Connect with us

Hukum dan Keadilan

Berbagai Tokoh dan Element Masyarakat Riau Kecam Pernyataan Yaqut

Published

on

Membumi.com

Pekanbaru – Sejumlah Tokoh dan berbagai elemen masyarakat Riau mulai mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan pada Rabu (23/2/2022) kemarin di Gedung Daerah Provinsi Riau.

Video : Menag Yaqut mencontohkan AZAN sama dengan gogongan Anjing

Terkait hal tersebut Fauzi Kadir mengatakan ” Astaghfirullah, sudahlah menteri agama minta ampun, tobatlah !! mengkiaskan adzan dengan gonggongan anjing itu kias yang tidak sepadan. Itu merendahkan dan penghinaan kepada Allah SWT dan ummat Islam. Itu biadab ! ” ungkapnya Tokoh Pergerakan Riau tersebut.

Lebih lanjut Fauzi Kadir mengatakan, ” Seandainya saya katakan omongan pak Menteri sama dengan gonggongan anjing, bagaimana ? Mau gak pak mentri ? Tersinggung gak ? Harusnya tersinggung !! Karena bisa disimpulkan bapak sama dengan anjing, silogismenya begitu, Ini bapak samakan pula firman Allah dengan gonggongan anjing, duh pak, bapak tuh gak ada apa apanya dihadapan Allah, bapak akan mati, bapak akan habis jabatannya, mohon ampun lah pak !! Jokowi gantilah mentri agama ini !! ungkap Ketua DPW Partai Ummat Riau.

Baca : Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Disisi lain Heri mengatakan, ” saya cuma sarankan aja lebih baik Yaqut periksa kejiwaannya dulu sebelum bicara tentang kerukunan umat beragama karena suaranya lebih berisik dan sangat mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia dari pada suara adzan ” ungkap mantan Ketua HMI Pekanbaru yang sekarang jadi Wasekjen PB HMI tersebut.

Tokoh masyarakat Riau lainnya Hj. Azlaini Agus juga menyambut baik SE Menag dengan alasan menertibkan karena loud speaker yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga, ” Namun kebijakan tersebut sifatnya himbauan. Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, ” ungkap Penasehat Muhammadiyah Riau tersebut.

Baca : Ketua MUI Ngelus Dada Soal Statement Menag Yakult

Kecaman lainnya juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda Riau Thabrani Al Indragiri yang mengatakan, ” MasyaAllah, bagi kami suara adzan adalah suara yang merdu, panggilan kebaikkan untuk taat terhadap perintah Allah menuju Kemenangan. Atas dasar tersebut saudara Yakult akan segera kami laporkan karena statement tersebut sudah termasuk kedalam kategori Penistaan Agama. ” Tutup Ketua LP KPK Riau.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headlines

Berikut 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Yang Dilantik DKPP Periode 2024 – 2025

Terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 orang unsur Bawaslu.

Published

on

By

Dok. Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI

Membumi.com

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2024-2025 di Jakarta, pada Jumat (8/11/2024). Secara keseluruhan, terdapat 228 nama TPD periode 2024-2025 yang dilantik DKPP.

Berdasarkan rilis yang diterbitkan DKPP bahwa terdapat 228 orang TPD periode 2024-2025 dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.

Adapun TPD periode 2024-2025 tersebut berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia, terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 orang unsur Bawaslu.

Ketua DKPP Heddy Lugito berpesan kepada seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Heddy Lugito.

Setelah dilantik, 228 orang TPD periode 2024-2025 membacakan pakta kewenangan yang diwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

Sekadar informasi, bahwa keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi menetapkan DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing.

Berikut 228 nama dan asal daerah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang dilantik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2024 – 2025

Aceh

1.     Ir. Tharmizi, M.H.
2.     Vendio Ellafdi, S.E., Ak
3.     Iskandar Agani
4.     Khairunnisak
5.     Safwani
6.     Yusriadi

Sumatera Utara

1.     Dadang Darmawan Pasaribu, S.Sos., M.Si.
2.     Dr. Hisar Siregar, S.H., M.Hum
3.     El Suhaimi
4.     Frendianus Joni Rahmat Zebua  
5.     Payung Harahap, SE., MM
6.     Romson Poskoro Purba, ST., S.H.

