Connect with us

Headlines

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Minta Disdik Segera Siapkan Masterplan Pendidikan

” banyak laporan masyarakat ke DPRD Pekanbaru yang mengeluhkan persoalan tidak meratanya kebutuhan sekolah negeri ditambah dengan kebijakan zonasi “

Published

on

Photo: Shutterstock

Membumi.com

Pekanbaru – Dalam keterangan Persnya Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi menyampaikan bahwa kedepan, tata kelola Pendidikan di Kota Pekanbaru harus lebih baik, walaupun persoalan PPBD saat ini masih bisa teratasi namun kedepan dapat menimbulkan masalah besar jika tidak di tata dan dikelola dengan baik.

Tengku Azwendi mengatakan bahwa, ” banyak laporan masyarakat ke DPRD Pekanbaru yang mengeluhkan persoalan tidak meratanya kebutuhan sekolah negeri ditambah dengan kebijakan zonasi. Oleh karena itu sebagai Kota dengan laju penambahan penduduk yang cukup pesat, plus berbagai persoalan sosial yang mengikutinya, kedepan akan menimbulkan masalah jika kebutuhan sekolah negeri tidak mencukupi dan sekolah swasta tidak ditata dengan baik. “

Baca : Raker Komisi III DPRD Pekanbaru ; Sekitar 7 Ribu Lulusan SD Bakal Tak Tertampung di Sekolah Negeri

” Oleh sebab itu saya minta agar Pemko Pekanbaru melalui OPD teknisnya yaitu Dinas Pendidikan untuk segara mempersiapkan Masterplan Pendidikan Kota Pekanbaru. Sebab dengan adanya tata kelola pendidikan yang baik, maka persoalan yang terjadi hari ini kedepan akan dapat teratasi dengan baik dan malah akan menjadi prestasi, ” ungkap Tengku Azwendi.

Dalam konfirmasinya Kadisdik Pekanbaru mengatakan bahwa, daya tampung Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP sudah mencukupi berkat adanya sekolah Swasta. Namun diakuinya di daerah Rumbai ada dua 2 titik tidak adanya sekolah setingkat SMP karena memang berada diluar wilayah zonasi, ” jadi persoalan daya tampung untuk SMP sudah cukup ya, malah berlebih, ” ungkap Dr. Ismardi Ilyas.

” banyak laporan masyarakat ke DPRD Pekanbaru yang mengeluhkan persoalan tidak meratanya kebutuhan sekolah negeri ditambah dengan kebijakan zonasi “

Baca : Disdik Sebut PPDB SMP Negeri Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Disinggung soal biaya sekolah swasta yang relatif mahal, Kadisdik Pekanbaru juga mengungkapkan bahwa ” banyak dari pihak orang tua anak yang tergolong mampu justru mendaftarkan anaknya disekolah negeri, sehingga anak dengan orang tua yang ekonominya menengah kebawah malah dihadapkan dengan masalah pembiayaan disekolah swasta, ” ungkapnya Dr. Ismardi Ilyas.

Ditanya soal tata kelola pendidikan di Kota Pekanbaru, apakah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah mempunyai Masterplan Pendidikan, Kadisdik mengatakan belum punya, ” namun saat ini kami sedang menyusun Rencana Induk, ” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut Dr. Ismardi Ilyas mengatakan bahwa Kota Pekanbaru memang membutuhkan Masterplan Pendidikan Kota Pekanbaru, sebab akibat laju pertumbuhan serta migrasi penduduk dari provinsi lain kedepan dapat berakibat fatal jika tidak kita antisipasi, ” contoh di daerah panam yang mana saat ini jumlah penduduknya sudah mencapai 200.000 jiwa, ” tutup Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Business

PT MMP dan PT PP Selesaikan Pembangunan Pelabuhan Dukung Hilirisasi Nikel

Proyek ini berhasil rampung dalam waktu kurang lebih 15 bulan

Published

on

By

Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (3 Mei 2024) MMP dan PT PP lakukan serah terima penyelesaian pembangunan pelabuhan yang bertajuk “MMP Port Handover”

Membumi.com

Kalimantan Timur – PT Mitra Murni Perkasa (MMP) bermitra dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dalam pembangunan pelabuhan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan operasional smelter nikel MMP yang berlokasi di Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. MMP dan PT PP melakukan seremoni serah terima penyelesaian pembangunan pelabuhan yang bertajuk “MMP Port Handover” pada jumat 3 Mei 2024.

