Connect with us

Hukum dan Keadilan

Kasi Intel Bantah Tudingan kegiatan Sosper DPRD Pekanbaru Fiktif

Published

on

Membumi.com

Pekanbaru –

Senin (14/2/2022), sejumlah Mahasiswa atas nama Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) mendatangi Gedung Kejari Pekanbaru dengan maksud mempertanyakan kejelasan soal dugaan kasus Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) dan Reses yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Pekanbaru tahun 2021 yang lalu.

Tak biasanya, aksi ini langsung disambut oleh Kasi intel Lasargi Marel yang justru malah membantah, bahwa kegiatan tersebut diduga fiktif sebagaimana selama ini sering beritakan, ” Gak ada fiktif, kegiatannya berjalan. Hanya saja, ada sejumlah kesalahan administrasi berupa kwitansi dan kelebihan bayar, ” bantah Marel.

Baca : FMPH-R Turun Ke Jalan, Desak Kejari Usut Dugaan Reses Dan Sosper Fiktif DPRD Pekanbaru

Sebagaimana persoalan ini juga menjadi perhatian dari sejumlah pihak, maka kamipun mencoba menelusuri kebenaran soal tudingan tersebut. Sejumlah anggota dewan yang juga kami hubungi juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah diaudit oleh BPK dan hal tersebut bukanlah fiktif, dan kami juga hanya menjalankan apa yang sudah disiapkan.

Lebih lanjut ketua LP KPK Riau yang juga kami mintai tanggapannya mengatakan, ” bahwa dugaan Skandal Tindak Pidana Korupsi puluhan Milyar dimasa Plt Sekwan BR tahun 2020 yang kini sedang bergulir di Kejari Pekanbaru mustinya juga mendapat atensi oleh segenap element mahasiswa, ” ungkapnya. Nah (*thd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headlines

WALHI Kecam Pelibatan Korem 033 WP untuk PSN Rempang Eco-City

Penolakan masyarakat adat dan tempatan Rempang kembali mendapat tantangan

Published

on

By

Dok. bpbatam.go.id / BP Batam Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City

Membumi.com

Kepri (15/01/25 ) – Menjawab rapat koordinasi BP Batam bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama, Senin (13/1/2025) di Ruang Rapat Marketing Centre yang bertujuan untuk membahas progres pengembangan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.

Yang mana terdapat beberapa poin penting antara lain berkaitan dengan penyiapan infrastruktur dasar Kawasan Tanjung Banon serta pengerjaan pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City tahap kedua.

Dalam siaran pers Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) yang diterima redaksi (15/01/25) bahwa Penolakan masyarakat adat dan tempatan Rempang terhadap PSN Rempang Eco-City kembali mendapat tantangan dari BP Batam dengan meminta bantuan Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama agar tetap dapat melanjutkan pembangunan PSN.

Langkah BP Batam ini berpotensi memperburuk situasi Rempang yang beberapa waktu lalu mengalami peristiwa kekerasan oleh preman PT Makmur Elok Graha (MEG). Selain menandai makin kuatnya pendekatan militeristis di Rempang, hal ini juga bertolak belakang dengan perintah Prabowo untuk mengevaluasi PSN.

Baca : Rapat Bersama Korem 033 Wira Pratama Bahas Pengembangan PSN Rempang Eco-City

Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, menyatakan pelibatan Korem dalam percepatan pembangunan PSN Rempang Eco-City menunjukkan rupa bagaimana negara terus menggunakan pendekatan militeristik dalam menjalankan kebijakan PSN. 

“ Kami sangat menyayangkan tindakan BP Batam yang bersikeras melanjutkan pembangunan PSN Rempang Eco-City di tengah situasi Rempang yang masih tidak kondusif pasca peristiwa kekerasan oleh PT MEG Desember lalu. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSN ini dan meninggalkan pendekatan kekerasan dalam prosesnya agar tidak jatuh korban lagi, ” ujar Ahlul.

Ahlul juga mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan pembangunan apapun termasuk PSN harus memenuhi prinsip free prior informed consent (FPIC) atau adanya persetujuan dari masyarakat terdampak. 

