Connect with us

Headlines

Putusan MK Bisa Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Dalilnya

Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, diantaranya Pada saat Hakim tidak Mundur memeriksa mengadili padahal dia Mempunyai Benturan Kepentingan.

Published

on

Images : FB Prof. Denny Indrayana

Membumi.com

Jakarta – Menjawab polemik pasca ditetapkannya Putusan MK soal batas usia Calon Wakil Presiden jelang beberapa hari sebelum penutupan daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden. Melansir statement Denny Indrayana dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) YouTube Channel dengan 5.12 M Subscriber yang tayang (22/10/23).

Disebutkan bahwa, ” konsep putusan Mahmamah Konstitusi bisa tidak sah, pada saat putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, itu adalah pasal 28 ayat 5 dan 6 Undang – Undang MK, dan konsekuensinya selain tidak sah, Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman mengatakan, putusan batal demi hukum ” ungkapnya.

” Jadi ada konsep tidak sah, dengan konsekuensi batal demi hukum berdasarkan Undang – Undang MK dan Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman. ” sebutnya.

Baca : Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Lebih lanjut Denny Indrayana mengatakan, ” dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman, Putusan yang tidak sah itu ternyata bukan hanya terkait tidak dibacakan didepan umum, tetapi karena tidak mundur dalam penanganan perkara yang mempunyai benturan kepentingan, ” ungkap Denny Indrayana.

Putusan MK Menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Salah satunya karena Hakim Tidak Mundur Sebab Mempunyai Benturan Kepentingan

UU Kekuasaan Kehakiman

” Jadi, dalam Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009, dikatakan, wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia (hakim) mempunyai kepentingan langsung maupun kepentingan tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “

” Jika hakim yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung itu tidak mundur, maka pasal 17 ayat 5 dan ayat 6 nya, terutama ayat 6, Putusan dinyatakan Tidak Sah ! ”

Denny Indrayana juga menjelaskan bahwa penting untuk mengatakan Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, yaitu pada saat tidak dibacakan didepan umum, dan pada saat Hakim tidak mundur memeriksa mengadili padahal dia mempunyai benturan kepentingan.

Konsep Final and Binding bisa dikoreksi dalam 2 hal, diantaranya Pada saat Hakim tidak Mundur memeriksa mengadili padahal dia Mempunyai Benturan Kepentingan.

Denny Indrayana

” Kenapa UU Kekuasaan Kehakiman kita jadikan dasar untuk mengatakan bahwa dia tidak sah pada saat Hakimnya tidak mundur, karena pasal 24 a ayat 2 dengan jelas mengatakan, Kekuasaan Kehakiman itu MA dengan Badan Peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, ” ungkap Denny Indrayana.

Baca : Saldi Isra Bingung, Putusan Hakim MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat

” Jadi UU Kekuasaan Kehakiman tadi itu berlaku dan mengikat kepada Mahkamah Konstitusi, apalagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 tahun 2006, khususnya perinsip kedua tentang ketidak berpihakan, butir 5 huruf b nya mengatur, Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari Pemeriksaan suatu Perkara karena alasan alasan b. Hakim Konstitusi tersebut atau anggota keluarganya, mempunyai kepentingan langsung terhadap Putusan. ” sebut Denny.

Lebih lanjut Denny Indrayana menegaskan, dengan tidak mundurnya Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Penanganan Perkara Batas Usia Cawapres disebabkan terkait langsung sebagai keluarga, Iparnya Pak Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka secara langsung, menyebabkan Putusannya itu syarat Benturan Kepentingan, dan membawa Konsekuensi Tidak Sah ! ”

Lebih lengkapnya simak video dibawah ini.

Source : Indonesia Lawyer Club (ILC) Youtube Channel

.

.

Headlines

Ribuan Aktivis Internasional Minta Gedung Putih Stop Ekspor Senjata ke Israel

“darah Aysenur tidak akan sia-sia, dan para pembunuhnya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional.”

Published

on

By

Dok. White House / Pixabay

Membumi.com

White House (11/09/24) – Ribuan aktivis dan pendukung hak-hak Palestina, serta mereka yang menolak agresi Israel di Jalur Gaza, mengirim surat ke Gedung Putih yang menuntut larangan segera ekspor senjata ke Israel, sesuai dengan hukum lokal dan internasional yang berlaku di Amerika Serikat yang melarang pengiriman amunisi ke negara-negara yang melakukan kejahatan perang.

Surat-surat tersebut dikirim ke hotline Gedung Putih untuk pengaduan, juga menuntut agar pemerintahan Presiden Joe Biden dan wakilnya Kamala Harris memulai penyelidikan penuh dan komprehensif atas pembunuhan aktivis Amerika asal Turki, Ayse Ezgi, minggu lalu, oleh tentara pendudukan.

Sebagaimana diketahui bahwa jenazah Aysenur Ezgi Eygi, seorang aktivis wanita Turki-Amerika yang dibunuh awal bulan ini oleh seorang penembak jitu Israel di Beita, selatan Nablus, dimakamkan pada (14/09/24) di kampung halamannya di Turki bagian barat.

