Connect with us

Headlines

Negara Harus Hadir Sebelum Api Menyala

Published

on

Dok. Amril Jambak

.

Kabut asap kembali datang, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kembali disuguhi pemandangan yang sama. Udara berbau asap, langit memutih, masker kembali dipakai, petugas berjibaku memadamkan api, sementara pertanyaan paling penting justru belum terjawab.

Siapa yang membakar ? Siapa yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan ? Siapa yang bertanggung jawab ketika api berulang kali muncul di kawasan tertentu ? Dan mengapa penegakan hukum seolah lebih mudah menemukan orang kecil daripada membongkar pemain besar ? Inilah pertanyaan yang tidak boleh ditenggelamkan oleh asap.

Dikutip dari web menpan.go.id, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau secara akumulatif mencapai 15.608,37 hektar sejak 1 Januari hingga 9 Agustus 2026. Data tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla di Ruang Kenangan, Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, dari Januari hingga Juli saja, data Kementerian Kehutanan mencatat 15.738,9 hektar terbakar, dengan sekitar 14.423,5 hektar berada di ekosistem gambut. Ini bukan lagi angka statistik, ini adalah alarm. Alarm bagi pemerintah, alarm bagi aparat penegak hukum, alarm bagi perusahaan pemegang konsesi, dan alarm bagi seluruh masyarakat Riau.

Dari liputanoke.com, hingga Agustus 2026 Polda Riau menyatakan telah menangani 26 perkara karhutla dan menetapkan 28 tersangka. Pertanyaannya sederhana, dengan belasan ribu hektare lahan terbakar, apakah 28 tersangka sudah cukup menjelaskan siapa yang sebenarnya bertanggungjawab atas tragedi ekologis ini ? Tentu tidak.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada yang tidak punya kuasa, menangkap pelaku pembakaran adalah kewajiban aparat. Tidak ada yang membantah. Tetapi hukum tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan membawa korek api. Kalau pembakaran terjadi di wilayah yang luas, apalagi berkaitan dengan lahan gambut dan kawasan usaha, maka penyelidikan harus bergerak lebih jauh.

Siapa pemilik lahannya ? Siapa pemegang izin ? Siapa yang menguasai kawasan ? Bagaimana sistem pencegahan kebakarannya ? Apakah kanal dan infrastruktur pengendalian api berfungsi ? Apakah ada pembiaran ? Apakah ada kelalaian ?

Dan yang paling penting, apakah ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari proses pembakaran atau pembukaan lahan tersebut. Pertanyaan – pertanyaan inilah yang harus dijawab secara hukum.

Bukan dengan konferensi pers, bukan dengan seremoni apel, bukan pula dengan sekadar menunjukkan jumlah tersangka. Sebab publik membutuhkan keadilan, bukan statistik penindakan. Hampir 16 ribu hektar terbakar, tetapi siapa yang benar-benar diperiksa ?

Bayangkan hampir 16 ribu hektar, luas sebesar itu bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai persoalan kecil. Di dalamnya ada hutan, gambut, tanaman, satwa, sumber air, dan ruang hidup masyarakat.

Namun ketika kebakaran terjadi, sering kali perhatian publik diarahkan kepada siapa yang tertangkap di lapangan. Padahal, kejahatan lingkungan tidak selalu berhenti pada tangan yang menyalakan api. Ada kemungkinan persoalan berada pada tata kelola lahan, pengawasan, kepemilikan, izin, pembukaan kawasan dan kepentingan ekonomi dibelakangnya.

Karena itu, publik patut menuntut agar aparat memperlihatkan keberanian yang sama ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi. Jangan sampai hukum begitu cepat mengejar petani kecil, tetapi berjalan lambat ketika memasuki pagar konsesi.

Kritik seperti ini bukan tuduhan bahwa seluruh perusahaan adalah pelaku karhutla. Tidak boleh demikian. Perusahaan yang terbukti menjalankan kewajiban pencegahan dan tidak memiliki keterlibatan tentu harus dilindungi oleh hukum. Tetapi perusahaan yang terbukti lalai atau terlibat juga tidak boleh dilindungi oleh kekuasaan ekonomi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Riau bahkan menilai penegakan hukum terhadap kasus karhutla dalam konsesi perusahaan masih lemah dan tidak sebanding dengan penindakan terhadap petani kecil. Inilah yang harus dibuktikan atau dibantah melalui proses hukum yang transparan.

Kalau benar tidak ada korporasi terlibat, buktikan ! Kalimat ini penting.

Kalau tidak ada korporasi yang terlibat, silakan aparat membuktikannya. Buka data. Tunjukkan lokasi kebakaran. Tunjukkan status lahannya. Tunjukkan hasil pemeriksaan. Tunjukkan penyebabnya. Tunjukkan siapa pemilik atau pengelola kawasan. Dengan begitu publik tidak hanya mendengar klaim, tetapi melihat proses penegakan hukum yang dapat diuji.

Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran oleh korporasi, jangan berhenti pada pekerja lapangan. Jangan sampai orang yang berada paling bawah dijadikan kambing hitam, sementara pihak yang menikmati manfaat ekonomi tidak pernah diperiksa secara serius.

