Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam riliesnya (15/12/23) meluncurkan catatan kritis terkait dengan Pemilihan Umum.
Dalam catatannya KontraS menduga keras, bahwa pencoblosan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang akan dipenuhi berbagai potensi pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan yang tentu saja mencoreng nilai ideal dari demokrasi.
Disebutkan juga bahwa Pemilu 2024 diduga diragukan berjalan secara netral dan imparsial, sebab diwarnai berbagai manuver politik penguasa yang diduga keras berpihak pada calon tertentu, seperti halnya politik cawe – cawe Presiden Joko Widodo.
KontraS juga menyatakan bahwa potensi ketidaknetralan pun dipertegas dengan penunjukan Pj Kepala Daerah yang jauh dari akuntabilitas publik, terlibatnya TNI – Polri, mobilisasi ASN hingga tidak netralnya Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KontraS juga mendorong Pemilu 2024 agar mengedepankan HAM, yakni harus mencegah adanya pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Selain dapat disalahgunakan, aparat pun dapat melakukan penanganan yang keliru dan tidak terukur sehingga berimplikasi pada timbulnya pelanggaran HAM sebut KontraS.
Tak jarang, intimidasi hingga mengarahkan memilih calon tertentu juga pernah dilakukan oleh aparat keamanan. Guna mencegah adanya tindakan pengerahan kekuatan secara berlebihan dan tidak terukur, anggota di lapangan tentu harus dibekali pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan standar-standar internasional.
Dalam rilies tersebut KontraS juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah harus secara serius mengambil pelajaran dari gelaran Pemilu dan Pilkada yang terjadi tahun – tahun sebelumnya.
Hal tersebut untuk menghindari ragam pelanggaran seperti kekerasan berbasis politik, extra-judicial killing karena penggunaan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi, hingga tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS di tahun 2019 lalu.
Adapun kampanye politik yang berelasi dengan aspek Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan menjadi ancaman yang cukup berbahaya di Pemilu 2024. Sebab, ujaran kebencian yang menyangkut SARA secara nyata telah berimplikasi pada tindakan diskriminatif, bahkan kekerasan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, pengarusutamaan HAM dalam kontestasi Pemilu harus betul-betul dilakukan, misalnya dengan memfasilitasi hak atas partisipasi secara bermakna dan bermanfaat, melindungi hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, mendorong kebebasan untuk menentukan tanpa paksaan dan intervensi hingga melindungi kebebasan pers.
Sejauh ini, diskursus publik (public discourse) tentang HAM pun masih sangat langka terdengar. Pelaksanaan politik elektoral nampak mengenyampingkan aspek-aspek fundamental, kendati telah diatur dalam konstitusi.
Padahal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebetulnya telah menyusun satu panduan yakni Human Rights and Elections : A Handbook on the Legal, Technical and Human Rights Aspects of Elections, sebut KontraS dalam riliesnya (15/12/23).
Dalam panduan ini, diatur dan diuraikan norma-norma hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan standar-standar yang berlaku dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, seperti halnya political participation, non-discrimination, self determination, dan Prerequisite rights.
Atas dasar uraian di atas, pada catatan kritis ini KontraS merekomendasikan kepada berbagai pihak :
Pertama, Presiden Republik Indonesia, untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang dengan menghentikan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan baik lewat pengerahan TNI, Polri, BIN hingga ASN.
Selain itu, juga meminta agar Presiden selaku Kepala Pemerintahan harus menjamin hak-hak politik seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilu mendatang tanpa ada diskriminasi dan intervensi
Kedua, Kepolisian Republik Indonesia untuk secara berhati-hati dalam mengambil tindakan pengamanan di lapangan. Kepolisian harus menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan yang bermuara pada pelanggaran HAM.
Hal ini dapat dilakukan secara konkret dengan menyusun pedoman atau menerbitkan surat telegram yang berisi seruan untuk bersikap netral di lapangan, tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan, tidak menggunakan peluru tajam dalam penanganan aksi massa, dan perintah pengambilan tindakan terukur lainnya.
