Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam riliesnya (15/12/23) meluncurkan catatan kritis terkait dengan Pemilihan Umum.
Dalam catatannya KontraS menduga keras, bahwa pencoblosan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang akan dipenuhi berbagai potensi pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan yang tentu saja mencoreng nilai ideal dari demokrasi.
Disebutkan juga bahwa Pemilu 2024 diduga diragukan berjalan secara netral dan imparsial, sebab diwarnai berbagai manuver politik penguasa yang diduga keras berpihak pada calon tertentu, seperti halnya politik cawe – cawe Presiden Joko Widodo.
KontraS juga menyatakan bahwa potensi ketidaknetralan pun dipertegas dengan penunjukan Pj Kepala Daerah yang jauh dari akuntabilitas publik, terlibatnya TNI – Polri, mobilisasi ASN hingga tidak netralnya Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KontraS juga mendorong Pemilu 2024 agar mengedepankan HAM, yakni harus mencegah adanya pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Selain dapat disalahgunakan, aparat pun dapat melakukan penanganan yang keliru dan tidak terukur sehingga berimplikasi pada timbulnya pelanggaran HAM sebut KontraS.
Tak jarang, intimidasi hingga mengarahkan memilih calon tertentu juga pernah dilakukan oleh aparat keamanan. Guna mencegah adanya tindakan pengerahan kekuatan secara berlebihan dan tidak terukur, anggota di lapangan tentu harus dibekali pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan standar-standar internasional.
Dalam rilies tersebut KontraS juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah harus secara serius mengambil pelajaran dari gelaran Pemilu dan Pilkada yang terjadi tahun – tahun sebelumnya.
Hal tersebut untuk menghindari ragam pelanggaran seperti kekerasan berbasis politik, extra-judicial killing karena penggunaan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi, hingga tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS di tahun 2019 lalu.
Adapun kampanye politik yang berelasi dengan aspek Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan menjadi ancaman yang cukup berbahaya di Pemilu 2024. Sebab, ujaran kebencian yang menyangkut SARA secara nyata telah berimplikasi pada tindakan diskriminatif, bahkan kekerasan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, pengarusutamaan HAM dalam kontestasi Pemilu harus betul-betul dilakukan, misalnya dengan memfasilitasi hak atas partisipasi secara bermakna dan bermanfaat, melindungi hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, mendorong kebebasan untuk menentukan tanpa paksaan dan intervensi hingga melindungi kebebasan pers.
Sejauh ini, diskursus publik (public discourse) tentang HAM pun masih sangat langka terdengar. Pelaksanaan politik elektoral nampak mengenyampingkan aspek-aspek fundamental, kendati telah diatur dalam konstitusi.
Padahal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebetulnya telah menyusun satu panduan yakni Human Rights and Elections : A Handbook on the Legal, Technical and Human Rights Aspects of Elections, sebut KontraS dalam riliesnya (15/12/23).
Dalam panduan ini, diatur dan diuraikan norma-norma hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan standar-standar yang berlaku dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, seperti halnya political participation, non-discrimination, self determination, dan Prerequisite rights.
Atas dasar uraian di atas, pada catatan kritis ini KontraS merekomendasikan kepada berbagai pihak :
Pertama, Presiden Republik Indonesia, untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang dengan menghentikan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan baik lewat pengerahan TNI, Polri, BIN hingga ASN.
Selain itu, juga meminta agar Presiden selaku Kepala Pemerintahan harus menjamin hak-hak politik seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilu mendatang tanpa ada diskriminasi dan intervensi
Kedua, Kepolisian Republik Indonesia untuk secara berhati-hati dalam mengambil tindakan pengamanan di lapangan. Kepolisian harus menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan yang bermuara pada pelanggaran HAM.
