Jakarta – Dalam rilis ICW (17/1/24) disampaikan bahwa, UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum.
KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai. Berdasarkan dokumen siaran pers tersebut, masih banyak partai yang belum melengkapi seluruh formulir dan data pendukung penyampaian LADK.
Pada sisi lain, terdapat beberapa data yang janggal seperti masih banyak caleg yang belum menyampaikan LADK kepada partai dan adanya angka penerimaan serta pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan juga disinyalir tidak sesuai dengan realitas pendanaan kampanye. Terutama bila menyandingkan dengan banyaknya alat peraga kampanye yang tersebar dan iklan di media sosial.
Basis pengaturan LADK berada pada Pasal 334, UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye. LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari partai politik, caleg, dan pihak ketiga.
Lebih lanjut, menurut PKPU 18/2023, juga harus memuat sisa saldo hasil penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukuan, serta penerimaan dan pengeluaran setelah dibukanya RKDK. Periode pembukuan LADK dimulai sejak tiga hari partai politik resmi menjadi peserta pemilu hingga satu hari sebelum penyampaian LADK yang telah dijadwalkan.
Berdasarkan PKPU Dana Kampanye, partai politik harus menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024. Bila merujuk pada jadwal tersebut, artinya LADK harus melaporkan segala sumbangan penerimaan dan pengeluaran dari 17 Desember 2022 hingga 6 Januari 2024.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU pemilu, yang menyebutkan partai politik harus menyerahkan LADK 14 hari sebelum rapat umum. Bila tidak diserahkan, partai politik dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Penyampaian LADK pada tanggal 7 Januari 2024, sudah harus memuat beberapa dokumen yang ditentukan dalam PKPU. LADK yang disampaikan harus memotret penerimaan kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa. Hal ini juga termasuk laporan dana kampanye caleg sebagai sumbangan dalam bentuk jasa kampanye.
Belum lengkap dan sesuainya dokumen LADK yang dilaporkan
Berdasarkan siaran pers KPU RI pada 9 Januari 2024, penerimaan LADK dari semua partai masih berstatus belum lengkap dan belum sesuai. Total penerimaan dan pengeluaran beberapa partai juga tidak sesuai dengan yang terlihat di lapangan. Misalnya PSI yang memiliki pengeluaran tercatat hanya sebesar Rp 180.000 (dalam rIlis sebelum perbaikan LADK).
Selain itu, masih banyak caleg DPR RI yang belum menyampaikan LADK.Bahkan di Partai Gelora misalnya, dari total 396 caleg DPR RI, 110 caleg belum menyampaikan LADK.
Berdasarkan pencermatan dari dokumen siaran pers KPU RI mengenai penyampaian LADK, setidaknya terdapat dua kesimpulan.
Pertama, LADK partai politik belum lengkap. KPU tidak menjelaskan maksud klausul “belum lengkap” dalam status penerimaan LADK partai politik. Bila ditafsirkan, klausul ini berarti beberapa dokumen yang harus dilaporkan dalam LADK masih belum dipenuhi oleh partai peserta pemilu. LADK sendiri terdiri atas beberapa dokumen, seperti :
Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye, formulir 2 daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir 3 laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, formulir 4 daftar persediaan barang dana kampanye.
Kemudian formulir 5 laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye, formulir 6 laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif, formulir 7 surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.
Ketujuh dokumen tersebut dapat dimaknai sebagai satu kesatuan LADK yang harus dilaporkan ke KPU sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam UU 7/2017 yakni 14 hari sebelum rapat umum atau pada 7 Januari 2024. Sehingga jika terdapat salah satu formulir yang tidak dilaporkan, maka LADK yang disampaikan partai politik tersebut tidak tepat waktu.
Kedua, LADK Partai Politik belum sesuai. Dalam klausul “ belum sesuai ” KPU tidak menjelaskan maknanya, apakah partai politik peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye yang sesuai dengan penerimaan pengeluaran riil atau belum sesuai dengan format dokumen pelaporan yang seharusnya.
Sebab, bila berkaca pada jangka waktu pembukuan LADK yang panjang dan masifnya aktivitas kampanye partai politik, total pengeluaran partai politik yang terlihat dalam siaran pers KPU tidak mencerminkan pengeluaran sebenarnya.
Di samping itu masih banyak caleg DPR RI yang belum melaporkan LADK Caleg, sehingga nilai yang terlapor dalam LADK Parpol jauh dari realitas.