“ Hingga sekarang, BP Batam masih tidak mau terbuka atas data penerima relokasi yang kami yakini tidak sesuai dengan data lapangan. Tidak hanya itu, BP Batam sampai sekarang juga tidak kunjung memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang mestinya ada sebelum proyek ini dijalankan,” kata Ahlul.

Selain mengecam pelibatan Korem dalam melanjutkan PSN Rempang Eco-City, Ahlul juga mempertanyakan hubungan antara PT MEG dengan proyek ketahanan pangan yang akan dikerjakan BP Batam dan Korem. 

Baca : Dasco: Prabowo akan Evaluasi PSN yang Tak Untungkan Rakyat

“ Isu keterlibatan PT MEG dalam proyek ketahanan pangan oleh BP Batam dan Korem juga sangat mencurigakan. Apa peran dia dalam proyek tersebut ? Jika untuk memenuhi kebutuhan pangan yang dapat mendukung program makan bergizi gratis, mengapa tidak bekerjasama dengan masyarakat Rempang saja yang sudah jelas-jelas memiliki hasil pertanian dan perkebunan selama bertahun-tahun ? Mengapa justru dengan PT MEG ? ”

Selanjutnya Ahlul mengingatkan BP Batam tentang pernyataan dari Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, terkait rencana evaluasi PSN oleh Prabowo Subianto. Meskipun belum diketahui pasti apakah hal ini benar-benar akan dilakukan oleh Prabowo, Ahlul mengingatkan bahwa PSN Rempang Eco-City harus menjadi salah satu PSN yang dievaluasi. 

“ Prabowo Subianto harus mengevaluasi PSN Rempang Eco-City sebagai salah satu PSN yang tidak bermanfaat untuk masyarakat karena akan menghilangkan identitas serta sumber penghidupan ribuan masyarakat Rempang. Di sisi lain, penolakan dari masyarakat Rempang pun tidak akan berhenti hingga PSN ini dihentikan dan dicabut, ” tutup Ahlul.

Source : WALHI Riau

.

.

Continue Reading

Headlines

Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan Akan Perparah Krisis Iklim

Indonesia dibawah ancaman bahaya krisis iklm ekstrem seperti kekeringan, gelombang panas, banjir, dan badai.

Published

on

By

Dok. GI

Membumi.com

Jakarta, (07/01/25) – Rencana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyulap 20 juta hektare hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air–seperti yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni–merupakan alarm bahaya bagi komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia.

Alih fungsi hutan bakal kian merusak lingkungan hidup, mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati, dan merugikan masyarakat–khususnya masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini hidup bergantung dari alam sekaligus menjaganya. 

“Gagasan kedaulatan pangan dan energi seperti yang diinginkan Prabowo tak akan tercapai dan menjadi omon-omon saja jika dilakukan dengan alih fungsi lahan yang justru akan memperparah krisis iklim, sebab krisis iklim akan memicu krisis multidimensi. “

” Pembukaan 20 juta hektare hutan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk juga memicu kebakaran dan kabut asap jika alih fungsi lahan ini dilakukan di lahan gambut. Ujungnya adalah kegagalan pemerintah memenuhi komitmen untuk mengatasi krisis iklim dan menjaga keanekaragaman hayati,” kata Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Indonesia berjanji menghentikan kepunahan yang disebabkan manusia pada 2030, mengurangi risiko kepunahan, dan mempertahankan keanekaragaman genetik. 

Selain itu, dalam Nationally Determined Contribution (NDC) di bawah Perjanjian Iklim Paris, Indonesia menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca 31,89 persen pada 2030 dengan kemampuan sendiri, dan 43,2 persen dengan bantuan internasional. Komitmen NDC Indonesia juga bertumpu dari sektor forest and land use (FoLU), salah satunya dengan pengurangan deforestasi.

Namun, laporan tim ilmuwan Global Carbon Project dalam jurnal Earth System Science Data yang rilis pada akhir 2023 menyebut, emisi global karbon dioksida global pada 2023 terus mengalami kenaikan bahkan menduduki tingkat tertinggi dalam sejarah. Indonesia juga menempati posisi kedua sebagai negara penghasil emisi terbesar di dunia dari sektor lahan. Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) baru-baru ini juga memperingatkan kawasan Asia termasuk Indonesia akan ancaman bahaya akibat krisis iklim yang makin parah, termasuk kondisi ekstrem seperti kekeringan, gelombang panas, banjir, dan badai.