Pelabuhan smelter nikel MMP memiliki kapasitas sebesar 7-7.5 juta ton per tahun dan dapat mengakomodasi kapal Panamax hingga 80,000 Deadweight Tonnage (DWT) serta dilengkapi dengan peralatan modern seperti 2 portal luffing crane.

Proyek ini berhasil rampung dalam waktu kurang lebih 15 bulan, waktu yang relatif cepat untuk proyek dengan skala tersebut. Selain itu, hal lain yang patut dicatat adalah rekam jejak keselamatan kerja yang sangat baik berhasil dibukukan selama proses pembangunan pelabuhan ini. Hal ini terjadi berkat komitmen yang tinggi dan kolaborasi yang luar biasa dari kedua belah pihak dalam mengerjakan proyek ini.

Adhi Dharma Mustopo, Presiden Direktur PT MMP, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap PT PP karena kolaborasinya yang sangat baik dan profesional sehingga berhasil mencapai catatan kinerja yang baik. Adapun pelabuhan ini dinilai menjadi sesuatu yang patut dibanggakan karena membawa MMP semakin dekat dengan upayanya untuk berkontribusi kepada agenda hilirisasi mineral di Indonesia.

Adhi juga menambahkan pelabuhan berperan penting untuk mendukung perkembangan MMP kedepannya untuk mewujudkan pembangunan ekosistem industri energi hijau yang berkelanjutan, serta dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mendukung pengembangan ekonomi dan industri di Indonesia dan Kalimantan Timur pada khususnya di sektor hilir mineral nikel.

“MMP sebagai bagian dari MMS Group Indonesia selalu berkomitmen kepada prinsip bisnis berkelanjutan yang sejalan dengan visi misi Group dalam menjalankan setiap kegiatannya. Kegiatan operasional kami didesain untuk dapat meminimalkan carbon footprint sebagai bagian untuk mewujudkan program Net Zero Emission Indonesia 2060,” ujarnya.

Sementara itu Agus Purbianto selaku Direktur Keuangan PT PP mengaku puas bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dengan kualitas dan safety yang sesuai dengan standar yang diterapkan perusahaan.

“Terkait penyelesaian proyek pembangunan pelabuhan sudah sangat sesuai dengan standard kualitas, safety, dan waktu penyelesaian. Memang itu adalah standart PT PP dimanapun kami bekerja, di seluruh area operasi kami, terkait dengan QHSE dan waktu pelaksanaan proyek menjadi concern semua karena terus terang, kepuasan stakeholder menjadi prioritas dari kami,” ucapnya.

Ia pun berharap operasional pelabuhan smelter nikel MMP ini bisa berjalan secara optimal guna mendukung program pemerintah menuju transisi energi hijau. ” Tentunya dengan beroperasinya port atau jetty dari MMP, harapannya operasional dari smelter nikel ini bisa berjalan optimal untuk membantu program pemerintah dalam transisi energi hijau,”  imbuhnya.

Acara serah terima pelabuhan ini dihadiri oleh jajaran direksi MMP, PT PP dan perwakilan dari KSOP Balikpapan. Suasana hangat memenuhi acara tersebut yang dilengkapi dengan rangkaian hiburan dan santapan hidangan bersama, menandai tonggak bersejarah dalam kerja sama antara MMP dan PT PP.

MMP, perusahaan 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai anak usaha dari MMS Group Indonesia (MMSGI) memainkan peran kunci dalam industri hilir nikel, menghasilkan nickel matte yang merupakan bahan baku penting untuk pembuatan baterai ramah lingkungan. Dengan proyek pembangunan pelabuhan ini, MMP kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan ekosistem energi hijau di Indonesia.

Tentang MMS Group Indonesia

MMS Group Indonesia (MMSGI) adalah perusahaan multi bisnis di bidang energi dan properti dengan prinsip berkelanjutan yang telah beroperasi selama hampir 2 dekade. MMSGI memiliki 3 pilar bisnis utama, yaitu MMS Resources, MMS Land, dan MMS Solution yang tersebar di seluruh Indonesia. MMSGI bercita-cita untuk menjadi penyedia energi terintegrasi yang terpercaya yang mendorong Indonesia untuk mencapai Indonesia Net Zero 2060 melalui transisi energi yang adil dan teratur.

Tentang Mitra Murni Perkasa (MMP)

Mitra Murni Perkasa (MMP) merupakan perusahaan smelter nikel dengan produk nickel matte kadar tinggi untuk bahan baku baterai. MMP merupakan perusahaan smelter nikel pertama dengan 100% Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berperan penting dalam agenda hilirisasi nikel Indonesia.

