Connect with us

Headlines

Potensi Cuan Manufaktur Energi Terbarukan di Asia Tenggara Bisa Menghasilkan hingga $ 100 Miliar pada 2030

Menurut sebuah analisis baru, manufaktur energi terbarukan menawarkan jalur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan 6 juta lowongan pekerjaan pada 2050, dan memitigasi dampak perubahan iklim di Seluruh Asia Tenggara

Published

on

The Renewable Energy Manufacturing: Opportunities for Southeast Asia report was released 24 August at an event in Jakarta and explores how to support the development of the clean energy manufacturing sector in Southeast Asia.

Membumi.com

JAKARTA – (23/8/23) Kawasan Asia Tenggara bisa kehilangan hingga 30% produk domestik bruto pada 2050 karena peningkatan suhu global dan peristiwa cuaca ekstrem. Namun, memperkuat kapasitas manufaktur energi terbarukan di kawasan ini akan memposisikan negara-negara Asia Tenggara untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memenuhi permintaan energi yang meningkat sambil secara drastis mengurangi emisi.

Penelitian baru tersebut dirilis hari ini di sela-sela pertemuan ASEAN Finance Ministers dan Central Bank Governors oleh Asian Development Bank (ADB), Bloomberg Philanthropies, ClimateWorks Foundation, dan Sustainable Energy for All (SEforALL).

Pertumbuhan sel fotovoltaik (PV) surya, baterai, dan industri listrik roda dua di Asia Tenggara menghadirkan peluang pendapatan sekitar $90 miliar hingga $100 miliar pada 2030, dengan potensi 6 juta pekerjaan energi terbarukan yang akan diciptakan pada 2050.

Laporan baru, Renewable Energy Manufacturing: Opportunities for Southeast Asia (Manufaktur Energi Terbarukan : Peluang untuk Asia Tengara), mengeksplorasi cara mendukung pengembangan sektor manufaktur energi bersih di Asia Tenggara dan membantu negara-negara tersebut menuai potensi ekonominya yang sangat besar sambil memitigasi dampak perubahan iklim.

Pemanfaatan peluang ini tergantung pada langkah-langkah kebijakan khusus pemerintah di masing-masing negara di kawasan tersebut, termasuk mendorong permintaan energi terbarukan dalam negeri, memastikan daya saing biaya, meningkatkan kemudahan berbisnis, dan meningkatkan akses ke pasar ekspor. Kolaborasi di tingkat regional juga penting untuk memberikan dukungan lebih lanjut melalui pendalaman perdagangan intraregional.

Laporan ini mengidentifikasi potensi ambisi dan hasil bagi Asia Tenggara untuk mencapai hal-hal berikut:

  • Meningkatnya kapasitas Manufaktur PV surya dalam modul dari 70 GW menjadi 125 – 150 GW pada 2030. 
  • Mengembangkan rantai nilai Manufaktur Baterai regional, meningkatnya permintaan nasional dan regional dan menetapkan Asia Tenggara sebagai pusat eksport regional dan global, menghasilkan 140 – 180 GW / Hours (GWh) sel baterai pada 2030.
  • Memperluas kapasitas perakitan kendaraan listrik roda dua (E2W) di Asia Tenggara dari 1,4 menjadi 1,6 juta unit per tahun menjadi sekitar 4 juta unit pada 2030.

Laporan ini juga menyoroti bagaimana Asia Tenggara dapat membangun sejarah kolaborasi regional yang kuat untuk meningkatkan daya saing industri energi terbarukan dan memenuhi target Net Zero. Misalnya, faktor produksi dapat memperoleh manfaat dari perdagangan lintas rantai nilai dan upaya regional untuk meningkatkan kualitas dan distribusi tenaga kerja.

Pasar permintaan dapat didukung oleh pembangunan ASEAN Power Grid untuk memungkinkan penyebaran energi terbarukan yang lebih tinggi melalui perdagangan listrik multilateral dan area penyeimbangan jaringan yang diperluas. Harmonisasi standar teknis untuk kendaraan E2W dan stasiun pengisian daya dapat memungkinkan produsen peralatan orisinal (OEMs) untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan di seluruh pasar Asia Tenggara.