“Masalah lainnya, Menteri Kehutanan juga tak transparan membeberkan di mana saja 20 juta hektare lahan yang dia sebut sudah diidentifikasi untuk pangan, energi, dan air tersebut. Berdasarkan analisis kami, kebutuhan lahan seluas itu jelas berpotensi memicu deforestasi di hutan alam Indonesia. Pemerintah seharusnya menyetop deforestasi secara total karena kita tak punya pilihan lagi kalau memang ingin selamat dari bencana iklim,” ujar Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Ironisnya, memang sulit bagi kita untuk berharap pada pemerintah. Pemerintahan yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo bahkan mengalokasikan kuota deforestasi 2021-2030 sebesar 10,43 juta hektare–seperti tertuang dalam dokumen Rencana Operasional Folu Net Sink 2030. Deforestasi besar-besaran ini, setara dengan hampir seperempat luas Pulau Sumatera, bisa melepas 10,1 juta gigaton CO2.

Watak pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun sama. Pernyataan Prabowo baru-baru ini bahwa Indonesia perlu memperluas lahan sawit dan tak perlu khawatir deforestasi sangatlah membahayakan nasib hutan Indonesia. Pandangan itu menunjukkan Prabowo gagal paham akan pengetahuan dasar tentang hutan dan tentang aturan bebas deforestasi Uni Eropa (EUDR). Narasi kedaulatan pangan dan energi yang digaungkan Prabowo hanyalah retorika alias omon-omon, karena rencana pemerintahannya justru akan membawa Indonesia kian jauh dari cita-cita tersebut.

“Bagaimana publik tak curiga bahwa program pangan ternyata hanya menjadi dalih untuk membuka lebih banyak kebun sawit, seperti yang sekarang terjadi di lahan food estate Gunung Mas yang dulu digarap Kementerian Pertahanan? Bukannya membenahi tata kelola sawit, Prabowo tampaknya malah melanggengkan karut-marut yang ada. Pandangan Prabowo tentang sawit dan deforestasi juga menjadi kabar buruk bagi komunitas adat, seperti masyarakat Awyu yang sekarang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari ekspansi kebun sawit,” tutup Sekar.

Source : greenpeace indonesia

.

.

.

Continue Reading

Headlines

YLBHI Ungkap 10 Alasan Kenapa ” Mulyono ” Layak Disebut Koruptor

Orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi

Published

on

By

Dok. Ilustrasi Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo atau Jokowi atau Mulyono (nama kecilnya)

Membumi.com

Jakarta (03/01/25) – Menutup tahun 2024, salah satu organisasi nirlaba bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi, dan Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi atau Mulyono (nama kecilnya) ini masuk ke dalam daftar nominasi tersebut. 

Kendati akhirnya kalah korup dari pemenang penghargaan Person of the Year 2024, Bashar al-Assad (mantan Presiden Suriah), masuknya Joko Widodo (Mulyono) sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, Negara Hukum, dan hak asasi manusia. 

Kendati demikian, YLBHI memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat, setidaknya ada 10 alasan kenapa ” Mulyono ” layak disebut sebagai koruptor.

1. Pelemahan KPK Secara Sistematis

Di tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000. Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya. 

Di tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, dengan begitu lembaga anti rasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah Presiden. 

Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada 12 September 2019, memilih Firly Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara. Karena revisi ini, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan diberhentikan. 

Baca : TII : Satu Dekade Jokowi Terbukti Gagal Memimpin Pemberantasan Korupsi

2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)

Selain dalam proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini. Pertama, sentralisasi penguasaan Mineral dan Batubara, yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol terhadap penguasaan pertambangan. 

Kedua, perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan. 

Ketiga, tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan, yang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui, ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan. 

Keempat pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya. 