Hal ini dapat dilakukan secara konkret dengan menyusun pedoman atau menerbitkan surat telegram yang berisi seruan untuk bersikap netral di lapangan, tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan, tidak menggunakan peluru tajam dalam penanganan aksi massa, dan perintah pengambilan tindakan terukur lainnya.
KontraS juga menyebutkan bahwa, Kapolri pun harus menjatuhkan hukuman yang tegas pada aparat di lapangan yang melanggar ketentuan.
Ketiga, Panglima TNI harus menegakkan komitmen untuk menjamin netralitas pada Pemilu 2024. Sanksi yang tegas bahkan jika diperlukan pemecatan kepada anggota yang melanggar harus berani diambil oleh Panglima TNI sebagai pimpinan tertinggi TNI.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah tragedi meninggalnya petugas KPPS pada 2019 lalu.
KPU dapat melakukan pengecekan kondisi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental saat proses rekruitmen petugas. Selain itu, mengorganisir beban agar tidak terlalu berat, memperketat standar usia bagi petugas KPPS, dan membuat pelatihan berkala pun dapat dilakukan secara masif agar tidak terjadi lagi banyak petugas KPPS meninggal karena kelelahan.
Lebih lanjut, dalam rangka pemenuhan hak, penyelenggara pun harus menyiapkan mekanisme pemulihan bagi mereka yang sakit ataupun meninggal setelah menjadi anggota dan petugas KPPS.
Kelima, Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan monitoring dan supervisi secara ketat terhadap seluruh kontestan, tim sukses hingga ke level yang paling bawah guna menghindari pelanggaran berupa kampanye berbasis SARA yang diduga akan bermuara pada tindakan diskriminatif di lapangan.
Adapun peran Bawaslu sebagai pengawas berjalannya Pemilu juga sangat penting untuk memantau segala bentuk pelanggaran seperti pembatasan akses, penentuan dengan paksaan dan berbagai pelanggaran lainnya.
Keenam, Partai Politik, Kontestan Pemilu 2024, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat hingga level desa untuk melakukan edukasi politik guna menghindari peristiwa yang memecah belah masyarakat terulang.
Source : Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pemeriksaan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” ujar Menkes Budi pada pertemuan dengan media nasional di Kantor Kemenkes, Jakarta, rabu (22/1).
Meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Keanggotaan BPJS menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dr. Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.
Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat membantu mengurangi beban biaya perawatan.
Untuk membantu masyarakat dalam memeriksa status keanggotaan BPJS Kesehatan, pemerintah telah menyiapkan fitur pengingat melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Pengingat ini akan dikirimkan 30 hari sebelum tanggal ulang tahun pengguna, yang juga merupakan waktu ideal untuk memastikan keaktifan BPJS Kesehatan.
“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan 30 hari sebelumnya sangat membantu,” lanjutnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat dilayani tanpa hambatan administratif atau finansial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile guna memanfaatkan fitur pengingat tersebut.
Selain itu, Menkes Budi menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan.
Jakarta (24/01/25) – Di tengah masa reses pada (20/1/2025), Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara kilat dan tidak partisipatif, menyelenggarakan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam rilies nya ICW juga mengungkapkan sejumlah keganjilan, bahwa dalam hitungan jam setelah rapat panitia kerja tertutup untuk menyusun RUU, digelar rapat pleno tertutup untuk memutuskan bahwa RUU Minerba 2025 menjadi inisiatif DPR.
Selain dari proses penyusunannya yang inkonstitusional karena secara terang menabrak judicial order Mahkamah Konstitusi tentang partisipasi bermakna diseluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki dua catatan terhadap sejumlah pasal yang ada dalam draf RUU Minerba yang beredar pada 20 Januari 2025.
1. Kentalnya Nuansa Politik Patronase di Balik Perluasan Subjek Penerima Izin Pertambangan
Melalui Pasal 51 ayat (1), 51A ayat (1), dan 75 ayat (2), subjek penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diperluas sehingga dapat diberikan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan perguruan tinggi melalui badan usaha yang dimilikinya. RUU ini hendak melegitimasi substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang sebelumnya memberikan penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas keagamaan.