Sumatera Barat

1.     Elly Yanti, S.H.
2.     Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP., MA
3.     Ory Sativa Syakban
4.     Hamdan
5.     Febrian Bartez, S.IP
6.     Muhamad Khadafi, S.Kom

Riau

1.     Dimas Suprapto, S.Kom., M.Kom.
2.     Gema Wahyu Adinata, S.H
3.     Supriyanto.
4.     Nugroho Noto Susanto.
5.     Alnofrizal, SE., M.I.Kom
6.     Patminah Nularna, S.Sos., M.Si

Kepulauan Riau

1.     Timbul Dompak, S.E., M.Si
2.     Dr. Suryadi, S.P., M.H.
3.     Indrawan Susilo Prabowoadi
4.     Priyo Handoko
5.     Maryamah, M. Pd. I
6.     Febriadinata, ST

Jambi

1.     Dr. H. M. Nazori, S.Ag., M.Si., MIFA
2.     Dr. Mohd. Yasin, SHI. MH
3.     Fahrul Rozi
4.     Yatno
5.     Wein Arifin
6.     Rofiqoh Pebrianti

 Bangka Belitung

1.     Dr. Wargianto, S.E., M.M
2.     Edi Setiawan, S.P., M.Si
3.     Yuli Restuwardi
4.     Muslim Ansori
5.     Novrian Saputra
6.     Davitri

Bengkulu

1.     Dr. Zacky Antony, S.H., M.H
2.     Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd., CIQNR., CHRM., CPM., CT., CPSP
3.     Alpin Samsem
4.     Sarjan Efendi
5.     Debisi Ilhodi, S.Sos
6.     Natijo Elem, S.I.Kom

Sumatera Selatan

1.     Dr. Chandra Zaky Maulana, M.M
2.     Hendri Almawijaya
3.     Handoko
4.     Nurul Mubarok
5.     Dra. Massuryati
6.     Ardiyanto, S.Pd

Lampung

1.     Dr. Yusdianto, S.H., M.H.
2.     Dr. Fitri Yanti, M.A., CLAud.CLCO
3.     Ahmad Zamroni
4.     Angga Lazuardy
5.     Tamri, S.Hut.,S.H.,M.H.
6.     Ahmad Qohar, S.Sos.

DKI Jakarta

1.     Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M., C.Me.
2.     Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H
3.     M. Tarmizi
4.     Nelvia Gustina
5.     Burhanudin, S.E., S.H., M.M
6.     Quin Pegagan, S.Sos

Banten

1.     Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.
2.     Dr. Firdaus, S.H., M.H.
3.     A. Munawar
4.     Ahmad Suja’i
5.     Badrul Munir, S.Ag., S.H., M.H.
6.     Zainal Muttaqin, S.P

Jawa Barat

1.     Dr. Nina Yuningsih, S.Ag., S.Pd., M.M.
2.     Martinus Basuki Herlambang, S.E., S.H., M.H
3.     Hari Nazarudin
4.     Hedi Ardia
5.     Drs. Harminus Koto, M.I.Kom., C.Me.
6.     Hj. Nuryamah, S.E.I, M.H.

Jawa Tengah

1.     Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum.
2.     Ahmad Sabiq, S.IP., M.A
3.     Muslim Aisha
4.     Mey Nurlela
5.     Muhammad Amin
6.     Wahyudi Sutrisno.

Jawa Timur

1.     Hari Tri Wasono, S.H
2.     Eko Sasmito, S.H.,M.H.
3.     Habib M Rohan
4.     Miftahur Rozaq KPU
5.     Eka Rahmawaty, S.Sos
6.     Dwi Endah Prasetyowati, M.Pd

D.I. Yogyakarta

1.     Retno Agustin
2.     Drs. Arif Nurcahyo, M.A
3.     Ibah Muthiah
4.     Sri Surani
5.     Mohammad Najib
6.     Sutrisnowati

Bali

1.     Dr. I Made Sarjana, S.P., M.Sc.
2.     Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.kn
3.     Anak Agung Gede Raka Nakula
4.     Luh Putu Sri Widyastini
5.     I Putu Agus Tirta Suguna, S.H.
6.     I Nyoman Gede Putra Wiratma, S.T.