MMP mengimplementasikan teknologi dan kegiatan operasional ramah lingkungan serta berkomitmen mendukung pembangunan ekosistem energi hijau Indonesia. MMP merupakan bagian dari MMS Group Indonesia yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di sektor energi dan properti dengan prinsip berkelanjutan.

Source : pressrelease.id

.

Continue Reading

Headlines

Ungkap Sejumlah Temuan BPK, Ini Pesan Datuk Panglime Lebah ke Manajemen PT. BSP

” Seolah apa yang terjadi di PT. BSP ini memang hebatlah, macam pulot lemang, “

Published

on

By

Dok. Ketua LP KPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri

Membumi.com

Pekanbaru (8/5/24) – Menjawab kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Siak Pusako (BSP) pasca statement Dirut PT. BSP Iskandar Waris (26/3/24) yang konon bersama tim tanggap darurat diberitakan berhasil mengatasi persoalan pembekuan / congeal pada pipa penyaluran minyak mentah tersebut, membuat dua tokoh Riau angkat bicara.

“ Kite ucapkan selamatlah, semoga kedepan kembali mendapatkan penghargaan TOP BUMD Award bintang 7. Namun apakah betul proses Operasi – Produksi minyak PT BSP sudah pulih seperti semule ?! “ ungkap Nawasir penuh tanda tanya.

Lebih lanjut Nawasir juga menyentil upaya strategi penanggulangan sebagaimana dikutip dari sumatra.bisnis.com yaitu dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak, diantaranya Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Pertagas.

“ Itu menunjukkan ketidakprofesionalan sdr. Dirut PT. BSP dalam mengelola bisnis Hulu Minyak. Jangan sedare mengeluarkan jurus silat dengan mengatekan bahwa pipa shipping line sudah uzur lah, hujan ekstrem lah. Cakap jujur je, saye tak paham de ngurus minyak ni, selesai, “ sebut Nawasir.

Baca : PT Bumi Siak Pusako (BSP) Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5

Terpisah, Datuk Panglime Lebah dalam keterangan persnya mengatakan, “ Alhamdulillah kite sudah mengantongi data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Kegiatan Operasional BUMD Migas PT. BSP Tahun 2018 sd 2020, “ sebut Thabrani Al Indragiri.

“ Sebagai gambaran umum sejumlah temuan LHP BPK disini saye sampaikan diantaranye, persoalan kertas kerja dasar penentuan harga jual minyak, pertanggungjawaban biaya entertainment, persoalan pengelolaan biaya Corporate Social Responsibility, persoalan biaya pokok penjualan yang diakui oleh PT BSP Tahun Buku 2018 sd 2020 hanya sebesar USD. 114.753.707,00, “ sebut Datuk Panglime Lebah.

” Ketika rekor skandal korupsi disektor perkebunan yang menyeret mantan bupati Inhu yang berkongkalikong PT. Duta Palma dikalahkan oleh skandal korupsi PT. Timah senilai Rp. 271 Triliun. Make smuo terperangah ditengah alunan musik keroncong kampung tengah juta’an hambe Allah yang fakir, ” sebut Datuk Panglime Lebah.

Terkait hal tersebut, dalam konfirmasi kami terkait sejumlah temuan pada LHP BPK tersebut kepada Manager External Effair (EA) PT. BSP, pada intinya Riky Hariansyah mempersilahkan kembali untuk mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak BPK.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Provinsi Riau ini yang sebelumnya melaporkan kasus Mega Skandal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar yang merugikan masyarakat Kuansing ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan persnya kembali mengingatkan.

Baca : Gabung Bersama 12 Tahanan, Segini Ukuran Kamar Eks Bupati Kuansing Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan

“ Bersama tim, persoalan PT. BSP ini memang sedang kita dalami, dan kami menduga keras banyak persoalan yang sengaja ditutup tutupi dan dipoles sedemikian rupa seolah apa yang terjadi di PT. BSP ini memang hebatlah, macam pulot lemang, “ ungkap Datuk Panglime Lebah menambahkan.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Data LHP BPK 2018 sd 2020 tersebut terdapat sejumlah temuan lainnya, seperti Investasi yang dilakukan PT BSP belum memberikan keuntungan finansial, pencatatan dan pengakuan saldo utang yang belum sesuai dengan ketentuan. Namun sejumlah temuan disebutkan konon telah dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi.