KontraS juga menyebutkan bahwa, Kapolri pun harus menjatuhkan hukuman yang tegas pada aparat di lapangan yang melanggar ketentuan.
Ketiga, Panglima TNI harus menegakkan komitmen untuk menjamin netralitas pada Pemilu 2024. Sanksi yang tegas bahkan jika diperlukan pemecatan kepada anggota yang melanggar harus berani diambil oleh Panglima TNI sebagai pimpinan tertinggi TNI.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah tragedi meninggalnya petugas KPPS pada 2019 lalu.
KPU dapat melakukan pengecekan kondisi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental saat proses rekruitmen petugas. Selain itu, mengorganisir beban agar tidak terlalu berat, memperketat standar usia bagi petugas KPPS, dan membuat pelatihan berkala pun dapat dilakukan secara masif agar tidak terjadi lagi banyak petugas KPPS meninggal karena kelelahan.
Lebih lanjut, dalam rangka pemenuhan hak, penyelenggara pun harus menyiapkan mekanisme pemulihan bagi mereka yang sakit ataupun meninggal setelah menjadi anggota dan petugas KPPS.
Kelima, Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan monitoring dan supervisi secara ketat terhadap seluruh kontestan, tim sukses hingga ke level yang paling bawah guna menghindari pelanggaran berupa kampanye berbasis SARA yang diduga akan bermuara pada tindakan diskriminatif di lapangan.
Adapun peran Bawaslu sebagai pengawas berjalannya Pemilu juga sangat penting untuk memantau segala bentuk pelanggaran seperti pembatasan akses, penentuan dengan paksaan dan berbagai pelanggaran lainnya.
Keenam, Partai Politik, Kontestan Pemilu 2024, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat hingga level desa untuk melakukan edukasi politik guna menghindari peristiwa yang memecah belah masyarakat terulang.
Source : Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
White House (11/09/24) – Ribuan aktivis dan pendukung hak-hak Palestina, serta mereka yang menolak agresi Israel di Jalur Gaza, mengirim surat ke Gedung Putih yang menuntut larangan segera ekspor senjata ke Israel, sesuai dengan hukum lokal dan internasional yang berlaku di Amerika Serikat yang melarang pengiriman amunisi ke negara-negara yang melakukan kejahatan perang.
Surat-surat tersebut dikirim ke hotline Gedung Putih untuk pengaduan, juga menuntut agar pemerintahan Presiden Joe Biden dan wakilnya Kamala Harris memulai penyelidikan penuh dan komprehensif atas pembunuhan aktivis Amerika asal Turki, Ayse Ezgi, minggu lalu, oleh tentara pendudukan.
Sebagaimana diketahui bahwa jenazah Aysenur Ezgi Eygi, seorang aktivis wanita Turki-Amerika yang dibunuh awal bulan ini oleh seorang penembak jitu Israel di Beita, selatan Nablus, dimakamkan pada (14/09/24) di kampung halamannya di Turki bagian barat.
Setelah pemakaman, Presiden Majelis Nasional Agung Turki, Numan Kurtulmuş menyampaikan pidato di hadapan khalayak, dengan menegaskan bahwa “darah Aysenur tidak akan sia-sia, dan para pembunuhnya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional.”
Kurtulmuş mengutuk pembunuhan tersebut sebagai bukan hanya kekejaman yang dilakukan oleh tentara Israel tetapi juga kejahatan yang difasilitasi oleh negara teror yang menutup mata, dan oleh koalisi negara-negara yang mendukung negara ini.
Sementara itu Gedung Putin dalam rilies yang terbit (11/09/24) menyatakan bahwa Joe Biden sangat marah dan sedih atas kematian Aysenur Eygi. Penembakan yang menyebabkan kematiannya sama sekali tidak dapat diterima.