Nusa Tenggara Barat

1.     Dr. Syafril, S.Pd., M.Pd
2.     Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H
3.     Agus Hilman
4.     Mastur
5.     Suhardi, S.IP., M.H.
6.     Syaifuddin, S.H

Nusa Tenggara Timur

1.     Yosep Dasi Jawa, S.H
2.     Farhan Suhada, S.Sos., M.Si
3.     Lodowyk Fredrik
4.     Baharudin Hamzah
5.     James Welem Ratu, S.Pd
6.     Amrunur Muh Darwan, S.Si

Kalimantan Barat

1.     Dr. Endah Rantau Itasari, S.H., M.Hum
2.     M. Fajrin, S.H., M.H
3.     Muhammad Syarifuddin Budi
4.     Syarifah Nuraini
5.     Yosef Harry Suyadi, S.E
6.     Agnesia Ermi, S.Pd.

Kalimantan Tengah

1.     Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag.
2.     Dr. Anyualatha Haridison, M.Si
3.     Tity Yukrisna
4.     Dwi Swasono
5.     Satriadi, SE.,M.A.P.
6.     Kristaten Jon, M. Th

Kalimantan Selatan

1.    Dr. Anang Shophan Tornado., S.H., M.H., M.Kn
2.    Prof. Dr. Ani Cahyadi, S.Ag, M. Pd.
3.    Andi Tenri Sompa
4.    Riza Anshari
5.    Aries Mardiono
6.    Akhmad Mukhlis

Kalimantan Timur

1.     Prof. Dr. Hj. Aji Ratna Kusuma, M.Si
2.     Hairul Anwar, S.E., M.A.
3.     Abdul Qayyim Rasyid
4.     Ramaon Dearnov Saragih
5.     H. Daini Rahmat, S.E., M.E.
6.     Wamustofa Hamzah., S.H.

Kalimantan Utara

1.    Dr. Ir. Adi Sutrisno., MP
2.    H. Mumaddadah, S.H., M.H
3.    Agung Firmansyah
4.    Hermansyah
5.    Yakobus Malyantor Iskandar, S.IP.
6.    Fadliansyah, S.H., M.H.

Gorontalo

1.     Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., MA
2.     Dr. Sri Dewi Rahmawati Nani, SH., MH
3.     Risan Pakya
4.     Roy Hamrain
5.     Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., S.H., M.H.
6.     Idris Usuli, S.Pd.,S.H.,M.AP.

Sulawesi Utara

1.     Presly Prayogo, S.H., M.H
2.     Anis R. Toma, S.PdI., M.Pd
3.     Meidy Yafeth Tinangon
4.     Awaluddin Umbola
5.     Zulkifli Densi, S.Pd., MH.
6.     Donny Rumagit, S.TP.,S.H

Sulawesi Barat

1.     Muhammad Rivai, S.Pd.I., M.Pd.I
2.     Dr. Fitrinela Patonangi, S.H., M.H.
3.     Elmansyah
4.     Budima Imran
5.     Nasrul, S.A.P., M.AP.
6.     Muhammad Subhan, S.H., M.H.

Sulawesi Tengah

1.     Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H.
2.     Dr. Ritha Safitri, S.Sos., M.Si.
3.     Risvirenol
4.     Christian Adiputra Oruwo
5.     Ivan Yudharta, S.Sos.
6.     Dewi Tisnawaty, S.H., M.H.

Sulawesi Tenggara

1.     Dr. Syafril Kasim, S.P., M.ES.
2.     Prof. Iskandar, SP., M.Si., Ph.D
3.     Suprihaty Prawaty Nengtias.
4.     Hazamuddin.
5.     H.Heri Iskandar, SM
6.     Indra Eka Putra, S.H.,M.H.,CPL

Sulawesi Selatan

1.     Dr. Fauzia P. Bakti., S.H., M.H
2.     Ir. Mirfan.,S.Kom., MT., M.Kom., IPM., ASEAN Eng
3.     Tasrif
4.     Upi Hastati
5.     Drs. Saiful Jihad., M.Ag
6.     Dr. Abdul Malik., S.H.I., M.H.I

Maluku

1.     Bin Raudha Arif Hanoeboen, S.E., M.E.
2.     Dr. Hanok Mandaku, S.T., M.T
3.     Syarif Mahulau
4.     Engelbertus Dumatubun
5.     Dr. Stevin Melay
6.     Astuti Usman, S.Ag., M.H

Maluku Utara

1.     Rahmatullah Yahya, S.E., M.Si.
2.     Gunawan A. Tauda, S.H. LL.M
3.     Reni S. A Banjar
4.     Mukhtar Yusuf
5.     Dr. Adrian Yoro Naleng, S.IP., M.Si
6.     Rusli Saraha, S.E., M.AP

