri.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Posisi kebijakan baru dari Transparency International yaitu “Standar untuk Integritas dalam Keuangan Politik,” menguraikan lebih dari 50 rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti yang bersama-sama mengatasi risiko korupsi utama terkait cara partai politik dan kampanye dibiayai. 

Baca : Toleransi Soal Dana Kampanye, KPU Buka Lebar Pintu Korupsi !

Rekomendasi tersebut meliputi :

Persyaratan untuk standar pembukuan, pelaporan, dan publikasi yang ketat untuk pendapatan dan pengeluaran politik, dengan partai, kampanye, dan kandidat diharuskan menggunakan rekening bank yang transparan dan dapat diakses publik untuk mengelola dana mereka.

Bank diharuskan untuk memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan pada rekening ini kepada badan pengawas, yang harus diperlengkapi dan diberdayakan untuk memantau keuangan politik dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengejar akuntabilitas atas pelanggaran.

Pemerintah harus memperbarui peraturan untuk memberikan transparansi yang lebih besar pada iklan daring, melarang sumbangan anonim, dan membatasi pembayaran asing kepada entitas politik.

Pengawasan terhadap pendanaan publik untuk membantu menyamakan kedudukan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan dalam politik, khususnya perempuan.

Jorge Valladares, Pemimpin Kebijakan Integritas Politik di Transparency International, berkata:

“ Pada tahun 2024, hampir setengah dari populasi dunia memberikan suara dalam pemilihan nasional di lebih dari 70 negara dan Uni Eropa. Namun, sepanjang tahun yang luar biasa bagi demokrasi ini, pendanaan kampanye tetap menjadi area integritas elektoral yang terlemah. “ 

” Kita telah melihat wajah-wajah korupsi politik yang sayangnya sudah tidak asing lagi, pengaruh perusahaan dan donor yang tidak semestinya, sumbangan yang tidak transparan, situasi bayar untuk-bermain, dan penyalahgunaan sumber daya negara yang merusak integritas persaingan politik, ” sebut Jorge.

Standar-standar tersebut merupakan kontribusi Transparency International untuk membantu membuat politik lebih responsif terhadap kepentingan kekhawatiran pemilih yang sebenarnya.

Baca : ICW – Perludem Indikasikan Adanya Laporan Palsu Dana Kampanye (II)

Ketua Transparency International François Valérian mengungkapkan : 

Hampir setiap negara di dunia telah berkomitmen untuk transparansi dalam pendanaan politik dengan bergabung dengan Konvensi PBB melawan Korupsi tahun 2003. Namun penelitian demi penelitian menunjukkan bahwa komitmen tersebut tidak selalu terwujud dalam tindakan. 

” Tidak adanya kerangka kerja terperinci yang diakui secara global untuk mencegah uang kotor masuk ke dalam keuangan politik, pemilihan umum, dan memastikan bahwa kekuasaan politik tidak diperjualbelikan. “

” Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Konferensi Negara-negara Pihak pada Konvensi PBB Melawan Korupsi, untuk mengatasi kesenjangan ini dengan mengadopsi standar transparansi yang jelas dalam keuangan politik, ” ungkap Valérian.

Secara detail akan diungkapkannya pada sesi kesebelas yang dijadwalkan Desember 2025 di Qatar. 

Adapun makalah posisi yang diterbitkan tersebut memberikan standar yang harus diperjuangkan semua negara untuk memastikan kemajuan menuju politik yang bebas korupsi dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.

Selain itu Standar Integritas dalam Keuangan Politik Transparency International didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan cabang – cabang nasional gerakan antikorupsi global serta para ahli dari pemerintah, organisasi internasional, pemantau pemilu, masyarakat sipil, media, dan lembaga pemikir.

Baca : Global Data Barometer

Fakta dan statistik :

Sepertiga dari 109 negara yang disurvei dalam Barometer Data Global 2021 tidak mengharuskan entitas politik menerbitkan laporan keuangan.

Hanya 53 negara yang disurvei yang menerbitkan beberapa informasi keuangan politik secara daring. Hanya 39 negara yang melakukannya tepat waktu.

Hanya 55 negara yang memiliki peraturan yang memberikan wewenang kepada badan pengawas atau pejabat untuk memastikan bahwa data keuangan politik dipublikasikan secara akurat dan segera.

Hampir setengah dari 181 negara yang dinilai oleh International IDEA tidak mewajibkan entitas politik untuk menggunakan sistem perbankan guna mengelola dana kampanye, dan tidak ada batasan sumbangan kepada kandidat di 100 negara, serta partai politik di 96 negara.

Selengkapnya klik

Source : TII

.

.

.

Continue Reading

Trending