YLBHI juga mencatat pasca regulasi tersebut direvisi, terjadi kenaikan investasi yang menyasar sektor sumber daya alam. Produksi nikel meningkat secara gradual, surplus target batubara nyatanya berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara selama setidaknya tiga tahun terakhir (2022 – 2024).

Baca : TII Ungkap Modus Kejahatan Dibalik Bisnis Tambang di Indonesia (I)

3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances

Publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahirnya dari Istana. ” Mulyono ” kala itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari. Di tengah penolakan keras dari rakyat, aliansi Legislatif dan Yudikatif menutup telinga dan matanya untuk mendengarkan aspirasi. 

Bahkan, Mulyono membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri “mendekati” kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota.

Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. ” Mulyono ” tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkang dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat.

4. Rezim Nihil Meritokrasi

Merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial. Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ukin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, Kristia Budiyarto. 

Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka.

5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktek tersebut. Mahkamah Rakyat mencatat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini. 

Pertama, melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas. 

Kedua, menempatkan 29 anggota TNI aktif menjabat secara ilegal di luar ketentuan UU TNI. Ini menyebar dari pemerintah pusat hingga mengisi posisi Pj kepala daerah. Ketiga, memberikan proyek food estate kepada Kementerian Pertahanan yang akhirnya melegitimasi tentara untuk berbisnis.

6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan

Erick Thohir melakukan perombakan pejabat perusahaan BUMN Eselon I. Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan arahan dari Mulyono. Dalam prakteknya, perombakan tersebut sarat akan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena banyak pejabat perusahaan BUMN yang merangkap jabatan. 

Rangkap jabatan ini dilegitimasi dengan dirombaknya kebijakan yang awalnya melarang menjadi diperbolehkan. Beberapa pejabat perusahaan di BUMN tercatat juga melakukan rangkap jabatan. Tercatat Carlo B Tewu diangkat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan. Tewu, diangkat ketika dirinya masih menjabat sebagai Irjen Polri tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Saat ini Tewu juga tercatat sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk, sebuah perusahaan batu bara yang dijalankan oleh swasta. Ada juga bagi-bagi jabatan dilanjutkan oleh Erick, dengan mengangkat Bambang Sunarwibowo–seorang perwira aktif Polri dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara sebagai Komisaris PT Aneka Tambang Tbk, pada 11 Juni 2020.

7. Intelijen untuk Kepentingan Politik

” Mulyono ” juga memberikan posisi kepada relawannya dalam Pilpres kepada Diaz Hendropriyono dan Gories Mere sebagai staf khusus intelijen istana. Presiden adalah orang, bukan institusi yang kaderisasinya berjalan berjenjang. Diaktifkannya intelijen istana di masa Jokowi dimanfaatkan dengan baik olehnya sebagai alat untuk memperkuat posisi politiknya. 

Publik mengingat bahwa ” Mulyono ” pernah menyampaikan bahwa dirinya memiliki semua isi dapur partai politik yang dikumpulkan dari kerja-kerja intelijen. Dampaknya, tak hanya satu partai politik yang sempat diacak-acak oleh Mulyono dan gerbongnya. Diaz, ketika itu juga merupakan komisaris PT Telkomsel dan komisaris PT M Cash Integrasi Tbk.

Baca : Jelang Satu Dekade Jokowi, Persoalan HAM Stagnan Tanpa Kemajuan (II)

8. Represi dan Kriminalisasi

Di antara dilahirkannya kebijakan-kebijakan tidak demokratis, serta politik bagi-bagi jabatan, rezim Mulyono membentengi ruang demokrasi rakyat dengan represi yang tiada henti. Aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan direspon dengan penangkapan yang menimpa 22 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta pada 2015. 

Di tahun yang sama pula 49 orang dikriminalisasi setelah mencoba untuk mengungkap kasus korupsi Budi Gunawan. Salah satunya adalah Bambang Widjojanto. 

Di tahun 2019, LBH-YLBHI mencatat bahwa setidaknya terdapat 6.128 masyarakat sipil yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. Di Papua, gerakan di Papua dan Papua Barat yang menentang rasisme aparat kepolisian dan tentara terhadap rakyat Papua di Surabaya direspon dengan pengerahan 6.500 personel Brimob dan tentara. 1.013 orang ditangkap dan 61 orang tewas. 