Diakhir keterangan persnya Thabrani Al Indragiri merasa ada keganjilan dalam kesimpulan LHP BPK tersebut kembali mengingatkan istilah filsafat, Fiat justitia ruat caelum, Keadilan Harus Ditegakkan meski langit runtuh. “ Jadi, untuk para koruptor nakal agar tidak bermain – main dengan api, sebab sudah banyak contoh yang berakhir tragis di sel sempit dan pengap, serta dinginnya lantai ruang tahanan. ” Nah

Continue Reading

Headlines

Pemerintah Dituntut Serius Tuntaskan 7 Masalah Krusial Pendidikan Nasional

Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang setiap tahunnya meningkat sebanyak 6%.

Published

on

By

Bersama tim kejar mutu pendidikan ditengah Pandemi / Dok. foto bersama anak - anak suku Akit setelah upacara 17 Agustus disebuah sekolah di Kec. Bantan Bengkalis (18/8/21)

Membumi.com

Jakarta (2/5/24) – YLBHI memandang masalah pendidikan tidak menjadi persoalan prioritas dua periode pemerintahan Joko Widodo. Akibatnya berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan belum dapat diatasi. Tanggung Jawab Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa masih terhambat oleh berbagai persoalan.
 
Dalam siaran pers YLBHI memperingati sebagai hari pendidikan nasional 2 Mei 2024. Hari yang seharusnya menjadi pengingat kepada negara telah seberapa jauh telah berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan mandat konstitusi.

Konstitusi sebagaimana dalam Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sehingga menjadi dosa besar konstitusional apabila Pemerintah bertindak abai atas berbagai persoalan hak atas  pendidikan warga negara Indonesia dan berbagai masalah perlindungan dan pemenuhannya yang merupakan tanggungjawab pemerintah.
 
YLBHI memberikan beberapa catatan terkait dengan permasalahan pendidikan di Indonesia sebagaimana berikut: 

1. Mahalnya biaya pendidikan dan pentingnya mewujudkan pendidikan gratis.

Pasal 13 ayat (2)  UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mewajibkan indonesia untuk mengupayakan pendidikan cuma-cuma/gratis pada masing-masing jenjang pendidikan baik dasar, lanjutan dan tinggi. Namun, pengamatan YLBHI menunjukkan bahwa negara masih belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan lanjutan, dalam praktiknya masih banyak Sekolah Negeri membebankan biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan.

Pada level pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh dari panggang api. Polemik mengenai penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal selalu menjadi akar permasalahan yang menahun oleh banyak Universitas-Universitas Negeri dengan status PTNBH.

Ironisnya, sebagai solusi atas persoalan pembiayaan pendidikan, Kampus justru ‘menjebak’ peserta didik dalam jerat pinjaman online. Bahkan saat ini terdapat 83 institusi Pendidikan Tinggi secara resmi bekerjasama dengan Perusahaan Pinjaman Online yang akan diakses oleh mahasiswa apabila tidak mampu membayar SPP. 
  

2. Kesejahteraan guru, dosen dan tenaga pendidikan belum Terpenuhi.

Eksistensi guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang dibebankan untuk mengembangkan potensi peserta didik tidak sebanding dengan kesejahteraan yang seharusnya didapat.

Hal ini tercermin dalam dalam pengamatan YLBHI yang menunjukkan bahwa upah guru honorer berkisar antara 1,5 juta sampai 2 juta di kota-kota besar, sementara di daerah berkisar 300 ribu sampai 1 juta. Hal tersebut juga terjadi pada dosen, Riset Kesejahteraan Dosen yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus menunjukkan sebanyak 42,9% dosen menerima upah dibawah 3 juta perbulan dan 58% tenaga kependidikan merasa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Permasalahan ini tidak terjawab oleh anggaran pendidikan yang setiap tahunnya meningkat sebanyak 6%. 

3. Korupsi pendidikan .

Sektor pendidikan masih menjadi sektor yang berpotensi besar sebagai ladang korupsi bagi penyelenggara pendidikan yang disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan serta penegakan hukum. YLBHI mencatat, perilaku koruptif seperti banyaknya kasus pungutan liar, gratifikasi, kolusi ketika melakukan pengadaan barang dan nepotisme di saat penerimaan peserta didik baru masih menjadi tren tindakan koruptif.

Pola ini terlihat pada kasus yang didampingi oleh LBH Medan terhadap 107 Guru Honorer di Sumatera Utara yang menjadi korban Gratifikasi disaat proses penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ironisnya pada hari pendidikan nasional 2024, Anggie Ratna Fury Putri seorang Guru Honorer Sekolah SD 050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat dipecat oleh Kepala Sekolah lantaran mengikuti demo mengkritisi proses seleksi yang curang. 