ICW menilai, motivasi dibalik rancangan ketentuan di atas kental dengan nuansa politik patronase atau sekadar untuk “bagi-bagi kue” bagi loyalis pemerintah sebagai bentuk balas budi. Sebab, sama sekali tidak ada urgensi untuk memberikan hak mengelola tambang bagi Ormas keagamaan maupun perguruan tinggi yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi maupun pengalaman di sektor pertambangan.
Terlebih, apabila kita membaca bagian penjelasan dari RUU Minerba 2025, hanya disinggung bahwa perlu adanya akselerasi keterlibatan dari dua di antaranya perguruan tinggi dan Ormas Keagamaan dalam upaya meningkatkan nilai tambah.
Tidak sulit untuk membayangkan skenario di atas jika merujuk hasil penelusuran dan catatan kritis ICW terkait upaya revisi UU Minerba pada 2020 lalu yang berhasil mengungkap bahwa sejumlah substansi pasalnya– khususnya terkait jaminan perpanjangan lisensi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B), hanya menguntungkan segelintir elite-elite kaya di balik sejumlah perusahaan batu bara.
Pola korupsi pembajakan negara dalam bentuk regulatory capture atau state capture semacam ini merupakan hal yang telah lama marak terjadi. Dengan demikian, apabila RUU Minerba baru ini disahkan, hal tersebut hanya akan memperluas aktor pemburu rente dalam sektor ekstraktif.
2. Potensi Besar Korupsi dalam Prioritas Pemberian Izin Tambang
Melalui Pasal 51A, 51B, dan 75, WIUP mineral logam atau batu bara, WIUP mineral mineral logam atau batu bara dalam rangka hilirisasi, dan IUPK diberikan dengan cara prioritas. Dengan kata lain, izin tambang melalui RUU Minerba 2025 dapat diberikan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur sebelumnya.
Tanpa adanya indikator yang jelas serta terukur dalam penentuan prioritas tersebut, ICW melihat potensi besar terjadinya korupsi. Misalnya, agar dapat diprioritaskan, nantinya akan sangat mungkin badan usaha– baik itu swasta, Ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi, yang hendak mendapatkan izin akan berdagang pengaruh atau bahkan memberikan suap pada kepala daerah maupun pihak kementerian yang mengurus perizinan tambang.
Dengan skema lelang seperti sekarang pun, risiko korupsi di sektor pertambangan sudah sangat tinggi. Berdasarkan hasil penelusuran ICW dari penindakan kasus oleh aparat penegak hukum, sejak 2016–2023 saja, negara sudah merugi sekitar Rp24,8 triliun dari kasus korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam secara umum.
Ketimbang menambah risiko korupsi dengan menghilangkan proses lelang dan memperluas pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ataupun Ormas keagamaan, lebih urgen bagi pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola sektor pertambangan, khususnya pada titik-titik rentan saat proses lelang WIUP atau WIUPK.
Berdasarkan dua catatan di atas, ICW mendesak DPR agar menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang disusun secara ugal-ugalan.
Data adalah aset yang tak ternilai di era transformasi digital. Indonesia, dengan populasi yang besar dan jumlah perangkat terhubung yang terus bertambah, berada dalam posisi strategis untuk menghasilkan data dalam jumlah yang luar biasa, dan memimpin penggunaannya untuk kebaikan.
Misalnya untuk menemukan pola dalam percobaan riset dan menganalisis gejala penyakit baru, agar dapat menghasilkan inovasi solutif yang tidak hanya menciptakan nilai ekonomi baru, tetapi juga memecahkan masalah paling mendesak dalam kehidupan sehari-hari. Di sini lah datacenter memainkan peran kunci; membantu menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan data digital secara lebih aman serta efisien.