Israel telah mengakui tanggung jawabnya atas kematian Aysenur, dan penyelidikan awal telah menunjukkan bahwa itu adalah hasil dari kesalahan tragis yang diakibatkan oleh eskalasi yang tidak perlu.
Disisi lain dalam debat calon presiden Amerika antara Kamala Harris Donald Trump terkait pembahasan mengenai Israel sebagaimana dilansir dari the intercept (11/09/24) bahwa Harris menghabiskan waktu selama debat dengan menyatakan komitmennya untuk membantu Israel “mempertahankan diri,” yang merupakan bahasa Harris untuk dukungan militer AS yang berkelanjutan bagi Israel.
Dalam salah satu dari banyak pernyataan konyol Trump malam itu mengatakan, “ “Jika ia menjadi presiden, saya yakin Israel tidak akan ada dalam waktu dua tahun. Namun ” Harris menanggapi dengan menegaskan kembali bonafiditas pro-Israelnya: “Seluruh karier dan hidup saya mendukung Israel dan rakyat Israel.”
Setelah sempat berharap bahwa Harris mungkin menawarkan sesuatu yang berbeda kepada para pemilih Amerika, Namun tampaknya debat tersebut mengambarkan status quo yang suram. Bahwa siapa pun yang terpilih sebagai presiden, AS akan tetap berinvestasi dalam struktur kekerasan dan penindasan di Timur Tengah.
Sebelumnya Senarai dan Jikalahari dalam siaran persnya (4/09/24) meminta Panitia Seleksi memilih Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memprioritaskan isu ekologis, dengan pertimbangan penting, bahwa Riau masih jadi zona merah korupsi terutama korupsi Sumber Daya Alam (SDA).
“Masyarakat Riau punya pertimbangan tentang pentingnya kehadiran KPK. Maka dari itu, Capim masa jabatan 2024-2029 harus punya nilai integritas dan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi,” ucap Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.
Kerja yang kentara dilakukan KPK di Riau, bahwa sejak 2008 hingga kini berupaya mencegah dan memberantas korupsi di sektor SDA melalui penindakan, serta pencegahan lewat Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Tindakan KPK ini masih berjalan dan berproses. Ada cerita sukses yang dihasilkan, dan masih ada pekerjaan yang memerlukan komitmen kuat KPK dalam menghentikan korupsi di sektor SDA terutama pada sub sektor anggaran, perizinan kehutanan dan pertanahan.
“Capim KPK harus memiliki komitmen terhadap SDA dan Lingkungan, mengingat kasus korupsi sektor SDA dan lingkungan hidup masih menjadi korupsi tertinggi, khususnya di Riau. Hasil praktek korupsi berdampak buruk terhadap perubahan iklim yang kian dirasakan masyarakat,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
KPK ke depan harus punya kinerja yang gesit dan lincah karena hanya KPK yang berani berantas korupsi SDA. Buktinya berani mentersangkakan kepala daerah dan aparatur sipil negara yang terlibat dalam korupsi sektor SDA seperti kasus:
1. Korupsi perizinan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dan Rencana Kerja Tahunan 20 perusahaan HTI masa 2008-2014. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Rusli Zainal Gubernur Riau. Bupati Siak Arwin As dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Tiga Kepala Dinas Kehutanan, (Alm) Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.
2. Korupsi perizinan alih fungsi Kawasan hutan untuk Perkebunan sawit ilegal yang berada dalam Kawasan hutan menjadi non Kawasan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Terkait hal tersebut KPK sudah menetapkan tersangka Annas Maamun Gubernur Riau, Suheri Terta Manajer Humas dan Legal PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma dan PT Palma Satu.
Disebutkan juga dengan begitu lamanya kasus tersebut mengendap, pada 14 Juni 2024 lalu justru KPK menerbitkan Surat Perintah penghentian Penyidikan oleh pimpinan KPK untuk Surya Darmadi dan PT Palma Satu.