Riau jangan dipaksa menganggap asap sebagai musim. Yang paling berbahaya adalah ketika masyarakat mulai terbiasa. Asap datang setiap tahun. Sekolah terganggu. Anak-anak menggunakan masker. Orangtua khawatir, petugas turun ke lapangan. Helikopter melakukan water bombing, hujan datang, api padam, kemudian semua kembali seperti biasa.

Tahun berikutnya terulang lagi, Ini bukan normal, Ini kegagalan yang berulang.

Pada Agustus ini saja, kebakaran di Kerumutan, Pelalawan, misalnya, dilaporkan telah berlangsung sekitar 23 hari dengan luas area terbakar diperkirakan 270 hektar. Kalau api bisa bertahan selama berminggu-minggu, maka pertanyaannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api.

Pertanyaannya, mengapa api bisa bertahan begitu lama ? Apakah pengawasan lemah? Apakah akses sulit ? Apakah kondisi gambut terlalu kering ? Apakah sistem pencegahan gagal ? Atau ada persoalan lain yang belum dibuka kepada publik ?

Negara jangan hanya hadir ketika api sudah membesar. Pemerintah tidak boleh menjadikan pemadaman sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Negara harus hadir sebelum api menyala. Pengawasan harus dilakukan sebelum lahan terbakar. Perusahaan harus dipastikan menjalankan kewajibannya. Kawasan rawan harus dipetakan. Sistem peringatan dini harus bekerja. Dan ketika terjadi kebakaran, penyelidikan harus berjalan bersamaan dengan pemadaman.

Api dipadamkan, bukti jangan ikut dipadamkan.

Ini penting, jangan sampai setelah api padam, jejak penyebabnya ikut hilang.
Jangan sampai abu menjadi alasan untuk menghapus pertanyaan. Jangan sampai hujan dijadikan penutup perkara. Penegakan hukum harus naik ke atas. Kalau masyarakat kecil salah, hukum harus bertindak. Tetapi kalau pemegang konsesi salah, hukum juga harus bertindak.

Kalau pengelola lahan lalai, hukum harus bertindak. Kalau pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan terbukti lalai dalam konteks yang memenuhi unsur pidana, hukum juga harus melihat persoalan itu. Tidak boleh ada kasta dalam penegakan hukum.

Korek api milik rakyat kecil tidak boleh lebih berbahaya di mata hukum daripada kepentingan ekonomi pemilik modal.

Kalau hukum hanya mudah menemukan pelaku di lapisan paling bawah, sementara sumber persoalan di lapisan atas tidak pernah disentuh, wajar bila publik bertanya apakah hukum benar-benar bekerja. Di sinilah ungkapan “ tumpul ke atas, tajam ke bawah ” menjadi kritik yang sangat serius.

Bukan karena semua aparat tidak bekerja. Banyak petugas justru mempertaruhkan keselamatan mereka di tengah panas dan asap. Masalahnya adalah apakah keberanian petugas di lapangan juga diikuti keberanian institusi dalam membongkar siapa pun yang berada di balik persoalan.

Jangan tunggu Riau lumpuh total.

Pekanbaru sudah kembali mengalami kepungan asap. Kebakaran di sejumlah wilayah Riau masih berlangsung. Bahkan pada 21 Agustus, kebakaran sekitar lima hektar terjadi di Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kalau kondisi ini terus berulang, masyarakat akhirnya akan bertanya, apa gunanya status siaga darurat jika kebakaran tetap berulang ? Apa gunanya ribuan personel dikerahkan jika sumber masalah tidak pernah benar-benar dibereskan ?

Apa gunanya puluhan tersangka jika tahun berikutnya api tetap muncul dalam skala besar ? Dan apa gunanya aturan hukum yang keras jika keberanian menegakkannya hanya berhenti pada pelaku yang paling mudah ditangkap ?

Riau membutuhkan keadilan, bukan ritual tahunan. Sudah waktunya pemerintah dan aparat berhenti menjadikan karhutla sebagai agenda musiman. Jangan setiap tahun hanya ada apel kesiapsiagaan, rapat koordinasi, pemadaman, penangkapan, lalu selesai.

Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum sampai ke akar. Periksa kawasan yang terbakar. Periksa pemegang izin. Periksa kewajiban pencegahan. Periksa tata kelola gambut. Periksa seluruh bukti. Periksa siapa yang mendapat keuntungan.

Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan takut kepada nama besar. Sebab hukum akan kehilangan wibawa bukan ketika seorang pelaku dihukum. Hukum kehilangan wibawa ketika masyarakat melihat ada orang yang bisa disentuh dan ada orang yang seolah kebal disentuh.

Riau sudah terlalu lama menghirup asap. Masyarakat sudah terlalu sering menjadi korban. Hutan dan gambut sudah terlalu banyak kehilangan daya dukungnya.

Maka kali ini jangan hanya bertanya, “ Bagaimana memadamkan api, “ Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “ Siapa yang harus bertanggungjawab, dan mengapa hukum belum mampu menghentikan kebakaran yang terus berulang ? ”

Jika negara serius, jawabannya harus dibuktikan di lapangan dan di ruang pengadilan. Bukan sekadar di atas podium. Sebab rakyat tidak butuh janji bahwa asap akan hilang. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa api tidak akan kembali karena hukum akhirnya benar-benar bekerja.

Penulis : Amril Jambak, wartawan – pimpinan redaksi Membumi.com

.


.

.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *