Membumi.com
Jakarta – Lebih lanjut Transparancy International Indonesia juga mengulas mengenai definisi dan kewajiban mengenali pemilik manfaat. Dimana ruang lingkup pemilik manfaat badan hukum di Indonesia diatur dengan cukup luas, meliputi kategori kepemilikan berbasis saham dan pengendalian terhadap operasional perusahaan.
Pengaturan yang luas ini memang baik untuk mengantisipasi berbagai bentuk pengendalian badan hukum oleh individu orang tertentu yang disebut sebagai pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner, UBO).
Dengan demikian, pun jika pemilik manfaat yang mengatur perusahaan dan atau aset dari perusahaan tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka tetap dapat diidentifikasi dan dilaporkan berdasarkan bentuk pengendalian lainnya.
Bentuk pengendalian ini pun diatur cukup luas dan luwes, meliputi tidak hanya mengatur pengangkatan pengurus (corporate executives), tetapi juga berbagai bentuk lain termasuk mendapatkan manfaat langsung dari perusahaan. Asumsinya, korporasi yang memiliki itikad baik untuk mendaftarkan pemilik manfaatnya tidak terhalang oleh kriteria dan definisi dalam regulasi untuk melaporkan pemilik manfaatnya.
Tantangan dari bentuk pengaturan definisi pemilik manfaat yang demikian adalah adanya kebutuhan untuk verifikasi akurasi yang memadai. Walaupun, definisi yang luas seperti pengendalian dengan bentuk non kepemilikan atau tanpa basis legal, pada praktiknya tidak mudah untuk diuji.
Tanpa proses verifikasi yang memadai, ditambah lagi dengan kriteria yang luas, badan hukum dapat melaporkan pihak-pihak yang bukan pemilik manfaat sebenarnya, sembari tetap memenuhi kewajiban identifikasi pemilik manfaatnya.
Persoalan seperti ini telah beberapa kali menjadi temuan organisasi masyarakat sipil ketika mencoba melihat data pemilik manfaat di sektor lain, seperti perkebunan dan serat kayu, yang misalnya, menemukan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup-grup besar tidak jarang menggunakan nama-nama pengurus perusahaan untuk didaftarkan sebagai pemilik manfaat, meski patriark pendirinya diketahui publik luas.
Baca : https://www.theaccountant-online.com/press-release/announcementsreport-drilling-down-to-the-real-owners-part-1-4899790/?cf-view
Sebagai contoh Analisis di sektor serat kayu (pulp), oleh Transparency International Indonesia (TII), Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Publish What You Pay (PWYP), dan Woods and Wayside International (WWI) pada awal 2024 lalu, menemukan bahwa dari total 284 perusahaan yang dianalisis, sebanyak 229 perusahaan (atau 80%) telah mematuhi dan melaporkan informasi pemilik manfaat mereka.
Meski demikian, angka kepatuhan ini masih menjadi persoalan, karena dibarengi dengan temuan bahwa beberapa perusahaan yang melaporkan pemilik manfaat sebagai perusahaan luar negeri atau eksekutif senior perusahaan, yang seharusnya mengindikasikan individu perorangan.
Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam akurasi dan verifikasi laporan pemilik manfaat. Beberapa nama penting, seperti Sukanto Tanoto dari APRIL Group, tidak tercantum dalam laporan pemilik manfaat, meskipun secara luas diketahui sebagai pengendali utama.
Praktik ini sebenarnya menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) sehingga kemudian pada Maret 2022 lalu mengusulkan perubahan Rekomendasi No. 24 terkait dengan identifikasi pemilik manfaat, utamanya dengan menekankan perlunya cara-cara untuk mencegah penyalahgunaan praktik pinjam nama atau nominee terhadap pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk aktivitas tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini maksudnya, mencegah tidak ada modus pinjam nama untuk menyembunyikan pemilik manfaat yang sebenarnya. Merespon konsultasi publik terhadap usulan perubahan rekomendasi FATF tersebut, Transparency International menyampaikan pentingnya memastikan ketersediaan sistem pendaftaran data pemilik manfaat sebenarnya yang dapat diakses publik luas.
Baca : https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2024/01/b037c495-2024-pura-pura-buka-data_rev02_300124_cover-b.pdf
Metode dan Data
Catatan ringkas ini mengumpulkan data pemilik manfaat di sektor pertambangan terhadap 120 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan. Pemilihan 120 perusahaan pertambangan ini dilakukan berdasarkan data laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia terkait dengan pembayaran pajak dan sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar ke Indonesia pada tahun 2021.