Baca : Statement from President Joe Biden on Aysenur Eygi

Setelah pemakaman, Presiden Majelis Nasional Agung Turki, Numan Kurtulmuş menyampaikan pidato di hadapan khalayak, dengan menegaskan bahwa “darah Aysenur tidak akan sia-sia, dan para pembunuhnya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional.”

Kurtulmuş mengutuk pembunuhan tersebut sebagai bukan hanya kekejaman yang dilakukan oleh tentara Israel tetapi juga kejahatan yang difasilitasi oleh negara teror yang menutup mata, dan oleh koalisi negara-negara yang mendukung negara ini.

Sementara itu Gedung Putin dalam rilies yang terbit (11/09/24) menyatakan bahwa Joe Biden sangat marah dan sedih atas kematian Aysenur Eygi. Penembakan yang menyebabkan kematiannya sama sekali tidak dapat diterima.

Israel telah mengakui tanggung jawabnya atas kematian Aysenur, dan penyelidikan awal telah menunjukkan bahwa itu adalah hasil dari kesalahan tragis yang diakibatkan oleh eskalasi yang tidak perlu.

Baca : Trump and Harris Agree: More Bombs for Israel

Disisi lain dalam debat calon presiden Amerika antara Kamala Harris Donald Trump terkait pembahasan mengenai Israel sebagaimana dilansir dari the intercept (11/09/24) bahwa Harris menghabiskan waktu selama debat dengan menyatakan komitmennya untuk membantu Israel “mempertahankan diri,” yang merupakan bahasa Harris untuk dukungan militer AS yang berkelanjutan bagi Israel.

Dalam salah satu dari banyak pernyataan konyol Trump malam itu mengatakan, “ “Jika ia menjadi presiden, saya yakin Israel tidak akan ada dalam waktu dua tahun. Namun ” Harris menanggapi dengan menegaskan kembali bonafiditas pro-Israelnya: “Seluruh karier dan hidup saya mendukung Israel dan rakyat Israel.”

Setelah sempat berharap bahwa Harris mungkin menawarkan sesuatu yang berbeda kepada para pemilih Amerika, Namun tampaknya debat tersebut mengambarkan status quo yang suram. Bahwa siapa pun yang terpilih sebagai presiden, AS akan tetap berinvestasi dalam struktur kekerasan dan penindasan di Timur Tengah.

Source : WAFA, The Intercept and White House

.

Continue Reading

Headlines

Capim KPK Diminta Perioritaskan Isu Korupsi Ekologis dan Korporasi

Korupsi disektor SDA dan lingkungan hidup masih yang tertinggi, khususnya di Riau

Published

on

By

Dok. Gedung Merah Putih / Lentera Anak Negeri

Membumi com

Pekanbaru (11/09/24) – Sebagaimana rilies pengumuman hasil profile assessment yang telah meloloskan 20 nama seleksi calon pimpinan dan 20 nama calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024 – 2029 melalui situs resmi kpk.go.id

Sebelumnya Senarai dan Jikalahari dalam siaran persnya (4/09/24) meminta Panitia Seleksi memilih Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memprioritaskan isu ekologis, dengan pertimbangan penting, bahwa Riau masih jadi zona merah korupsi terutama korupsi Sumber Daya Alam (SDA).

“Masyarakat Riau punya pertimbangan tentang pentingnya kehadiran KPK. Maka dari itu, Capim masa jabatan 2024-2029 harus punya nilai integritas dan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi,” ucap Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Kerja yang kentara dilakukan KPK di Riau, bahwa sejak 2008 hingga kini berupaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor SDA melalui penindakan, serta pencegahan lewat Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Baca : Dinilai Tidak Profesional, PT. BSP Diduga Rugikan Negara Sekitar 10 Milyar / Hari

Tindakan KPK ini masih berjalan dan berproses. Ada cerita sukses yang dihasilkan, dan masih ada pekerjaan yang memerlukan komitmen kuat KPK dalam menghentikan korupsi di sektor SDA terutama pada sub sektor anggaran, perizinan kehutanan dan pertanahan.

“Capim KPK harus memiliki komitmen terhadap SDA dan Lingkungan, mengingat kasus korupsi sektor SDA dan lingkungan hidup masih menjadi korupsi tertinggi, khususnya di Riau. Hasil praktek korupsi berdampak buruk terhadap perubahan iklim yang kian dirasakan masyarakat,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

KPK ke depan harus punya kinerja yang gesit dan lincah karena hanya KPK yang berani berantas korupsi SDA. Buktinya berani mentersangkakan kepala daerah dan aparatur sipil negara yang terlibat dalam korupsi sektor SDA seperti kasus:

1. Korupsi perizinan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dan Rencana Kerja Tahunan 20 perusahaan HTI masa 2008-2014. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Rusli Zainal Gubernur Riau. Bupati Siak Arwin As dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Tiga Kepala Dinas Kehutanan, (Alm) Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.

