Headlines
Implementasikan SKB 3 Menteri. Walikota Pekanbaru Terima Penghargaan

Membumi.com
Pekanbaru – Berhasil mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menerima penghargaan sebagai kepala daerah pertama di Provinsi Riau
Penghargaan tersebut diberikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Provinsi Riau. Dalam kesempatan tersebut, Walikota Agung Nugroho menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
” Piagam penghargaan ini menjadi bagian dari semangat kami untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam menciptakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Keberhasilan ini adalah hasil kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, ” ujarnya, Kamis (25/09/25).
Lebih lanjut Agung Nugroho menambahkan bahwa penerapan SKB 3 Menteri merupakan langkah strategis dalam mempercepat tentang Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah dan siap mensupport dan bersinergi dengan semua pihak untuk percepatan pengembangan pemukiman rumah rakyat melalui program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
” Kami berharap, dengan mengimplementasikan SKB 3 Menteri, pembangunan infrastruktur dan perumahan di Kota Pekanbaru dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, serta mendukung upaya pemerintah pusat dalam mensejahterakan rakyat Indonesia, ” ungkapnya.
Seperti diketahui, untuk percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan lahan di kawasan Kecamatan Tenayan Raya. ” Kita juga siap membantu pengusaha dalam mempromosikan atau memasarkan agar rumah yang tadinya dibangun bisa dibeli masyarakat, dan tentu ini juga dapat meringankan beban masyarakat,” tutupnya.
Seperti diketahui, untuk percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan lahan di kawasan Kecamatan Tenayan Raya.
Selain menyiapkan lahan, Pemko Pekanbaru juga menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah khususnya dalam program 3 juta rumah. (kominfo
Source : TA
.

.

.

.