Indikasi Ketidakjujuran LADK Perbaikan
Dalam PKPU 18/2023, KPU memberikan kesempatan perbaikan laporan dana kampanye, baik LADK, LPSDK, dan LPPDK. Padahal norma ini tidak terlihat dalam UU Pemilu, sehingga dapat dianggap norma baru yang bertentangan dengan UU di atasnya. Walaupun tidak terlihat bertentangan secara letterlijk, namun implikasi keduanya akan berbeda.
Bila merujuk pada UU Pemilu, bagi partai politik yang tidak melaporkan LADK 14 hari sebelum kampanye rapat umum yang dalam hal ini harus dilaporkan pada tanggal 7 Januari karena kampanye rapat umum akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024, akan mendapatkan sanksi diskualifikasi.
Sementara berdasarkan PKPU 18/2023, LADK yang belum lengkap masih diberikan kesempatan untuk perbaikan sehingga tidak berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan.
Jika merujuk pada dokumen siaran pers terbaru yang disampaikan oleh KPU 14 Januari 2024 yang memuat data perbaikan LADK, mayoritas partai politik peserta pemilu menyampaikan dokumen perbaikan LADK pada hari Jumat, 12 Januari 2024.
Source : Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW )
Bandung, (6/09/24) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat selain menjadi base-load di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali yang bersumber dari energi bersih, kini juga mampu memproduksi green hydrogen. Di kawasan Asia Tenggara, pembangkit ini menjadi yang pertama memproduksi hidrogen hijau yang digadang gadang menjadi energi baru masa depan.
Pengembangan Green Hydrogen Plant (GHP) milik PT PLN (Persero) dilakukan oleh subholdingnya, PLN Indonesia Power (IP), dengan berbekal inovasi dan perkembangan teknologi, PLN IP mampu memanfaatkan air kondensasi dalam proses produksi listrik di PLTP Kamojang menjadi hidrogen hijau. GHP ini merupakan yang ke-22 yang dibangun oleh PLN dan siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN terus berinovasi untuk mengembangkan energi ramah lingkungan sejalan dengan pencapaian target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan pengembangan proyek strategis seperti GHP yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi energi berkelanjutan di masa depan.
“Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk mendukung pencapaian net zero emissions pada 2060, PLN fokus pada pengembangan inisiatif energi hijau, termasuk proyek GHP yang bertujuan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan,” tambahnya.
Beroperasi sejak tahun 1982, PLTP Kamojang memanfaatkan potensi alam berupa uap panas bumi terbaik di dunia untuk menghasilkan listrik bersih. Prestasi ini menjadikan PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik pertama milik PLN Group yang mendapatkan sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) sejak tahun 2021.
Terletak di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, PLTP Kamojang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 140 Megawatt (MW), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Senior Manager UBP Kamojang Ibnu Agus Santosa mengatakan bahwa langkah ini menandai komitmen PLN untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan guna mendukung kelestarian lingkungan dan mencapai target NZE.
“Dengan adanya GHP di PLTP Kamojang ini kami berharap bisa menjadi inovasi yang terus berkembang dalam menghasilkan produk ramah lingkungan dan menjadi salah satu Beyond kWh dari PLN Group, From Green to Greener,” pungkas Ibnu.
Pekanbaru – Sebagaimana rilies yang diterima redaksi (9/09/24) bahwa Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengeluarkan Warkah Petuah Amanah untuk agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah melalui waktu yang cukup panjang dalam menyusunnya sejak juli 2024.
Terdapat tujuh butir Petuah Amanah yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil yang ditujukan kepada masyarakat, calon kepala daerah, penyelenggara Pilkada, penegak hukum, institusi serta pejabat publik.
Adapun butir pertama berisi bahwa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, adalah memilih seorang pemimpin yang merupakan sebuah ikhtiar untuk menentukan nasib negeri, masyarakat Melayu khususnya, dan masyarakat Riau pada umumnya, diingatkan agar dapat memerhatikan secara saksama calon yang akan dipilih.
Adapun hal yang harus diperhatikan yaitu memiliki kompetensi, memiliki integritas yang tinggi dan berwawasan luas. Yang dipilih haruslah memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta mampu menemukan solusi atas permasalahan rakyat.
Selain itu, yang dipilih mustilah berkata benar, berjalan pada yang lurus, shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Tak kalah pentingnya, yang dipilih memahami kondisi Riau, baik dari sisi geografis, sosiologis, maupun dari aspek pemahaman terhadap kebudayaan Melayu, serta diterima oleh masyarakat Provinsi Riau.
Kedua, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, merupakan peristiwa yang teramat mustahak. Maka masyarakat Provinsi Riau dihimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari perpecahan dan pergaduhan.
Keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara.
Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.
Keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi Lancang Kuning. Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan ummat yang sudah wujud selama ini.
Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya. Diselesaikan menurut azas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku.
Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan adat. Dalam hal menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan bahwa : ” Apabila terjadi silang sengketa/ selesaikan dengan berlapang dada/ turutlah alur dengan patutnya/ timbanglah menurut pada layaknya. “
Dengan diterbitkannya warkah petuah ini, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, masa bakti 2024 – 2029, dapat terselenggara dengan seadil-adilnya, sesuai dengan alur dan patut serta layaknya.
Selebihnya, dihimbau untuk berdoa kepada Allah Robbul Izzati, semoga selalu diberikan petunjuk, taufik, hidayah, dan hati yang terang, sehingga dapat memilih pemimpin yang dapat membawa masyarakat Riau kepada kebaikan, kesejahteraan, dan kemaslahatan.
Dok. Foto bersama sejumlah perwakilan pengurus baru DPP dan DPC Mitra Sunda Riau, Alam Mayang (7/09/24)
Membumi.com
Pekanbaru – Sesuai rencana, hari ini (7/09/24) Paguyuban Mitra Sunda Riau (MISURI) menggelar acara Milad ke 19 di Taman Rekreasi Alam Mayang, Pekanbaru yang dikemas dengan berbagai acara budaya Sunda, dan ikrar penyerahan SK Pengurus baru DPP dan DPC Mitra Sunda Riau.
Acara tersebut dibuka dengan mengarak Calon Walikota Pekanbaru Brigjend TNI (Pur) Edy Nasution yang didampingi oleh Calon Wakil Walikota Pekanbaru H. Destrayani Bibra bersama Datuk Wan Abu Bakar dengan menggunakan tunggangan Singa yang merupakan simbol dalam budaya Sunda hingga ketempat acara.
Dalam acara Milad Misuri yang dihadiri sesepuh, pupuhu dan ribuan pengurus DPP dan DPC Se Provinsi Riau tersebut, selain calon Walikota Brigjend (purn) Edy Natar Nasution dan calon Wakil Walikota Dastrayani Bibra, juga dihadiri oleh mantan Bupati Kampar 2 periode Jefri Noer, calon Wakil Bupati Kampar Aldo, Tokoh Masyarakat Riau Wan Abu Bakar, Ketua Tim Relawan Bang Edy, A.Z. Fachri Yasin dan sejumlah tokoh Riau lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPP MISURI H.EM Surachmat mengungkapkan pepatah melayu, di mana bumi dipijak di situ langit di junjung.
Menurutnya, meskipun orang Sunda, tetapi kita sudah menjadi orang Riau. “Kita walaupun orang Sunda tapi sekarang sudah menjadi orang Riau, jadi kita harus mengabdi di Bumi Melayu ini,” ujar Ketum MISURI.
Tokoh masyarakat Riau yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Riau pada masanya Datuk Wan Abu Bakar dalam sambutannya juga mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang ke 19 MISURI.
” Semoga MISURI makin jaya, makin solid dan makin bisa berbuat untuk kemajuan Provinsi Riau yang akan datang. Saya yakin Paguyuban ini dapat menjadi contoh bagi paguyuban – paguyuban lain di Provinsi Riau ini, ” sebut Datuk Wan Abu Bakar.
Mantan Dandrem 301 Wirabima yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat DPP MISURI dalam sambutannya yang diiringi dengan pantun menyampaikan, bahwa MISURI bukan organisasi baru bagi dirinya.
” Semenjak saya menginjakkan kaki setelah 40 tahun saya meninggalkan Riau, saya kembali menjadi Komandan Korem, Eyang Surachmat beserta rombongan hadir membawa seperangkat Kehormatan (Kujang) bagi saya, ” kenang Edy Natar.
Calon Walikota Pekanbaru yang membawa tagline PATEN ini juga mengungkapkan, bahwa setelah hidup puluhan tahun di negeri Pasundan, dirinya juga telah mengenal lama dan menjadi bagian dari MISURI.
” Oleh sebab itu, selaku Ketua Penasehat, saya mengucapkan selamat hari jadi MISURI ke 19, dan kepada masyarakat Sunda yang ada di Riau, dan dapat meningkatkan peran aktifnya dalam pembangunan Riau ke depannya, terkhusus di Kota Bertuah.
Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, selain diusung oleh Partai Nasdem, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru ini juga mendapat dukungan dari PPP, Partai Buruh dan PBB.
Diakhir liputan menjelang adzan zuhur, ribuan pengurus DPP dan DPC Paguyuban Mitra Sunda Riau (MISURI) melaksanakan pengucapan Ikrar dan penyerahan SK sebagai pengurus baru yang dipimpin oleh H.EM Surachmat didampingi Sekretaris Fari Suradji dan pengurus inti lainnya.