3. Korupsi perizinan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari, KPK menetapkan tersangka bagi Sudarso General Manager dan Frank Wijaya Pemilik PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra eks Bupati Kuantan Singingi dan Muhammad Syahrir Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
Meski KPK terbilang sukses menetapkan tersangka kepala daerah, swasta dan aparatur sipil negeri, namun KPK dinilai masih melakukan diskriminasi terhadap korporasi yang menyuap dan melakukan kerugian keuangan negara serta kerugian ekologis.
“Sayangnya baru pelaku dari unsur kepala daerah dan aparatur sipil negara sudah menjalani hukuman yang setimpal dan bahkan sudah ada yang meninggal yakni Suhada Tasman dan Asral Rahman,” kata Okto, “pimpinan KPK ke depan mesti menuntaskan dan penting memiliki pemahaman dan komitmen terhadap isu ekologis.”
Jeffri juga menjelaskan seharusnya KPK memberikan keadilan bagi terpidana yang sudah menjalani hukuman dengan segera menetapkan korporasi yang menerima keuntungan dari tindakan korupsi sebagai tersangka juga.
Padahal sejak awal KPK sudah berkeinginan untuk menyasar korporasi tetapi mengapa masih takut untuk menetapkan tersangka korporasi.
“Masyarakat Riau masih percaya dan masih butuh KPK dalam memberantas korupsi SDA dibandingkan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Jeffri.
Senarai dan Jikalahari juga berharap komisioner KPK mendatang harus punya visi, komitmen dan prioritas terhadap ekologis. Selain melanjutkan penyidikan terhadap korporasi serta melanjutkan GNPSDA, KPK mustinya juga punya kreativitas dalam melakukan aksi penyelamatan ruang ekologis di Riau dan Indonesia.
Bandung, (6/09/24) – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat selain menjadi base-load di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali yang bersumber dari energi bersih, kini juga mampu memproduksi green hydrogen. Di kawasan Asia Tenggara, pembangkit ini menjadi yang pertama memproduksi hidrogen hijau yang digadang gadang menjadi energi baru masa depan.
Pengembangan Green Hydrogen Plant (GHP) milik PT PLN (Persero) dilakukan oleh subholdingnya, PLN Indonesia Power (IP), dengan berbekal inovasi dan perkembangan teknologi, PLN IP mampu memanfaatkan air kondensasi dalam proses produksi listrik di PLTP Kamojang menjadi hidrogen hijau. GHP ini merupakan yang ke-22 yang dibangun oleh PLN dan siap memasok hidrogen hijau ke Hydrogen Refueling Station (HRS) Senayan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN terus berinovasi untuk mengembangkan energi ramah lingkungan sejalan dengan pencapaian target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan pengembangan proyek strategis seperti GHP yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi energi berkelanjutan di masa depan.
“Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk mendukung pencapaian net zero emissions pada 2060, PLN fokus pada pengembangan inisiatif energi hijau, termasuk proyek GHP yang bertujuan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan,” tambahnya.
Beroperasi sejak tahun 1982, PLTP Kamojang memanfaatkan potensi alam berupa uap panas bumi terbaik di dunia untuk menghasilkan listrik bersih. Prestasi ini menjadikan PLTP Kamojang sebagai pembangkit listrik pertama milik PLN Group yang mendapatkan sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) sejak tahun 2021.
Terletak di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, PLTP Kamojang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 140 Megawatt (MW), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Senior Manager UBP Kamojang Ibnu Agus Santosa mengatakan bahwa langkah ini menandai komitmen PLN untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan guna mendukung kelestarian lingkungan dan mencapai target NZE.
“Dengan adanya GHP di PLTP Kamojang ini kami berharap bisa menjadi inovasi yang terus berkembang dalam menghasilkan produk ramah lingkungan dan menjadi salah satu Beyond kWh dari PLN Group, From Green to Greener,” pungkas Ibnu.