Pengumuman hari ini didasarkan pada kolaborasi awal tahun ini antara African Climate Foundation, Bloomberg Philanthropies, ClimateWorks Foundation, dan Sustainable Energy for All untuk menerbitka n Africa Renewable Energy Manufacturing: Peluang dan Kemaj uan, serta melun curkan Africa Renewable Energy Manufacturing Init iative untuk mendorong investasi dan memobilisasi tindakan dengan negara-negara mitra untuk meningkatkan kemampuan manufaktur energi terbarukan di negara-negara Afrika.

” Seperti yang sering kami katakan di ADB, kemenangan atau kekalahan dalam pertempuran melawan perubahan iklim akan ditentukan di Asia dan Pasifik. Lini depan yang menentukan dalam pertempuran itu adalah Asia Tenggara “

“Seperti yang sering kami katakan di ADB, kemenangan atau kekalahan dalam pertempuran melawan perubahan iklim akan ditentukan di Asia dan Pasifik. Lini depan yang menentukan dalam pertempuran itu adalah Asia Tenggara. “

” Penelitian ini menunjukkan adanya harapan dari manufaktur energi terbarukan dengan dukungan kebijakan, teknis, dan pembiayaan – dalam membantu negara-negara berkembang di kawasan ini untuk beralih dari energi berbasis batu bara, sambil menurunkan emisi karbon , memperluas kemampuan industri lokal, memacu penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.”

Ramesh Subramaniam, Direktur Jenderal dan Kepala, Sectors Group, Asia dan Pasifik, Bank Pembangunan As ia (Asian Development Bank)

” Asia Tenggara memiliki potensi untuk menjadi pemimpin dalam manufaktur energi terbarukan untuk berkontribusi pada penyebaran energi terbarukan global, sekaligus mencapai pertumbuhan ekonomi dan memitigasi dampak perubahan iklim “

“Asia Tenggara memiliki potensi untuk menjadi pemimpin dalam manufaktur energi terbarukan untuk berkontribusi pada penyebaran energi terbarukan global, sekaligus mencapai pertumbuhan ekonomi dan memitigasi dampak perubahan iklim.”

” Laporan ini membuktikan bagaimana peningkatan investasi sektor swasta ke sektor manufaktur energi terbarukan lokal, memperkuat kolaborasi rantai nilai regional, dan menyatukan pemangku kepentingan utama akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PDB, serta membantu negara-negara Asia Tenggara mencapai tujuan iklim mereka”.

Antha Williams, Program Lingkungan, Bloomberg Philanthropies

” Industri energi ramah lingkungan sudah menjadi peluang pertumbuhan yang sangat besar, dan perlu ditingkatkan dengan lebih cepat lagi supaya kita dapat mencapai netralitas karbon secara global pada tahun 2050 “

“Industri energi ramah lingkungan sudah menjadi peluang pertumbuhan yang sangat besar, dan perlu ditingkatkan dengan lebih cepat lagi supaya kita dapat mencapai netralitas karbon secara global pada tahun 2050. Asia Tenggara, yang merupakan rumah bagi seperempat populasi dunia, memiliki posisi yang baik untuk menjadi pemimpin global dalam manufaktur energi terbarukan dengan lingkungan bisnisnya yang dinamis dan sumber daya manusia yang besar. “

” Dengan demikian, kawasan ini dapat meningkatkan pasokan solusi energi terbarukan yang terjangkau dan andal bagi masyarakat serta komunitas di Asia Tenggara dan di seluruh dunia, serta menciptakan peluang kerja baru secara lokal.”

Helen Mountford, Presiden dan CEO, ClimateWorks Foundation

” Dengan mengembangkan kemampuan manufaktur energi terbarukan, Asia Tenggara dapat meningkatkan PDB, menciptakan lapangan kerja, dan mendekarbonisasi Sistem Energi, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta Kemajuan Iklim “

” Dengan mengembangkan kemampuan manufaktur energi terbarukan mereka, negara-negara Asia Tenggara dapat meningkatkan PDB, menciptakan lapangan kerja, dan mendekarbonisasi sistem energi, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kemajuan iklim. Laporan ini menyoroti bagaimana negara-negara di kawasan ini dapat membangun industri lokal yang kuat, yang akan berkontribusi terhadap masa depan yang sejahtera dan berkelanjutan.”

Damilola Ogunbiyi, CEO dan Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Sustainable Energy for All, dan Wakil Ketua UN-Energy

Tentang Asian Development Bank

ADB berkomitmen untuk mencapai Asia dan Pasifik yang makmur, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, sambil mempertahankan upayanya untuk memberantas kemiskinan ekstrem. Didirikan pada tahun 1966 dan dimiliki oleh 68 anggota — 49 anggota berasal dari wilayah tersebut.

Tentang Bloomberg Philanthropies

Bloomberg Philanthropies berinvestasi di 700 kota dan 150 negara di seluruh dunia untuk memastikan kehidupan yang lebih baik dan lebih lama bagi sebanyak mungkin orang. Organisasi ini berfokus pada lima bidang utama untuk menciptakan perubahan yang bertahan lama: Seni, Pendidikan, Lingkungan, Inovasi Pemerintah, dan Kesehatan Masyarakat.

Bloomberg Philanthropies mencakup semua pemberian dari Michael R. Bloomberg, termasuk yayasan, perusahaan, dan filantropi pribadinya serta Bloomberg Associates, konsultan pro bono yang bekerja di kota-kota di seluruh dunia. Pada tahun 2022, Bloomberg Philanthropies mendistribusikan dana sebanyak $1,7 miliar.

Tentang ClimateWorks Foundation

ClimateWorks Foundation   adalah platform global untuk filantropi untuk berinovasi dan menskalakan solusi iklim berdampak tinggi yang bermanfaat bagi para umat manusia dan planet ini. Kami memberikan program dan layanan global yang membekali filantropi dengan pengetahuan, jaringan, dan solusi untuk mendorong kemajuan iklim demi masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil. Sejak 2008, ClimateWorks telah memberikan lebih dari $1,7 miliar kepada lebih dari 750 penerima hibah di lebih dari 50 negara.

Tentang Sustainable Energy for All (SEforALL)

Sustainable Energy for All (SEforALL) adalah organisasi internasional independen yang bermitra dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para pemimpin di pemerintahan, sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat sipil, dan filantropi untuk bertindak lebih cepat menuju pencapaian dari Sustainable Development Goal 7 (SDG7)

akses ke energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua pada tahun 2030 sejalan dengan Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim. Kami bekerja untuk memastikan transisi energi bersih yang tidak meninggalkan siapa pun dan menghadirkan peluang baru bagi semua orang untuk memenuhi potensi mereka.

.

Source : PR Newswire

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Business

Laba Bersih Cinema XXI di Semester I 2024 Naik 95,7%

Kontribusi film nasional sebesar 64,6%

Published

on

By

Dok. Poster Teaser Badarawuhi di Desa Penari

Membumi.com

Jakarta – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI, kode saham: CNMA) membukukan pertumbuhan positif sepanjang Semester I 2024. Pada periode ini, Cinema XXI berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,9 triliun, meningkat 21,8% dibandingkan Semester I 2023 senilai Rp2,4 triliun. Cinema XXI memperoleh laba bersih sebesar Rp424,5 miliar, tumbuh 95,7% dari Rp216,9 miliar pada periode yang sama di tahun 2023. Adapun perolehan EBITDA Cinema XXI sebesar Rp927,5 miliar, tumbuh 36,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Direktur Utama Cinema XXI Suryo Suherman mengatakan implementasi strategi bisnis yang komprehensif dan penguatan fundamental bisnis menjadi dasar capaian kinerja positif pada Semester I 2024. “Pertumbuhan kinerja ini juga mencerminkan bahwa industri bioskop telah berjalan di jalur yang tepat seiring pemulihan pasca pandemi,” ujar Suryo.

Sepanjang Semester I 2024, Cinema XXI mengoptimalkan kinerja Perseroan melalui penambahan layar bioskop dan juga peningkatan kualitas layanan bioskop sehingga mendorong jumlah penonton.

“Perolehan pendapatan Cinema XXI saat ini masih ditopang dari kontribusi penjualan tiket bioskop sebesar 63%. Saat ini, kontribusi pendapatan dari lini bisnis makanan dan minuman mencapai 33% dari total pendapatan,” kata Suryo.

Dibandingkan tahun sebelumnya, di Semester I 2024 ini jumlah penonton mengalami kenaikan 26,2% atau sebesar 46,5 juta dari 36,9 juta pada Semester I 2023. “Hal ini memperlihatkan bahwa budaya menonton film di bioskop masih melekat di masyarakat Indonesia pasca pandemi.