Dengan besarnya potensi tersebut, industri datacenter dalam negeri menjadi sangat menjanjikan. Menurut laporan Mordor Intelligence, pasar datacenter Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 14% menjadi US$3,98 miliar pada 2028[1].
Dari sisi kapasitas pun diproyeksikan meningkat dari kebutuhan saat ini, yang berada di 2.000MW. Data-data ini mengindikasikan bagaimana pengembangan datacenter akan memainkan peran penting dalam mempercepat laju ekonomi digital. Lantas, apa sebenarnya datacenter itu, dan mengapa perannya begitu penting ?
Apa itu Datacenter?
Secara sederhana, datacenter adalah fasilitas fisik yang dirancang untuk menyimpan, mengelola, dan memproses data dalam jumlah besar. Bayangkan datacenter sebagai “otak digital” yang memungkinkan aplikasi, platform media sosial, layanan perbankan online, hingga sistem kecerdasan buatan (AI) berfungsi. Di dalamnya terdapat server, perangkat penyimpanan, dan infrastruktur jaringan yang dioperasikan untuk memastikan data selalu tersedia, aman, dan dapat diakses kapan saja.
“Dengan pesatnya perkembangan digital di Indonesia, datacenter bukan hanya infrastruktur teknologi; ini adalah kunci untuk menciptakan ekonomi baru yang didukung AI dan mendukung transformasi digital yang inklusif,” kata Dharma Simorangkir, Presiden Direktur Microsoft Indonesia.
Mengapa Datacenter Penting untuk Masa Depan AI di Indonesia?
Menurut laporan yang disusun oleh Microsoft, Access Partnership dan ELSAM, adopsi generative AI di Indonesia yang kian meningkat diproyeksikan dapat memberikan dampak ekonomi signifikan, melalui pembukaan kapasitas produksi ekonomi sebesar USD 243,5 miliar atau sekitar 18% dari PDB Indonesia tahun 2022[2]. Laporan ini juga menyoroti bagaimana AI dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan mempercepat pertumbuhan di berbagai sektor, sehingga menciptakan ekonomi AI baru.
Untuk mewujudkan potensi besar tersebut, teknologi AI memiliki kebutuhan spesifik yang harus dipenuhi. Teknologi ini sangat bergantung pada kapasitas pengolahan data yang cepat dan efisien. AI memerlukan daya komputasi yang besar untuk menjalankan algoritma pembelajaran mesin (machine learning), analisis data yang kompleks, hingga pengambilan keputusan berbasis data secara real-time. Datacenter, terutama yang berkapasitas besar, menjadi infrastruktur utama yang mampu memenuhi kebutuhan ini dan membuka potensi penuh AI.
Sayangnya, pertumbuhan datacenter di Indonesia masih belum selaras dengan kebutuhan dan potensi besar ekonomi digitalnya. Saat ini, total kapasitas daya datacenter berkategori “AI-ready”–yakni yang mampu mendukung cloud computing sebagai fondasi solusi AI masa depan–yang dioperasikan baru mencapai sekitar 200 megawatt, atau 10% dari total kebutuhan yang diperkirakan[3].
Namun, dengan inovasi desain datacenter modern, kapasitas ini diharapkan terus tumbuh. Microsoft, misalnya, sengaja mendesain setiap datacenter terbaru perusahaan untuk secara khusus mendukung beban kerja AI. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan memanfaatkan setiap megawatt daya secara efektif, dan bertanggung jawab untuk menekan biaya serta konsumsi daya AI. Dalam desain tersebut, perusahaan juga menerapkan teknik pendinginan canggih yang disesuaikan dengan kebutuhan panas beban kerja AI, serta kondisi lingkungan di lokasi datacenter tersebut.
Geliat Pelaku Industri dalam Ekosistem Datacenter Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan teknologi telah menunjukkan (dan merealisasikan) komitmen mereka untuk membangun infrastruktur datacenter di Indonesia. Salah satunya adalah Microsoft, yang bukan hanya tengah membangun datacenter pertamanya di Indonesia, tetapi cloud region bernama Indonesia Central.
Cloud region ini memiliki tiga availability zones (zona ketersediaan). Masing-masing zona terdiri dari sekumpulan datacenter yang sepenuhnya terisolasi satu sama lain. Lokasi fisiknya dirancang cukup dekat untuk memastikan koneksi berlatensi rendah, namun cukup jauh untuk mengurangi risiko lebih dari satu zona terdampak oleh gangguan lokal atau cuaca ekstrem.
Indonesia Central juga terhubung dengan jaringan luas global Microsoft (global wide area network/WAN) yang menyediakan konektivitas berkecepatan tinggi dan latensi rendah ke cloud region Microsoft lainnya secara internasional. Hal ini memberikan perusahaan Indonesia akses yang lebih mulus untuk ekspansi internasional, sekaligus menjadi gerbang bagi perusahaan global untuk masuk ke pasar Indonesia secara lebih terintegrasi dari sisi kesiapan teknologi.
Seiring dengan kehadiran infrastruktur yang menjadi tulang punggung inovasi, talenta digital perlu bersiap agar dapat memanfaatkan infrastruktur tersebut dengan segala kemajuan teknologi yang dibawa, secara optimal. Salah satu langkah strategis yang perlu diambil adalah pengembangan talenta digital. Misalnya melalui inisiatif elevAIte Indonesia yang diluncurkan Microsoft bersama Komdigi pada akhir tahun 2024 lalu, untuk meningkatkan keterampilan 1 juta talenta Indonesia dalam teknologi AI.
Adapun pembangunan Indonesia Central region dan pelaksanaan elevAIte Indonesia merupakan kelanjutan dari inisiatif Berdayakan Indonesia yang telah Microsoft jalankan sejak 2021, dan diperkuat dengan pengumuman investasi sebesar USD 1,7 miliar pada April 2024 oleh Microsoft Chairman dan CEO, Satya Nadella — investasi terbesar dalam sejarah 29 tahun Microsoft di Indonesia.
Keamanan dan Kepatuhan dalam Pengelolaan Data
Di tengah pertumbuhan datacenter, keamanan dan kepatuhan menjadi elemen krusial. Datacenter yang modern harus mampu menangani berbagai jenis data sensitif, mulai dari data pelanggan hingga informasi keuangan, dengan tingkat keamanan yang tinggi. Keamanan Indonesia Central region yang tengah Microsoft bangun, misalnya, memenuhi standar keamanan global yang ketat; mencakup keamanan akses fisik, jaringan, hingga peranti keras dan peranti lunak – sama dengan cloud region Microsoft lainnya. Selain itu, data yang disimpan dan diproses di Indonesia Central region dapat mendukung pelanggan dalam memenuhi kewajiban regulasi data lokal, termasuk persyaratan residensi data.
Masa Depan Indonesia yang Berbasis AI
Membangun datacenter, apalagi cloud region, bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. “Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pertumbuhan AI di Asia Tenggara, dengan memanfaatkan potensi populasi mudanya yang kreatif dan inovatif. Microsoft berkomitmen untuk mendampingi Indonesia dalam perjalanan transformasi digital ini melalui investasi strategis pada infrastruktur, pengembangan talenta, dan dukungan inovasi. Dengan langkah-langkah strategis ini, Microsoft siap bekerja untuk membantu Indonesia memasuki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Dharma.
Tentang Microsoft
Microsoft (Nasdaq “MSFT” @microsoft) membuat platform dan alat bertenaga kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan solusi inovatif yang memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Perusahaan teknologi ini berkomitmen untuk membuat AI tersedia secara luas dan melakukannya secara bertanggung jawab, dengan misi memberdayakan setiap orang dan setiap organisasi di planet ini untuk mencapai lebih banyak.