4. Minimnya partisipasi bermakna (meaningfull participation) dalam perumusan kebijakan pendidikan

Salah satu amar Putusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008 yang memutus perselisihan antara masyarakat sipil yang menolak pelaksanaan Ujian Nasional memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional. Proses peninjauan kembali bertitik tolak pada upaya sejauh mana sistem pendidikan nasional telah menjawab kebutuhan-kebutuhan mendasar masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

Alih-alih melakukan itu, tahun 2022 menjadi saksi bagaimana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi melakukan upaya Revisi UU Sisdiknas tanpa adanya proses perencanaan dan penyusunan  yang transparan dan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat maupun para stakeholder pendidikan lainnya. 

5. Politisasi pendidikan dan ancaman kebebasan akademik.

Beberapa waktu belakangan, kritik para guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan berujung pada ancaman dan teror baik fisik maupun digital bahkan melibatkan aparat keamanan negara. Hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan bagian dari upaya negara untuk mendisiplinkan kebebasan akademik.

Berbagai upaya represi tersebut sejatinya adalah  pelanggaran terhadap Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma maupun Prinsip Kebebasan akademik  yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. 

Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

6. Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan.

Banyak hal dalam sistem pendidikan kita perlu dikoreksi terutama terkait tentang praktik kekerasan seksual di institusi pendidikan, tahun 2021 sebelum Undang-undang TPKS disahkan lahir permendikbud tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, namun belum efektif. Kampus maupun sekolah rentan menjadi tempat seringnya terjadi kekerasan seksual.

Selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi. Selain kampus, lingkungan pendidikan lain yang banyak melaporkan kasus kekerasan seksual adalah pesantren (16%) dan SMA/SMK (15%). Angka ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan baik Pendidikan Tinggi, Sekolah maupun Pesantren belum optimal menjaga keselamatan peserta didik dari ancaman kekerasan seksual.

7. Kualitas pendidikan.

Kualitas pendidikan Indonesia masih buruk. Hal itu melihat pemeringkatan dari word population review 2021 yang menempatkan negeri ini pada peringkat ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan pendidikan dunia. Indonesia  masih tertinggal dari negara serumpun di Asia Tenggara, yaitu Singapura di posisi 21, Malaysia 38, dan Thailand 46

Berdasarkan riset Indeks Pembangunan Manusia  UNDP 2022, Indonesia memperoleh skor HDI 0,713, masuk kategori negara dengan indeks pembangunan manusia tinggi. Namun, skor Indonesia masih lebih rendah dibanding rata-rata global yang nilainya 0,739, sehingga Indonesia masuk peringkat ke-112 dari 193 negara yang diriset. Skor Indonesia juga masih kalah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Selama ini permasalahan sistem pendidikan yang meliputi kurikulum yang terus berganti, sarana prasarana yang belum memadai dan merata masih menjadi persoalan yang tidak kunjung mendapatkan penyelesaian dan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Belum lagi bicara terkait dengan sistem pendidikan dan sarana prasarana untuk pendidikan inklusi bagi kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan dukungan.

Beberapa permasalahan sebagaimana diatas merupakan 7 di antara banyak permasalahan lain di sektor pendidikan tanah air. Menyikapi hal tersebut, YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pada Pemerintah dan DPR untuk menjalankan pemerintahan demokratis dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna kepada publik luas dalam proses peninjauan serta perubahan terhadap peraturan maupun kebijakan yang berkaitan dengan sektor pendidikan;

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan dan membuat skema penyelesaian yang serius dan komprehensif atas permasalahan-permasalahan krusial pendidikan seperti pendanaan, sistem dan kurikulum, sarana prasarana, termasuk  persoalan pendidikan inklusif serta problem  kekerasan seksual di lembaga pendidikan ;

3. Mendesak Pemerintah dan DPR sebagai penyelenggara pendidikan menyusun skema dan menerapkan pendidikan gratis baik pada level pendidikan dasar, pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi. Secara khusus menghentikan praktik pendanaan pendidikan dengan menggunakan pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip pendanaan pendidikan;

4. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan kesejahteraan kepada tenaga pendidik baik Guru dan Dosen, terutama Guru honorer; 

5. Mendesak Pemerintah untuk menghormati dan melindungi kebebasan akademik Sivitas akademika sebagai bagian dari kemerdekaan berpikir, berpendapat dan berekspresi.

6. Mendesak Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara holistik.

Source : Siaran Pers YLBHI

.

Continue Reading

Trending