Yang membanggakan lagi, pada Semester I 2024 ini, pencapaian jumlah penonton dikontribusikan oleh film nasional sebesar 64,6%. Hal itu menunjukkan dukungan kuat dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap film nasional. Untuk itu, Cinema XXI terus berkomitmen dalam memberikan layanan menonton film terbaik, serta mendukung perkembangan dan kemajuan industri perfilman Tanah Air,” ujar Suryo.

Suryo menambahkan, strategi perluasan jaringan bioskop di 8 lokasi baru dan tambahan 37 layar, termasuk di dalamnya 6 studio IMAX® pada semester pertama tahun ini juga berdampak positif terhadap kinerja Perseroan. Hingga 30 Juni 2024, Cinema XXI telah mengoperasikan 248 bioskop dengan total 1.317 layar di 61 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Penambahan lokasi bioskop Cinema XXI di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan komitmen kami untuk memberikan akses menonton seluas-luasnya dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Cinema XXI akan terus melanjutkan proses pembukaan lokasi baru bioskop sepanjang tahun,” ujar Suryo.

Berdasarkan data yang dipublikasikan cinepoint.com, terdapat 10 film nasional yang ditonton lebih dari satu juta penonton sepanjang 2024 di seluruh jaringan bioskop di Indonesia, antara lain:

NoJudulPenonton
1.Agak Laen9.125.188
2.Vina: Sebelum 7 Hari5.815.403
3.Ipar Adalah Maut4.727.315
4.Badarawuhi di Desa Penari4.013.558
5.Siksa Kubur4.000.826
6.Sekawan Limo2.167.020
7.Pemandi Jenazah1.645.513
8.Ancika: Dia yang Bersamaku 19951.318.272
9.The Architecture of Love1.003.999
10.Kereta Berdarah1.000.02
Sumber: cinepoint.com per 25 Juli 2024

Tentang Cinema XXI

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, merupakan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film. Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. Sampai dengan 30 Juni 2024, Cinema XXI telah menghadirkan 1.317 layar di 248 lokasi bioskop yang tersebar di 61 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir “Dolby Atmos” yang kini ada di 75 layar Cinema XXI.

Bukan hanya tempat untuk menonton film, tetapi juga rumah kedua untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman. Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton yang tak terlupakan untuk hari ini dan esok. Selama tiga tahun berturut-turut pada 2017, 2018, 2019 Cinema XXI telah dianugerahi “World Branding Award” di Kensington, London sebagai Merek Terbaik dalam Kategori Bioskop Hiburan (skala Nasional).

Di awal 2019, Cinema XXI juga telah dianugerahi “Millennials Top Brand Awards” oleh salah satu media pilihan generasi muda Indonesia sebagai pilihan pertama millenials untuk kategori jaringan cinema terkemuka di Indonesia. Tidak berhenti di sana, terlepas dari kondisi pandemi yang dialami, di tahun 2020, Cinema XXI telah dinobatkan sebagai “Industry Champion of The Year” oleh Asia Corporate Excellence and Sustainability (ACES) Awards dan “Indonesia Best Managed Company” oleh Deloitte di tahun 2023.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Business

Miracle Luncurkan MIRACLE AI-Architectural Intelligence

Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah

Published

on

By

Membumi.com

Jakarta – Di era industrialisasi sekarang ini, perkembangan perindustrian di Indonesia semakin meningkat, salah satunya adalah industri estetika. Menurut Focus Report, pasar medical aesthetic di Indonesia diprediksi terus mengalami peningkatan hingga mencapai 7,381 triliun rupiah hingga pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,52%.

Fakta ini menunjukkan bahwa industri estetika berpeluang menjadi salah satu sektor yang berperan besar dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Christeven Mergonoto, President Director Miracle Aesthetic Clinic Indonesia memaparkan, “Perkembangan pada sektor industri estetika ini didukung dengan semakin majunya teknologi serta inovasi research and development.

Namun, penerapan teknologi dan metode perawatan tentunya membutuhkan teknik yang komprehensif. Menyadari hal ini, Miracle dengan pengalamannya selama 28 tahun terus mengembangkan teknik-teknik kunci untuk perawatan pembentukan wajah.”