Di tahun selanjutnya, gerakan Anti-Omnibus Law direspon dengan represi sistematis setidaknya terdapat 5.918 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan 480 orang dikriminalisasi. Menjelang lengser keprabon, agenda Jokowi meloloskan anaknya untuk maju dalam Pilkada direspon oleh gerakan masyarakat sipil dengan aksi massa di 44 daerah–12 titik aksi di antaranya direspon dengan represi. 

YLBHI dan jaringan mencatat setidaknya terdapat 333 massa aksi yang menjadi korban dengan berbagai macam bentuk serangan dari polisi, aparat berbaju bebas, dan tentara. Bentuk-bentuk serangan tersebut di antaranya adalah doxing, perampasan aset, penganiayaan, perburuan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penghilangan paksa dalam waktu singkat, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum. 

Baca : YLBHI : Presiden dan DPR RI Gagal Jalankan Mandat Konvensi Anti Penyiksaan

9. Proyek Strategis Nasional Merampas ruang hidup rakyat

Banyak langkah korup yang dilakukan oleh rezim ” Mulyono ” untuk memperlancar apa yang hari ini biasa kita sebut sebagai Proyek Strategis Nasional. Pertama, Jokowi membuat pondasi kebijakan: Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan segala revisinya, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Kebijakan ini dalam banyak praktek bisnis, dijadikan sebagai stempel untuk memuluskan proses pembebasan lahan. Rempang Eco City, Wadas, dan Pulau Komodo adalah contohnya. Bahkan, Majelis Rakyat Luar Biasa pada yang 2024 lalu mencatat bahwa, Mulyono melegitimasi deforestasi 2 juta hektar hutan untuk proyek PSN ketahanan pangan.

10. Nepotisme Kekuasaan

Di akhir masa jabatannya, ” Mulyono ” mencoba segala cara dengan memobilisasi polisi, menteri, dan para relawannya, serta menggunakan fasilitas negara (bantuan sosial) untuk mengamankan posisi anaknya memenangkan kursi Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. 

Tidak berhenti di situ, Jokowi juga terlihat mensponsori menantu, dan anaknya maju dalam pemilihan kepala daerah dengan sekali lagi mencoba untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

Bobby Nasution (menantu Jokowi) yang hendak maju menjadi calon Gubernur Sumatera Utara; Ahmad Luthfi (geng Solo) hendak menjadi calon Gubernur Jawa Tengah; Sendi Ferdiansyah (sekretaris pribadi Iriana Jokowi) hendak menjadi Wali Kota Bogor; dan Khofifah Indar (timses Prabowo-Gibran) sebagai calon Gubernur Jawa Timur. 

Upaya penempatan orang-orang terdekat Jokowi seperti ini, dibarengi dengan santernya usulan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, dengan merevisi UU Pilkada. Melalui surat presiden, Jokowi meminta bahwa revisi Undang-Undang Pilkada, di antaranya memuat dimajukannya pelaksanaan Pilkada dari jadwal awalnya, yaitu pada bulan November 2024, menjadi September. Artinya, satu bulan sebelum ” Mulyono “lengser keprabon.

Baca : YLBHI : Lawan Praktik Pembungkaman Kedaulatan Rakyat !

YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Mulyono, yang meliputi ; Political bribery yang melibatkan pembuatan Undang-undang yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan ini terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan; 

Political kickbacks, yang kedua merupakan sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan, ini terlihat jelas dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja; 

Kemudian Election fraud, yang berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum, ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024; 

Corrupt Campaign Practice, dimana seseorang menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya, terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024; 

Selanjutnya Discretionary corruption, membuat kebijakan-kebijakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki, terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan 3 periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024; 

Illegal Corruption, yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum, YLBHI sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap “melawan aparat”, “merusak fasilitas umum”, dan “melanggar ketertiban”; 

Terakhir Ideological Corruption, yang merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption; dan Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. 

Source : YLBHI

.

.

.

Continue Reading

Trending