Baca : Panas ! Sejumlah Tokoh Masyarakat Siak Meradang Atas Kondisi PT. BSP

2. Korupsi perizinan alih fungsi Kawasan hutan untuk Perkebunan sawit ilegal yang berada dalam Kawasan hutan menjadi non Kawasan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. 

Terkait hal tersebut KPK sudah menetapkan tersangka Annas Maamun Gubernur Riau, Suheri Terta Manajer Humas dan Legal PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma dan PT Palma Satu. 

Disebutkan juga dengan begitu lamanya kasus tersebut mengendap, pada 14 Juni 2024 lalu justru KPK menerbitkan Surat Perintah penghentian Penyidikan oleh pimpinan KPK untuk Surya Darmadi dan PT Palma Satu.

3. Korupsi perizinan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari, KPK menetapkan tersangka bagi Sudarso General Manager dan Frank Wijaya Pemilik PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra eks Bupati Kuantan Singingi dan Muhammad Syahrir Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Meski KPK terbilang sukses menetapkan tersangka kepala daerah, swasta dan aparatur sipil negeri, namun KPK dinilai masih melakukan diskriminasi terhadap korporasi yang menyuap dan melakukan kerugian keuangan negara serta kerugian ekologis.

Baca : SP3 kan Surya Darmadi, Dewas KPK Diminta Periksa Semua Pimpinan KPK

“Sayangnya baru pelaku dari unsur kepala daerah dan aparatur sipil negara sudah menjalani hukuman yang setimpal dan bahkan sudah ada yang meninggal yakni Suhada Tasman dan Asral Rahman,” kata Okto, “pimpinan KPK ke depan mesti menuntaskan dan penting memiliki pemahaman dan komitmen terhadap isu ekologis.”

Jeffri juga menjelaskan seharusnya KPK memberikan keadilan bagi terpidana yang sudah menjalani hukuman dengan segera menetapkan korporasi yang menerima keuntungan dari tindakan korupsi sebagai tersangka juga. 

Padahal sejak awal KPK sudah berkeinginan untuk menyasar korporasi tetapi mengapa masih takut untuk menetapkan tersangka korporasi.

“Masyarakat Riau masih percaya dan masih butuh KPK dalam memberantas korupsi SDA dibandingkan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Jeffri.

Senarai dan Jikalahari juga berharap komisioner KPK mendatang harus punya visi, komitmen dan prioritas terhadap ekologis. Selain melanjutkan penyidikan terhadap korporasi serta melanjutkan GNPSDA, KPK mustinya juga punya kreativitas dalam melakukan aksi penyelamatan ruang ekologis di Riau dan Indonesia.

Source : Jikalahari

.

Continue Reading

Headlines

Pertama di Asia Tenggara, PLTP Geothermal Komajang Hasilkan Green Hydrogen

GHP PLN yang ke-22 ini siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.

Published

on

By

Dok. pln.co

Membumi.com

Bandung, (6/09/24) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat selain menjadi base-load di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali yang bersumber dari energi bersih, kini juga mampu memproduksi green hydrogen. Di kawasan Asia Tenggara, pembangkit ini menjadi yang pertama memproduksi hidrogen hijau yang digadang gadang menjadi energi baru masa depan.

Pengembangan Green Hydrogen Plant (GHP) milik PT PLN (Persero) dilakukan oleh subholdingnya, PLN Indonesia Power (IP), dengan berbekal inovasi dan perkembangan teknologi, PLN IP mampu memanfaatkan air kondensasi dalam proses produksi listrik di PLTP Kamojang menjadi hidrogen hijau. GHP ini merupakan yang ke-22 yang dibangun oleh PLN dan siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN terus berinovasi untuk mengembangkan energi ramah lingkungan sejalan dengan pencapaian target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan pengembangan proyek strategis seperti GHP yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi energi berkelanjutan di masa depan.

“Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk mendukung pencapaian net zero emissions pada 2060, PLN fokus pada pengembangan inisiatif energi hijau, termasuk proyek GHP yang bertujuan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan,” tambahnya.

Beroperasi sejak tahun 1982, PLTP Kamojang memanfaatkan potensi alam berupa uap panas bumi terbaik di dunia untuk menghasilkan listrik bersih. Prestasi ini menjadikan PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik pertama milik PLN Group yang mendapatkan sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) sejak tahun 2021.

Terletak di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, PLTP Kamojang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 140 Megawatt (MW), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Senior Manager UBP Kamojang Ibnu Agus Santosa mengatakan bahwa langkah ini menandai komitmen PLN untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan guna mendukung kelestarian lingkungan dan mencapai target NZE.

“Dengan adanya GHP di PLTP Kamojang ini kami berharap bisa menjadi inovasi yang terus berkembang dalam menghasilkan produk ramah lingkungan dan menjadi salah satu Beyond kWh dari PLN Group, From Green to Greener,” pungkas Ibnu.

Source : pln.co

.

Continue Reading

Trending