Didasari oleh hal tersebut, Miracle meluncurkan MIRACLE AI – Architectural Intelligence, yang merupakan teknik kunci untuk pembentukan wajah. Teknik ini dikembangkan dari pengalaman selama 28 tahun Miracle dalam menangani jutaan wajah.

Prinsip “Architectural” dalam pembuatan konstruksi bangunan berkaitan dengan art and science, yang memperhitungkan pondasi, titik tahanan (anchor), proporsi, dan skala. Jika perhitungannya meleset, bangunan akan runtuh.

Hal ini sama dengan pembentukan wajah, berhasil atau tidaknya bergantung pada analisa serta perhitungan pondasi, anchor, proporsi wajah, dan skala. Jika analisa dan perhitungannya tidak tepat, perawatan pembentukan wajah tidak akan berhasil.

Teknik MIRACLE AI memiliki tahapan analisa secara mendalam yang disebut dengan Facial Analytical Framework. Tahap ini dimulai dengan analisa struktur bentuk tulang wajah. Bentuk struktur tulang wajah manusia sama, namun sebenarnya ukuran skala, lebar dan panjang, berbeda-beda setiap orang. ini yang membuat bentuk wajah setiap orang unik.

Setelah itu, dilakukan analisa bentuk wajah secara tiga dimensi untuk melihat proporsi wajah dan setiap feature-nya. Selain itu, simetris baik secara vertical maupun horizontal, hingga pergerakan wajah secara multidimensi, pergerakan mimic wajah, dan posisi juga volume jaringan kulit juga diperhitungkan agar hasil pembentukan terlihat seimbang dari berbagai sudut.

Setelah prinsip “Architectural”, implementasi penerapan untuk perawatan pembentukan wajah ini dilakukan dengan Intelligence Technique. Di dalamnya ada Foundation Technique dan Anchoring Technique yang harus diaplikasikan melalui injeksi secara akurat dan presisi dengan kalkulasi dosis yang tepat untuk didistribusikan pada area soft-issue.

FoundaFon Technique dalam arsitektur wajah umumnya mengacu pada metode dan prosedur dasar yang digunakan untuk menciptakan titik awal untuk support dan menciptakan tahanan yang kuat di area sekitarnya sehingga tidak collapse atau terjadi pergeseran yang mengakibatkan saging.

Sementara itu, Anchoring Technique adalah teknik untuk mengunci dan menstabilkan area wajah agar tidak turun ke bawah. Saat melakukan lifting pada wajah, titik anchoring yang jadi suatu tahanan merupakan teknik kunci untuk menahan kulit di sekitarnya tidak jatuh ke bawah dan memberikan hasil lifting yang tahan lama.

Dari teknik MIRACLE-AI ini, Miracle me-launchIing Miracle Liquid FaceliI untuk menyempurnakan bentuk wajah sekaligus correct aging. Karena jika teknik ini dilakukan dengan kalkulasi yang tepat, teknik ini justru dapat menahan lajunya aging, mengoreksi asimetris pada wajah, hingga menyempurnakan bentuk wajah.

Perawatan tersebut dilakukan kepada lima ar8s yaitu Tora Sudiro, Mieke Amalia, Dona Agnesia, Darius Sinathrya, dan Philips Kwok dengan permasalahan masing-masing.

Kolaborasi Miracle dengan kelima artis tersebut merupakan campaign terbaru bertajuk “Miracle Wajah Indonesia”, yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya melestarikan budaya di era globalisasi. Karena budaya bukan saja merupakan warisan yang tak ternilai, namun juga sebagai identitas Bangsa Indonesia.

Founder Miracle Aesthetic Clinic, Mimihety Layani, juga menegaskan bahwa Miracle selalu berkomitmen untuk terus membangun kemajuan industri estetika di Indonesia dengan mengedepankan unsur kecantikan dalam ragam budaya Indonesia.

Seluruh karya Miracle didedikasikan untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dalam upaya mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik melalui sentuhan perawatan Miracle.

Source : pressrelease.id

Continue Reading

Headlines

Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional (II)

Kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal !

Published

on

By

Dok. Istana Perdamaian / Mahkamah Internasional Den Haag

Membumi.com

Istana Perdamaian (19/7/24) – Selanjutnya dinyatakan bahwa sehubungan dengan pendudukan berkepanjangan di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 57 tahun, dan pengambilalihan kekuasaan, dan wewenang yang dikuasai secara efektif merupakan situasi sementara, dan pendudukan tidak dapat mengalihkan hak kedaulatan.

Oleh karena itu dalam pandangan Mahkamah Internasional, fakta bahwa suatu pendudukan berkepanjangan tidak dengan sendirinya mengubah status hukumnya berdasarkan hukum humaniter internasional. 

Pendudukan terdiri dari pelaksanaan kendali efektif oleh suatu Negara di wilayah asing. Oleh karena itu, agar dapat diperbolehkan, pelaksanaan pengendalian yang efektif harus selalu konsisten dengan peraturan mengenai pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap penguasaan wilayah.

Mengenai kebijakan pemukiman Israel Mahkamah Internasional menegaskan kembali mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di wilayah Palestina tanggal 9 Juli 2004 bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. 

Mahkamah Internasional dengan penuh keprihatinan mencatat laporan bahwa kebijakan pemukiman Israel telah berkembang sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tahun 2004.

Sehubungan dengan aneksasi wilayah Palestina, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa upaya untuk memperoleh kedaulatan atas wilayah Palestina, seperti yang ditunjukkan oleh kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh Israel di Timur Yerusalem dan Tepi Barat, bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional dan prinsip wajarnya yaitu tidak mengakuisisi wilayah dengan kekerasan.

Mahkamah Internasional kemudian memeriksa tentang konsekuensi hukum yang timbul dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel, dan menyimpulkan bahwa beragam undang-undang yang diadopsi dan tindakan yang diambil oleh Israel dalam kapasitasnya sebagai Kekuatan pendudukan memperlakukan warga Palestina secara berbeda berdasarkan dasar yang ditentukan oleh hukum internasional. 

Mahkamah Internasional juga mencatat bahwa pembedaan perlakuan ini tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada kriteria yang masuk akal dan obyektif maupun pada tujuan publik yang sah.

Oleh karena itu, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan, antara lain, ras, agama atau asal usul etnis, yang melanggar Pasal 2, ayat 1, dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Pasal 2 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

Dalam hal kebijakan dan praktik Israel terhadap pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa konsekuensi yang berlangsung selama beberapa dekade tersebut telah melanggar hukum karena merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Terkait status hukum legalitas praktik dan kebijakan Israel sebagai negara, kekuasaan pendudukan Mahkamah Internasional berpandangan bahwa penegasan kedaulatan Israel dan pencaplokannya atas bagian-bagian tertentu wilayah tersebut merupakan pelanggaran terhadap larangan pengambilalihan wilayah secara paksa. 

Pelanggaran tersebut mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, di wilayah Palestina, dan Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel tidak berhak atas kedaulatan atau menjalankan kekuasaan kedaulatan di bagian mana pun di Wilayah Palestina.

Mahkamah lebih lanjut mengamati bahwa dampak dari kebijakan dan praktik Israel, serta penerapan kedaulatannya atas bagian-bagian tertentu wilayah Palestina merupakan penghalang bagi rakyat Palestina untuk melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Dampak dari praktik kebijakan Israel, termasuk pencaplokan wilayah Palestina, merupakan perampasan hak rakyat Palestina untuk menikmati sumber daya alam di wilayah tersebut, dan yang merugikan Palestina dalam haknya untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Mahkamah Internasional berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel sebagai Kekuatan pendudukan.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel terhadap wilayah dan hak rakyat Palestina adalah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel sebagai negara yang tidak bertanggung jawab, dan kehadirannya di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel yang dimaksud telah melanggar hukum internasional. Adapun mempertahankan kebijakan dan praktik ini merupakan tindakan melanggar hukum yang bersifat berkelanjutan dan memerlukan tanggung jawab internasional Israel.

Pengadilan juga menyatakan bahwa kehadiran Israel secara terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh karena itu, Pengadilan membahas konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel, termasuk Amerika Serikat.

Tentang Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan ini didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juni 1945 dan memulai kegiatannya pada bulan April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Mahkamah ini berkedudukan di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut.

Source : Siaran Pers Mahkamah Internasional (19/7/24)

.

.

Continue Reading
Advertisement

Trending