Papua

1.     Maximus Leonardus Nemo, S.Pd., M.Pd
2.     Dr. Petrus Irianto, S.H., M.Pd., M.H
3.     Abd. Hadi
4.     Yohannes Fajar Irianto Kambon
5.     Yofrey P. Kebelen, S.H.
6.     Haritje Latuihamallo, S.Sos

Papua Barat

1.     Sefnath Jitmau, S.T.
2.     Eduard Kuway, S.H.
3.     Paskalis Semunya.
4.     Endang Wulansari
5.     Elias Idie, S.T.
6.     Menahen Sabarofek, S. IP

Papua Selatan

1.     Natalis Asegop, S.Pd., M.M.
2.     Agus Susanto Kurniawan, S.Sos, M.Si.
3.     Helda Richarda Ambay
4.     Jufri Toatubun
5.     B. Tukidjo, S.H.
6.     Yeuw M. Felix Tethool, S.I.P.

Papua Tengah

1.     Yulianus Nukuwo, S.Sos
2.     Nicodemus Rahanra, S.T., M.T.
3.     Sepo Nawipa
4.     Marius  Talenggen
5.     Yonas Yanampa, S.Psi., M.Sos
6.     Markus Madai, SE

Papua Pegunungan

1.     Dr. Rafael Kapura, S.I.P., M.Si.
2.     Yupri Yikwa, S.E., M.M
3.     Daniel Jingga
4.     Ansar
5.     Fredy Wamo.
6.     Sanggup Abidin

Papua Barat Daya

1.     Dr. James Jansen Kastanya, S.E., M.M
2.     Rajab Lestaluhu, S.H., M.H
3.     Alexander Duwit
4.     Fatmawati
5.     Farli Sampe Toding Rego, S.Pi
6.     Sofyan, S.IP., M.AP

.

Source : Humas DKPP

.

.

Continue Reading

Figur

MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Perjuangan Selamatkan Hutan Papua Kian Berat

Pada (22/04/24) masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan dari publik

Published

on

By

Dok. GI / Jurnasyanto Sukarno / Papuan Indigenous people from the Awyu and Moi Sigin are accompanied by activist and communities as they return to the Supreme Court (MA) building.

Membumi.com

Jakarta (1/11/24) – Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan. Putusan ini menambah deretan kabar buruk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang di meja hijau melawan ancaman perusakan lingkungan hidup. 

“Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya. Saya merasa lelah dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan ke mana lagi?” kata Hendrikus Woro. 

Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Manado menolak gugatan serta bandingnya. Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.

Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu. Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion)

Salah satu poin penting dissenting opinion tersebut menyangkut tenggat waktu gugatan 90 hari–yang sebelumnya menjadi dalih PTUN Makassar untuk menolak permohonan banding Hendrikus Woro. Dalam pertimbangannya, hakim Yodi merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, bahwa perhitungan yang dimaksud hanya hari kerja. Perhitungan tenggat waktu juga mesti mencakup hari libur lokal Provinsi Papua.

Namun, karena mempertimbangkan keadilan substantif ketimbang keadilan formal, hakim Yodi berpendapat pengadilan perlu mengesampingkan ketentuan tenggat waktu itu dengan melakukan invalidasi praktikal. 

“Dari pertimbangan dissenting opinion menyangkut tenggat waktu tersebut, kami menilai Mahkamah Agung inkonsisten dalam menerapkan aturan yang mereka buat. Padahal Peraturan Mahkamah Agung adalah petunjuk yang digunakan peradilan internal,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

“Putusan MA ini tidak berarti objek gugatan sudah benar karena dua hakim tidak memeriksa substansinya. Namun satu majelis hakim dalam dissenting opinion menyatakan bahwa penerbitan amdal terbukti belum mengakomodasi kerugian di wilayah kehidupan masyarakat adat, yang dikelola dan dimanfaatkan turun-temurun.”

Hakim Yodi Martono berpendapat bahwa objek gugatan–surat izin lingkungan hidup untuk PT IAL–bertentangan dengan berbagai asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga harus dibatalkan. Namun, hakim Yodi kalah dalam pemungutan suara.

“Ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat. Perjuangan menyelamatkan hutan adat Papua akan lebih berat apalagi dengan pemerintahan hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate. Hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati. Saat banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR. 

Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA, masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli lalu. Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.

“Masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat mereka–yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka menempati wilayah adat. Pada prinsipnya kepemilikan izin oleh perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat yang belum melepaskan haknya. Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat. Ini adalah bagian dari agenda penegakan hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari pemanasan global. Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua bukan tanah kosong!” kata Emanuel Gobay, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua.

Source : Greenpeace Indonesia

.

Continue Reading

Headlines

ICW : Sirekap Terbaru Dapat Fasilitasi Kecurangan dalam Pilkada

Patut diduga KPU memfasilitasi kecurangan dalam proses penghitungan suara Pilkada.

Published

on

By

Dok. Ilustrasi Sirekap Pilkada 2024

Membumi.com

Jakarta – Pada 25 September 2024 lalu, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan terdapat perubahan dalam portal layanan informasi Sirekap. Ia menyebut informasi publik yang akan ditampilkan dalam Sirekap akan berbentuk gambar atau PDF tanpa tabulasi di tingkat kabupaten/kota.

Ketika mengakses Sirekap saat pemungutan suara di Pilkada nanti, data yang dapat dilihat oleh publik hanyalah kumpulan gambar formulir C1, tanpa informasi perolehan suara sementara yang didapat dari tabulasi di tingkat kabupaten/kota. 

Dalam rilies yang disampaikan ICW (30/10/24) disebutkan, bahwa dalam Pemilu 2024 Sirekap memuat data numerik perolehan suara sementara, sehingga publik juga bisa ikut mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.

Meski pada awal Maret 2024, grafik hasil sementara tersebut juga sempat dihilangkan oleh KPU dengan alasan maraknya polemik dan disinformasi yang timbul akibat ketidakakuratan hasil konversi dan pembacaan data dalam Pilpres dan Pileg 2024.

Baca : Sempat Bermasalah, Sirekap Kembali Dipakai untuk Hitung Suara pada Pilkada 2024

Namun ICW beranggapan bahwa perubahan tersebut akan menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. Praktik jual beli suara selama ini diduga marak terjadi, dan Sirekap sejatinya dapat mencegah hal tersebut untuk terjadi. Informasi yang rinci, jelas, dan mudah dipahami publik dalam Sirekap menjadi krusial.

Perubahan dalam Sirekap tersebut karenanya dapat memfasilitasi kecurangan dalam berbagai bentuk, seperti manipulasi, pencurian, maupun penggelembungan suara. Lebih jauh, langkah yang diambil oleh KPU tersebut mengaburkan komitmen penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, ungkap ICW.

Pada sisi lain, Idham juga menyampaikan bahwa perbaikan terhadap bandwidth Sirekap, serta kemampuan pembacaan dan peningkatan akurasinya sudah dilakukan. Jika benar perbaikan ini telah dilakukan, maka seharusnya informasi hasil tabulasi di tingkat kabupaten/kota bisa ditampilkan secara lebih akurat dengan minim kekeliruan seperti yang terjadi pada Februari lalu, bukan dengan menghilangkannya. 

Kegagalan KPU dalam menyediakan layanan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu mestinya diperbaiki untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Perbaikan ini harus didorong dengan semangat untuk menjamin terpenuhinya prinsip  transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.

Baca : Sirekap Sebagai Alat Dukung Menunjang Proses Rekapitulasi Pilkada 2024

Dua aspek ini memiliki kontribusi penting pada legitimasi pemilihan yang mampu menghadirkan pemimpin kepala daerah yang kredibel. Sayangnya, KPU tidak melakukan hal tersebut secara patut, yang sekaligus menunjukkan bahwa KPU tidak pernah memiliki keseriusan untuk memperbaiki Sirekap.

Atas alasan di atas, ICW kembali mendesak agar audit menyeluruh terhadap Sirekap untuk dilakukan. Ini mencakup sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kelalaian KPU dalam memberikan layanan Sirekap kepada publik perlu ditelusuri lebih jauh, untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Hasil audit kemudian dapat menjadi modal aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi.

Dalam tempo singkat, KPU mesti memperbaiki Sirekap secara patut berdasarkan evaluasi pada Pilpres dan Pileg 2024. Pengembangan dan perbaikan terhadap Sirekap harus mampu mengakomodir keterbukaan informasi, aksesibilitas, serta pengawasan oleh masyarakat.

Jika tidak, maka KPU tidak berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai pemilih, dan patut diduga memfasilitasi kecurangan dalam proses penghitungan suara Pilkada.

Source : ICW

.

Continue Reading

Trending