Setidaknya 95% kontribusi PNBP di sektor pertambangan dihasilkan dari 120 perusahaan itu menurut data EITI. Berdasarkan informasi yang terangkum di dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini tercatat setidaknya 7.225 perusahaan tambang, sehingga meski kontribusi penerimaan negaranya tinggi, 120 perusahaan yang dikaji merepresentasi 1,7 persen total perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Keseluruhan data pemilik manfaat diperoleh dengan mengakses piranti keterbukaan informasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui alamat elektronik: https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat. Berdasarkan pengumpulan data itu teridentifikasi setidaknya, 110 nama yang terdaftar sebagai pemilik manfaat. Seluruh pelaporan pemilik manfaat tersebut tercatat sebagaimana Lampiran 1.
Laporan pemilik manfaat merupakan laporan yang disampaikan oleh perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana kewajiban dalam Perpres Pemilik Manfaat 2018.
Perlu diperhatikan bahwa pelaporan pemilik manfaat dapat berubah-ubah tergantung pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan. Data pemilik manfaat dikumpulkan pada periode Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024.
Sehingga data ini dipandang valid pasca periode pengumpulan data setidaknya sampai kemudian perusahaan melakukan perubahan laporan pemilik manfaat ke dalam sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Selain itu, pada beberapa perusahaan tambang, terhadap data yang telah dikumpulkan juga dilakukan pembersihan misalnya dengan menyeragamkan nama maupun memperbaiki kesalahan input data terhadap nama-nama yang diidentifikasi merupakan orang yang sama.
Selain mengidentifikasi informasi pemilik manfaat berdasarkan data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi pemilik manfaat, terhadap 120 perusahaan juga dilakukan analisis terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan. Data-data itu dikumpulkan dengan mengakses sistem informasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengumpulan data dari MODI dilakukan pada periode waktu Juni 2024 hingga Agustus 2024. Berdasarkan pengumpulan data-data tersebut ditemukan 182 nama orang yang terhubung dengan berbagai perusahaan–perusahaan tambang baik sebagai pengurus, pemegang saham, maupun pemilik manfaat.
Baca : https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3888715
Pemilahan dilakukan terhadap data-data itu terhadap orang perorangan yang memiliki kualifikasi sebagai orang dengan pengaruh politik (politically exposed person, atau lazim dikenal sebagai PEP).
Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan, teridentifikasi setidaknya 97 nama sebagai orang dengan pengaruh politik, 2 diantaranya juga dilaporkan sebagai pemilik manfaat, yang terhubung dengan 102 perusahaan tambang dari daftar.
Pemilahan profil orang dengan pengaruh politik tinggi dianggap penting karena posisi, status, dan pengaruhnya dalam pemerintahan yang signifikan sehingga memiliki kerentanan korupsi dan pencucian uang yang lebih tinggi ketimbang individu tanpa jabatan.
Identifikasi orang dengan pengaruh politik dilakukan berdasarkan definisi yang terangkum dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sebagai:
“Orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/ atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing.”
Di dalam aturan itu juga lebih lanjut diuraikan klasifikasi orang dengan pengaruh politik, meliputi 5 jenis meliputi pejabat publik dari Presiden hingga eselon dua kementerian dan lembaga, aparatur sipil strategis, aparat penegak hukum, dan pengurus atau anggota partai politik.
Untuk keperluan dalam catatan ini, data orang dengan pengaruh politik termasuk juga meliputi orang-orang yang pernah menduduki jabatan tersebut, maupun merupakan anggota keluarga atau orang yang terlibat secara signifikan dalam kegiatan usaha yang dimiliki oleh orang dengan pengaruh politik tersebut.
Perluasan PEPs termasuk meliputi orang yang dekat atau terhubung dengan PEPs itu sendiri, sebenarnya diatur secara spesifik di negara lain, misalnya seperti dalam Undang-Undang Kejahatan Keuangan 2017 di Inggris.
Baca : Peraturan PPATK Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person.
Seturut dengan PPATK yang telah mengembangkan aplikasi Politically-Exposed Person (PEP) agar memudahkan penyedia jasa keuangan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap PEP, EITI pun juga telah mendorong hal yang serupa di sektor ekstraktif.
Persyaratan EITI nomor 2.5 mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) mewajibkan perusahaan ekstraktif yang menjadi anggota EITI untuk turut mengidentifikasi Politically Exposed Person (PEP) di internal perusahaan.
Source : TI Indonesia
Bersambung..
.